Connect with us

Polres

Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba Selamatkan 4000 Jiwa dari Bahaya Narkotika

Published

on

SIDOARJO – Sebanyak 19 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 25 orang, berhasil diungkap Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur pada Bulan Maret 2026.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing pada konferensi pers menyampaikan, para tersangka yang diamankan berjenis kelamin laki-laki dan mayoritas berperan sebagai kurir maupun pengedar.

“Selama Maret 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan 25 tersangka,” kata Kombes Christian, Kamis (9/4/26).

Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini bagian dari komitmen Polresta Sidoarjo Polda Jatim dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sidoarjo.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi juga menyita berbagai barang bukti narkotika, di antaranya sabu seberat 235,79 gram, 52 butir ekstasi, serta ganja seberat 408,66 gram.

Menurut Kapolresta Sidoarjo, jika dikalkulasikan, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 387 juta.

Dalam sejumlah kasus menonjol, Polisi mengungkap peredaran narkoba dengan berbagai modus, mulai dari sistem ranjau hingga transaksi langsung (COD).

Para tersangka umumnya mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan yang masih dalam pengejaran (DPO).

Salah satu kasus terjadi pada 5 Maret 2026 di wilayah Tulangan, di mana seorang tersangka berinisial AH diamankan di dalam rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku berperan sebagai kurir yang menerima sabu dari seorang DPO untuk diedarkan di wilayah Sidoarjo.

Kasus lain pada 9-10 Maret 2026 mengungkap jaringan peredaran sabu dan ganja yang melibatkan tiga tersangka di wilayah Sidoarjo.

Mereka mengaku mendapat pasokan dari jaringan lain untuk diedarkan kembali dengan imbalan tertentu.

Pengungkapan juga dilakukan pada 13 Maret 2026 di wilayah Tarik serta 26 Maret 2026 di kawasan Sarirogo, dengan modus serupa, yakni peredaran melalui sistem ranjau dan COD.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara hingga pidana mati.

“Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” tegasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polres

Polres Blitar Kota Amankan Tiga Tersangka Perampasan Modus Jebak Korban Lewat Aplikasi Kencan

Published

on

KOTA BLITAR – Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus perampasan disertai kekerasan yang dilakukan dengan modus jebakan melalui aplikasi kencan.

Dalam kasus ini, Tiga pelaku berhasil diamankan oleh Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Satreskrim Polres Blitar Kota setelah menerima laporan dari korban.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Kuswoyo menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal saat korban berinisial GNS (17), warga Kecamatan Sanankulon, berkenalan dengan seorang perempuan berinisial AG (16) melalui aplikasi kencan online OMI.

Korban kemudian mengajak AG untuk bertemu. Namun ajakan tersebut justru dimanfaatkan oleh AG bersama dua rekannya, ARD (19) dan RZQ (16), untuk menjalankan aksi perampasan.

“Ketiganya sepakat menjebak korban dengan skenario penggerebekan palsu di sebuah gubuk di kawasan Jalan Kalpataru, Kota Blitar,” kata AKP Rudi, Selasa (17/6/2026).

Saat korban dan AG berada di lokasi, ARD dan RZQ datang sambil berpura-pura melakukan penggerebekan.

Korban didorong hingga terjatuh dan mengalami pemukulan. Pelaku kemudian meminta uang, namun karena korban hanya memiliki Rp10 ribu, pelaku mengambil telepon genggam milik korban beserta PIN-nya.

Tidak hanya itu, korban juga diancam dan dipaksa mengikuti kemauan para pelaku. Selanjutnya pelaku meminta uang tebusan agar telepon genggam tersebut dapat dikembalikan kepada korban.

Merasa menjadi korban tindak pidana, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar Kota.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Satreskrim Polres Blitar Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan ketiga pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan satu unit telepon genggam iPhone warna putih milik korban,” ujar AKP Rudi Kuswoyo.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polres Blitar Kota menghimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi perkenalan maupun aplikasi kencan daring serta segera melapor ke kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana. (*)

Continue Reading

Polres

Pelayanan Publik Jadi Prioritas, Kapolres Bondowoso Monitoring Kesiapan Polsek Jajaran

Published

on

BONDOWOSO – Komitmen menghadirkan pelayanan kepolisian yang profesional dan responsif terus diperkuat Polres Bondowoso Polda Jawa Timur.

