Berita
Kapolri: Polri Perkuat Penegakan Hukum dan Pemadaman Karhutla

Jakarta — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan Polri terus memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui penegakan hukum, pemadaman di wilayah terdampak, serta penguatan langkah pencegahan dan deteksi dini. Upaya tersebut dilakukan secara berkelanjutan dengan mengerahkan personel dan sarana pendukung untuk menangani kebakaran sekaligus menindak pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10/2026), Kapolri menyampaikan bahwa dari 97 laporan polisi (LP) terkait karhutla, sebanyak 92 laporan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses penanganan perkara juga mengarah pada dugaan keterlibatan korporasi yang saat ini masih dalam pemeriksaan.
“Kita lakukan penyelidikan, dari 97 LP, menjadi 92 naik sidik. Kemudian sekarang ini sudah mengerucut pada korporasi yang sedang kita periksa,” ujar Kapolri.
Ia menjelaskan, proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami perkara dan menentukan pihak yang harus bertanggung jawab. Hasil pengusutan tersebut nantinya akan disampaikan kepada publik setelah proses hukum dan penetapan pihak terkait dilakukan.
“Ya tentunya sedang dalam proses penyidikan, nanti kalau sudah kita tetapkan akan kita ekspos oleh Pak Kabareskrim,” jelasnya.
Penegakan hukum terhadap karhutla menjadi salah satu langkah Polri untuk memastikan bahwa kebakaran hutan dan lahan tidak hanya ditangani dari sisi pemadaman, tetapi juga melalui pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Dalam perkembangan penanganan perkara hingga 13 Oktober 2026.
Bareskrim Polri juga telah mengungkap penanganan kasus yang melibatkan korporasi dan perorangan, termasuk penetapan sembilan tersangka dalam perkara korporasi serta 223 tersangka dalam perkara perorangan. Penanganan perkara tersebut terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang ditemukan di lapangan.
Selain penegakan hukum, Polri terus mengoptimalkan dukungan operasional untuk membantu pemadaman di sejumlah wilayah.
Kapolri menyebut evaluasi terus dilakukan guna memperkuat langkah penanganan, termasuk dengan mengerahkan personel dan menggunakan peralatan yang dapat menjangkau titik api di medan yang sulit diakses.
“Kita menguatkan operasi di kewilayahan, untuk memadamkan api dengan berbagai cara termasuk penggunaan X-Fire, kemudian dengan menggunakan motor trail, ATV, untuk bisa tembus ke daerah yang menjadi titik api,” ungkapnya.
Pada aspek pencegahan, Polri juga melakukan Langkah mencakup peningkatan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), kesiapan personel, penguatan sinergi lintas sektor, serta pelibatan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Polri juga mendorong langkah yang memperhatikan dampak karhutla terhadap kehidupan masyarakat, termasuk edukasi pencegahan kebakaran, pembentukan kelas aman asap bagi pelajar, dan pendampingan psikologis bagi warga terdampak. Dengan demikian, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman dan penegakan hukum, tetapi juga pada upaya mengurangi risiko serta dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat.
Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, Polri mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah karhutla, menjaga lingkungan, serta melaporkan potensi kebakaran sejak dini. Sinergi antara kepolisian, masyarakat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat mempercepat penanganan karhutla sekaligus mencegah kebakaran berulang
Polres
Kapolres Kediri Dorong Kemandirian Ekonomi di Desa Melalui Program Poliran

KEDIRI — Kendala dalam mencari pekerjaan menjadi salah satu topik utama yang dibahas oleh Kapolres Kediri, AKBP Dr. M. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si., saat menggelar dialog langsung dengan warga Desa Sekoto, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, pada Kamis (22/10/2026).
Melalui program Polisi Peduli Pengangguran (Poliran), Polres Kediri Polda Jatim berkomitmen untuk memperluas kemitraan dengan masyarakat. Program ini hadir sebagai respons nyata Polri terhadap persoalan sosial, khususnya tantangan dalam memperoleh pekerjaan.
Dialog interaktif tersebut membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan hambatan yang mereka hadapi secara langsung.
