Berita
Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Diamankan

GRESIK – Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan total barang bukti mencapai sekitar 17.000 liter.
Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial ZA (46) telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Gresik Polda Jatim.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/9/IV/2026 yang diterima pada 14 April 2026.
Petugas Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi adanya gudang penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.
“Petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang ditampung dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter di sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh,” ujar AKBP Ramadhan dalam press conference yang digelar di Mapolres Gresik, Kamis (16/4/2026).
Tak berhenti di lokasi pertama, Polisi melakukan pengembangan dan kembali menemukan penimbunan solar subsidi di lokasi lain di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.
“Di lokasi kedua ditemukan kurang lebih 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 9 tangki berkapasitas 1.000 liter,” imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan, Polisi mengidentifikasi pemilik BBM tersebut adalah ZA.
Tersangka kemudian ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 19 tangki berisi total sekitar 17.000 liter solar subsidi, 2 unit mesin diesel, 3 unit mesin pompa air, 30 meter selang plastik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas AKBP Ramadhan.
Kapolres Gresik juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, terutama di tengah situasi geopolitik yang berdampak pada kestabilan energi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa.
“Silakan laporkan melalui call center 110 atau layanan CAK RAMA di 0811882006,” pungkasnya. (*)
Berita
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Surabaya

TANJUNG PERAK – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba.
Kali ini petugas meringkus tersangka MF, 31, warga Jalan Bulak Banteng, Surabaya dan menyita sebanyak tiga poket sabu dengan berat 4,02 gram ditemukan disimpan dalam kantong celana tersangka.
Tersangka disergap anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Hangtuah, Surabaya, diduga saat hendak bertransaksi.
“Kami amankan tersangka beserta uang diduga hasil penjualan Rp 500 ribu,” jelas Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, Jumat (17/4).
Tersangka MF mengaku jika sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial MK warga Sukolilo, Bangkalan, Madura yang sudah ditetapkan sebagai DPO.
Sabu yang dibeli dari MK di bawah Jembatan Suramadu tersebut kemudian dibagi menjadi kemasan poket lebih kecil.
Tersangka MF mengaku menjual Rp 100 – 250 ribu tergantung beratnya. Kemudian diedarkan di sekitar kawasan Jalan Hangtuah, Surabaya.
“Empat poket sabu yang kami amankan ini sisa yang belum terjual. Tersangka mendapat untung Rp 2 juta jika terjual habis dan masih bisa menggunakan sabu secara gratis,” ungkapnya.
Saat ini tersangka MF telah ditahan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)
Berita
Polri Bentuk Satgas Perlindungan Jemaah Haji untuk Masyarakat Indonesia

