Berita
Satreskrim Polres Pasuruan Kota Gandeng Bidlabfor Polda Jatim dan Tim Inavis Dalami Kebakaran Kapal Layar Motor di Dermaga Kisik dan Dermaga Pelabuhan Kota Pasuruan.

Polresta Pasuruan – Peristiwa kebakaran besar yang menghanguskan 14 unit kapal layar motor (KLM) di kawasan Pelabuhan Kota Pasuruan pada Rabu (04/02/2026), petugas dari Polres Pasuruan Kota bekerja exstra. Api yang cepat merembet antar kapal menimbulkan kepanikan di kalangan nelayan sebelum akhirnya berhasil dipadamkan oleh tim gabungan.
Menindaklanjuti insiden tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan Kota langsung melakukan penyelidikan awal. Proses investigasi hari ini Sabtu ( 07/02/2026) diperdalam dengan pelibatan Bidlabfor dan Tim Inavis Polda Jatim yang turun langsung melakukan pemeriksaan teknis di lokasi kejadian.
Tim forensik gabungan tersebut melakukan olah Tempat Kejadian Perkra( TKP) dengan memeriksa titik awal api, mengumpulkan sampel material, hingga memetakan pola penyebaran yang mengakibatkan banyak kapal terbakar dalam waktu singkat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran dapat dipetakan secara ilmiah.
Kapolres Pasuruan Kota melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga menjelaskan bahwa investigasi berbasis scientific crime investigation menjadi kunci penting mengingat dampak kerusakan cukup besar.
Pendalaman forensik diperlukan untuk menentukan apakah kebakaran disebabkan faktor teknis, kelalaian, atau ada indikasi lain yang mengarah pada unsur pidana.

Untuk menjamin kelancaran proses olah TKP, Polres Pasuruan Kota mengerahkan ratusan personel. Pengamanan perairan diperkuat dengan kehadiran Satpolair, sementara dua SST Brimob Polda Jatim menjaga perimeter pelabuhan guna memastikan area tetap steril selama pemeriksaan berlangsung.
Selain pemeriksaan fisik kapal, Tim Inavis mendokumentasikan seluruh kapal terdampak secara digital dengan resolusi tinggi. Dokumentasi ini akan digunakan sebagai bahan analisis pembanding terhadap pola kerusakan dan penyebaran titik api.
Penyidik juga meminta keterangan dari para pemilik kapal mengenai awal mula kondisi kapal hingga setelah terbakar. Pendalaman ini diperlukan untuk menemukan titik risiko yang mungkin menjadi pemicu awal kebakaran.
Di sela proses Olah Tempat Kejadian Perkara ( TKP), Kasat Reskrim AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen penuh mengungkap penyebab kebakaran tersebut.
“Kami memastikan seluruh rangkaian olah TKP dilakukan secara scientific dan terukur. Dengan dukungan Bidlabfor dan Tim Inavis, kami berharap penyebab pasti kebakaran beberapa unit kapal ini segera terungkap,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses penyidikan dijamin berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, serta setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik.
Dengan dukungan tim ahli dan kekuatan personel gabungan, penyidik optimistis dapat mengungkap penyebab pasti kebakaran ini. Hasil penyidikan nantinya diharapkan menjadi referensi penting untuk meningkatkan Harkamtibmas di kawasan Pelabuhan Kota Pasuruan.
Berita
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Surabaya

TANJUNG PERAK – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba.
Kali ini petugas meringkus tersangka MF, 31, warga Jalan Bulak Banteng, Surabaya dan menyita sebanyak tiga poket sabu dengan berat 4,02 gram ditemukan disimpan dalam kantong celana tersangka.
Tersangka disergap anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Hangtuah, Surabaya, diduga saat hendak bertransaksi.
“Kami amankan tersangka beserta uang diduga hasil penjualan Rp 500 ribu,” jelas Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, Jumat (17/4).
Tersangka MF mengaku jika sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial MK warga Sukolilo, Bangkalan, Madura yang sudah ditetapkan sebagai DPO.
Sabu yang dibeli dari MK di bawah Jembatan Suramadu tersebut kemudian dibagi menjadi kemasan poket lebih kecil.
Tersangka MF mengaku menjual Rp 100 – 250 ribu tergantung beratnya. Kemudian diedarkan di sekitar kawasan Jalan Hangtuah, Surabaya.
“Empat poket sabu yang kami amankan ini sisa yang belum terjual. Tersangka mendapat untung Rp 2 juta jika terjual habis dan masih bisa menggunakan sabu secara gratis,” ungkapnya.
Saat ini tersangka MF telah ditahan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)
Berita
Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Diamankan

GRESIK – Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan total barang bukti mencapai sekitar 17.000 liter.
Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial ZA (46) telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Gresik Polda Jatim.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/9/IV/2026 yang diterima pada 14 April 2026.
Petugas Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi adanya gudang penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.
“Petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang ditampung dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter di sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh,” ujar AKBP Ramadhan dalam press conference yang digelar di Mapolres Gresik, Kamis (16/4/2026).
Tak berhenti di lokasi pertama, Polisi melakukan pengembangan dan kembali menemukan penimbunan solar subsidi di lokasi lain di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.
“Di lokasi kedua ditemukan kurang lebih 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 9 tangki berkapasitas 1.000 liter,” imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan, Polisi mengidentifikasi pemilik BBM tersebut adalah ZA.
Tersangka kemudian ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 19 tangki berisi total sekitar 17.000 liter solar subsidi, 2 unit mesin diesel, 3 unit mesin pompa air, 30 meter selang plastik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas AKBP Ramadhan.
Kapolres Gresik juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, terutama di tengah situasi geopolitik yang berdampak pada kestabilan energi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa.
“Silakan laporkan melalui call center 110 atau layanan CAK RAMA di 0811882006,” pungkasnya. (*)
Berita
Polri Bentuk Satgas Perlindungan Jemaah Haji untuk Masyarakat Indonesia

