Berita
Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS
img 20250802 wa0035
*Jakarta* – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat dari perusahaan produsen beras PT FS sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jumat (1/8), dan dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, selaku Kasatgas Pangan Polri.
Ketiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control). Ketiganya diduga bertanggung jawab atas produksi dan distribusi beras premium merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, yang ternyata tidak memenuhi standar mutu sebagaimana label kemasan yang beredar di pasaran.
“Kami tidak akan mentoleransi bentuk penyimpangan terhadap mutu pangan, khususnya beras, yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Polri mendukung arahan Presiden untuk menjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pangan nasional,” ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam pernyataannya.
Kasus ini berawal dari hasil investigasi Kementerian Pertanian yang dilakukan di 10 provinsi pada Juni 2025. Dari 268 sampel beras yang diuji, ditemukan 232 sampel atau 189 merek tidak sesuai dengan mutu atau takaran yang tertera di label. Temuan itu kemudian disampaikan kepada Kapolri melalui surat resmi tertanggal 26 Juni 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan di berbagai titik distribusi beras, termasuk pasar tradisional dan retail modern. Sampel-sampel dari lima merek beras yang diproduksi oleh tiga perusahaan—termasuk PT FS—kemudian diuji di laboratorium resmi Kementerian Pertanian dan terbukti tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk beras premium.
Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen internal perusahaan yang menunjukkan adanya standar mutu sendiri yang ditetapkan oleh Kepala Seksi QC dan Direktur Operasional PT FS, tanpa mempertimbangkan penurunan mutu akibat proses distribusi. Bahkan, ditemukan notulen rapat internal pada 17 Juli 2025 yang secara eksplisit menginstruksikan penurunan kadar beras patah (broken) guna merespons pengumuman Menteri Pertanian.
Atas dasar dua alat bukti yang sah, penyidik Bareskrim Polri kemudian menaikkan status ketiga individu tersebut sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman pidana terhadap para tersangka tidak main-main. Dari pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, para pelaku terancam hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. Sedangkan untuk pelanggaran UU TPPU, ancaman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Selama proses penyidikan, tim gabungan dari Satgas Pangan Polri bersama Puslabfor dan Petugas Pengambil Contoh Kementan juga telah menggeledah dua lokasi milik PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, diamankan sejumlah dokumen, barang bukti beras, dan produk hasil “upgrade” dari beras sebelumnya.
Satgas Pangan Polri kini tengah menyusun langkah lanjutan, termasuk pemanggilan para tersangka, penyitaan mesin produksi, serta pemeriksaan terhadap ahli korporasi untuk menentukan pertanggungjawaban badan hukum PT FS. Polisi juga telah mengajukan permintaan analisis transaksi keuangan PT FS kepada PPATK.
Penyidikan terhadap tiga perusahaan dan distributor lainnya—yakni PT PIM, toko SY, dan PT SR—juga akan segera dipercepat.
Brigjen Helfi menegaskan bahwa Polri akan terus menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan memperdagangkan produk pangan yang merugikan konsumen.
“Kami menghimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli beras. Pastikan produk berlabel jelas, memenuhi SNI, dan sesuai dengan berat bersih yang tertera. Penegakan hukum ini kami harap menjadi efek jera bagi para pelaku usaha nakal,” tegasnya.
Berita
Polsek Nguling Ajak Masyarakat Turut Serta dalam Harkamtibmas, Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif
Polresta Pasuruan – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) agar tetap aman dan kondusif, personel Polsek Nguling melaksanakan kegiatan patroli dialogis dengan menyambangi warga di Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (13/06/2026). Kegiatan tersebut merupakan wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat sekaligus upaya mempererat kemitraan dalam menjaga keamanan lingkungan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berdialog secara langsung dengan warga untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta menyerap berbagai informasi dan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat. Kehadiran anggota Polri diharapkan mampu memberikan rasa aman, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memperkuat sinergi dalam menciptakan situasi yang kondusif.
Selain memberikan imbauan kamtibmas, personel Polsek Nguling juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan, seperti tindak kriminalitas, kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, maupun gangguan ketertiban lainnya. Warga juga diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kapolsek Nguling Iptu Kukuh Eko P mengatakan bahwa terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, Polsek Nguling terus mengedepankan pendekatan humanis melalui patroli dialogis guna membangun komunikasi yang baik dengan warga.
“Keamanan dan ketertiban masyarakat tidak dapat terwujud tanpa adanya peran serta dan kepedulian dari seluruh elemen masyarakat. Melalui kegiatan patroli dialogis ini, kami mengajak warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan, meningkatkan kewaspadaan, serta tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas. Dengan sinergi yang kuat antara Polri dan masyarakat, kami yakin situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Nguling akan tetap aman, nyaman, dan kondusif,” ujar Iptu Kukuh Eko P.
Melalui kegiatan patroli dialogis tersebut, Polsek Nguling berharap kemitraan antara Polri dan masyarakat semakin kuat sehingga setiap potensi gangguan keamanan dapat dicegah sejak dini. Dengan kebersamaan dan kepedulian seluruh elemen masyarakat, situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kecamatan Nguling dapat terus terjaga.
