Berita
SIDANG PLENO DEWAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024, MENUJU TRANSFORMASI PENDIDIKAN POLRI YANG BERDAYA SAING GLOBAL

Jakarta Selatan – Dalam upaya memantapkan arah pendidikan dan pelatihan Polri yang berorientasi pada tantangan masa depan, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri menggelar Sidang Pleno Dewan Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2024. Acara yang berlangsung pada Jumat, 6 Desember 2024, bertempat di Gedung Widya Warapsari, Jakarta Selatan, ini dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, didampingi oleh Kepala Lemdiklat Polri, Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si., sidang ini dihadiri oleh para pejabat utama Mabes Polri, pejabat utama Lemdiklat Polri, para Kasatdiklat jajaran Lemdiklat Polri, para Wakapolda, serta Karo SDM dan Ka SPN dari seluruh Polda di Indonesia. Dengan komitmen bersama, sidang ini menjadi forum strategis untuk menetapkan langkah-langkah transformasi pendidikan Polri yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan tantangan zaman.
Dalam sambutannya, Wakapolri menekankan pentingnya transformasi pendidikan sebagai fondasi untuk mencetak sumber daya manusia Polri yang unggul, kreatif, inovatif, dan berintegritas tinggi. “Polri di masa depan harus mampu menjadi penjaga kehidupan, pembangunan peradaban, dan pejuang kemanusiaan,” tegas Waka Polri.
Senada dengan Wakapolri, Kalemdiklat Polri Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si., memaparkan rencana strategis pendidikan Polri yang mengedepankan kolaborasi dan inovasi untuk mencetak personel Polri yang tidak hanya siap pakai tetapi juga adaptif terhadap perubahan global. Tema yang diusung dalam sidang pleno ini adalah “Membangun Keutamaan Pendidikan Polri untuk Mewujudkan Polisi sebagai Penjaga Kehidupan, Pembangunan Peradaban, dan Pejuang Kemanusiaan.”
Sidang Pleno ini menghasilkan beberapa keputusan utama yang menjadi panduan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Polri tahun 2025, antara lain:
1. Program Kampus Integritas
Lemdiklat Polri bersama instansi terkait akan mengimplementasikan program yang fokus pada pembentukan karakter personel Polri melalui:
a. Penumbuhan kepekaan dan kepedulian sosial;
b. Penyiapan pemimpin yang profesional dan bermoral;
c. Menjadi ikon kebhinekaan, toleransi, serta antipenyalahgunaan narkoba dan korupsi.
2. Program Kampus Modern Berbasis Smart Campus
Lemdiklat Polri akan mengembangkan ekosistem pendidikan modern melalui:
a. Penerapan Polri Corporate University;
b. Pengembangan kurikulum kekinian berbasis literasi digital;
c. Penyusunan manual mutu sarana dan prasarana pendidikan Polri.
3. Program Kampus Unggul
Melalui kolaborasi dengan SSDM Polri dan Divkum Polri, program ini fokus pada:
a. Transformasi STIK-PTIK menjadi Universitas Kepolisian;
b. Peningkatan mutu pendidikan melalui beasiswa LPDP;
c. Asistensi peningkatan akreditasi Akpol dan pengembangan kesamaptaan peserta didik.
4. Program Kampus Hijau, Sehat, dan Bahagia
Program ini bertujuan mendukung ketahanan pangan, energi, dan air, serta meningkatkan kesehatan masyarakat melalui kolaborasi dengan Pusdokkes Polri dan instansi terkait.
Dengan keputusan-keputusan strategis tersebut, Lemdiklat Polri diharapkan dapat menjadi motor penggerak transformasi pendidikan Polri yang tidak hanya unggul di tingkat nasional tetapi juga berdaya saing internasional. Sidang Pleno diakhiri dengan penandatanganan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Hasil Sidang Pleno Tahun 2024, yang menjadi pedoman utama untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Polri pada tahun berikutnya.
Melalui program-program unggulan seperti Polri Corporate University, Kampus Integritas, dan Kampus Hijau, Polri berkomitmen untuk terus beradaptasi dengan tuntutan zaman dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Polda
Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali mengembangkan kasus produksi minyak goreng sawit merk MinyaKita yang tidak sesuai takaran.
