Berita
Kapolri Pimpin Apel Ojol Kamtibmas “Jogo Jatim” Bersama Polda Jawa Timur di Malang

MALANG – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung pelaksanaan Apel Ojol Kamtibmas “Jogo Jatim Bersama Polda Jawa Timur” yang digelar di Stadion Gajayana, Kota Malang, Jumat (31/10/2025).
Apel besar ini juga dihadiri oleh Forkopimda Jatim, Forkopimda Kabupaten Malang Raya, Kapolda Jatim,Irjen Pol Nanang Avianto dan Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Pasma Royce serta pejabat utama Mabes Polri dan pejabat utama Polda Jatim.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja Kapolri di Jawa Timur sekaligus menjadi wujud nyata sinergi antara Polri, khususnya Polda Jawa Timur, dengan komunitas ojek online (ojol) sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 4.450 hingga 5.000 pengemudi ojol dari berbagai aplikator seperti Grab, Gojek, Shopee, Maxim, dan InDrive, yang datang mewakili 23 kabupaten dan kota se-Jawa Timur.
Ribuan peserta tampak memenuhi lapangan apel dengan seragam khas aplikator masing-masing, menampilkan semangat kebersamaan dan komitmen tinggi untuk mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Sebagai simbol sinergi dan kemitraan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara langsung menyerahkan dan mengenakan rompi serta helm Ojol Kamtibmas kepada perwakilan pengemudi dari Grab, Gojek, Shopee, dan Maxim.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolri juga memberikan piagam penghargaan kepada driver yang dinilai berperan aktif dalam menjaga keamanan di wilayah Jawa Timur.
Selain itu, para pengemudi ojol membacakan Deklarasi Ojol Jawa Timur, yang berisi lima komitmen bersama:
1. Berkomitmen penuh mendukung dan bersinergi dengan kepolisian agar terwujud Jawa Timur yang aman dan kondusif.
2. Siap menjadi mitra Polri dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Jawa Timur.
3. Akan mematuhi peraturan lalu lintas demi mendukung keamanan dan ketertiban berlalu lintas.
4. Berkomitmen menjaga lingkungan, warga, serta menaati aturan dalam semangat Jogo Jawa Timur, demi Jatim yang aman, tertib, dan bermartabat.
5. Siap mendukung program-program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.
Dalam amanatnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan pihak yang telah berkontribusi dalam kegiatan tersebut.
“Hari ini saya mendapatkan kesempatan untuk bertemu dengan rekan-rekan semua dalam pelaksanaan Apel Ojol Kamtibmas yang mengusung tema Jogo Jatim Bersama Polda Jawa Timur yang diikuti oleh para pengemudi ojek online. Terima kasih, tadi saya juga sudah mendengarkan langsung deklarasi ojek online,” ujar Kapolri.
Kapolri menegaskan pentingnya kolaborasi antara Polri dan komunitas ojek online dalam menjaga stabilitas keamanan, sekaligus mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.
“Ini menjadi momentum penting bagi kita untuk terus bersinergi antara Polri dan komunitas ojek online dalam menjaga keamanan serta mendukung pelancaran aktivitas ekonomi masyarakat demi kemajuan bangsa,” tegas Kapolri.
Lebih lanjut, Kapolri menyampaikan bahwa situasi global yang dinamis dan penuh ketidakpastian menuntut seluruh pihak agar adaptif dan responsif dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional.
Ia juga menyinggung misi ASTA CITA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang diantaranya bertujuan meningkatkan lapangan kerja berkualitas dan kesejahteraan masyarakat.
“Bapak Presiden menaruh perhatian besar terhadap peningkatan kesejahteraan pelaku transportasi online, dengan kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat, termasuk diskon iuran jaminan sosial, bonus dari hasil kerja, serta regulasi baru yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi pengemudi ojek online,” terang Jenderal Sigit.
Kapolri juga menyebut bahwa komunitas ojek online kini menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat, berperan penting dalam mendukung pertumbuhan UMKM dan perekonomian nasional.
“Peran rekan-rekan ojol memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan UMKM nasional yang pada tahun 2025 menyumbang 61,9 persen dari PDB serta menyerap 119 juta tenaga kerja. Terima kasih kepada teman-teman komunitas ojol yang telah mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Kapolri.
Lebih lanjut Kapolri menilai, komunitas ojek online bukan hanya penyedia layanan transportasi, tetapi juga garda terdepan dalam memperkuat konektivitas sosial dan menjadi mitra Polri dalam pendekatan community policing.
“Rekan-rekan ojol dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, pionir pencegah kejahatan, dan sumber informasi bagi Polri tentang potensi gangguan keamanan di jalanan,” tambahnya.
Kapolri juga mengungkapkan bahwa Polri akan bekerja sama dengan aplikator transportasi online untuk mengintegrasikan sistem pelaporan cepat ke dalam aplikasi ojol.
