Berita
Polda Jatim Amankan Tiga Tersangka Kasus Pemerasan Disertai Pengancaman di Pasuruan

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus tindak pidana pemerasan disertai pengancaman menggunakan senjata tajam (Sajam) yang terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Dari pengungkapan kasus tersebut Polisi mengamankan Tiga orang tersangka berikut sejumlah barang bukti termasuk senjata tajam.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers, Rabu (4/3/26).
“Tersangka sudah kita amankan saudara EI (32), AS (49), dan MB (25), yang ketiganya adalah warga Kabupaten Pasuruan,” ungkap Kombes Pol Abast.
Sementara korban dalam perkara ini adalah EW (36), warga Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.
Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa peristiwa pemerasan tersebut terjadi pada 14 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah gubug kosong yang berada di Dusun Mangu, Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.
Disampaikan oleh Kombes Pol Abast, kasus ini bermula dari persoalan utang bibit kentang senilai Rp.7 juta yang belum dibayarkan korban kepada pihak lain.
Namun dalam penagihannya, para tersangka justru melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam.
“Kami tegaskan, ini bukan penagihan hutang. Ini adalah pemerasan dengan ancaman serius,” tegas Kombes Abast.
Masih kata Kombes Pol Abast, dalam kasus ini tersangka EI (32) berperan sebagai pelaku utama.
“Tersangka EI yang melakukan pemerasan dan mengancam korban menggunakan senjata tajam serta menerima uang hasil pemerasan,” terang Kombes Abast.
Sementara itu tersangka AS dan MB turut serta melakukan pemerasan, memantau keberadaan korban, serta menerima bagian dari uang hasil kejahatan tersebut.
Dalam aksinya, tersangka EI mengacungkan celurit ke arah korban dan memaksa korban membayar uang sebesar Rp200 juta.
“Tersangka juga sempat mengancam akan melaporkan korban ke Polisi dengan merekayasa atau menskenario seolah-olah korban membawa peralatan sabu, jika tidak menuruti permintaannya,” tambah Kombes Pol Abast.
Kemudian pada sore harinya, korban menyerahkan uang tunai Rp50 juta kepada tersangka.
Merasa diperas oleh tersangka, akhirnya korban melapor ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyidikan, Polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah celurit, satu bilah pedang, dan satu bilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.
Kabid Humas Polda Jatim menegaskan Polda Jatim akan menindak tegas segala bentuk pemerasan dan pengancaman, terlebih menggunakan senjata tajam.
“Polda Jawa Timur berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, terlebih pada momentum hari penting nasional,” tegas Kombes Pol Abast.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor apa bila menjadi korban pemerasan ataupun intimidasi.
“Percayakan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan laporkan segala bentuk premanisme kepada kepolisian terdekat,” tutup Kombes Abast.
Dikesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko menerangkan bahwa pelaku utama EI juga merupakan residivis kasus serupa.
Kombes Widi mengatakan setelah para tersangka ini diamankan, beberapa masyarakat mulai melapor pernah menjadi korban ulah tersangka.
“Kurang lebih ada 4 laporan yang diadukan dengan tersangka yang kita amankan saat ini dan ada 3 laporan di tahun 2025 sedang kami dalami,”kata Kombes Pol Widi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.(*)
Berita
Bhabinkamtibmas Polsek Keboncandi Awasi Lahan Binaan Polri untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Keboncandi Polres Pasuruan Kota melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap kelompok tani (Poktan) yang memiliki lahan binaan Polri di Desa Grogol, Kota Pasuruan.
Kegiatan tersebut dilakukan menindaklanjuti arahan Karo SDM Polda Jatim Kombes Pol Sih Harno, S.H., M.H. serta Kabagbinkar Ro SDM Polda Jatim AKBP Jazuli Dani Irianto, S.I.K., M.Tr.Opsla selaku Ketua Satgas Ketahanan Pangan Polda Jatim.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si. melalui jajaran Bhabinkamtibmas menegaskan komitmen Polri dalam mendukung para petani melalui pendampingan dan pengawasan terhadap lahan pertanian binaan guna memastikan program berjalan optimal.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas melakukan pemantauan langsung terhadap kondisi lahan pertanian sekaligus berkoordinasi dengan para petani terkait perkembangan tanaman dan kendala yang dihadapi di lapangan.
Langkah ini merupakan bagian dari sinergi Polri bersama masyarakat dalam mendukung program swasembada pangan demi mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan serta memperkuat kemandirian pangan Negara Republik Indonesia.
#astacita
#polrespasuruankota
#birosdmpoldajatim
#ketahananpanganpoldajatim
#polripresisi
#swasembadapangan
Polres
Polres Ngawi Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Pelaku dan 315 Liter Solar Diamankan