Di saat yang sama, warga dimotivasi untuk jeli melihat peluang, meningkatkan keterampilan (sub-skill), serta mulai mempertimbangkan usaha produktif yang sesuai dengan potensi masing-masing.
Kapolres Kediri menekankan bahwa kemauan untuk terus mengembangkan diri adalah kunci utama di tengah ketatnya persaingan dunia kerja. Keterampilan yang mumpuni akan menjadi bekal berharga, baik untuk bersaing di ranah profesional maupun dalam merintis usaha mandiri.
“Jangan pernah berhenti mencari peluang. Kemampuan yang dimiliki harus terus diasah agar bisa menjadi modal kuat untuk bekerja atau membangun usaha sendiri,” ujar AKBP Latif.
Bagi Polres Kediri Polda Jatim, turun langsung ke lapangan menjadi kesempatan emas untuk memetakan kendala riil yang dihadapi warga. Informasi dan aspirasi yang terkumpul nantinya akan dijadikan bahan koordinasi dengan instansi terkait guna menjajaki program dukungan yang tepat sasaran.
“Kami ingin memahami kendala warga secara langsung dari sumbernya, sehingga kita bisa mendiskusikan bersama peluang dukungan apa saja yang memungkinkan untuk disalurkan,” imbuh AKBP Latif.
Kapolres Kediri Dorong Kemandirian Ekonomi di Desa
Pertemuan ini menjadi langkah awal yang strategis bagi Polres Kediri untuk mengenali kebutuhan riil komunitas sekaligus merajut kolaborasi demi menciptakan solusi ekonomi yang berkelanjutan bersama warga. (*)
Polda
Polda Jatim Tekan Angka Kecelakaan melalui Operasi Patuh Semeru 2026

SURABAYA – Polda Jawa Timur bersiap menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Operasi kewilayahan ini menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan. Pada pekan kedua atau awal November, kepolisian dijadwalkan mulai menerapkan sistem tilang manual.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pelaksanaan operasi ini tetap mengedepankan langkah preemtif, preventif, serta pendekatan persuasif dan humanis. Namun penegakan hukum tegas tetap diberlakukan bagi pelanggaran yang membahayakan keselamatan.
“Penindakan melalui sistem tilang manual direncanakan pada pekan kedua sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat. Pelaksanaannya akan dilakukan oleh personel bersertifikasi di bawah pengawasan perwira,” ujar Kombes Abast, Jumat (23/10/2026).
Kabid Humas Polda Jatim merinci sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran utama, di antaranya penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, serta tidak mengenakan sabuk keselamatan.
Petugas juga membidik pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, melebihi batas kecepatan, berboncengan lebih dari satu orang, berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba, hingga pengendara di bawah umur yang belum memiliki SIM.
Sementara itu, Wadir Lantas Polda Jatim AKBP Wawan Andi Susanto menegaskan, penindakan hukum merupakan upaya terakhir setelah edukasi dilakukan. Perhatian khusus akan diberikan pada pelanggaran fatal seperti melawan arus.
AKBP Wawan juga menyoroti maraknya anak usia sekolah yang mengendarai sepeda motor meski belum memiliki SIM. Menurutnya, orang tua memegang peran krusial dalam membatasi akses kendaraan bagi anak yang belum cukup umur.
“Kami mengimbau orang tua agar tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang belum memenuhi syarat. Ditlantas Polda Jatim akan menggandeng Bhabinkamtibmas untuk mengoptimalkan edukasi kepada orang tua dan sosialisasi ke sekolah-sekolah,” tegas AKBP Wawan.
Melalui Operasi Patuh Semeru 2026, Polda Jatim berharap kesadaran berlalu lintas masyarakat meningkat, sehingga mampu menekan angka kecelakaan fatalitas di wilayah Jawa Timur secara signifikan. (*)
Berita
Operasi Sikat Semeru 2026: Polda Jatim Amankan 1.212 Tersangka dari 1.345 Kasus Kriminal

SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) sukses mengamankan jaringan kriminalitas jalanan dalam skala besar. Selama 12 hari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 (10–21 Oktober 2026), jajaran Polda Jatim berhasil mengungkap 1.345 kasus tindak pidana dan mengamankan 1.212 tersangka.
