Connect with us

Polres

Polresta Malang Kota Turut Tanda Tangani Deklarasi Pilkada 2024 Sarana Integrasi Keberagaman Budaya

Published

on

img 20240826 wa0010
img 20240826 wa0010

KOTA MALANG – Polresta Malang Kota bersama Forkopimda Kota Malang, KPU Provinsi Jawa Timur, aparat terkait, dan perwakilan dari berbagai partai politik menandatangani Deklarasi Pilkada Serentak sebagai Sarana Integrasi Keberagaman Budaya di Jawa Timur”.

Deklarasi tersebut digelar dalam acara serah terima dan pemberangkatan Kirab Maskot Pilkada 2024 di Lapangan Brawijaya Rampal, Kota Malang, Sabtu (24/8).

Kegiatan kirab Maskot Pilkada 2024 ini menandai dimulainya rangkaian kirab yang akan melintasi 19 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, melalui Kabag Ops AKP Sutomo SH, mengatakan deklarasi tersebut sebagai wujud komitmen dalam mendukung Pilkada 2024 yang damai dan harmonis.

AKP Sutomo juga menyampaikan bahwa Polresta Malang Kota siap memberikan pengawalan penuh untuk memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan lancar tanpa hambatan.

Ia menyebut deklarasi ini menjadi simbol kesiapan untuk mendukung dan mengawal jalannya Pilkada 2024 di Kota Malang, agar pelaksanaan pesta demokrasi ini dapat berjalan dengan aman, lancar, dan tanpa permasalahan apapun.

“Kami berkomitmen menjaga kondusifitas pelaksanaan Pilkada di Provinsi Jawa Timur, khususnya di Kota Malang,” ujar AKP Sutomo.

Dengan modal track record yang baik dan keyakinan dalam model pembelajaran Pilkada sebelumnya, Polresta Malang Kota siap bersinergi agar Pilkada berjalan dengan sukses

“Polresta Malang Kota siap berkolaborasi dengan KPU, Bawaslu, dan unsur-unsur penyelenggara Pilkada lainnya, termasuk PPS dan PPK, untuk memastikan setiap tahapan Pilkada dilaksanakan dengan baik.”tegas AKP Sutomo.

Adapun Isi Deklarasi “Pilkada serentak sebagai sarana integrasi keberagaman budaya di Jawa Timur” berisi 4 poin yang disepakati.

Pertama adalah Mewujudkan pilkada serentak Tahun 2024 sebagai sarana integritas keberagaman budaya di Jawa Timur.

Kedua, melaksanakan pilkada serentak Tahun 2024 secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Ketiga, melaksanakan pilkada serentak tahun 2024 yang berintegritas dan bertanggung jawab terhadap proses dan hasil.

Dan keempat mewujudkan pilkada serentak tahun 2024 untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Bidang Divisi Data dan Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan, memberikan penjelasan terkait jalur kirab maskot Pilkada serentak Jawa Timur.

Menurut Insan Qoriawan, kirab ini dibagi menjadi dua jalur utama, dimana jalur pertama mencakup wilayah Pacitan, Trenggalek, Tulungagung, Blitar, Malang dan Kota Malang.

Sementara untuk jalur kedua meliputi daerah seperti Sumenep, Pamekasan, Sampang, Bangkalan, dan Gresik.

Kirab ini kata Insan Qoriawan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat kapan waktu pelaksanaan pemungutan suara, sehingga seluruh masyarakat yang terdaftar dalam DPT dapat hadir di TPS pada 27 November 2024.

“Kirab Maskot Pilkada 2024 dilaksanakan selama enam hari pada tanggal 24, 25, 26, 27, 28 dan 29 Agustus 2024,”ungkap Insan Qoriawan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Kota Malang Muhammad Toyib, S.H.I mengatakan tagline Pilkada di Kota Malang adalah “Integrasi dan harmoni, gak nyoblos gak mbois jess”

“Kita mengambil simbol maskot ini merupakan motto legendaris yang menyimbolkan ketegasan serta kasih sayang, bahwa pilkada Kota Malang merupakan sarana penyatuan dari visi bersama yang adil, guyub rukun dan harmonis.”jelas Toyib.

Perlu diketahui bahwa tujuan Kirab Maskot adalah sebagai sosialisasi kepada masyarakat dalam meningkatkan partisipasi dalam Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Kirab maskot dilaksanakan secara estafet dari tiap kecamatan, selama enam hari tidak boleh berhenti satu haripun, maskot Pilkada 2024 akan digilir meski waktunya bersamaan dengan kegiatan pendaftaran paslon. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polres

Polresta Sidoarjo Gelar Curhat Kamtibmas Perkuat Sinergi dan Serap Aspirasi Warga

Published

on

 

SIDOARJO – Polresta Sidoarjo Polda Jatim terus memperkuat sinergitas dengan masyarakat melalui kegiatan Curhat Kamtibmas.

Kali ini kegiatan yang juga untuk menyerap aspirasi warga masyarakat itu digelar di Balai Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (16/4/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh KBO Satbinmas Polresta Sidoarjo Iptu I Ketut Suwardika, Ps. Kanit Binpolmas Iptu M. Lukman, perangkat desa, anggota Satbinmas Polresta Sidoarjo, Bhabinkamtibmas, personel Polsek Wonoayu, Linmas, serta kader PKK Desa Lambangan.