NGAWI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Kasus itu terungkap saat Polisi yang sedang patroli mencurigai sebuah kendaraan Isuzu Panther warna biru bernopol AD-9003-DF melaju dengan kondisi berat dan tercium bau solar yang menyengat di wilayah Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren pada Sabtu malam (11/4/2026), sekira pukul 22.30 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan, Polisi menemukan sebanyak 21 galon berisi BBM jenis solar dengan total kurang lebih 315 liter di dalam kendaraan tersebut.
Pengemudi yang diketahui berinisial DS (30), warga Kabupaten Sragen, langsung diamankan bersama barang bukti.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi menyampaikan bahwa pelaku mengakui solar bersubsidi tersebut diperoleh dengan cara membeli dari beberapa SPBU.
Pelaku membeli solar bersubsidi menggunakan barcode kendaraan, kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke dalam galon di rumahnya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Pelaku mengakui bahwa BBM bersubsidi jenis solar tersebut akan dijual kembali dengan harga sekitar Rp10.000 per liter, di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar AKP Aris Gunadi, Senin (13/4/2026)
Lebih lanjut dijelaskan, pelaku telah menjalankan aksinya selama kurang lebih satu bulan.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Aris.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, serta turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.
“Segera laporkan ke Polisi terdekat atau melalui layanan call center 110 bebas pulsa, maka kami akan segera tindaklanjuti,” pungkas AKP Aris. (*)
Polres
Polres Malang Amankan 3 Tersangka Sindikat Curanmor di Singosari

*MALANG* – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Singosari dan sekitarnya akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Malang Polda Jatim.
Dalam waktu kurang dari sepekan setelah adanya laporan dari korban, ketiga pelaku tersebut berhasil diamankan secara bertahap oleh Kepolisian.
Uniknya, terduga pelaku merupakan satu keluarga, yakni mertua berinisial M (67), anak AK (38), serta menantu perempuan DR (38).
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap DR di area persawahan Dusun Krajan, Desa Dengkol, Kecamatan Singosari pada Minggu (5/4/2026).
“Pelaku perempuan ini kami amankan setelah ditangkap warga saat kejadian pencurian sepeda motor di area persawahan,”ujar AKP Bambang, Selasa (14/4/26).
Hasil interogasi awal lanjut AKP Bambang, bahwa yang bersangkutan mengakui berperan mengantar dan membantu pelaku utama.
Dari pengembangan terhadap DR, Polisi kemudian menangkap M (67), yang merupakan mertua dari DR, pada Senin (6/4/2026).
Tersangka M diketahui berperan dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di beberapa wilayah.
“Tersangka M juga mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi berbeda,” jelas AKP Bambang.
Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengejaran terhadap pelaku utama berinisial AK (38) yang akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Singosari, pada Sabtu (11/4/2026).
“Pelaku utama berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya merupakan satu keluarga yang terlibat dalam aksi curanmor di beberapa TKP,” ungkap AKP Bambang.
Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini diketahui telah beraksi di sejumlah lokasi, di antaranya area persawahan di Desa Dengkol, depan TK Muslimat, serta kawasan SDN Pagentan 1 di wilayah Singosari.
Modus yang digunakan yakni dengan menyasar kendaraan yang diparkir dalam kondisi lengah, kemudian merusak kunci menggunakan alat khusus seperti kunci T.
“Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban, terutama saat kendaraan diparkir di tempat terbuka. Modusnya dengan merusak kunci menggunakan alat khusus,” terang AKP Bambang.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor hasil curian, kunci T, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
-
Berita1 minggu agoSambang Humanis, Bhabinkamtibmas Polsek Kraton Aktif Ciptakan Kamtibmas Aman dan Nyaman
-
Berita1 minggu agoTingkatkan KRYD, Polsek Nguling Intensifkan Patroli dan Dialogis di Lingkungan Masyarakat
-
Polda1 minggu agoPolda Jatim Limpahkan Tersangka Kasus Oknum Lora Bangkalan, Berkas UF P21
-
Berita1 minggu agoPastikan Ibadah Aman, Polres Pasuruan Kota Laksanakan Pengamanan Hari Paskah 2026
-
Berita1 minggu agoRespon Cepat Laporan Warga, Patroli Blue Light Polsek Kraton Lakukan Patroli di Desa Ngabar
-
Berita1 minggu agoPolres Malang Siagakan Ratusan Personel Layanan Pengamanan Ibadah Paskah
-
Berita1 minggu agoRangkul Generasi Muda, Polsek Lekok Gencarkan Dialogis dan Imbauan Tertib Lalu Lintas
-
Berita1 minggu agoPolri Kerahkan Personel ke Papua Tengah dan Maluku Utara Guna Perkuat Keamanan

