Polres
Polres Batu Ungkap Home Industri Minuman Beralkohol Diduga Ilegal

KOTA BATU — Kepolisian Resor Batu Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sebuah home industri yang memproduksi minuman fermentasi beralkohol diduga tanpa izin di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto dan Kasihumas Polres Batu, Senin (26/8/2024).
Menurut AKBP Andi Yudha Pranata, home industri tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017 dengan memproduksi minuman fermentasi berkadar alkohol 27%.
“Hasil pemeriksaan pemilik home industri tersebut, Sdri. P.A mengaku telah menjalankan usaha ini selama hampir tujuh tahun tanpa memiliki izin resmi,”kata AKBP Andi.
Dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan dalam proses produksi minuman beralkohol ilegal.
Barang bukti yang disita antara lain satu set mesin destilasi/penyulingan, mesin sterilisasi/pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, dan alkohol meter.
Selain itu, berbagai bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises, dan gula juga turut diamankan.
Hasil produksi yang berhasil disita oleh pihak kepolisian meliputi 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mililiter, dan 60 galon berukuran 18 liter.
Semua barang bukti ini sudah diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (Tipiring) yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024 pekan lalu di Pengadilan Negeri Malang.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin,”jelas AKBP Andi.
Kapolres Batu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi dan perdagangan minuman beralkohol ilegal ini.
“Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya. (*)
Polres
Cegah Karhutla, Polres Ponorogo Gencarkan Edukasi dan Patroli Kawasan Hutan

PONOROGO – Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo Polda Jatim bersama jajaran terus mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya.
Langkah preventif ini salah satunya diwujudkan melalui sosialisasi dan patroli terpadu, seperti yang digelar oleh Polsek Sambit yang merupakan jajaran Polres Ponorogo Polda Jatim.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Polsek Sambit menggandeng Pemerintah Desa Ngadisanan, Perhutani, serta instansi terkait untuk memberikan edukasi masyarakat mengenai karhutla, yang dilaksanakan di Balai Desa Ngadisanan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, Rabu (9/9/2026).
Kapolsek Sambit, AKP Moh. Isa Latif, S.H., menegaskan agar masyarakat tidak membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Selain berisiko memicu kebakaran yang meluas, aktivitas tersebut dinilai merusak ekosistem dan kelestarian hutan.
“Mari kita jaga hutan demi anak cucu kita. Hutan boleh dimanfaatkan, tetapi jangan sampai rusak karena cara pengelolaan yang salah,” ujar AKP Moh. Isa Latif.
Usai sosialisasi, personel Polsek Sambit bersama tim gabungan langsung bergerak melakukan patroli ke kawasan hutan di wilayah Maguwan, Kecamatan Sambit.
Patroli ini bertujuan untuk memantau kondisi lapangan secara langsung sekaligus mengantisipasi munculnya titik api (hotspot).
Dalam patroli tersebut, petugas mengingatkan warga yang beraktivitas di sekitar hutan agar tidak membuang puntung rokok atau benda memicu api secara sembarangan. Warga juga diminta segera melapor jika melihat indikasi kebakaran.
Di lokasi terpisah, Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan, upaya kolaboratif tersebut menegaskan komitmen Kepolisian dalam mengedepankan pendekatan edukatif dan kehadiran langsung di lapangan demi menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami tetap berupaya melakukan pendekatan yang humanis kepada seluruh masyarakat, agar pesan – pesan Kamtibmas termasuk tentang Karhutla ini benar – benar dipedomani masyarakat dan dilaksanakan,” ujar AKBP Andin. (*)
Polres
Kapolres Kediri Ingatkan Sanksi Berat Bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

KEDIRI – Kapolres Kediri AKBP M. Wahyudin Latif kembali mengeluarkan larangan keras bagi seluruh lapisan masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak lainnya untuk tidak membuka, mengolah, atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk mencegah bencana kabut asap, kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, serta hambatan aktivitas warga akibat vegetasi yang mengering selama musim kemarau.
“Kami mengimbau sekaligus melarang keras masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar. Jangan sampai aktivitas yang dianggap sepele justru memicu kebakaran luas yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” tegas AKBP M. Wahyudin Latif, Jumat (11/9/2026).
Polres Kediri Polda Jatim juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dan segera melapor jika menemukan titik api, baik di lahan milik negara, korporasi, maupun pribadi.
Laporan dapat disampaikan secara cepat melalui Call Center Polri 110 (bebas pulsa), pemerintah desa, atau posko kebencanaan terdekat.
Selain upaya preventif, AKBP M. Wahyudin Latif memastikan pihak kepolisian akan mengambil tindakan hukum yang sangat tegas bagi siapa saja yang terbukti sengaja membakar lahan, terutama di kawasan hutan.
“Pelaku pembakaran dapat dijerat dengan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pasal terkait dalam KUHP,” terang mantan Kapolres Probolinggo tersebut.
Sanksi pidana yang mengancam pelaku pun tidak main-main. Untuk pembakaran hutan secara sengaja, pelaku diancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Sementara untuk pembukaan lahan dengan cara membakar, ancaman hukumannya adalah pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
“Kami akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Kami juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengolah lahan yang diduga sengaja dibakar,” tambah AKBP Latif.
Melalui instruksi ini, Kapolres Kediri berharap masyarakat dapat mematuhi aturan demi kelestarian lingkungan serta keamanan bersama.
“Mari bersama-sama menjaga Kabupaten Kediri tetap aman, sehat, dan lestari. Mencegah jauh lebih baik daripada menanggulangi kebakaran yang sudah meluas,” pungkasnya. (*)
Polres
Polres Mojokerto Intensifkan Patroli Mitigasi Karhutla Jaga Ribuan Hektare Kawasan Hijau di Pacet

