Polres
Polres Ngawi Berhasil Ungkap Penipuan Online, 5 Tersangka Lancarkan Aksinya dari Dalam Lapas Madiun

NGAWI, Lima orang diduga kuat sebagai pelaku penipuan melalui jaringan online yang dikendalikan dari dalam Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas I Madiun berhasil diungkap Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat memimpin konferensi pers di Media Center Polres Ngawi, Sabtu (12/10) pekan lalu.
,
“Awalnya korban membeli cabai kering, setelah terjadi kesepakatan harga dan terjadi pembayaran ternyata barang tidak kunjung datang,” tutur AKBP Dwi Sumrahadi kepada awak media.
Kejadiannya bermula saat Asep (korban) pada hari Senin (09/09/2024) bulan lalu menghubungi seseorang untuk membeli cabai kering.
Dari hasil tawar menawar akhirnya disepakati harga Rp 179.400.000,- untuk 345 sak cabai kering.
Selanjutnya korban mencari ekspedisi yang siap untuk mengangkut barang tersebut dari Surabaya (Jawa Timur) dengan tujuan Cirebon (Jawa Barat), dan meminta foto KTP dan SIM milik sopir ekspedisi yang dikirim melalui Whatsapp.
Setelah korban melakukan pembayaran pada pemilik barang, disepakati pada hari Selasa (10/09/2024) barang siap dikirim.
Tetapi setelah ditunggu ternyata barang tidak kunjung sampai dan saat dihubungi, sopir ekspedisi membuat berbagai alasan.
Berbekal data di KTP dan SIM milik pengemudi truk yang sebelumnya dikirim lewat HP, korban melakukan penelusuran.
Ternyata dari hasil penelusurannya, diketahui bahwa sopir yang sesuai data tersebut telah menurunkan barang di SPBU JL. Ir. Soekarno tepatnya masuk Desa Klitik Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi.
Merasa ada kejanggalan, karena dirinya (korban) dan sopir truk asli telah dikendalikan seseorang yang telah menguasai cabai kering tersebut, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi.
“Merasa ada yang janggal, akhirnya korban melapor ke Polres Ngawi dan ditindak lanjuti oleh Tim Tiger Satreskrim,” lanjut AKBP Dwi Sumrahadi.
Dari hasil pelacakan Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Kurniawan, dapat diungkap bahwa pelaku adalah 5 (lima) orang Narapidana.
Mereka berinisial CAP (38) warga Gajahmungkur Kota Semarang, sebagai penggagas penipuan online tersebut bekerja sama dengan TJK (39) warga Nambangan Lor Kec. Manguharjo Kota Madiun berperan mencari armada.
Sementara IS warga Magetan sebagai penyambung, MWA (31) warga Prambon Kab. Sidoarjo berperan sebagai pembeli bernama Asep dan FP (34) warga Sidomulyo Krian-Sidoarjo, berperan mencari pembeli barang hasil penipuan penggelapan cabai kering ke Pembeli (DPS) di wilayah Sidoarjo.
Para tersangka melakukan kejahatannya dari dalam Lapas Kelas 1 Madiun dengan peran yang berbeda, menggunakan sarana alat penghubung berupa telepon genggam atau Handphone.
“Berkat sinergitas antara Polres Ngawi dengan pihak Lapas Kelas 1 Madiun, akhirnya terungkap tindak pidana kejahatan tipu online tersebut dikendalikan oleh jaringan yang ada di dalam Lapas,” terang Kapolres Ngawi.
CAP salah satu pelaku dari sindikat dalam Lapas adalah sebagai penggagas dari penipuan online, mengorganisir dan membagi tugas dengan mencari korban dengan cara masuk ke dalam grup whatsapp group “info muatan truk” lewat link yang tertera dalam facebook dan berpura-pura memiliki bisnis ekspedisi jasa pengiriman.
13 (tiga belas) orang saksi telah diperiksa unit Reskrim Polres Ngawi dan barang bukti yang diamankan adalah 5 buah Handphone dari para pelaku, 4 (empat) buah HP dari saksi, 1 (satu) unit truk canter warna kuning dan158 (seratus lima puluh delapan) sak cabe kering.
Sementara itu KPLP Lapas Kelas 1 Madiun, Aris Sakuryadi mengaku kecolongan adanya warga binaan Lapas kelas I Madiun yang melancarkan aksi penipuan online.
“Kami akui, kami kecolongan. Para pelaku mendapatkan HP dari napi sebelumnya yang sudah bebas,” terang Aris Sakuryadi saat ditanya awak media terkait sarana HP yang digunakan para Narapidana.
Penyidik Polres Ngawi tidak melakukan penahanan karena 5 (lima) orang tersangka tersebut seluruhnya merupakan residivis Kasus Narkoba yang saat ini masih berstatus sebagai warga binaan di dalam Lapas Kelas I Madiun
“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” ucap Kasat Reskrim Polres Ngawi. (*)
Polres
Akhir Pekan Aman Kondusif, Polres Pasuruan Kota Terjunkan Peleton Siaga
Polresta Pasuruan – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif pada akhir pekan, Polres Pasuruan Kota menerjunkan peleton siaga untuk melaksanakan patroli intensif pada Minggu dini hari (19/04/2026).