“Kedepan, Polri akan bekerja sama dengan aplikator untuk memasang sistem keamanan, sehingga rekan-rekan ojol dapat segera menghubungi personel Polri atau kantor Polisi terdekat saat mengalami peristiwa atau tindak pidana,” jelas Kapolri.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolri juga mengapresiasi inovasi layanan seperti Ojolmart, bengkel, dan tempat singgah Ojol Kamtibmas, yang menjadi wadah kolaborasi antara Polri dan komunitas ojol.
“Tolong ini dikembangkan agar bisa benar-benar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh sahabat-sahabat komunitas ojol,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Kapolri menegaskan pentingnya sinergi antara seluruh elemen bangsa.
“Kekuatan sejati bangsa terletak pada sinergi dan kepedulian seluruh elemen masyarakat. Semoga kegiatan ini bermanfaat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga stabilitas keamanan menuju Indonesia Maju dan Indonesia Emas 2045,” pungkas Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain kegiatan apel utama, di area luar Stadion Gajayana juga disediakan berbagai layanan publik dan kegiatan sosial, di antaranya bhakti kesehatan gratis, Samsat dan SIM keliling, Gerai Ojol Kamtibmas Mart, Gerai Ojol Auto Kamtibmas, serta Gerai Pangan Murah (GPM) yang menyediakan beras SPHP bagi masyarakat.
Melalui kegiatan Apel Ojol Kamtibmas “Jogo Jatim”, Polri berharap kemitraan antara aparat kepolisian dan komunitas ojek online dapat terus terjalin erat, memperkuat ketahanan sosial, serta mendukung terciptanya Jawa Timur yang aman, tertib, dan bermartabat. (*)
Berita
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Surabaya

TANJUNG PERAK – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba.
Kali ini petugas meringkus tersangka MF, 31, warga Jalan Bulak Banteng, Surabaya dan menyita sebanyak tiga poket sabu dengan berat 4,02 gram ditemukan disimpan dalam kantong celana tersangka.
Tersangka disergap anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Hangtuah, Surabaya, diduga saat hendak bertransaksi.
“Kami amankan tersangka beserta uang diduga hasil penjualan Rp 500 ribu,” jelas Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, Jumat (17/4).
Tersangka MF mengaku jika sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial MK warga Sukolilo, Bangkalan, Madura yang sudah ditetapkan sebagai DPO.
Sabu yang dibeli dari MK di bawah Jembatan Suramadu tersebut kemudian dibagi menjadi kemasan poket lebih kecil.
Tersangka MF mengaku menjual Rp 100 – 250 ribu tergantung beratnya. Kemudian diedarkan di sekitar kawasan Jalan Hangtuah, Surabaya.
“Empat poket sabu yang kami amankan ini sisa yang belum terjual. Tersangka mendapat untung Rp 2 juta jika terjual habis dan masih bisa menggunakan sabu secara gratis,” ungkapnya.
Saat ini tersangka MF telah ditahan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)
Berita
Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Diamankan

GRESIK – Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan total barang bukti mencapai sekitar 17.000 liter.
Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial ZA (46) telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Gresik Polda Jatim.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/9/IV/2026 yang diterima pada 14 April 2026.
Petugas Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi adanya gudang penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.
“Petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang ditampung dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter di sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh,” ujar AKBP Ramadhan dalam press conference yang digelar di Mapolres Gresik, Kamis (16/4/2026).
Tak berhenti di lokasi pertama, Polisi melakukan pengembangan dan kembali menemukan penimbunan solar subsidi di lokasi lain di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.
“Di lokasi kedua ditemukan kurang lebih 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 9 tangki berkapasitas 1.000 liter,” imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan, Polisi mengidentifikasi pemilik BBM tersebut adalah ZA.
Tersangka kemudian ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 19 tangki berisi total sekitar 17.000 liter solar subsidi, 2 unit mesin diesel, 3 unit mesin pompa air, 30 meter selang plastik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas AKBP Ramadhan.
Kapolres Gresik juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, terutama di tengah situasi geopolitik yang berdampak pada kestabilan energi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa.
“Silakan laporkan melalui call center 110 atau layanan CAK RAMA di 0811882006,” pungkasnya. (*)
Berita
Polri Bentuk Satgas Perlindungan Jemaah Haji untuk Masyarakat Indonesia

Jakarta – Polri secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemanusiaan guna memberikan perlindungan kepada jemaah haji dari berbagai potensi kejahatan, termasuk penipuan dan penyelenggaraan ilegal. Pembentukan Satgas ini menjadi langkah strategis Polri dalam memastikan keamanan, perlindungan, dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.