Dalam sambutannya, Iptu I Ketut Suwardika menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

Ia mengatakan kegiatan Curhat Kamtibmas ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk selalu hadir di tengah masyarakat.

“Kami ingin mendengar langsung keluhan, masukan, maupun permasalahan yang ada, sehingga dapat bersama-sama menjaga kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung program Asta Cita Presiden serta berperan aktif dalam menjaga keamanan di lingkungannya masing-masing,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Lambangan Muliyanto dalam kesempatan tersebut mengimbau warganya agar turut menjaga ketertiban, khususnya menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades).

“Kami berharap seluruh warga dapat menjaga suasana tetap kondusif, sehingga pelaksanaan pilkades nantinya dapat berjalan aman, nyaman, dan tertib,” kata Muliyanto.

Dalam sesi dialog, warga juga menyampaikan berbagai pertanyaan dan keluhan diantaranya terkait tindakan debt collector yang dinilai arogan.

Selain itu juga disampaikan oleh warga terkait rencana pembangunan pos kamling di desa.

Menjawab hal itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Terkait debt collector, masyarakat tidak boleh melakukan tindakan sendiri atau main hakim sendiri. Jika ada pelanggaran, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu I Ketut Suwardika.

Terkait pembangunan pos kamling, dijelaskan bahwa saat ini belum terdapat anggaran dari pemerintah, sehingga diharapkan dapat dilakukan secara swadaya oleh masyarakat.

Secara keseluruhan, kegiatan Curhat Kamtibmas berlangsung aman, tertib, dan penuh keakraban. Warga Desa Lambangan juga menyatakan kesiapan mereka untuk mendukung Polri dalam menjaga keamanan serta menciptakan lingkungan yang kondusif.

Melalui kegiatan ini, diharapkan hubungan harmonis antara Polri dan masyarakat semakin erat, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum dan partisipasi aktif warga dalam menjaga kamtibmas di wilayah Kabupaten Sidoarjo. (*)

Continue Reading

Polres

Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Tersangka Diamankan

Published

on

BOJONEGORO– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua lokasi berbeda.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan Dua orang tersangka, masing-masing berinisial MHA (53), warga Desa Bendo, Kecamatan Kapas, dan W (21), warga Desa Bobol, Kecamatan Sekar, Bojonegoro.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi didampingi Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana dan Kasi Humas AKP Karyoto dalam konferensi pers di lobi Mapolres Bojonegoro, Rabu (15/4/2026).

AKBP Agrian menjelaskan, Dua tempat kejadian perkara (TKP) berada di garasi rumah korban di Desa Jatigede, Kecamatan Sumberejo dan di teras rumah korban di Desa Bareng, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro.

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni dengan cara berkeliling (hunting) mencari sasaran,” terang AKBP Afrian.

Saat menemukan kondisi lingkungan yang sepi dan kendaraan terparkir dengan kunci masih menempel, pelaku langsung melancarkan aksinya.

Dalam pengungkapan tersebut, Sat Reskrim Polres Bojonegoro juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yakni Yamaha N-Max dengan nomor Polisi S 3175 BE dan Honda Astrea dengan nomor Polisi AE 2538 BM.

“Saat ini kedua tersangka diamankan di Rutan Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya kami sangkakan Pasal 477 ayat 1 huruf e KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara,”kata AKBP Afrian.

Kapolres Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan.

Ia menegaskan agar warga tidak meninggalkan kunci yang masih terpasang serta dianjurkan menggunakan kunci ganda guna meminimalisir risiko pencurian.

Dalam kesempatan yang sama, Polres Bojonegoro Polda Jatim menyerahkan kembali kendaraan milik korban yang sempat dicuri.

Para korban mengaku bersyukur dan berterima kasih karena kendaraan mereka berhasil ditemukan tanpa dipungut biaya dalam proses pengembaliannya. (*)

Continue Reading

Polres

Polsek Kartoharjo Amankan Tersangka Spesialis Pencuri Pompa Air Sawah di Magetan

Published

on

MAGETAN – Jajaran Polres Magetan Polda Jatim melalui Polsek Kartoharjo berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku spesialis pencurian pompa air di area persawahan.

Pelaku berinisial RSC (33), warga Kecamatan Kwadungan, Ngawi, ditangkap setelah Polisi melakukan penyelidikan intensif.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di area sawah Bengkok Semayang Lor Tol, termasuk wilayah Desa Gunungan, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan.

Kronologis kejadian bermula saat korban berada di sawah dan mendapati mesin alkon pompa air miliknya telah hilang.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 1.200.000 dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Kartoharjo.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kartoharjo, akhirnya Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan RSC beserta barang bukti berupa satu unit mesin alkon pompa air.

Kapolsek Kartoharjo, AKP Eko Supriyanto, S.H., menjelaskan bahwa pelaku ditangkap melalui strategi penyamaran.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kartoharjo.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan spesialis pencurian mesin pompa air di area persawahan dan sudah beraksi lebih dari sekali,”kata AKP Eko, Rabu (15/4/26).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda paling banyak kategori V, yakni hingga Rp500 juta.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kartoharjo guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Eko. (*)

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.