Connect with us

Polres

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Mojokerto Kota Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Published

on

KOTA MOJOKERTO – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, Polres Mojokerto Kota Polda Jatim menggelar kegiatan sosial berupa pemeriksaan kesehatan gratis dan bantuan paket sembako untuk masyarakat, Kamis (11/06/26).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto dihadiri pejabat utama Polres Mojokerto Kota, Taruna Akpol, Sie Dokkes, Tukang Ojek, Tukang Becak, Jukir, Abang Gojek serta warga setempat.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan, kegiatan kemanusiaan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk semakin mendekatkan diri kepada masyarakat.

Selain itu juga untuk mendukung peningkatan kesehatan warga, khususnya di kawasan yang memiliki kerentanan sosial dan kesehatan.

“Dalam kegiatan ini tim kesehatan dari Sidokkes Polres Mojokerto Kota melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara gratis,” kata AKBP Herdiawan.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mendeteksi dini potensi penyakit menular sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kesehatan dan lingkungan.

Selain pelayanan kesehatan, Polres Mojokerto Kota Polda Jatim juga menyalurkan bantuan sosial berupa 100 paket sembako kepada Tukang Ojek, Tukang Becak, Jukir, Abang Gojek serta warga setempat yang membutuhkan.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya dalam momentum Hari Bhayangkara ke-80.

“Kehadiran Polri tidak hanya berfokus pada tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga berupaya memberikan manfaat langsung melalui kegiatan sosial dan pelayanan kesehatan,” terang AKBP Herdiawan.

NlMelalui kegiatan ini,Polres Mojokerto Polda Jatim berharap dapat membantu meringankan kebutuhan warga sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan.

Tampak nasyarakat menyambut positif kegiatan tersebut dan antusias memanfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis di Polres Mojokerto Kota.

“Terima kasih pak polisi, selamat ulang tahun yang Ke-80,” ucap Karim (55) salah satu pengemudi Ojol.

Kegiatan ditutup dengan Do’a bersama dengan khusyuk dan penuh keakraban. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polres

Jelang Peringatan 1 Suro, Kapolres Tulungagung : Mari Kita Rayakan Budaya ini Dengan Khidmat

Published

on

TULUNGAGUNG – Kapolres Tulungagung, AKBP Ihram Kustarto menegaskan, Polres Tulungagung Polda Jatim atensi pada agenda besar masyarakat Tulungagung yang akan berlangsung dalam waktu dekat, yakni peringatan 1 Suro.

Dalam peringatan berdasar penanggalan Jawa tersebut, umumnya dimanfaatkan untuk pengesahan anggota baru perguruan silat di Kabupaten Tulungagung.

Oleh karenanya, Polres Tulungagung Polda Jatim melakukan berbagai persiapan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Ihram Kustarto saat memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) sejumlah pejabat utama dan kapolsek jajaran, Kamis (11/6/26).

“Untuk kegiatan pengesahan warga baru perguruan silat yang akan dilaksanakan pada 1 Suro, kami akan melakukan rapat eksternal bersama lintas sektor,” ujar AKBP Ihram.

Masih kata AKBP Ihram, dari Polda Jatim juga sudah melaksanakan rapat dengan para Kapolres jajaran untuk memastikan seluruh kegiatan masyarakat dapat berjalan lancar dan situasi kamtibmas tetap terjaga.

AKBP Ihram berharap, pengesahan warga baru perguruan silat dan peringatan 1 Suro dapat menjadi momentum budaya dan spiritual yang dijalankan dengan penuh kekhidmatan, bukan justru menimbulkan keresahan maupun aktivitas yang kontraproduktif.

“Kami berharap kegiatan ini bisa berjalan dengan baik, bukan dengan kecemasan, sehingga masyarakat bisa tenang dan yang merayakan juga bisa lebih khidmat,” kata AKBP Ihram.

Menurut AKBP Ihram, masyarakat Indonesia memiliki beragam momentum pergantian tahun yang dirayakan dengan berbagai tradisi budaya.

Karena itu, perayaan 1 Suro dan pengesahan warga baru perguruan silat nantinya diharapkan diisi dengan kegiatan positif yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

“Mari kita rayakan budaya ini dengan khidmat, bukan dengan kegiatan yang kontraproduktif. Isi dengan kegiatan yang baik dan mendukung,” tutur AKBP Ihram.

Kapolres Tulungagung memastikan jajaran Polres Tulungagung akan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat selama pelaksanaan pengesahan warga baru perguruan silat pada 1 Suro.

Pengamanan dan pelayanan akan dilakukan secara maksimal agar seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib dan nyaman.

“Kami selalu mengedepankan pelayanan kepada masyarakat yang merayakan. Salah satunya dengan memberikan pelayanan yang baik sehingga semua pihak bisa saling menjaga dan meminimalkan penggembira yang datang,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Polres

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bantu Petani Distribusikan Jagung Hasil Panen ke Bulog

Published

on

TANJUNG PERAK – Langkah nyata dalam mendukung program ketahanan pangan nasional terus digelorakan oleh jajaran Polda Jawa Timur.