Jakarta – Polri secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemanusiaan guna memberikan perlindungan kepada jemaah haji dari berbagai potensi kejahatan, termasuk penipuan dan penyelenggaraan ilegal. Pembentukan Satgas ini menjadi langkah strategis Polri dalam memastikan keamanan, perlindungan, dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.
Sebelumnya, Polri bersama Kemenhaj telah berkolaborasi dan berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap jemaah Indonesia. Pertemuan tersebut menghasilkan kerja sama pembentukan Satgas untuk penguatan sinergi lintas sektor dalam pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Sementara itu, arahan Presiden RI Prabowo Subianto juga menekankan pentingnya memastikan perlindungan menyeluruh bagi jemaah haji dan umrah Indonesia.
Dalam rangka memberikan perlindungan, keselamatan, dan rasa aman, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan pembentukan Satgas yang dituangkan melalui Surat Perintah (Sprin).
Satgas ini bekerja dengan melibatkan unsur pusat (Mabes Polri) hingga daerah (Polda jajaran), dengan mengedepankan langkah preemtif, preventif, serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Potensi yang menjadi perhatian antara lain penyelenggaraan haji khusus dan umrah tanpa izin, pengumpulan dana jemaah secara ilegal, pemberangkatan fiktif, penggelapan dana, hingga pemalsuan dokumen seperti paspor dan visa.
Oleh karena itu, Polri memandang penting untuk melakukan langkah-langkah sosialisasi, pencegahan, serta penegakan hukum sebagai upaya terakhir guna melindungi jemaah dan memberikan rasa keadilan.
Penindakan terhadap pelaku mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Bab XVIII Pasal 120 hingga 126. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa penyelenggara haji khusus tanpa izin dapat dipidana hingga 6 tahun penjara atau denda Rp6 miliar, sementara penyelenggara umrah ilegal diancam 4 tahun penjara atau denda Rp4 miliar.
Selain itu, tindak pidana penipuan dan penggelapan dana jemaah juga diatur secara tegas. Pelaku yang dengan sengaja tidak memberangkatkan jemaah meski telah menerima pembayaran dapat dipidana hingga 8 tahun penjara atau denda Rp8 miliar. Bahkan, pengalihan dana jemaah untuk kepentingan lain dapat dikenakan pidana hingga 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
Terkait pemalsuan dokumen haji dan umrah seperti paspor, visa, identitas, dan dokumen kesehatan dapat diancam pidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa tindak pidana dapat dikenakan kepada korporasi dengan sanksi denda hingga tiga kali lipat. Percobaan dan pembantuan juga tetap dipidana, serta pelaku wajib mengembalikan kerugian jemaah. Delik ini bersifat umum sehingga dapat langsung diproses oleh aparat tanpa menunggu laporan dari korban.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa pembentukan Satgas merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat.
“Satgas dibentuk sebagai implementasi instruksi Kapolri dengan dibuatkannya surat perintah Satgas Kepolisian Penanganan Haji dan Umrah Ilegal, dipimpin oleh Wakabareskrim Irjen Pol. Nunung Syaifuddin dengan membawahi Kasubsatgas Preemtif, Preventif, Penegakan Hukum, Deteksi, Hubinter, Humas, dan Kerja Sama. Hal ini merupakan wujud kehadiran negara dalam misi kemanusiaan untuk memberikan jaminan perlindungan, keamanan, dan rasa keadilan kepada jemaah haji dan umrah,” ujarnya, Kamis (16/4).
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan layanan aduan dan hotline yang telah disediakan Polri.
“Polri mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan dan konsultasi Bareskrim melalui pencarian Google, klik pada tautan https://pusiknas.polri.go.id/live/pengaduanreserse/ serta hotline nomor 081218899191. Masyarakat juga dapat memanfaatkan hotline milik Kemenhaj apabila menemukan indikasi pelanggaran dan keluhan pada jemaah,” tambahnya.
Pembentukan Satgas Kemanusiaan ini merupakan wujud komitmen dan konsistensi Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada jemaah haji Indonesia agar pelaksanaan ibadah dapat berlangsung dengan aman dan nyaman.
Berita
Polres Mojokerto Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 17,69 Gram Sabu

MOJOKERTO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Pada ungkap kasus kali ini, Satu tersangka pengedar sabu diamankan di wilayah Kelurahan Pulorejo, Kota Mojokerto pada Selasa malam (14/04/2026), sekira pukul 19.30 WIB.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim Satresnarkoba Polres Mojokerto Polda Jatim, bahwa mulanya pelaku pengedar sabu diduga akan melakukan transaksi di Kecamatan Mojoanyar.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku berada di sebuah rumah di kawasan Balong Cangkring, Pulorejo.
Menindaklanjuti hal tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial H, 37 tahun, yang diduga sebagai pelaku pengedar sabu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 17,69 gram, uang tunai sebesar Rp1.430.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Selain itu Polisi juga mengamankan 1 unit handphone warna hitam, serta beberapa barang lain seperti bekas bungkus jajan dan sabun yang digunakan untuk menyamarkan sabu.
Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo menjelaskan, bahwa tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar.
“Dari keterangannya, sabu itu didapat dari seseorang berinisial B yang saat ini masih kami buru dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya, Kamis (16/04/2026).
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok sabu berinisial B.
Kasatresnarkoba Polres Mojokerto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Butuh peran serta semua pihak demi menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya. (*)
-
Polres1 minggu agoPolres Ngawi Amankan 2 Tersangka Pengeroyokan di Paron Motif Atribut Perguruan Silat
-
Polres1 minggu agoPolres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 6 Tersangka Diamankan
-
Polres1 minggu agoSatuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Polres Pasuruan Kota Gelar Analisa dan Evaluasi Tingkatkan Kualitas MBG
-
Polres1 minggu agoTingkatkan Iman dan Kepedulian Sosial, Polres Pasuruan Kota Gelar Binrohtal dan Santunan Anak Yatim Piatu
-
Polres23 jam agoPolres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Tersangka Diamankan
-
Polsek1 minggu agoPatroli Presisi Polsek Keboncandi Tingkat Harkamtibmas Dini Hari
-
Polres1 minggu agoBripda Sakti Terima Penghargaan Usai Insiden Viral Hentikan Bus Langgar Jalur
-
Berita1 minggu agoHaidar Alwi: Operasi Ketupat 2026 Bukti Nyata Presisi Kapolri, 85,3% Pemudik Puas