Dari hasil pengungkapan di lokasi kedua, Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan satu tersangka baru berinisial WF (41).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, pengungkapan dilakukan di pergudangan kawasan Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Minggu (19/4/2026) malam.
“Pada saat pengecekan, petugas menemukan minyak goreng merk MinyaKita yang telah dikemas dalam karton, masing-masing berisi empat jerigen ukuran 5 liter. Total terdapat sekitar 1.000 karton yang siap dikirim atau dijual,” jelas Kombes Roy, Selasa (21/4/26).
Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang oleh penyidik bersama UPT Perlindungan Konsumen, ditemukan ketidaksesuaian isi.
Minyak goreng dalam jerigen berlabel 5 liter tersebut ternyata hanya berisi rata-rata 4,69 hingga 4,7 liter.
“Bahkan dari mesin produksi sudah di-setting, minyak yang dimasukkan hanya sekitar 4,3 kilogram atau setara 4,7 liter. Artinya, isi bersih tidak sesuai dengan yang tertera pada label,” ungkap Kombes Pol Roy.
Produk tersebut dijual dengan harga sesuai ketentuan pemerintah, yakni sekitar Rp.314.000 per karton atau Rp15.700 per liter untuk kemasan 5 liter.
“Namun, karena isi dikurangi, selisih tersebut menjadi keuntungan bagi pelaku,” kata Kombes Roy.
Menurut Dirreskrimsus Polda Jatim, praktik curang ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun dengan keuntungan yang diperoleh mencapai Rp.30 juta hingga Rp.50 juta setiap bulan.
Dalam pengungkapan ini, Polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya 1.000 karton minyak goreng siap edar, tandon berkapasitas hingga 11 ton, mesin produksi, hingga dokumen distribusi.
Atas perbuatannya, tersangka WF dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran produk yang tidak sesuai standar serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa kepada Satgas Pangan. (*)
Polda
Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana produksi minyak goreng sawit merk MinyaKita ilegal yang tidak memenuhi standar mutu, label, dan takaran.
Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Empat orang tersangka masing-masing berinisial HPT (38) selaku pemilik modal, MHS (32) dan SST (51) sebagai pengawas, serta ARS (29) sebagai operator produksi.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menggelar konferensi pers, Selasa (21/4/2026).
“Pada hari ini kami menyampaikan terkait pengungkapan kasus tindak pidana produksi minyak goreng sawit MinyaKita ilegal, khususnya yang berkaitan dengan standar mutu, label, dan takaran,” ujar Kombes Abast.
Kabid Humas Polda Jatim menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi konsumen serta menindak pelanggaran di sektor industri pangan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M Sihombing menjelaskan, pengungkapan dilakukan di sebuah pergudangan di wilayah Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Dari hasil penyelidikan, perusahaan tersebut diketahui tidak terdaftar secara resmi dan tidak memiliki izin usaha maupun sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Selain itu, pelaku juga mencantumkan nomor BPOM yang tidak sesuai dengan produk.
“Dalam praktiknya, tersangka memproduksi minyak goreng dengan takaran yang tidak sesuai label,” kata Kombes Roy.
Ia mengatakan untuk kemasan 1 liter, isi hanya sekitar 700 hingga 900 mililiter, sedangkan kemasan 5 liter hanya berisi sekitar 4.600 mililiter.
Kombes Roy menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui praktik ini telah berlangsung sejak Desember 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 900 hingga 1.000 karton per sekali produksi dan omzet sekitar Rp.234 juta.
“Produk tersebut didistribusikan ke sejumlah daerah, seperti Jember, Tarakan, dan Trenggalek,” terang Kombes Roy.
Modus operandi para pelaku yakni membeli minyak goreng curah dari distributor resmi di Surabaya, kemudian mengemas ulang (repacking) menggunakan merek MinyaKita tanpa izin.
Proses produksi dilakukan dengan mengatur mesin agar isi kemasan lebih sedikit dari yang tertera pada label.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mesin pengemasan, tangki penyimpanan minyak, puluhan kardus minyak goreng siap edar, hingga satu unit mobil tangki yang digunakan untuk distribusi bahan baku.
Tidak hanya di satu lokasi, Polisi juga mengungkap praktik serupa di pergudangan lain di kawasan Taman, Sidoarjo.
