Connect with us

Berita

Polda Jatim Ungkap Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo

Published

on

SURABAYA – Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan, dari berbagai bentuk tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengungkapan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus eksploitasi ekonomi dan seksual melalui praktik prostitusi daring di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni seorang perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo dan seorang laki-laki berinisial AA asal Sukabumi.

Keduanya diduga memiliki peran dalam perekrutan dan eksploitasi seksual terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun asal Sumatra Selatan.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2026).

“Sore hari ini kami menyampaikan hasil pengungkapan dugaan tindak pidana perdagangan orang, khususnya dengan modus eksploitasi ekonomi dan seksual yang terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Timur. Ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama mereka yang berada dalam posisi rentan,” ujar Kombes Pol Abast.

Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan eksploitasi terhadap korban berlangsung dalam kurun waktu Februari hingga Juli 2026.

Korban awalnya direkrut dengan tawaran pekerjaan dan dijanjikan memperoleh penghasilan sebesar Rp8 juta per bulan. Dalam perkembangannya, korban kemudian diduga diarahkan dan dieksploitasi dalam praktik prostitusi daring.

“Kedua tersangka yang kami amankan memiliki peran berbeda. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aplikasi MiChat digunakan untuk mencari pelanggan,” kata Kombes Pol Ganis.

Tersangka ADR diduga berperan dalam merekrut dan menampung korban, serta mengatur perpindahan korban ke sejumlah hotel di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. ADR juga diduga mengatur operasional prostitusi serta mengoordinasikan joki.

Sementara tersangka AA diduga berperan sebagai joki atau operator aplikasi untuk mencari pelanggan dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 38 kondom, tiga unit telepon seluler, tangkapan layar percakapan grup WhatsApp, uang tunai sebesar Rp1.550.000, bukti transfer, serta satu kartu ATM atas nama ADR.

Para tersangka disangkakan Pasal 455 dan/atau Pasal 420 juncto Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 KUHP, ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan penghasilan besar namun tidak disertai informasi mengenai jenis pekerjaan, perusahaan, maupun mekanisme kerja yang jelas.

Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menduga adanya praktik perekrutan, penampungan maupun eksploitasi seseorang untuk memperoleh keuntungan.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan sesuai dengan hasil penyidikan. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Ops Patuh Semeru 2026 Dimulai, Satlantas Polres Pasuruan Kota Edukasi Pengendara untuk Tertib Berlalu Lintas

Published

on

PASURUAN KOTA, Senin, 26 Oktober 2026 — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan Kota mulai melaksanakan kegiatan Operasi Patuh Semeru 2026 dengan memberikan imbauan kepada pengguna jalan agar senantiasa tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara, menekan potensi pelanggaran, serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Dalam pelaksanaannya, personel Satlantas memberikan edukasi secara humanis kepada pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas. Petugas juga mengingatkan pentingnya menggunakan helm berstandar SNI, melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi rambu dan marka jalan, serta memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Selain memberikan imbauan, petugas turut menyosialisasikan bahwa Operasi Patuh Semeru 2026 berlangsung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan memahami tujuan operasi dan meningkatkan kedisiplinan saat berkendara, bukan semata-mata karena adanya penindakan oleh petugas.

Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, AKP AMRULLAH SETIAWAN, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa kegiatan ini mengedepankan upaya membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas.

“Operasi Patuh Semeru 2026 merupakan upaya untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Kami mengajak seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Kami berharap masyarakat dapat mendukung pelaksanaan operasi ini dengan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan aturan lalu lintas meskipun sedang menempuh perjalanan jarak dekat. Menurutnya, kepatuhan terhadap peraturan merupakan langkah sederhana yang dapat membantu mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya.

Salah seorang pengguna jalan menyambut baik kegiatan edukasi yang dilakukan petugas Satlantas Polres Pasuruan Kota.

“Dengan adanya imbauan seperti ini, kami menjadi lebih ingat untuk selalu tertib saat berkendara. Keselamatan memang penting, mulai dari memakai helm, membawa surat kendaraan, hingga mematuhi rambu-rambu lalu lintas,” ungkapnya.

Melalui pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026, Satlantas Polres Pasuruan Kota berharap tercipta budaya tertib berlalu lintas yang tumbuh dari kesadaran masyarakat. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan di jalan demi mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.

Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Patuhi aturan, lengkapi perlengkapan berkendara, dan jadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama dalam setiap perjalanan.

Continue Reading

Berita

Polres Madiun Hadirkan ‘Polisi Jogo Sekolah’, Kolaborasi Cegah Bullying dan Narkoba

Published

on

MADIUN – Kepolisian Resor (Polres) Madiun Polda Jatim menghadirkan Polisi Jogo Sekolah dan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Sekolah, Senin (26/10/2026).

Program Polisi Jogo sekolah tersebut digulirkan guna memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan pendidikan, sekaligus membentengi pelajar dari berbagai ancaman kenakalan remaja.

Kapolres Madiun, AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K menegaskan bahwa sekolah merupakan rumah kedua bagi para siswa untuk menimba ilmu dan membentuk karakter unggul menuju Indonesia Emas 2045. Oleh karena itu, lingkungan pendidikan harus steril dari berbagai hal yang merusak masa depan generasi muda.

“Generasi muda ini yang akan menjadi penerus negara. Kita harus menjaga mereka dari perundungan, tawuran, narkoba, serta pengaruh negatif lainnya,” ujar AKBP Ridwan

AKBP Ridwan Maliki juga menyoroti tantangan nyata era digital bagi generasi muda, mulai dari perundungan siber (cyberbullying), judi online, hoaks, geng motor, hingga dampak buruk konten negatif di gawai.

“Para siswa kami imbau agar lebih bijak dalam bermedia sosial dan memahami bahwa tindakan di dunia maya berdampak langsung pada masa depan di kehidupan nyata. Manfaatkan teknologi untuk berkarya dan meraih prestasi,” tegas AKBP Ridwan.

Lebih lanjut, Kapolres Madiun menjelaskan bahwa program Polisi Jogo Sekolah menempatkan personel Polri untuk berkolaborasi aktif dengan kepala sekolah serta guru Bimbingan Konseling (BK).

Kolaborasi ini akan berfokus pada langkah preventif dan persuasif dalam menangani persoalan siswa, khususnya perundungan dan penyalahgunaan narkoba.

“Melalui Polisi Jogo Sekolah, personel akan memberikan edukasi dan pendampingan kepada para pelajar mengenai batasan dalam pergaulan, pentingnya saling menghormati, serta konsekuensi hukum dari tindakan yang melanggar aturan,” terangnya.

Selain edukasi di sekolah, para pelajar juga diajak menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan tertib berkendara dan tidak menggunakan knalpot brong.

Mereka juga diimbau untuk berani bersuara melapor kepada personel Polri, guru, orang tua, maupun layanan kepolisian Call Center 110 jika melihat atau mengalami tindak kekerasan.(*)

Continue Reading

Berita

Polres Pacitan Razia Penginapan dan Tempat Hiburan Cegah Peredaran Narkoba dan Prostitusi

Published

on

PACITAN – Tim gabungan Polres Pacitan Polda Jatim menggelar razia di sejumlah rumah kos, penginapan, hingga tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kabupaten Pacitan pada Sabtu (24/10/2026) malam.

Operasi yang berlangsung pukul 20.00 hingga 23.00 WIB ini bertujuan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) sekaligus mencegah potensi pelanggaran hukum.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar tempat penginapan,THM hingga rumah kos karena dinilai memiliki potensi kerawanan kamtibmas.

“Kami antisipasi mulai dari penyalahgunaan tempat, peredaran minuman keras, narkoba, praktik prostitusi, hingga aktivitas lain yang meresahkan masyarakat,” ujar AKBP Ayub.

Secara teknis, operasi di lapangan dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Pacitan, Iptu Sirat. Operasi ini melibatkan personel gabungan dari Polres Pacitan Polda Jatim, tiga perwira remaja, anggota Subdenpom V/1-4 Pacitan, serta Satpol PP Kabupaten Pacitan.

Dari hasil pemeriksaan di Empat lokasi, petugas menjaring 10 pasangan bukan suami istri. Tragisnya, satu pasangan di antaranya diketahui masih di bawah umur.

Selain mendata identitas, petugas juga menggelar tes urine di tempat guna mengantisipasi penyalahgunaan narkotika oleh para penghuni kos.

“Secara keseluruhan, rangkaian razia gabungan tersebut berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif,” pungkas AKBP Ayub. (*)

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2026 Polres Pasuruan Kota - Presisi