Sebelumnya, Polri bersama Kemenhaj telah berkolaborasi dan berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap jemaah Indonesia. Pertemuan tersebut menghasilkan kerja sama pembentukan Satgas untuk penguatan sinergi lintas sektor dalam pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Sementara itu, arahan Presiden RI Prabowo Subianto juga menekankan pentingnya memastikan perlindungan menyeluruh bagi jemaah haji dan umrah Indonesia.
Dalam rangka memberikan perlindungan, keselamatan, dan rasa aman, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan pembentukan Satgas yang dituangkan melalui Surat Perintah (Sprin).
Satgas ini bekerja dengan melibatkan unsur pusat (Mabes Polri) hingga daerah (Polda jajaran), dengan mengedepankan langkah preemtif, preventif, serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Potensi yang menjadi perhatian antara lain penyelenggaraan haji khusus dan umrah tanpa izin, pengumpulan dana jemaah secara ilegal, pemberangkatan fiktif, penggelapan dana, hingga pemalsuan dokumen seperti paspor dan visa.
Oleh karena itu, Polri memandang penting untuk melakukan langkah-langkah sosialisasi, pencegahan, serta penegakan hukum sebagai upaya terakhir guna melindungi jemaah dan memberikan rasa keadilan.
Penindakan terhadap pelaku mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Bab XVIII Pasal 120 hingga 126. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa penyelenggara haji khusus tanpa izin dapat dipidana hingga 6 tahun penjara atau denda Rp6 miliar, sementara penyelenggara umrah ilegal diancam 4 tahun penjara atau denda Rp4 miliar.
Selain itu, tindak pidana penipuan dan penggelapan dana jemaah juga diatur secara tegas. Pelaku yang dengan sengaja tidak memberangkatkan jemaah meski telah menerima pembayaran dapat dipidana hingga 8 tahun penjara atau denda Rp8 miliar. Bahkan, pengalihan dana jemaah untuk kepentingan lain dapat dikenakan pidana hingga 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
Terkait pemalsuan dokumen haji dan umrah seperti paspor, visa, identitas, dan dokumen kesehatan dapat diancam pidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa tindak pidana dapat dikenakan kepada korporasi dengan sanksi denda hingga tiga kali lipat. Percobaan dan pembantuan juga tetap dipidana, serta pelaku wajib mengembalikan kerugian jemaah. Delik ini bersifat umum sehingga dapat langsung diproses oleh aparat tanpa menunggu laporan dari korban.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa pembentukan Satgas merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat.
“Satgas dibentuk sebagai implementasi instruksi Kapolri dengan dibuatkannya surat perintah Satgas Kepolisian Penanganan Haji dan Umrah Ilegal, dipimpin oleh Wakabareskrim Irjen Pol. Nunung Syaifuddin dengan membawahi Kasubsatgas Preemtif, Preventif, Penegakan Hukum, Deteksi, Hubinter, Humas, dan Kerja Sama. Hal ini merupakan wujud kehadiran negara dalam misi kemanusiaan untuk memberikan jaminan perlindungan, keamanan, dan rasa keadilan kepada jemaah haji dan umrah,” ujarnya, Kamis (16/4).
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan layanan aduan dan hotline yang telah disediakan Polri.
“Polri mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan dan konsultasi Bareskrim melalui pencarian Google, klik pada tautan https://pusiknas.polri.go.id/live/pengaduanreserse/ serta hotline nomor 081218899191. Masyarakat juga dapat memanfaatkan hotline milik Kemenhaj apabila menemukan indikasi pelanggaran dan keluhan pada jemaah,” tambahnya.
Pembentukan Satgas Kemanusiaan ini merupakan wujud komitmen dan konsistensi Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada jemaah haji Indonesia agar pelaksanaan ibadah dapat berlangsung dengan aman dan nyaman.
-
Polres1 minggu agoPolres Ngawi Amankan 2 Tersangka Pengeroyokan di Paron Motif Atribut Perguruan Silat
-
Polres1 minggu agoSatuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Polres Pasuruan Kota Gelar Analisa dan Evaluasi Tingkatkan Kualitas MBG
-
Polres1 minggu agoTingkatkan Iman dan Kepedulian Sosial, Polres Pasuruan Kota Gelar Binrohtal dan Santunan Anak Yatim Piatu
-
Polsek1 minggu agoPatroli Presisi Polsek Keboncandi Tingkat Harkamtibmas Dini Hari
-
Polres1 hari agoPolres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Tersangka Diamankan
-
Berita1 minggu agoHaidar Alwi: Operasi Ketupat 2026 Bukti Nyata Presisi Kapolri, 85,3% Pemudik Puas
-
Berita1 minggu agoPolri Dinilai Sukses Kelola Arus Mudik dan Balik Lebaran, Tuai Respons Positif Masyarakat
-
Berita6 hari agoPolres Lumajang Intensifkan Pengecekan LPG 3 Kg, Pastikan Distribusi Tepat Sasaran
