Polres
Gercep, Polres Sumenep Berhasil Amankan Tersangka Pencabulan Gadis Dibawah Umur

SUMENEP – Polres Sumenep Polda Jatim berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan laporan Korban SA (17) peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 29 Juli 2024 sekitar pukul 20.15 WIB di sebuah kamar kos di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Dari hasil pemeriksaan, Polisi akhirnya menetapkan tersangka berinisial HP (37 tahun), asal Dusun Simpangan, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro mengatakan kronologi kejadian berawal saat tersangka HP sedang berada di tempat usahanya, sebuah warung makan masakan Jepang di Kabupaten Sumenep.
Tersangka menerima pesan dari korban SA terkait pembuatan konten baru untuk menu baru di warung makan miliknya.
Setelah menerima pesan tersebut, HP langsung menuju kos-kosan korban dan mengajak korban ke tempat yang sepi untuk melakukan rekaman suara (dubbing) terkait konten yang akan dibuat.
“Tersangka sempat mengusulkan untuk pergi ke hotel, namun ditolak oleh korban, akhirnya mereka sepakat melakukan rekaman di kamar kos korban,”kata Kompol Trie,Senin (12/8).
Sesampainya di kamar, tersangka HP memanfaatkan situasi tersebut untuk memaksa korban melakukan hubungan badan, dengan modus mengiming-imingi korban pekerjaan sebagai endorsement.
Dari kejadian tersebut korban keesokan harinya melaporkan ke Polisi dan segera ditindaklanjuti oleh Unit Resmob Polres Sumenep.
“Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menyetubuhi korban yang masih di bawah umur,”terang Kompol Trie.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu buah baju lengan panjang putih motif garis-garis coklat, satu buah celana panjang bahan jeans warna biru, satu buah kerudung polos warna abu-abu dan barang bukti lainya.
Atas perbuatannya, Tersangka HP kini dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,”pungkas Kompol Trie. (*)
Polres
Gerak Cepat Polres Lamongan Ungkap Pencurian Truk, Tersangka Diamankan di Blora

LAMONGAN – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian truk barang di area parkir sebuah homestay di Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Terduga pelaku berinisial AF (24), warga Kota Surabaya, berhasil diamankan Polisi di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Senin (26/10) sekitar pukul 16.30 WIB.
Peristiwa bermula saat korban, EJF (25), mendapati truk Mitsubishi FE104 bernomor polisi L 9629 BD miliknya raib dari parkiran homestay sekitar pukul 06.50 WIB.
Beberapa jam sebelumnya, yakni sekitar pukul 02.00 WIB, korban tiba di lokasi bersama pelaku dan seorang rekan lainnya untuk beristirahat.
Korban memarkir kendaraan dalam kondisi kunci kontak masih terpasang. Saat terbangun, korban mendapati pelaku sudah tidak ada di kamar.
Kecurigaan korban terbukti setelah memeriksa rekaman CCTV homestay yang memperlihatkan pelaku membawa kabur truk tersebut tanpa izin. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Paciran Polres Lamongan.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan yang dipimpin Ipda Moh Fatihul Ihsan langsung melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Adimas Firmansyah S.Tr.K, S.I.K, M.Si melalui Kasi Humas, Ipda M.Hamzaid, S Pd membenarkan pengungkapan tersebut.
“Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendeteksi keberadaan pelaku bersama truk milik korban di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah,” ujar Ipda Hamzaid, Selasa (27/10).
Tim URC Lamongan segera berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Blora untuk melakukan pencegatan. Petugas gabungan akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta kendaraan hasil curian tersebut tanpa perlawanan.
“Saat ini tersangka AF beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Ipda Hamzaid.
Selain satu unit truk, Polisi juga menyita barang bukti lain berupa tiga unit ponsel milik pelaku, korban, dan saksi, serta satu buah dompet milik korban.
Polres Lamongan Polda Jatim mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan tidak meninggalkan kunci menempel saat diparkir.
“Kami imbau bagi warga yang mengetahui adanya gangguan kamtibmas dapat melapor melalui Call Center 110 bebas pulsa agar segera ditindaklanjuti,” pungkas Ipda Hamzaid. (*)
Polres
Senyum Sumringah Korban Curanmor,Polres Malang Kembalikan Motor Hasil Operasi Sikat Semeru

