Connect with us

Polres

Cooling System Jelang Pilkada 2024 Polres Ponorogo Kunjungi Warga Perguruan Silat

Published

on

PONOROGO – Polres Ponorogo Polda Jatim terus mengaktifkan Nusantara Cooling System (NCS) menjelang Pilkada 2024.

Tujuan dari operasi ini adalah untuk meminimalisir isu-isu provokatif yang berlatar belakang SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) selama pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2024 di Jawa Timur.

Dalam rangka mencapai suasana yang damai, sejuk, dan kondusif, Polres Ponorogo melakukan pendekatan pada berbagai elemen Masyarakat baik Tokoh Agama ( Toga) maupun tokoh Masyarakat (Tomas)

Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo mengatakan dalam pelaksanaan operasi Nusantara colling system ini masing-masing satuan tugas bergerak sesuai fungsinya untuk membuka komunikasi persuasif dengan seluruh Masyarakat.

“Setiap personel dari satuan sudah kita bagi sesuai fungsinya masing – masing untuk membuka komunikasi persuasif dengan elemen Masyarakat,”ujar AKBP Anton, saat cangkrukan bersama warga perguruan silat, Senin (12/8).

Lebih lanjut Kapolres AKBP Anton Prasetyo mengatakan bahwa Operasi NCS melibatkan ratusan personel yang akan menjaga keamanan selama tahapan Pilkada.

“Operasi siber juga dilakukan untuk memastikan kondusifitas Pilkada Ponorogo,”tambah AKBP Anton.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan aman dan kondusif serta keamanan dan ketertiban masyarakat di Ponorogo dapat terkendali.

Sejauh ini, kata Kapolres AKBP Anton Prasetyo pihaknya telah melakukan komunikasi aktif dengan berbagai elemen masyarakat.

Diantaranya dengan perguruan pencak silat, organisasi keagamaan, pondok pesantren hingga pelajar dan mahasiswa.

“Semua berjalan dengan baik, namun demikian kita juga telah menyiapkan berbagai tindakan alternatif dalam mewujudkan Pilkada aman dan damai,”pungkasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polres

Kapolres Kediri Ingatkan Sanksi Berat Bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Published

on

KEDIRI – Kapolres Kediri AKBP M. Wahyudin Latif kembali mengeluarkan larangan keras bagi seluruh lapisan masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak lainnya untuk tidak membuka, mengolah, atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk mencegah bencana kabut asap, kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, serta hambatan aktivitas warga akibat vegetasi yang mengering selama musim kemarau.

“Kami mengimbau sekaligus melarang keras masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar. Jangan sampai aktivitas yang dianggap sepele justru memicu kebakaran luas yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” tegas AKBP M. Wahyudin Latif, Jumat (11/9/2026).

Polres Kediri Polda Jatim juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dan segera melapor jika menemukan titik api, baik di lahan milik negara, korporasi, maupun pribadi.

Laporan dapat disampaikan secara cepat melalui Call Center Polri 110 (bebas pulsa), pemerintah desa, atau posko kebencanaan terdekat.

Selain upaya preventif, AKBP M. Wahyudin Latif memastikan pihak kepolisian akan mengambil tindakan hukum yang sangat tegas bagi siapa saja yang terbukti sengaja membakar lahan, terutama di kawasan hutan.

“Pelaku pembakaran dapat dijerat dengan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pasal terkait dalam KUHP,” terang mantan Kapolres Probolinggo tersebut.

Sanksi pidana yang mengancam pelaku pun tidak main-main. Untuk pembakaran hutan secara sengaja, pelaku diancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara untuk pembukaan lahan dengan cara membakar, ancaman hukumannya adalah pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

“Kami akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Kami juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengolah lahan yang diduga sengaja dibakar,” tambah AKBP Latif.

Melalui instruksi ini, Kapolres Kediri berharap masyarakat dapat mematuhi aturan demi kelestarian lingkungan serta keamanan bersama.

“Mari bersama-sama menjaga Kabupaten Kediri tetap aman, sehat, dan lestari. Mencegah jauh lebih baik daripada menanggulangi kebakaran yang sudah meluas,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Polres

Polres Mojokerto Intensifkan Patroli Mitigasi Karhutla Jaga Ribuan Hektare Kawasan Hijau di Pacet

Published

on

MOJOKERTO – Menghadapi risiko tinggi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah cuaca ekstrem, Polres Mojokerto Polda Jawa Timur memperketat pengawasan di kawasan hijau.

Kali ini melalui Polsek Pacet bersama petugas Tahura ( Taman Hutan Raya) mengintensifkan patroli terpadu menyisir area rawan di lereng perbukitan Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jumat (11/9/2026).