Keberhasilan masif ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Jumat (23/10/2026).
Capaian tersebut merupakan hasil kerja keras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud), serta Satreskrim dari 39 Polres jajaran yang ada di Polda Jatim.
Wakapolda Jatim Kombes Pol Feri Handoko Soenarso menegaskan, operasi kewilayahan ini fokus pada penanggulangan kejahatan 3C yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor)—serta penyalahgunaan senjata api (senpi), senjata tajam (sajam), bahan peledak, hingga penyelundupan perairan.
“Operasi ini langkah nyata kami meningkatkan penegakan hukum terhadap kejahatan yang meresahkan. Target Operasi (TO) berhasil diungkap 100 persen. Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di seluruh Jawa Timur agar tetap aman dan kondusif,” tegas Wakapolda Jatim.
Berdasarkan data evaluasi, dari total 1.345 kasus, sebanyak 288 kasus merupakan Target Operasi (TO) dan 1.057 kasus lainnya Non-TO. Sementara dari 1.212 tersangka yang diringkus, 339 orang berstatus TO dan 873 orang Non-TO.
Secara rinci, kasus yang berhasil dibongkar meliputi 679 kasus curat, 542 kasus curanmor, dan 58 kasus curas. Petugas juga menindak 62 kasus sajam, 3 kasus bahan peledak, serta 1 kasus senpi.
Lima Polres jajaran dengan performa pengungkapan kasus terbanyak diraih oleh Polres Malang, Polrestabes Surabaya, Polres Jember, Polres Mojokerto, dan Polresta Banyuwangi.
Dari tangan para tersangka, Polisi menyita berbagai barang bukti bernilai tinggi, di antaranya uang tunai Rp88.288.000, 141 unit motor, 8 unit mobil, 78 unit ponsel, 13 unit elektronik, serta emas seberat 16,140 gram.
Petugas juga mengamankan 18 buah kunci leter T, 27 bilah sajam, 1 pucuk senpi rakitan kaliber 5,56, bahan peledak (110 gram belerang, 450 gram mesiu, 1,1 kg potasium), hingga dua ekor sapi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus pencurian dijerat dengan Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan untuk kasus senpi, sajam, dan bahan peledak diproses sesuai dengan undang-undang kedaruratan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menekankan bahwa kesuksesan besar ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”.
“Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan kepedulian dan keberanian masyarakat untuk melaporkan potensi kejahatan. Kami mengajak warga Jawa Timur untuk terus bersinergi, menjaga lingkungan masing-masing, dan tidak ragu memberikan informasi demi mewujudkan Jatim yang aman, tertib, dan kondusif,”pungkas Kombes Pol Abast. (*)
-
Berita6 hari ago
Patroli Akhir Pekan Polsek Keboncandi, Tingkatkan Kamtibmas Aman dan Kondusif
-
Berita7 hari ago
Bhabinkamtibmas Kawisrejo Dampingi Petani Jagung, Dukung Ketahanan Pangan
-
Berita6 hari agoKapolres Pasuruan Kota Hadiri Anniversary Paguyuban Ojol, Perkuat Sinergitas dan Kebersamaan
-
Berita6 hari agoPolres Pasuruan Kota Gelar Bimtek, Tingkatkan Kompetensi Pelayanan Publik Ramah Bagi Kelompok Rentan
-
Berita1 minggu agoPatroli Dialogis Polsek Nguling, Ajak Pemuda Sedarum Jaga Kamtibmas
-
Polres4 hari agoPolisi Bersama Masyarakat: Kapolres Madiun Kota Ngopi Bareng Warga,Serap Aspirasi Perkuat Kamtibmas
-
Berita7 hari agoPolri: Imbau Masyarakat Waspadai Risiko Judi Online, Tingkatkan Kesadaran Diri Jaga Keluarga
-
Polsek5 hari ago
Antisipasi Kerawanan di Tengah Kelangkaan Solar, Polsek Pohjentrek Intensifkan Patroli SPBU