MOJOKERTO – Menghadapi risiko tinggi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah cuaca ekstrem, Polres Mojokerto Polda Jawa Timur memperketat pengawasan di kawasan hijau.
Kali ini melalui Polsek Pacet bersama petugas Tahura ( Taman Hutan Raya) mengintensifkan patroli terpadu menyisir area rawan di lereng perbukitan Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jumat (11/9/2026).
Kapolres Mojokerto AKBP Dr. (C) Andy Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pacet, AKP Mohammad Khoirul Umam, S.E. M.H. mengatakan, langkah preventif ini diambil sebagai bentuk deteksi dini terhadap titik api (hotspot) serta meminimalisir kelalaian manusia yang kerap menjadi pemicu utama kebakaran di musim kemarau.
Menurut AKP Umam, petugas memfokuskan pengawasan pada kawasan sabuk hijau lereng gunung di wilayah Pacet yang mencakup luas wilayah hutan negara dan area vegetasi rawan di sekitarnya.
“Wilayah kerja pemantauan ini menjadi krusial mengingat vegetasi semak dan ranting kering di lereng gunung sangat rentan tersulut api saat suhu udara melonjak tinggi,” ujar AKP Umam saat memimpin patroli, Jumat (11/9/2026).
Kapolsek Pacet menyatakan bahwa patroli ini merupakan komitmen nyata Kepolisian dalam melindungi kelestarian alam dan ekosistem di kawasan Pacet.
Pengawasan difokuskan pada titik-titik rawan, pemetaan sumber air darurat, hingga pemantauan jalur aktivitas masyarakat di perbatasan hutan lindung.
“Kami tidak hanya fokus pada pemantauan fisik hutan, tetapi juga pada pendekatan persuasif kepada masyarakat desa hutan (LMDH) dan para pendaki atau wisatawan agar tidak melakukan aktivitas memicu api, seperti membuang puntung rokok sembarangan atau membuat perapian yang ditinggalkan begitu saja,” ujar AKP Umam
Selain memberikan edukasi, AKP Mohammad Khoirul Umam juga memberikan peringatan keras terkait regulasi hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, Kepolisian memastikan tidak akan segan mengambil tindakan hukum tegas terhadap siapapun yang terbukti sengaja maupun lalai hingga menyebabkan kebakaran hutan.
AKP Umam mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda hingga miliaran rupiah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Sanksi hukumnya sangat berat. Oleh karena itu, kami meminta kerja sama dari seluruh elemen masyarakat. Jika melihat ada kepulan asap atau aktivitas mencurigakan di dalam hutan, segera laporkan ke Polsek Pacet atau melalui call center 110 bebas pulsa agar bisa langsung ditangani sebelum meluas,” pungkas AKP Umam.
Sementara itu Kepala RKW 07 Mojokerto Timur Ni Luh Novyanthi,S.Hut mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi dalam rangka pencegahan karhutla di kawasan Tahura Raden Soerjo wilayah Mojokerto
seluas 3.892 ha.(*)
-
Polres1 minggu agoMahameru Lantas Hadir di SMPN 4 Pasuruan, Satlantas Polres Pasuruan Kota Edukasi Pelajar tentang Keselamatan Berkendara
-
Polres1 minggu ago
SATLANTAS POLRES PASURUAN KOTA IMBAU MASYARAKAT ANTISIPASI KETERLAMBATAN PENYEBERANGAN KETAPANG–GILIMANUK
-
Berita1 minggu agoKapolres Pasuruan Kota Terima Kunjungan Silaturahmi Kalapas Kelas IIB Pasuruan
-
Berita1 minggu agoDukung Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Pohjentrek Cek Tanaman Jagung Bersama Petani
-
Berita1 minggu agoPolres Jember Tuntaskan 60 Perkara dalam 2 Bulan, Amankan Sejumlah Tersangka
-
Polres4 hari ago
Kolaborasi Polres Ponorogo bersama Lintas Sektor Cegah Karhutla Sisir Kawasan Rawan Kebakaran
-
Berita1 minggu agoPatroli Jam Rawan, Polsek Kraton Perkuat Keamanan Lingkungan Masyarakat
-
Berita3 hari agoSatgas Pangan Polres Pasuruan Kota Turun ke Pasar, Pastikan Harga dan Pasokan Beras Tetap Stabil
