Connect with us

Berita

Personil Polsek Keboncandi Lakukan Patroli Dialogis, Sampaikan Himbauan Pilkada Damai 2024

Published

on

1000567434
1000567434

Polresta Pasuruan – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Polsek Keboncandi kembali menggiatkan patroli dialogis di wilayah hukumnya. Dipimpin oleh Ka SPK Aiptu Hari bersama dengan Bripka Acong, patroli ini bertujuan untuk memastikan warga tetap dalam kondisi aman dan nyaman, terutama menjelang perhelatan pesta demokrasi. Minggu (08/09/2024).

Pada kesempatan tersebut, Aiptu Hari dan Bripka Acong menyambangi sejumlah warga yang sedang berkumpul di warung kopi. Mereka melakukan pendekatan secara persuasif, mengajak warga untuk tetap menjaga ketertiban serta saling menghargai perbedaan pendapat dalam menyongsong Pilkada 2024. Suasana di warung kopi tampak hangat, dengan dialog yang santai namun tetap penuh makna terkait pesan-pesan kamtibmas yang disampaikan oleh petugas.

1000593837
1000593837

Salah satu poin utama yang disampaikan oleh personil Polsek Keboncandi adalah pentingnya menjaga keamanan dan kedamaian di lingkungan masing-masing. “Kami menghimbau kepada warga agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi memecah belah persatuan. Pilkada ini harus menjadi ajang demokrasi yang sehat, aman, dan damai,” ujar Aiptu Hari kepada warga.

Selain itu, warga juga diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga situasi tetap kondusif dengan melaporkan segala bentuk gangguan keamanan atau tindakan yang mencurigakan. Petugas menegaskan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan damai, terutama di tengah suhu politik yang mulai meningkat.

Dalam patroli dialogis tersebut, Aiptu Hari dan Bripka Acong juga mengingatkan warga untuk tidak mudah terpengaruh oleh berita hoaks yang sering kali beredar di media sosial menjelang Pilkada. “Kita harus bijak dalam menyaring informasi. Pastikan sumber informasi yang kita terima benar dan dapat dipercaya agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tambah Bripka Acong.

Warga yang berada di lokasi menyambut baik kehadiran personil Polsek Keboncandi. Mereka menyampaikan apresiasi atas kepedulian petugas dalam menjaga situasi keamanan di lingkungan mereka. Salah satu warga, mengatakan bahwa keberadaan patroli ini memberikan rasa aman dan nyaman. “Kami senang polisi sering patroli, apalagi menjelang Pilkada. Ini membuat kami merasa tenang,” ujarnya.

Di sisi lain, patroli ini juga dimanfaatkan oleh Polsek Keboncandi untuk mendekatkan diri dengan masyarakat. Pendekatan yang humanis seperti ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara polisi dan warga, sehingga tercipta sinergi yang lebih baik dalam menjaga kamtibmas. Kepercayaan masyarakat terhadap polisi juga diharapkan meningkat dengan adanya kegiatan-kegiatan seperti ini.

Menjaga stabilitas keamanan di tengah masa politik yang semakin panas menjadi fokus utama Polsek Keboncandi. Dengan intensifnya patroli dan himbauan kamtibmas, diharapkan warga tidak hanya menjadi penonton dalam Pilkada, tetapi juga menjadi bagian aktif dalam menjaga kedamaian dan ketertiban di lingkungannya.

Patroli dialogis yang dilakukan oleh Aiptu Hari dan Bripka Acong ini akan terus berlanjut hingga masa Pilkada 2024 selesai. Polsek Keboncandi memastikan bahwa pihaknya siap mengawal jalannya proses demokrasi agar tetap berlangsung dalam suasana yang aman, tertib, dan damai.

Kapolsek Keboncandi AKP Eko Edi Susilo SH juga mengajak semua elemen masyarakat, baik dari tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga para pemuda, untuk turut serta dalam menciptakan Pilkada yang damai. “Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga keamanan. Mari kita sukseskan Pilkada 2024 dengan damai dan tanpa konflik,” pungkas Kapolsek.

Dengan adanya patroli seperti ini, Polsek Keboncandi berharap dapat mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga persatuan di tengah perbedaan politik.

(Humas Kbcd)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Bhabinkamtibmas Polsek Keboncandi Awasi Lahan Binaan Polri untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Published

on

Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Keboncandi Polres Pasuruan Kota melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap kelompok tani (Poktan) yang memiliki lahan binaan Polri di Desa Grogol, Kota Pasuruan.