Salah satu langkah nyata dilakukan melalui kunjungan kerja Kapolres Bondowoso, AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo ke wilayah Polsek jajaran guna memastikan kesiapan personel, optimalisasi pelayanan publik, serta kondisi sarana pendukung operasional tetap berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo mengatakan, kunjungan dilakukan sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap satuan kewilayahan.

“Kami berdialog langsung dengan anggota dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas, kesiapan personel, serta kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” ujar AKBP Aryo, Rabu (18/6/2026).

Dalam peninjauannya, Kapolres Bondowoso mencermati berbagai aspek penting, mulai dari kondisi mako, kebersihan dan kerapian lingkungan kerja, ruang pelayanan publik, ruang tahanan, hingga kesiapan sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan tugas kepolisian sehari hari.

Di hadapan para Kapolsek dan seluruh personel, AKBP Aryo Dwi Wibowo menegaskan bahwa disiplin, integritas, dan profesionalisme merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Kami ingin setiap masyarakat yang datang ke kantor Polisi memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, humanis, dan memberikan rasa nyaman,” tegas AKBP Aryo.

Lebih lanjut, Kapolres Bondowoso mengingatkan seluruh jajaran agar terus meningkatkan kewaspadaan dan kemampuan deteksi dini terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum masing – masing.

Menurutnya, langkah preventif yang dilakukan secara konsisten akan menjadi kunci dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Ia juga memberikan motivasi kepada seluruh personel agar senantiasa menjaga soliditas, loyalitas, dan semangat pengabdian dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sekaligus mendukung berbagai program dan kebijakan institusi secara optimal.

Dengan pengawasan dan pembinaan yang berkelanjutan, Polres Bondowoso optimistis mampu menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin berkualitas, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. (*)

Continue Reading

Polres

Polres Trenggalek Amankan Jambret Perhiasan, Tersangka Lima Kali Masuk Bui

Published

on

TRENGGALEK – Seorang residivis di Kabupaten Trenggalek kembali berurusan dengan pihak kepolisian.

Pemuda berusia 28 tahun ini ditangkap jajaran Polres Trenggalek Polda Jatim setelah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan di sejumlah tempat.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengungkapkan tersangka BF diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan di tiga lokasi yang berbeda.

“Yang pertama, di desa Pringapus, Dongko tanggal 3 Juni 2026 yang lalu. Korban peremupan berusia 78 tahun. Tersangka berpura-pura bertanya kemudian merebut kalung dan sempat memukul dan mencekik korban.” ungkap AKBP Ridwan.

Lokasi yang ke dua di desa Botoputih, Kecamatan Bendungan. Tersangka BF merampas kalung korban yang sudah berusia lanjut dan mendorong hingga jatuh tersungkur.

Tak berhenti disitu, tersangka BF juga melakukan aksinya di desa Senden, kecamatan Kampak.

Saat itu, korban yang masih berusia 5 tahun sedang bersepeda bersama temannya. Tiba-tiba didatangi tersangka dan merebut kalung yang dipakai korban.

Mendapati laporan tersebut, Satrekrim Polres Trenggalek bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengerucut pada satu nama tersangka BF.

Petugas kemudian melakukan penangkapan dan membawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.

“Sasarannya adalah perempuan yang lemah, orang tua dan anak-anak. Modusnya memanfaat situasi dan keadaan jalan yang sepi,” terang AKBP Ridwan.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas seperti 1 unit sepeda motor, helm, kaos, tas slempang, celana panjang, hoodie, sendal, masker, sebuah handphone, nota pembelian emas serta sejumlah rekaman CCTV.

Tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHPidana Subs. Pasal 476 KUHPidana jo Pasal 127 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Untuk diketahui, dari catatan Polres Trenggalek, tersangka BF sebelumnya diketahui pernah melakukan berbagai tindak pidana curas dan Lima kali masuk bui.

“Kepada masyarakat. jika mengetahui tindak pidana atau membutuhkan bantuan polisi, silahkan gunakan layanan gratis bebas pulsa melalui hotline 110. Kami akan tindak lanjuti secara cepat dan profesional.” Pungkasnya. (*)

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.