“Pada lokasi kedua ini, perusahaan memiliki izin resmi, namun tetap melakukan pelanggaran dengan mengurangi takaran minyak dalam kemasan,” kata Kombes Roy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 68 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah. (*)
Berita
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra

Kolaka, Sulawesi Tenggara, 21 April 2026 — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) sebagai bagian dari agenda Transformasi Polri, sekaligus mendukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai prioritas nasional, khususnya dalam program penyediaan 3 juta rumah bagi masyarakat Indonesia.
Dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., Polri secara simbolis menyerahkan dan meresmikan 378 unit rumah subsidi tipe 36 bagi PNPP dan masyarakat di wilayah Sulawesi Tenggara, Selasa (21/4), di Kabupaten Kolaka.
Adapun rincian perumahan yang diresmikan meliputi:
* Kalifah Residence, Konawe Selatan: 186 unit
* Sultra Hills Residence, Kota Kendari: 28 unit
* Kaba Residence, Kota Kendari: 164 unit
Program ini menjadi wujud nyata kontribusi Polri dalam menyukseskan Asta Cita Presiden Prabowo, yang menempatkan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat—termasuk hunian layak—sebagai prioritas pembangunan nasional.
Wakapolri menegaskan bahwa program ini tidak hanya diperuntukkan bagi anggota Polri, tetapi juga masyarakat luas.
“Program perumahan ini adalah bentuk nyata dukungan Polri terhadap Asta Cita Presiden Prabowo sebagai prioritas nasional, khususnya dalam penyediaan 3 juta rumah. Hari ini Polri menyerahkan perumahan tidak hanya untuk PNPP, tetapi juga untuk masyarakat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas,” tegas Wakapolri.
Berdasarkan data per Januari 2026, jumlah PNPP mencapai 491.808 personel, dengan kondisi kepemilikan rumah sebagai berikut:
* Sudah memiliki rumah: 355.760 personel (72,4%)
* Tinggal di rumah dinas: 63.611 personel (12,9%)
* Belum memiliki rumah: 38.397 personel (7,8%)
* Berencana tidak membeli rumah: 33.316 personel (6,8%)
* Berencana tinggal di Wisma Atlet Kemayoran: 724 personel (0,14%)
Sementara itu, progres pembangunan perumahan Polri Triwulan I Tahun 2026 menunjukkan capaian yang signifikan:
* Rencana pembangunan: 15.923 unit
* Telah terbangun: 10.905 unit (68,4%)
* Dalam proses pembangunan: 2.881 unit (18,09%)
* Belum proses pembangunan: 2.137 unit (13,4%)
Wakapolri menekankan bahwa pemenuhan kebutuhan hunian merupakan faktor strategis dalam meningkatkan kinerja dan profesionalitas anggota Polri.
“Dengan hunian yang layak, anggota dapat bekerja lebih fokus, lebih profesional, dan semakin optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah bagian dari Transformasi Polri yang berorientasi pada kesejahteraan dan pelayanan publik.”
Polri akan terus memperluas program perumahan melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan sektor swasta, guna memastikan kesejahteraan anggota dan masyarakat meningkat secara berkelanjutan, serta mendukung keberhasilan Asta Cita Presiden Prabowo sebagai arah utama pembangunan nasional.
-
Berita1 minggu agoSatreskrim Polres Pasuruan Kota Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Curanmor Dan Pemerkosaan
-
Polres6 hari agoPolres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Tersangka Diamankan
-
Polres6 hari agoPolresta Sidoarjo Gelar Curhat Kamtibmas Perkuat Sinergi dan Serap Aspirasi Warga
-
Berita5 hari agoPolres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Diamankan
-
Polres1 minggu agoPolres Jember Ungkap Dugaan Penimbunan Pertalite, Tersangka Gunakan Mobil Modifikasi
-
Berita6 hari agoBinrohtal dan Santunan Yatim, Polres Pasuruan Kota Perkuat Iman dan Kepedulian Sosial Personel
-
Berita7 hari agoHadir Beri Rasa Aman, Polsek Pohjentrek Sasar Pemukiman dan Pertokoan Lewat Patroli Intensif
-
Berita7 hari agoPolda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan
