Connect with us

Berita

Polri Tindak Tegas Pelaku Karhutla, 113 Orang Jadi Tersangka

Published

on

JAKARTA – Polri terus memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga 4 September 2026, Polri telah menangani sebanyak 169 laporan polisi dengan luas areal terbakar mencapai 4.741,8915 hektare dan menetapkan 113 orang sebagai tersangka.

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto mengatakan, para tersangka yang telah ditetapkan hingga saat ini didominasi oleh perorangan yang melakukan pembakaran di lahan miliknya sendiri, antara lain dengan motif membuka lahan.

“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” ujar Pipit dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Pipit menjelaskan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan di masing-masing wilayah. Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 42 orang, disusul Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing 20 orang. Selanjutnya Polda Kalimantan Timur 13 orang, Polda Jambi 8 orang, Polda Kalimantan Barat 7 orang, dan Polda Kalimantan Selatan 3 orang.

“Ini terus kami dalami. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Pipit.

Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya Polri untuk mencegah karhutla sekaligus memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pembakaran secara melawan hukum.

“Polri tidak hanya melakukan pemadaman dan penanganan ketika terjadi kebakaran, tetapi juga memastikan aspek penegakan hukum berjalan. Setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana karhutla akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Trunoyudo menegaskan, Polri terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla. Penegakan hukum dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pembakaran hutan dan lahan.

“Penanganan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak. Polri mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran,” tuturnya.

Berdasarkan data pada periode 1 Januari sampai 4 September 2026, dari 169 laporan polisi, sebanyak 55 perkara masih dalam tahap penyelidikan dan 79 perkara dalam tahap penyidikan.

Dari keseluruhan penanganan tersebut, Polda Riau mencatat luas areal terbakar terbesar yakni 2.112,25 hektare, disusul Polda Kalimantan Barat 1.696,3 hektare dan Polda Lampung 637,4 hektare.

Polri memastikan proses penegakan hukum terhadap pelaku karhutla akan terus dilakukan sebagai bagian dari langkah pencegahan agar kebakaran tidak kembali meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Wujudkan ‘Zero Narkoba’, Polres Blitar Kota Ungkap Sejumlah Kasus Narkotika dan Amankan Tersangka Pengedar

Published

on

KOTA BLITAR – Komitmen Polres Blitar Kota Polda Jawa Timur dalam mewujudkan wilayah yang Zero Narkoba terus digalakkan. Selain mengoptimalkan sosialisasi bahaya narkotika kepada masyarakat dan pelajar, pihak kepolisian juga terus memburu jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Blitar Raya.

Terbaru, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) sepanjang periode 1 hingga 29 September 2026.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi meringkus lima orang tersangka serta menyita barang bukti berupa 85,75 gram sabu-sabu dan 1.686 butir pil dobel L.

Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiyantana, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Bambang Dwi Wahyono, menjelaskan bahwa kelima perkara tersebut diungkap di tiga wilayah berbeda.

Lokasi tersebut meliputi Kecamatan Ponggok (Kabupaten Blitar), Kecamatan Kepanjenkidul (Kota Blitar), dan Kecamatan Kesamben (Kabupaten Blitar).

“Lima kasus ini terdiri dari satu perkara narkotika jenis sabu-sabu dan empat perkara peredaran obat keras berbahaya jenis pil dobel L,” ujar Kompol Subiyantana, Rabu (7/10/2026).

Dalam kasus sabu-sabu, Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial JE. Tersangka diduga mendapatkan pasokan sabu-sabu dari wilayah Kota Surabaya dengan jumlah awal mencapai sekitar 200 gram atau dua ons.

Barang haram tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa paket kecil dengan berat bervariasi, mulai dari 10 gram, 5 gram, 1 gram, hingga setengah gram.

Paket-paket itu diedarkan menggunakan sistem ranjau di sejumlah titik di sekitar rumah tersangka di wilayah Kecamatan Ponggok. Dari setiap aksi pemasangan ranjau di 10 titik lokasi, tersangka JE mendapat imbalan antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

“Dari tangan tersangka JE, petugas berhasil mengamankan sisa barang bukti sebanyak 85,75 gram sabu-sabu,” terang Kompol Subiyantana.

Sementara itu, empat tersangka lainnya, yakni BN, SK, SN, dan EP, diamankan atas kasus peredaran pil dobel L. Keempatnya diketahui mendapatkan obat keras tersebut dari wilayah Kabupaten Malang dan Kabupaten Tulungagung.

Sebelum diedarkan kepada konsumen di wilayah Blitar Raya, pil dobel L tersebut dikemas ulang menjadi paket-paket kecil. Paket tersebut dijual bervariasi, mulai dari isi 15 butir seharga Rp50 ribu hingga paket isi 30 butir seharga Rp100 ribu.

“Untuk empat perkara okerbaya ini, petugas menyita total 1.686 butir pil dobel L,” tambah Kompol Subiyantana.

Akibat perbuatannya, tersangka JE dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Sementara untuk tersangka BN, SK, SN, dan EP dalam perkara pil dobel L, penyidik menerapkan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Wakapolres Blitar Kota menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen besar kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang menyasar masyarakat luas.

