Connect with us

Berita

Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Rangkap Jabatan Anggota Polri

Published

on

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutus perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 terkait permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar pada Senin (19/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua pemohon, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II. Para pemohon pada pokoknya mempersoalkan aturan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun.

Dalam persidangan, pihak terkait dari Kepolisian Negara Republik Indonesia diwakili oleh tim kuasa hukum Polri yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, serta IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.

Setelah mendengarkan keterangan para pihak serta mempertimbangkan aspek hukum yang ada, Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan menolak permohonan yang diajukan para pemohon.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), sementara permohonan Pemohon I ditolak untuk seluruhnya.

Menanggapi putusan tersebut, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam pengujian undang-undang.

“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.

Menurutnya, putusan MK ini juga memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.

“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku” tambah Karo Penmas.

Sidang pembacaan putusan sendiri berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.50 WIB dengan tertib. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka ketentuan yang mengatur mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap dinyatakan berlaku.

Putusan ini sekaligus mengakhiri proses uji materi yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik terkait polemik rangkap jabatan anggota Polri di berbagai lembaga negara.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Perkuat Sinergitas, Polres Madiun Kota Resmikan Posko Ojol Kamtibmas

Published

on

KOTA MADIUN – Polres Madiun Kota Polda Jatim meresmikan “Posko Ojol Kamtibmas” yang berlokasi di samping Gedung Bharamakota, Jl. Pahlawan, Kota Madiun pada Jumat (17/4/2026) yang lalu.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto mengatakan fasilitas ini menjadi wujud nyata sinergi antara kepolisian dengan komunitas ojek online (ojol).

“Polres Madiun Kota mengajak rekan – rekan Ojol dalam upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

AKBP Wiwin Junianto juga menjelaskan bahwa pembangunan posko tersebut merupakan implementasi arahan pimpinan Polri guna memperkuat kolaborasi dengan elemen masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi di jalan raya.

“Silakan rekan-rekan ojol dapat memanfaatkan posko ini untuk beristirahat dengan fasilitas yang ada,” ujar AKBP Wiwin.

Ia berharap keberadaan Posko Ojol Kamtibmas ini tidak hanya menjadi tempat singgah, tetapi juga menjadi sarana komunikasi dan koordinasi antara polisi dan pengemudi ojol dalam mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Madiun.

“Kami juga berharap kepada rekan – rekan Ojol untuk menjadi pelopor keamanan,keselamatan dan ketertiban dalam berlalulintas,” pungkasnya. (*).

Continue Reading

Berita

Kemala Run 2026 Usung Campaign Charity for Indonesia, Donasi untuk Korban Banjir di Sejumlah Daerah

Published

on

Bali – Kemala Run 2026 tidak hanya menjadi ajang olahraga lari, tetapi juga membawa misi sosial melalui campaign Charity for Indonesia. Kegiatan yang akan digelar di Bali United Training Center, Bali (19/04). Itu mengajak komunitas lari dan pecinta olahraga untuk berpartisipasi sekaligus membantu masyarakat terdampak bencana banjir di sejumlah wilayah Indonesia.

Ketua Panitia Kemala Run 2026 Deny Agus Suryo mengatakan, tema Charity for Indonesia diusung sesuai arahan Ketua Umum Bhayangkari Juliana Listyo Sigit Prabowo agar kegiatan olahraga dapat memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat.

“Untuk Kemala Run 2026 tahun ini, kami mengusung tema Charity for Indonesia, sesuai dengan arahan Ibu Ketua kami, Ibu Juliana Listyo Sigit Prabowo. Beliau berkenan mengajak seluruh komunitas lari dan pecinta olahraga lari untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini,” ujar Deny Agus Suryo, Sabtu (18/4/2026).

Ia menjelaskan, hasil dari kegiatan tersebut nantinya akan disalurkan kepada daerah-daerah yang terdampak banjir, seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Jawa Barat.

“Di mana hasilnya akan disumbangkan kepada daerah yang terdampak banjir seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Jawa Barat,” katanya.

Selain donasi dari penyelenggaraan event, panitia juga menyiapkan berbagai kegiatan sosial lainnya, salah satunya pelelangan karya seni.

“Terkait bentuk charity sendiri ada bermacam-macam. Untuk kegiatan kali ini, kami juga mengadakan pelelangan. Sebelumnya telah dilakukan pelelangan lukisan karya anak-anak SLB dari Yayasan Kemala Bhayangkari. Hasil dari pelelangan tersebut kemudian disalurkan kepada daerah yang terdampak banjir,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Race Management Kemala Run 2026 Brigjen. Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan seluruh persiapan teknis pelaksanaan kegiatan hampir rampung.