MALANG – Senyum bahagia terlihat dari wajah warga saat menerima kembali barang miliknya yang sempat hilang. Polres Malang Polda Jatim mengembalikan sejumlah barang hasil pengungkapan kasus selama Operasi Sikat Semeru 2026, mulai dari sepeda motor, handphone (HP), hingga burung beserta perlengkapannya.
Pengembalian barang tersebut menjadi bagian dari hasil operasi yang digelar Polres Malang Polda Jatim bersama Polsek jajaran pada 10–21 Oktober 2026. Selama 12 hari, polisi berhasil mengungkap 273 kasus dan mengamankan 129 tersangka.
Barang yang dikembalikan kepada pemiliknya meliputi enam unit sepeda motor, 10 unit HP, satu unit sepeda angin, dokumen kendaraan, suku cadang, serta tiga ekor burung beserta perlengkapannya.
Salah satu warga yang merasakan kebahagiaan itu adalah Nur Rahma (31), warga Kecamatan Tumpang. Sepeda motor Honda Beat keluaran 2025 miliknya sempat hilang di halaman rumah. Padahal, kendaraan tersebut menjadi sarana transportasi utama Nur untuk bekerja sebagai karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Tumpang.
Setelah motornya berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh Polres Malang, Nur mengaku bersyukur bisa kembali menggunakan kendaraan untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
“Terima kasih Polres Malang, mantap sekali,” ujar Nur di Polres Malang, Senin (26/10/2026).
Kebahagiaan serupa dirasakan Fadli, seorang mahasiswa yang kehilangan HP Samsung saat menjalani kegiatan kuliah kerja nyata (KKN) di wilayah Kecamatan Tajinan.
Ponsel tersebut dibutuhkan untuk menunjang komunikasi dan aktivitas perkuliahannya.
“Terima kasih sudah membantu saya sebagai mahasiswa. Ponsel ini sangat penting untuk kelancaran pendidikan saya,” kata Fadli.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tidak lepas dari kerja keras personel kepolisian serta dukungan informasi dari masyarakat.
Ia berharap sinergi tersebut terus terjaga untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran dan masyarakat Kabupaten Malang atas kerja sama serta informasi yang diberikan. Sinergi ini kami harapkan terus terjalin demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” kata AKBP Rulian.
Menurut AKBP Rulian, pengembalian barang kepada pemilik merupakan bagian penting dari penanganan perkara, sehingga masyarakat yang menjadi korban dapat kembali memperoleh haknya.
Ia juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian, terutama dengan memastikan pintu dan pagar rumah terkunci saat ditinggalkan serta menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan.
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kejahatan dapat melapor melalui layanan kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam.
“Sebagaimana semangat Jogo Omah, mari bersama-sama menjaga rumah, lingkungan, dan keluarga kita. Keamanan Kabupaten Malang membutuhkan peran serta seluruh masyarakat,” pungkasnya. (*)
Polres
Polisi Bersama Masyarakat, Satpolair Polres Pasuruan Kota Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Nelayan Dan Masyarakat Pesisir
Polresta Pasuruan – Memperkuat keamanan dan ketertiban di kawasan pesisir, Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Pasuruan Kota menjalin sinergi bersama nelayan dan masyarakat pesisir di Pantai Ngemplak, Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan ini merupakan wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui pendekatan humanis. Selain menjaga keamanan, personel Satpolair juga mempererat komunikasi dan membangun kedekatan dengan warga pesisir.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satpolair berdialog langsung dengan nelayan dan masyarakat untuk memperkuat kemitraan serta mengajak warga berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Petugas juga menyampaikan imbauan kamtibmas agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan permasalahan yang berpotensi mengganggu ketertiban.

Selain itu, para nelayan diimbau untuk mengutamakan keselamatan saat melaut, memperhatikan kondisi cuaca, serta memastikan perlengkapan keselamatan sebelum melakukan aktivitas di perairan.
Kasat Polair Polres Pasuruan Kota AKP Edi Suseno menegaskan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di kawasan pesisir.
“Polri tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga keamanan. Dibutuhkan sinergi dan kepedulian bersama, khususnya dari para nelayan dan masyarakat pesisir. Mari terus menjalin komunikasi dengan kepolisian dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” ujar AKP Edi Suseno.
Ia menambahkan, pendekatan humanis melalui dialog langsung diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri sekaligus memperkuat kerja sama dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas sejak dini.
Melalui komunikasi yang berkelanjutan, masyarakat diharapkan semakin peduli terhadap keamanan lingkungan serta aktif menyampaikan informasi kepada kepolisian guna mendukung terciptanya situasi yang tertib dan kondusif.
Satpolair Polres Pasuruan Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya gangguan keamanan. Layanan tersebut dapat dihubungi untuk menyampaikan laporan maupun pengaduan secara cepat, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai kebutuhan.
Melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, Satpolair Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus memperkuat kemitraan dengan nelayan dan masyarakat pesisir demi mewujudkan kawasan pesisir yang aman, nyaman, dan harmonis.
-
Polres1 minggu agoPolisi Bersama Masyarakat: Kapolres Madiun Kota Ngopi Bareng Warga,Serap Aspirasi Perkuat Kamtibmas
-
Berita1 minggu agoSatlantas Polres Pasuruan Kota Tingkatkan Keselamatan Pengendara, Petugas Berikan Edukasi Langsung di Jalan
-
Polda1 minggu agoPolda Jatim dan Insan Pers Gelar Donor Darah, Wujud Sinergi Kemanusiaan di Hari Jadi ke-75 Humas Polri
-
Polres5 hari agoSatlantas Polres Pasuruan Kota Gencarkan Edukasi Tertib Berlalu Lintas, Pengendara Dihimbau Patuhi Aturan
-
Polda1 minggu agoPolda Jatim Tegaskan Proses Hukum Kasus Penganiayaan Anak Berjalan Profesional, Pastikan Keadilan bagi Korban
-
Polda1 minggu agoPolda Jatim Luncurkan Polisi Jogo Sekolah, Perkuat Perlindungan Pelajar Menuju Indonesia Emas 2045
-
Polda5 hari agoPolda Jatim Tekan Angka Kecelakaan melalui Operasi Patuh Semeru 2026
-
Polres6 hari agoPuluhan Sepeda Motor Diamankan Dalam Aksi Balap Liar, Polres Pasuruan Kota Kedepankan Langkah Persuasif Dan Humanis