Berdasarkan kalkulasi petugas, penyitaan 85,75 gram sabu-sabu ini berhasil menyelamatkan sekitar 1.029 orang dari bahaya ketergantungan, sedangkan 1.686 butir pil dobel L setara dengan menyelamatkan 562 orang.

Dengan demikian, keberhasilan polisi menggagalkan lima perkara ini secara akumulatif telah membentengi sebanyak 1.591 jiwa di wilayah Blitar dari jerat narkoba dan obat terlarang. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Pacitan Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Grindulu 2026, Antisipasi Konflik Pilkades Serentak

Published

on

PACITAN – Sebanyak 780 personel gabungan disiagakan untuk mengantisipasi berbagai potensi kerawanan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 di Kabupaten Pacitan. Kekuatan pengamanan ini terdiri dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, hingga Satuan Linmas.

Kesiapan tersebut dikonsolidasikan melalui Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Grindulu 2026 dan Pelatihan Simulasi Pengamanan Kota (Sispamkota) yang digelar oleh Polres Pacitan Polda Jatim pada Rabu (7/10/2026).

Apel yang dipimpin oleh Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar ini bertujuan untuk mengecek kesiapan akhir personel beserta sarana dan prasarana sebelum diterjunkan langsung ke lapangan.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Pacitan Gagarin Sumrambah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Pacitan, serta panitia Pilkades dari masing-masing desa penyelenggara.

Dalam Operasi Mantap Praja Grindulu 2026, Polres Pacitan Polda Jatim mengerahkan 350 personel kepolisian. Kekuatan tersebut diperkuat oleh BKO Sat Brimob sebanyak 60 personel, TNI 90 personel, Satpol PP 30 personel, serta dukungan 250 personel Linmas.

“Seluruh personel gabungan ini nantinya akan disebar untuk mengamankan jalannya pesta demokrasi di 45 desa penyelenggara,” kata AKBP Ayub usai pimpin apel.

Menurut AKBP Ayub, berdasarkan hasil pemetaan tingkat kerawanan yang dilakukan pihak kepolisian, sebanyak 32 desa masuk dalam kategori kurang rawan, sementara 13 desa lainnya dikategorikan sebagai wilayah rawan.

“Pemetaan kerawanan ini menjadi perhatian serius mengingat kontestasi tingkat desa memiliki karakteristik sensitivitas yang tinggi,” terang AKBP Ayub.

Sejumlah potensi gangguan yang diantisipasi oleh pihak keamanan meliputi praktik politik identitas, penyebaran isu SARA yang dapat memecah persatuan, kampanye negatif, peredaran berita bohong (hoax), hingga ujaran kebencian.

Guna meningkatkan kesiapsiagaan taktis, para personel juga dibekali dengan Pelatihan Sispamkota. Latihan ini dirancang untuk mengasah kemampuan dan sinergi aparat dalam menghadapi berbagai dinamika atau kemungkinan gangguan keamanan di lapangan.

Adapun seluruh rangkaian tahapan Pilkades serentak 2026 di Kabupaten Pacitan dijadwalkan berlangsung mulai 9 Juli hingga 14 Desember 2026. (*)

Continue Reading

Berita

Polda Jatim Kirim Personel BKO untuk Amankan MotoGP Mandalika 2026

Published

on

SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi memberangkatkan sejumlah personel Bawah Kendali Operasi (BKO) ke Nusa Tenggara Barat (NTB). Pengiriman ini bertujuan untuk memperkuat pengamanan ajang balap motor internasional, MotoGP, di Sirkuit Mandalika.

Para personel tersebut dijadwalkan bertugas sepanjang rangkaian acara, mulai 8 hingga 12 Oktober 2026.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan antarkewilayahan institusi Polri demi menjamin kelancaran agenda berskala global.

“Personel Polda Jatim sengaja dikirim untuk mempertebal kekuatan pengamanan yang lini utamanya dikomandoi oleh Polda NTB selama gelaran MotoGP Mandalika berlangsung,” ujar Kombes Pol Abast pada Rabu (7/10/2026).

Menurut Kombes Pol Abast, personel bantuan ini diambil dari berbagai fungsi kepolisian spesifik, diantaranya adalah personel Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) yang memiliki keahlian khusus sebagai operator dan pengemudi kendaraan khusus (ransus) X-Ray Mobile, operator X-Ray Scanner, hingga pengamanan pintu detektor (Secdoor).

Tidak hanya fokus pada sterilisasi keamanan lokasi, Polda Jatim juga menerjunkan personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas). Tim ini memikul tanggung jawab besar dalam mengawal pergerakan para tamu penting.

“Kami juga memperbantukan personel pada fungsi lalu lintas khusus untuk pengawalan VVIP. Hal ini krusial agar seluruh pergerakan logistik maupun tamu negara berjalan aman tanpa hambatan,” terang Kombes Abast.

Melalui sinergi ketat ini, Polda Jatim berkomitmen penuh membantu Polda NTB mewujudkan ruang kompetisi yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh pembalap serta penonton dari berbagai belahan dunia. (*)

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2026 Polres Pasuruan Kota - Presisi