Jakarta – Polri secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemanusiaan guna memberikan perlindungan kepada jemaah haji dari berbagai potensi kejahatan, termasuk penipuan dan penyelenggaraan ilegal. Pembentukan Satgas ini menjadi langkah strategis Polri dalam memastikan keamanan, perlindungan, dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.
Sebelumnya, Polri bersama Kemenhaj telah berkolaborasi dan berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap jemaah Indonesia. Pertemuan tersebut menghasilkan kerja sama pembentukan Satgas untuk penguatan sinergi lintas sektor dalam pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Sementara itu, arahan Presiden RI Prabowo Subianto juga menekankan pentingnya memastikan perlindungan menyeluruh bagi jemaah haji dan umrah Indonesia.
Dalam rangka memberikan perlindungan, keselamatan, dan rasa aman, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan pembentukan Satgas yang dituangkan melalui Surat Perintah (Sprin).
Satgas ini bekerja dengan melibatkan unsur pusat (Mabes Polri) hingga daerah (Polda jajaran), dengan mengedepankan langkah preemtif, preventif, serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Potensi yang menjadi perhatian antara lain penyelenggaraan haji khusus dan umrah tanpa izin, pengumpulan dana jemaah secara ilegal, pemberangkatan fiktif, penggelapan dana, hingga pemalsuan dokumen seperti paspor dan visa.
Oleh karena itu, Polri memandang penting untuk melakukan langkah-langkah sosialisasi, pencegahan, serta penegakan hukum sebagai upaya terakhir guna melindungi jemaah dan memberikan rasa keadilan.
Penindakan terhadap pelaku mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Bab XVIII Pasal 120 hingga 126. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa penyelenggara haji khusus tanpa izin dapat dipidana hingga 6 tahun penjara atau denda Rp6 miliar, sementara penyelenggara umrah ilegal diancam 4 tahun penjara atau denda Rp4 miliar.
Selain itu, tindak pidana penipuan dan penggelapan dana jemaah juga diatur secara tegas. Pelaku yang dengan sengaja tidak memberangkatkan jemaah meski telah menerima pembayaran dapat dipidana hingga 8 tahun penjara atau denda Rp8 miliar. Bahkan, pengalihan dana jemaah untuk kepentingan lain dapat dikenakan pidana hingga 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
Terkait pemalsuan dokumen haji dan umrah seperti paspor, visa, identitas, dan dokumen kesehatan dapat diancam pidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa tindak pidana dapat dikenakan kepada korporasi dengan sanksi denda hingga tiga kali lipat. Percobaan dan pembantuan juga tetap dipidana, serta pelaku wajib mengembalikan kerugian jemaah. Delik ini bersifat umum sehingga dapat langsung diproses oleh aparat tanpa menunggu laporan dari korban.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa pembentukan Satgas merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat.
“Satgas dibentuk sebagai implementasi instruksi Kapolri dengan dibuatkannya surat perintah Satgas Kepolisian Penanganan Haji dan Umrah Ilegal, dipimpin oleh Wakabareskrim Irjen Pol. Nunung Syaifuddin dengan membawahi Kasubsatgas Preemtif, Preventif, Penegakan Hukum, Deteksi, Hubinter, Humas, dan Kerja Sama. Hal ini merupakan wujud kehadiran negara dalam misi kemanusiaan untuk memberikan jaminan perlindungan, keamanan, dan rasa keadilan kepada jemaah haji dan umrah,” ujarnya, Kamis (16/4).
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan layanan aduan dan hotline yang telah disediakan Polri.
“Polri mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan dan konsultasi Bareskrim melalui pencarian Google, klik pada tautan https://pusiknas.polri.go.id/live/pengaduanreserse/ serta hotline nomor 081218899191. Masyarakat juga dapat memanfaatkan hotline milik Kemenhaj apabila menemukan indikasi pelanggaran dan keluhan pada jemaah,” tambahnya.
Pembentukan Satgas Kemanusiaan ini merupakan wujud komitmen dan konsistensi Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada jemaah haji Indonesia agar pelaksanaan ibadah dapat berlangsung dengan aman dan nyaman.
-
Polres1 minggu agoPolres Ngawi Amankan 2 Tersangka Pengeroyokan di Paron Motif Atribut Perguruan Silat
-
Polres1 minggu agoPolres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 6 Tersangka Diamankan
-
Polres1 minggu agoTingkatkan Iman dan Kepedulian Sosial, Polres Pasuruan Kota Gelar Binrohtal dan Santunan Anak Yatim Piatu
-
Polres1 minggu agoSatuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Polres Pasuruan Kota Gelar Analisa dan Evaluasi Tingkatkan Kualitas MBG
-
Polres23 jam agoPolres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Tersangka Diamankan
-
Polsek1 minggu agoPatroli Presisi Polsek Keboncandi Tingkat Harkamtibmas Dini Hari
-
Polres1 minggu agoBripda Sakti Terima Penghargaan Usai Insiden Viral Hentikan Bus Langgar Jalur
-
Berita1 minggu agoHaidar Alwi: Operasi Ketupat 2026 Bukti Nyata Presisi Kapolri, 85,3% Pemudik Puas
