Connect with us

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Diamankan

Published

on

Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar.

Konferensi pers yang digelar pada Selasa, (14/07/2026) tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, dan di dampingi oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat atas perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.

Dalam konferensi pers tersebut disampaikan bahwa Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan tindak pidana siber yang membobol rekening nasabah Bank Jambi. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga orang tersangka berinisial DD, TAS, dan AA yang memiliki peran berbeda dalam memfasilitasi aksi kejahatan tersebut. Ketiganya diduga menjadi bagian dari jaringan yang menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian digunakan oleh pelaku utama, warga negara asing asal Bulgaria, untuk menampung dan menyamarkan dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi.

” Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kejahatan tersebut telah dipersiapkan sejak tahun 2025 melalui perekrutan puluhan orang untuk membuat rekening bank dan akun aset kripto pada sejumlah platform. Seluruh akun tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku utama yang berada di Jakarta sebelum akhirnya digunakan pada 22 Februari 2026 untuk menampung dana hasil pembobolan rekening 6.609 nasabah Bank Jambi. Dana senilai Rp144,82 miliar tersebut selanjutnya dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke wallet yang berada di luar negeri hanya dalam hitungan jam,” Jelas Dir Reskrimsus Polda Jambi

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia menjelaskan, pengungkapan perkara ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi dengan mengedepankan pembuktian ilmiah (scientific investigation), digital forensik, serta koordinasi dengan berbagai instansi dan penyedia layanan aset kripto.

“Kasus ini merupakan kejahatan siber yang dilakukan secara terstruktur dan telah dipersiapkan jauh sebelum aksi dilakukan. Para tersangka berperan merekrut sejumlah orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama warga negara asing. Rekening dan akun tersebut digunakan sebagai sarana menampung serta menyamarkan aliran dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi,” jelas Kombes Pol. Taufik Nurmandia.

Ia menambahkan, dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik berhasil membekukan aset senilai kurang lebih Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti digital, data transaksi elektronik, dan hasil digital forensik turut diamankan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk menelusuri aliran dana, mengejar pelaku lainnya yang berada di luar negeri, serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset atau asset recovery. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan bukti komitmen Polda Jambi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap ancaman kejahatan siber yang terus berkembang.

“Polda Jambi akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat, baik di dalam maupun di luar negeri, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga akan mengoptimalkan upaya pemulihan aset guna meminimalkan kerugian yang ditimbulkan serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah terulangnya kejahatan serupa. Kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga keamanan data pribadi dan meningkatkan kewaspadaan dalam setiap aktivitas transaksi elektronik,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji

Polda Jambi menegaskan akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, modern, dan terpercaya dalam memberantas kejahatan siber, sekaligus menjaga stabilitas sistem transaksi elektronik serta kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan di Provinsi Jambi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Ops Patuh Semeru 2026, Satlantas Polres Pasuruan Kota Catat Ribuan Pelanggaran, Edukasi dan Teguran Terus Digencarkan

Published

on

PASURUAN KOTA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan Kota mencatat hasil pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 yang berlangsung sejak awal operasi hingga Selasa (3/11/2026). Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mencatat ribuan pelanggaran lalu lintas melalui penindakan elektronik maupun manual, serta pemberian teguran kepada para pengguna jalan.

Berdasarkan rekapitulasi, tercatat sebanyak 4.001 pelanggaran melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sementara itu, penindakan melalui tilang manual atau non-ETLE mencapai 233 pelanggaran. Selain penindakan tersebut, petugas juga memberikan 4.087 teguran kepada pengendara yang ditemukan melakukan pelanggaran lalu lintas.

Data tersebut menunjukkan bahwa upaya peningkatan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas masih menjadi perhatian penting. Melalui Operasi Patuh Semeru 2026, Satlantas Polres Pasuruan Kota tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga mengutamakan langkah edukatif dan preventif guna membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan di jalan raya.

Pemberian teguran menjadi salah satu bentuk pendekatan humanis kepolisian dalam mengingatkan masyarakat agar lebih tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas. Sementara itu, penindakan melalui ETLE dan tilang manual dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan serta memberikan efek edukasi kepada para pengguna jalan.

Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, AKP AMRULLAH SETIAWAN, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa hasil tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus pengingat bahwa kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas perlu terus ditingkatkan.

Menurutnya, Operasi Patuh Semeru 2026 bukan semata-mata berorientasi pada penindakan pelanggaran, melainkan juga mengajak masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama saat berkendara.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor, menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi mobil, serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ungkap AKP Amrullah Setiawan.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengoptimalkan kegiatan edukasi, sosialisasi, pengawasan, dan penegakan hukum secara profesional serta humanis.

Melalui pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026, Satlantas Polres Pasuruan Kota berharap kesadaran dan kedisiplinan masyarakat semakin meningkat. Dengan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, diharapkan tercipta situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Keselamatan berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab petugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama seluruh pengguna jalan.

Continue Reading

Berita

Komitmen Pelayanan, Polres Mojokerto Kota Serahkan 3 Motor Hasil Ungkap Curanmor ke Pemilik Tanpa Biaya

Published

on

MOJOKERTO KOTA – Polres Mojokerto Kota Polda Jatim bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus menyerahkan langsung motor milik korban tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Langkah responsif ini menjadi wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Dody Munandar, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Kevin Ramadhan, Plt. Kasi Propam AKP Marianto, Kanit III Pidum IPTU Sugiarto, dan Kasi Humas Iptu Suhartanto dalam konferensi pers di Mako Polres Mojokerto Kota, Senin (2/11/2026).

AKBP Dody Munandar menjelaskan, pengungkapan ini mencakup tiga tempat kejadian perkara (TKP).

TKP Pertama, di area parkir Kedai Sugeng Jaya, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan (5/10/2026), TKP Kedua, di teras rumah Desa Mojokumpul, Kecamatan Kemlagi (21/2/2026) dan TKP Ketiga, di depan Taman Benteng, Jalan Benteng Pancasila, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari (2/10/2026).

Dari hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan empat tersangka. Mereka adalah A.Y. (48) dan F.R. (34) asal Kabupaten Bangkalan, M.Z. (34) asal Kabupaten Jember, serta M.R.A. (21) warga Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Modus operandi yang digunakan pelaku cukup beragam. Selain merusak rumah kunci menggunakan kunci T, ada juga pelaku yang memanfaatkan hubungan perkenalan untuk memperdaya korban saat lengah,” ungkap AKBP Dody.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita Lima unit sepeda motor, Tiga unit di antaranya merupakan kendaraan milik korban yang langsung dikembalikan kepada pemilik sahnya.

Kendaraan tersebut meliputi Honda Beat 2022 (S-2051-TQ), Honda Vario 125 2026 (S-4931-ODI), dan Honda Supra 2008 (S-2618-SM).

Sementara Dua unit lainnya disita sebagai sarana kejahatan, bersama barang bukti kunci T, helm, serta pakaian pelaku.

Proses pengembalian kendaraan secara gratis ini disambut haru oleh para korban yang mengapresiasi tinggi kerja keras kepolisian.

Di akhir kegiatan, Kapolres Mojokerto Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan lingkungan dan memanfaatkan layanan Polisi 110 bebas pulsa jika mengetahui adanya gangguan kamtibmas. (*)

Continue Reading

Berita

Polri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan Strategis di Mabes dan Kewilayahan Berganti

Published

on

JAKARTA – Polri melakukan mutasi dan rotasi terhadap 264 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) pada November 2026. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2467/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026 sebagai bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, serta penyegaran kepemimpinan di lingkungan Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, mutasi merupakan hal yang wajar dalam organisasi Polri. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kesinambungan organisasi sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian dalam menghadapi tantangan yang terus berkembang.

“Mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi serta pembinaan karier personel Polri. Hal ini juga menjadi upaya penyegaran organisasi untuk memastikan roda kepemimpinan dan pelaksanaan tugas berjalan optimal, seiring dengan perkembangan tantangan tugas Polri yang semakin kompleks,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Dari total 264 personel yang dimutasi, sebanyak 224 personel masuk dalam kategori promosi dan flat. Mutasi tersebut mencakup sejumlah jenjang jabatan, mulai dari tingkat Perwira Tinggi hingga Perwira Menengah, termasuk jabatan strategis di tingkat Mabes Polri maupun kewilayahan.

Pada tingkat Mabes Polri, terdapat pergantian jabatan Kepala Pusat Sejarah (Kapusjarah) Polri yang dipercayakan kepada Kombes Pol. Gatot Sujono, S.I.K. serta Kepala Pelayanan Markas (Kayanma) Polri yang dijabat Kombes Pol. Teguh Wibowo, S.I.K., M.H.

Selain itu, mutasi mencakup promosi jabatan pada jenjang Irjen Pol, Brigjen Pol, serta Kombes Pol. Dalam hal ini termasuk penyesuaian nivelering jabatan. Promosi ini juga dilakukan untuk jabatan Kapolrestabes, Kapolrestro, dan Kapolresta.

Dalam mutasi kali ini, Polri juga memberikan promosi jabatan kepada dua personel Polisi Wanita (Polwan), masing-masing satu personel pada jenjang Brigjen Pol dan satu personel pada jenjang Kombes Pol. Hal tersebut menjadi bagian dari pembinaan karier dan pengembangan kapasitas personel Polri.

Johnny menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pejabat sebelumnya atas dedikasi, pengabdian, serta kontribusi yang telah diberikan selama menjalankan amanah jabatan. Ia berharap pengalaman dan capaian yang telah ditorehkan dapat menjadi bagian dari penguatan organisasi Polri ke depan.

“Kepada pejabat yang telah menyelesaikan tugas pada jabatan sebelumnya, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian serta kontribusinya. Sementara kepada pejabat yang mendapatkan amanah baru, kami berharap dapat segera menyesuaikan diri, memahami karakteristik lingkungan tugas, serta melanjutkan program dan kebijakan yang telah berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap jabatan merupakan amanah dan tanggung jawab yang harus dijalankan dengan profesionalisme, integritas, serta orientasi pada pelayanan masyarakat. Para pejabat baru diharapkan mampu menghadirkan kepemimpinan yang responsif, adaptif, dan solutif dalam menjawab berbagai tantangan tugas di wilayah maupun satuan kerja masing-masing.

“Yang terpenting adalah bagaimana setiap pejabat mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga kepercayaan masyarakat, serta memastikan kehadiran Polri benar-benar memberikan manfaat melalui pelaksanaan tugas yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tutup Kadivhumas Polri.

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2026 Polres Pasuruan Kota - Presisi