Kapolres Mojokerto AKBP Dr. (C) Andy Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pacet, AKP Mohammad Khoirul Umam, S.E. M.H. mengatakan, langkah preventif ini diambil sebagai bentuk deteksi dini terhadap titik api (hotspot) serta meminimalisir kelalaian manusia yang kerap menjadi pemicu utama kebakaran di musim kemarau.

Menurut AKP Umam, petugas memfokuskan pengawasan pada kawasan sabuk hijau lereng gunung di wilayah Pacet yang mencakup luas wilayah hutan negara dan area vegetasi rawan di sekitarnya.

“Wilayah kerja pemantauan ini menjadi krusial mengingat vegetasi semak dan ranting kering di lereng gunung sangat rentan tersulut api saat suhu udara melonjak tinggi,” ujar AKP Umam saat memimpin patroli, Jumat (11/9/2026).

Kapolsek Pacet menyatakan bahwa patroli ini merupakan komitmen nyata Kepolisian dalam melindungi kelestarian alam dan ekosistem di kawasan Pacet.

Pengawasan difokuskan pada titik-titik rawan, pemetaan sumber air darurat, hingga pemantauan jalur aktivitas masyarakat di perbatasan hutan lindung.

“Kami tidak hanya fokus pada pemantauan fisik hutan, tetapi juga pada pendekatan persuasif kepada masyarakat desa hutan (LMDH) dan para pendaki atau wisatawan agar tidak melakukan aktivitas memicu api, seperti membuang puntung rokok sembarangan atau membuat perapian yang ditinggalkan begitu saja,” ujar AKP Umam

Selain memberikan edukasi, AKP Mohammad Khoirul Umam juga memberikan peringatan keras terkait regulasi hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, Kepolisian memastikan tidak akan segan mengambil tindakan hukum tegas terhadap siapapun yang terbukti sengaja maupun lalai hingga menyebabkan kebakaran hutan.

AKP Umam mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda hingga miliaran rupiah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Sanksi hukumnya sangat berat. Oleh karena itu, kami meminta kerja sama dari seluruh elemen masyarakat. Jika melihat ada kepulan asap atau aktivitas mencurigakan di dalam hutan, segera laporkan ke Polsek Pacet atau melalui call center 110 bebas pulsa agar bisa langsung ditangani sebelum meluas,” pungkas AKP Umam.

Sementara itu Kepala RKW 07 Mojokerto Timur Ni Luh Novyanthi,S.Hut mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi dalam rangka pencegahan karhutla di kawasan Tahura Raden Soerjo wilayah Mojokerto
seluas 3.892 ha.(*)

Continue Reading

Polres

Lewat Polsanak, Satlantas Polres Pasuruan Kota Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Usia Dini

Published

on

PASURUAN KOTA – Satlantas Polres Pasuruan Kota terus mengintensifkan edukasi keselamatan berlalu lintas sejak usia dini. Melalui kegiatan Mahameru Lantas dalam bentuk Ruwatan Lantas, personel Satlantas menggelar POLSANAK (Polisi Sahabat Anak) di SPS Mawar Pohjentrek, Jumat (11/9/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti anak-anak SPS Mawar Pohjentrek. Dengan pendekatan yang ramah dan menyenangkan, anggota Satlantas mengenalkan profesi anggota Polri serta memberikan edukasi dasar mengenai rambu-rambu lalu lintas dan keselamatan berkendara.

Anak-anak juga diberikan pemahaman mengenai cara menggunakan helm dengan benar saat bepergian menggunakan sepeda motor bersama orang tua. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembagian sarana kontak dan foto bersama.

Kasatlantas Polres Pasuruan Kota AKP AMRULLAH SETIAWAN, S.T.K., S.I.K., mengatakan edukasi keselamatan lalu lintas penting ditanamkan sejak dini agar anak-anak memiliki pemahaman dasar tentang keselamatan di jalan.

“Kami ingin mengenalkan polisi sebagai sahabat anak sekaligus menanamkan kesadaran keselamatan berlalu lintas sejak dini. Harapannya, pengetahuan sederhana yang diberikan hari ini dapat menjadi kebiasaan positif ketika mereka tumbuh dewasa,” ujar AKP Amrullah Setiawan.

Salah seorang pendamping SPS Mawar Pohjentrek mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, edukasi yang dikemas secara interaktif membuat anak-anak antusias mengikuti kegiatan.

“Anak-anak sangat senang dan antusias. Mereka bisa mengenal polisi sekaligus belajar rambu lalu lintas dengan cara yang mudah dipahami,” ungkapnya.

Kegiatan Polsanak ini menjadi bagian dari komitmen Satlantas Polres Pasuruan Kota dalam menghadirkan edukasi lalu lintas yang humanis dan edukatif, sekaligus membangun budaya keselamatan berlalu lintas sejak usia dini.

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2026 Polres Pasuruan Kota - Presisi