Kali ini, Polres Pelabuhan Tanjungperak menyalurkan sedikitnya 1 ton jagung pipil kering hasil panen petani lokal ke Gudang Mini Lab Bulog di Jalan Banjar Kemantren, Sidoarjo.

Langkah ini menjadi bukti konkret sinergi antara Polri, sektor pertanian, dan Badan Urusan Logistik (Bulog) dalam menjaga stabilitas pasokan pangan daerah.

Setibanya di lokasi, komoditas jagung tersebut tidak langsung disimpan, melainkan harus melewati serangkaian prosedur standarisasi mutu yang ketat.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa seluruh jagung yang didistribusikan wajib menjalani proses uji laboratorium terlebih dahulu guna memastikan kualitasnya layak konsumsi dan memenuhi standar nasional.

Proses uji laboratorium hari ini meliputi beberapa tahapan, di antaranya pengambilan sampel secara acak, uji kadar air, hingga pemeriksaan fisik jagung secara menyeluruh.

“Kita ingin memastikan jagung yang disetor benar-benar berkualitas prima,” ujar Iptu Suroto pada Kamis (11/6/2026).

Jagung pipil kering sebanyak 1 ton ini merupakan hasil keringat dan kerja keras Kelompok Tani (Poktan) Nandur Makmur.

“Komoditas ini merupakan kompilasi dari hasil panen kuartal pertama tahun 2026,” terang Iptu Suroto.

Setelah melewati masa panen, para petani binaan ini melakukan proses pengeringan secara mandiri, mengumpulkannya, hingga akhirnya siap didistribusikan ke Bulog dengan pengawalan dari pihak kepolisian.

Keberhasilan distribusi ini membawa angin segar sekaligus ketenangan bagi para petani lokal.

Melalui kerja sama yang telah diinisiasi sebelumnya, rantai distribusi pertanian kini menjadi lebih pendek dan pasti.

Artinya, para petani yang tergabung dalam Poktan Nandur Makmur saat ini sudah tidak perlu kebingungan lagi memikirkan ke mana hasil panen mereka harus dijual atau khawatir harga anjlok di pasaran.

“Petani tidak lagi kawatir mau dijual kemana hasil panennya, sebab sudah ada komitmen kerja sama (MoU) yang jelas dengan pihak Bulog,” pungkas Iptu Suroto.

Dengan adanya kepastian serapan pasar ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berharap para petani dapat lebih termotivasi untuk meningkatkan produktivitas lahan mereka pada kuartal-kuartal berikutnya, sekaligus memperkokoh pilar ketahanan pangan. (*)

Continue Reading

Polres

Tim URC Polres Magetan Amankan Komplotan Pencurian Sepeda Lintas Wilayah

Published

on

MAGETAN – Respons cepat ditunjukkan jajaran Satreskrim Polres Magetan dalam menindaklanjuti kasus pencurian sepeda yang viral di media sosial setelah terekam kamera CCTV.

Melalui penyelidikan intensif, Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Resmob Satreskrim Polres Magetan berhasil mengamankan Dua tersangka pencurian sepeda yang beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Magetan.

Dua orang tersangka yakni SM (37), warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah dan SL (31), warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Kapolres Magetan, AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, Kedua pelaku berhasil diamankan oleh Tim URC Polres Magetan di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah,” ujar AKBP Erik, Kamis (11/6/2026).

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 diketahui sekitar pukul 04.15 WIB di sebuah rumah warga di kawasan KPR Selosari, Kelurahan Selosari, Kecamatan Magetan.

Dalam aksinya, para pelaku mengambil satu unit sepeda yang berada di teras rumah dengan cara memotong rantai besi pengaman.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui komplotan tersebut telah melakukan aksi pencurian sepeda sedikitnya di enam lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Magetan.

Polisi menyebut empat lokasi di Perumahan Gitadini Kecamatan Magetan, satu lokasi di KPR Selosari Kecamatan Magetan, dan satu lokasi di Jalan Sadewo, Kelurahan Sukowinangun, Kecamatan Magetan.

Selain menangkap para pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Wuling yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian, delapan unit sepeda gunung hasil kejahatan, serta satu unit tang potong yang digunakan untuk merusak rantai pengaman sepeda milik korban.

“Alhamdulillah, kami dari Polres Magetan telah berhasil menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda di wilayah Kabupaten Magetan,” ungkap AKBP Erik.

Lebih lanjut, AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga yang dimiliki serta tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa selain melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Magetan, kedua tersangka juga diduga melakukan aksi serupa di sejumlah daerah lain.

“Tersangka diduga juga pernah melakukan pencurian antara lain di Kota Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban, serta Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah,” kata AKBP Erik.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polres Magetan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Magetan. (*)

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.