Kegiatan tersebut dilakukan menindaklanjuti arahan Karo SDM Polda Jatim Kombes Pol Sih Harno, S.H., M.H. serta Kabagbinkar Ro SDM Polda Jatim AKBP Jazuli Dani Irianto, S.I.K., M.Tr.Opsla selaku Ketua Satgas Ketahanan Pangan Polda Jatim.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si. melalui jajaran Bhabinkamtibmas menegaskan komitmen Polri dalam mendukung para petani melalui pendampingan dan pengawasan terhadap lahan pertanian binaan guna memastikan program berjalan optimal.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas melakukan pemantauan langsung terhadap kondisi lahan pertanian sekaligus berkoordinasi dengan para petani terkait perkembangan tanaman dan kendala yang dihadapi di lapangan.

Langkah ini merupakan bagian dari sinergi Polri bersama masyarakat dalam mendukung program swasembada pangan demi mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan serta memperkuat kemandirian pangan Negara Republik Indonesia.

#astacita
#polrespasuruankota
#birosdmpoldajatim
#ketahananpanganpoldajatim
#polripresisi
#swasembadapangan


Continue Reading

Polres

Polres Ngawi Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Pelaku dan 315 Liter Solar Diamankan

Published

on

NGAWI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Kasus itu terungkap saat Polisi yang sedang patroli mencurigai sebuah kendaraan Isuzu Panther warna biru bernopol AD-9003-DF melaju dengan kondisi berat dan tercium bau solar yang menyengat di wilayah Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren pada Sabtu malam (11/4/2026), sekira pukul 22.30 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan, Polisi menemukan sebanyak 21 galon berisi BBM jenis solar dengan total kurang lebih 315 liter di dalam kendaraan tersebut.

Pengemudi yang diketahui berinisial DS (30), warga Kabupaten Sragen, langsung diamankan bersama barang bukti.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi menyampaikan bahwa pelaku mengakui solar bersubsidi tersebut diperoleh dengan cara membeli dari beberapa SPBU.

Pelaku membeli solar bersubsidi menggunakan barcode kendaraan, kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke dalam galon di rumahnya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Pelaku mengakui bahwa BBM bersubsidi jenis solar tersebut akan dijual kembali dengan harga sekitar Rp10.000 per liter, di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar AKP Aris Gunadi, Senin (13/4/2026)

Lebih lanjut dijelaskan, pelaku telah menjalankan aksinya selama kurang lebih satu bulan.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Aris.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, serta turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.

“Segera laporkan ke Polisi terdekat atau melalui layanan call center 110 bebas pulsa, maka kami akan segera tindaklanjuti,” pungkas AKP Aris. (*)

Continue Reading

Polres

Polres Malang Amankan 3 Tersangka Sindikat Curanmor di Singosari

Published

on

*MALANG* – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Singosari dan sekitarnya akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Malang Polda Jatim.

Dalam waktu kurang dari sepekan setelah adanya laporan dari korban, ketiga pelaku tersebut berhasil diamankan secara bertahap oleh Kepolisian.

Uniknya, terduga pelaku merupakan satu keluarga, yakni mertua berinisial M (67), anak AK (38), serta menantu perempuan DR (38).

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap DR di area persawahan Dusun Krajan, Desa Dengkol, Kecamatan Singosari pada Minggu (5/4/2026).

“Pelaku perempuan ini kami amankan setelah ditangkap warga saat kejadian pencurian sepeda motor di area persawahan,”ujar AKP Bambang, Selasa (14/4/26).

Hasil interogasi awal lanjut AKP Bambang, bahwa yang bersangkutan mengakui berperan mengantar dan membantu pelaku utama.

Dari pengembangan terhadap DR, Polisi kemudian menangkap M (67), yang merupakan mertua dari DR, pada Senin (6/4/2026).

Tersangka M diketahui berperan dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di beberapa wilayah.

“Tersangka M juga mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi berbeda,” jelas AKP Bambang.

Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengejaran terhadap pelaku utama berinisial AK (38) yang akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Singosari, pada Sabtu (11/4/2026).

“Pelaku utama berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya merupakan satu keluarga yang terlibat dalam aksi curanmor di beberapa TKP,” ungkap AKP Bambang.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini diketahui telah beraksi di sejumlah lokasi, di antaranya area persawahan di Desa Dengkol, depan TK Muslimat, serta kawasan SDN Pagentan 1 di wilayah Singosari.

Modus yang digunakan yakni dengan menyasar kendaraan yang diparkir dalam kondisi lengah, kemudian merusak kunci menggunakan alat khusus seperti kunci T.

“Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban, terutama saat kendaraan diparkir di tempat terbuka. Modusnya dengan merusak kunci menggunakan alat khusus,” terang AKP Bambang.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor hasil curian, kunci T, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.