Kegiatan patroli tersebut menyasar sejumlah titik rawan di wilayah Kota Pasuruan, di antaranya Jalan raya A. Yani Kelurahan Karangketug Kecamatan Gadingrejo, kawasan Pelabuhan Kota Pasuruan, Jalan raya Dr. Wahidin Sudiro Husodo, serta Jalan Raya Panglima Sudirman yang dikenal sebagai lokasi rawan balap liar dan rawan gangguan kamtibmas pada malam hari.
Patroli dilaksanakan secara mobile dan dialogis guna mengantisipasi potensi aksi balap liar, aksi kriminalitas jalanan, hingga kerumunan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di wilayah Kota Pasuruan.
Kabag Ops Polres Pasuruan Kota, Miftahul MBK menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan keamanan masyarakat selama akhir pekan.

“Kami berkomitmen hadir di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas pada malam hari, khususnya pada jam-jam rawan,” ujarnya.
Selain melakukan patroli, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak melakukan aktivitas yang merugikan diri sendiri maupun orang lain, seperti balap liar dan konsumsi minuman keras.
Polres Pasuruan Kota juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan call center 110 yang aktif selama 24 jam.
Dengan kehadiran peleton siaga di lapangan, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kota Pasuruan tetap aman, tertib, dan kondusif sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan nyaman.
Polres
Polsek Rejoso Gelar Patroli Rutin Akhir Pekan, Wujudkan Situasi Aman dan Kondusif
Polresta Pasuruan – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Rejoso melaksanakan patroli rutin akhir pekan pada Sabtu (18/4/2026) di Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan seiring meningkatnya aktivitas masyarakat pada akhir pekan.
Patroli dilakukan dengan menyasar sejumlah titik rawan, seperti kawasan pemukiman warga, jalan utama, serta lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Kehadiran personel kepolisian di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus mencegah terjadinya tindak kriminalitas.
Selain patroli mobile, petugas juga melaksanakan patroli dialogis dengan masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Rejoso memberikan imbauan kamtibmas serta mengajak warga untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama.
Kapolsek Rejoso AKP Agung Prasetya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Patroli rutin ini kami laksanakan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif, serta mengajak masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan apabila terdapat hal mencurigakan,” ujarnya.
Melalui kegiatan patroli rutin ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Rejoso tetap terjaga dengan baik. Polsek Rejoso berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan preventif guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
Polres
Respon Cepat Polres Pasuruan Kota, Tindak Lanjuti Laporan Balap Liar Melalui Call Center 110
Polresta Pasuruan Kota- Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan merespon cepat laporan warga terkait aksi balap liar yang meresahkan.
Laporan tersebut diterima melalui layanan call center 110 sebagai sarana pengaduan cepat dan responsif bagi masyarakat.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu dini hari (18/04/2026) di kawasan Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo dan Jalan Panglima Sudirman, Kota Pasuruan.
Aktivitas balap liar yang dilakukan oleh sekelompok remaja tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengganggu ketertiban umum.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Polres Pasuruan Kota yang dipimpin langsung oleh Perwira Pengawas Iptu Mintarta segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati sejumlah remaja yang diduga akan melakukan aksi balap liar di ruas jalan tersebut.
Dengan tindakan cepat dan terukur, petugas langsung melakukan pembubaran serta pengamanan terhadap para pelaku balap liar.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 (empat) orang remaja beserta 2 (dua) unit sepeda motor yang akan digunakan untuk aksi balap liar.
Selanjutnya, keempat remaja tersebut dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif agar para pelaku tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Selain itu, kendaraan yang diamankan juga dijadikan barang bukti guna proses penindakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepolisian berharap langkah ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya.
Kabag Ops Polres Pasuruan Kota, Kompol Miftahul MBK dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus merespon cepat setiap laporan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap aduan yang masuk, khususnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak terlibat dalam kegiatan negatif seperti balap liar.
Polres Pasuruan Kota mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam menjaga kondusifitas wilayah melalui pelaporan cepat ke call center 110
-
Berita5 hari agoHadir Beri Rasa Aman, Polsek Pohjentrek Sasar Pemukiman dan Pertokoan Lewat Patroli Intensif
-
Polres6 hari agoPolres Jember Ungkap Dugaan Penimbunan Pertalite, Tersangka Gunakan Mobil Modifikasi
-
Berita6 hari agoSatreskrim Polres Pasuruan Kota Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Curanmor Dan Pemerkosaan
-
Berita4 hari agoPolda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan
-
Berita4 hari agoWakapolri Tekankan Transformasi Digital dan Penguatan SDM pada Rakernis Humas Polri 2026
-
Berita4 hari agoPolda Jatim Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi Belasan Tersangka Diamankan
-
Polres5 hari agoPolres Jember Raih 3 Penghargaan dari KPPN, Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Transparan
-
Polres4 hari agoPolres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Tersangka Diamankan