Berita
Polsek Lekok Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat, Perkuat Sinergi Kamtibmas
Polresta Pasuruan – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel Polsek Lekok melaksanakan patroli dialogis dengan menyambangi warga di Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (13/06/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat sekaligus mempererat hubungan kemitraan dalam menjaga keamanan lingkungan.
Dalam patroli tersebut, petugas berdialog secara langsung dengan warga guna menyerap berbagai aspirasi, informasi, serta masukan terkait kondisi kamtibmas di lingkungan setempat. Selain itu, masyarakat juga diajak untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan wilayah dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan potensi gangguan keamanan maupun tindak kriminalitas.
Personel Polsek Lekok turut menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga agar senantiasa menjaga kerukunan antar sesama, meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, serta mengaktifkan kembali budaya gotong royong dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Kehadiran polisi di tengah masyarakat mendapat sambutan positif karena dinilai mampu memberikan rasa aman dan nyaman.
Kapolsek Lekok AKP H. Mawan Budi P mengatakan bahwa patroli dialogis merupakan salah satu langkah preventif yang terus dilakukan guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Menurutnya, komunikasi yang baik antara Polri dan masyarakat menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polsek Lekok.
“Kegiatan patroli dialogis ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami ingin membangun komunikasi yang harmonis dengan warga, mendengarkan aspirasi mereka, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Dengan sinergi yang kuat antara Polri dan masyarakat, kami optimistis situasi kamtibmas akan tetap aman, nyaman, dan kondusif,” ujar AKP H. Mawan Budi P.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
Berita
Respon Cepat Call Center 110, Polsek Rejoso Gagalkan Pencurian Kabel Tower dan Amankan Tiga Pelaku
Polresta Pasuruan – Respon cepat informasi masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polri kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Rejoso Polres Pasuruan Kota berhasil menggagalkan aksi pencurian kabel tower telekomunikasi dan mengamankan tiga pelaku yang tengah beraksi di area Tower PT Protelindo, Dusun Babatan, Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Kamis (11/6/2026) malam.
Keberhasilan tersebut berawal saat anggota Unit Reskrim Polsek Rejoso yang sedang melaksanakan kegiatan rutin Kring Serse menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar area tower telekomunikasi. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat dan responsif terhadap setiap laporan masyarakat.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota Unit Reskrim bersama personel patroli Polsek Rejoso langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan. Langkah cepat yang dilakukan petugas menjadi faktor penting dalam menggagalkan aksi kejahatan yang sedang berlangsung.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 21.45 WIB, petugas mendapati tiga orang pelaku yang sedang melakukan pencurian kabel di area Tower PT Protelindo. Tanpa memberikan kesempatan untuk melarikan diri, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti yang ada di lokasi.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S, AP, dan ZA. Selanjutnya para tersangka dibawa ke Mapolsek Rejoso guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dari hasil pengamanan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah obeng, satu buah tang potong, satu buah alat pengupas kabel, satu buah cutter warna merah merk Joyko, serta potongan kabel Power RRU merk Zhongtian Technology tipe 2×8 AWG dengan panjang kurang lebih 250 meter.
Akibat aksi pencurian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp10 juta. Selain menyebabkan kerugian materiil, pencurian kabel telekomunikasi juga berpotensi mengganggu kualitas layanan jaringan komunikasi yang digunakan masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka diduga tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian kabel tower. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam sejumlah kasus pencurian kabel tower lainnya yang terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Rejoso AKP Bambang Pamungkas, S.A.P., mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga tindak kejahatan tersebut dapat segera diungkap. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian merupakan salah satu kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang dengan cepat memberikan informasi kepada kepolisian. Melalui respon cepat anggota di lapangan, aksi pencurian kabel tower berhasil digagalkan dan para pelaku dapat diamankan beserta barang buktinya. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 Polri yang siaga 24 jam dan dapat diakses secara gratis. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif,” ujar AKP Bambang Pamungkas.
Polres Pasuruan Kota juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu kamtibmas agar dapat ditangani secara cepat dan tepat demi terwujudnya situasi yang aman dan kondusif.
-
Polsek1 minggu agoPerkuat Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Desa Semedusari Rutin Monitoring Lahan Jagung
-
Polsek7 hari agoPolsek Purworejo Dampingi Kelompok Tani, Dukung Penguatan Ketahanan Pangan
-
Berita1 minggu agoBhabinkamtibmas Polsek Keboncandi Aktif Dampingi Poktan, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
-
Berita2 hari agoBhabinkamtibmas Polsek Pohjentrek Rutin Cek Lahan Jagung Binaan, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
-
Polda6 hari ago
Dukung Asta Cita Presiden, Bhabinkamtibmas Desa Mulyorejo Kawal Program Ketahanan Pangan Melalui Monitoring Lahan Jagung
-
Polsek1 minggu agoBhabinkamtibmas Desa Karanganyar Perkuat Sinergi dengan Petani Dukung Ketahanan Pangan Nasional
-
Polsek1 hari ago
Wujud Nyata Kepedulian Polri, Bhabinkamtibmas Kelurahan Purworejo Cek Perkembangan Tanaman Jagung
-
Berita1 minggu agoETLE Drone Pantau Pelanggaran Lalu Lintas dari Udara Tanpa Mengganggu Aktivitas Masyarakat