“Hingga saat ini, persiapan kami sudah mencapai 99 persen dan tinggal menunggu pelaksanaan kegiatan. Secara keseluruhan sudah maksimal,” ujar Sambodo.

Untuk mendukung kelancaran acara, panitia melibatkan sekitar 1.300 personel gabungan yang terdiri dari unsur Polri, TNI, pemerintah daerah, serta pecalang di wilayah yang dilalui rute lomba.

“Untuk pengamanan, Kemala Run 2026 melibatkan kurang lebih 1.300 personel gabungan, terdiri dari Polri, TNI, Pemerintah Daerah, serta pecalang di banjar dan desa yang dilalui rute,” katanya.

Panitia juga menyiapkan berbagai fasilitas bagi peserta, mulai dari area pendinginan, sport massage, hingga makanan dan minuman usai lomba.

“Kepada para peserta atau runners, kami akan memberikan pelayanan terbaik, baik sebelum maupun setelah finish. Setelah finish, peserta dapat menikmati fasilitas cooling down, sport massage, serta makanan dan minuman yang telah disediakan,” ungkap Sambodo.

Adapun jadwal start dibagi dalam tiga kategori, yakni pukul 05.00 WITA untuk half marathon, pukul 05.30 WITA kategori 10K, dan pukul 06.00 WITA kategori 5K.

Melalui kegiatan ini, Kemala Run 2026 diharapkan tidak hanya menjadi pesta olahraga lari, tetapi juga gerakan kepedulian bersama untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Continue Reading

Berita

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

Published

on

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan berhasil membongkar dugaan tindak pidana penyelundupan komoditas pangan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam operasi tersebut, tim menyita total 23.146 kilogram atau 23,146 ton bawang dan cabai kering dari dua lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Senin, 13 April 2026, sebagai bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia kepada Kapolri untuk melakukan penegakan hukum tegas terhadap tindak pidana yang merugikan keuangan negara, termasuk penyelundupan.

Dua lokasi yang menjadi sasaran penindakan berada di Jalan Budi Karya No. 5, Pontianak Selatan, serta Jalan Budi Karya Kompleks Pontianak Square No. C-6, Kelurahan Benuamelayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dari lokasi pertama petugas menemukan bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai kuning dengan total berat 10.350 kilogram atau 10,35 ton.

Sementara di lokasi kedua, tim menemukan bawang merah, bawang putih, bawang bombai merah berry, cabai kering, serta bawang bombai kuning dengan total berat 12.796 kilogram atau 12,796 ton.

“Total komoditas pangan hasil impor ilegal yang ditemukan sejumlah 23.146 kilogram atau 23,146 ton,” kata Ade Safri.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan terdiri dari bawang merah sebanyak 118 karung dengan total 2.124 kilogram, bawang putih 457 karung dengan total 9.140 kilogram, bawang bombai kuning 399 karung seberat 7.980 kilogram, bawang bombai merah berry 188 karung seberat 1.692 kilogram, serta cabai kering 221 karung dengan total 2.210 kilogram.

Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pemilik ruko maupun gudang, komoditas tersebut diketahui berasal dari sejumlah negara, yakni bawang merah dari Thailand, bawang putih dari China, bawang bombai dari Belanda, bawang bombai merah berry dari India, serta cabai kering dari China.

“Penyelundupan atau impor ilegal komoditas pangan tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia, khususnya Provinsi Kalimantan Barat, melalui negara Malaysia,” ujar Ade Safri.

Saat ini, penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya gudang penyimpanan lain yang digunakan jaringan tersebut di wilayah Kalimantan Barat.

“Tim sedang mengidentifikasi gudang atau tempat penyimpanan komoditas pangan hasil impor ilegal lainnya. Saat ini ada tiga lokasi yang sedang dalam pemantauan tim,” tegas Ade Safri.

Sebagai bagian dari proses hukum, petugas telah memasang garis polisi di dua lokasi penyimpanan barang dan berkoordinasi dengan Perum Bulog Pontianak terkait penitipan barang bukti komoditas pangan.

Ade Safri menegaskan, pembentukan Satgas Gakkum Penyelundupan merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah memberantas praktik penyelundupan yang merugikan negara dan mengganggu ketahanan ekonomi nasional.

“Komitmen Polri adalah melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana penyelundupan guna menyelamatkan kekayaan negara, memulihkan kerugian keuangan negara, serta mencegah kebocoran penerimaan negara,” ujarnya.

Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi wujud nyata kehadiran Polri dalam melindungi sumber daya dan penerimaan negara demi menjaga fondasi kedaulatan ekonomi nasional.

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.