Connect with us

Berita

Gunakan Metode CSI, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Berat Berujung Kematian

Published

on

8fd41563 ce30 4ed6 8200 5937e5951703

Polresta Pasuruan – Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, setelah melalui penyelidikan mendalam menggunakan metode Scientifik Crime Investigation (CSI).

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom pada saat pelaksanaan Konferensi Pers sangat mengapresiasi kerja keras yang telah dilakukan oleh anggotanya. Rabu(4/10/2024).

“Pengungkapan ini tak lepas dari kerja keras timsus (Tim Khusus) dari Sat Reskrim yang bergerak cepat menangkap terduga pelaku hanya berselang 4 jam dari laporan kejadian tersebut.” Jelas Kapolres.

Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, S.H., M.H, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut, yang akhirnya membuahkan hasil meskipun terduga pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya.

Kasus penganiayaan berat ini terjadi beberapa waktu lalu di Pasuruan, dengan korban meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya. Saat ditangkap, terduga pelaku berinisial LH, sempat menyangkal keterlibatannya dalam kejadian tersebut. Namun, berkat metode investigasi ilmiah dan ketelitian tim Sat Reskrim, terduga pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

“Salah satu langkah kunci dalam pengungkapan kasus ini adalah penelusuran rekam jejak terduga pelaku, yang ternyata merupakan residivis. Dalam penyelidikan, tim kami menemukan bahwa terduga pelaku pernah terlibat kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam pada tahun 2017 di vonis Pengadilan Negeri (PN) Lumajang.” Jelas Iptu Choirul.

“Dengan latar belakang tersebut, penyidik mulai meneliti lebih lanjut mengenai profil terduga pelaku dan memanfaatkan teknologi seperti CCTV di sepanjang lokasi kejadian hingga kediaman terduga pelaku di Lumajang. Dari rekaman CCTV ini, polisi berhasil melacak pergerakan terduga pelaku, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana tersebut.” Ucap Kasat Reskrim.

6ffafc04 64f0 4c95 9f0d 4acadfbf8d19

Selain analisis rekaman CCTV, penyidik Sat Reskrim juga menggali informasi dari istri dan mertua korban. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, terungkap bahwa terduga pelaku memiliki motif dendam terhadap korban, yang menjadi salah satu pemicu tindakan kekerasan tersebut.

“Kami juga membaca psikologis terduga pelaku saat dilakukan pemeriksaan intensif. Dari hasil ini, kami mendapati tanda-tanda yang menunjukkan bahwa terduga pelaku menyembunyikan sesuatu dan mencoba mengalihkan kecurigaan.” Ujar Kasat Reskrim.

Selama proses penyelidikan, Polisi juga melakukan penggeledahan di kediaman terduga pelaku dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan terduga pelaku dalam kasus penganiayaan ini. Barang bukti tersebut meliputi pakaian, sepatu, serta sepeda yang dikenakan terduga pelaku saat melakukan aksinya, yang identik dengan rekaman CCTV.

“Barang bukti ini menjadi salah satu poin penting yang membantu kami menghubungkan terduga pelaku dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara). Dengan semua bukti yang terkumpul, tim penyidik akhirnya mendapatkan kesimpulan bahwa terduga pelaku adalah orang yang bertanggung jawab atas tindak penganiayaan tersebut.” Tambah Iptu Choirul.

Kasat Reskrim juga menegaskan dalam metode penyelidikan CSI yang digunakan, penyidik menempatkan pengakuan terduga pelaku pada posisi terakhir, setelah semua bukti kuat dan data ilmiah terkumpul.

“Kami tidak bergantung pada pengakuan awal terduga pelaku. Pengakuan tersebut hanya diperoleh setelah semua data dan bukti yang dikumpulkan menunjukkan bahwa terduga pelaku memang terlibat.” Tegas Kasat Reskrim.

Dengan bukti yang tidak terbantahkan, akhirnya mengakui bahwa dia (terduga pelaku) memang terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.

Akhir kata Kapolres mengimbau sekaligus mengingatkan kepada masyarakat atau warga Pasuruan tentang pentingnya sebuah sistem keamanan berbasis teknologi yaitu CCTV.

“Kepada masyarakat atau para pelaku yang ingin coba-coba mengganggu ketertiban di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota harus berfikir ulang, karena sistem keamanan kita sudah lebih baik, CCTV kita sudah mulai banyak dan ini memudahkan kita untuk mengungkap kasus-kasus yang terjadi.” Pungkas Kapolres.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan DPO Curanmor di Kalimas, Sempat Kabur Usai Viral

Published

on

TANJUNG PERAK – Dua bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bjerhasil diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Tersangka AJ, 35, ditangkap usai mencuri motor di Jalan Kalimas Udik, Surabaya. Ia sempat viral usai aksinya ini terekam CCTV di lokasi.

Tersangka yang diketahui warga Jalan Wonokusumo Jaya Baru, Surabaya, ini melarikan diri usai mencuri motor pada 28 Februari 2026 lalu.

Ia akhirnya berhasil ditangkap usai pulang ke rumahnya.

“Tersangka kami tangkap Kamis (16/4) saat pulang ke rumahnya,” kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Sabtu (18/4).

Kejadian tersebut bermula ketika korban usai pulang kerja main ke rumah temannya di Jalan Kalimas Udik, Surabaya.

Korban memarkirkan kendaraannya di depan rumah temannya dengan keadaan dikunci setir.

Saat hendak pulang, korban terkejut ternyata sepeda motor yang tadinya terparkir tidak ditemukan.

Korban kemudian memberitahu temannya dan sempat mencari namun tidak ditemukan. Hingga rekaman CCTV di lokasi diunggah ke medsos oleh korban.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang mengetahui kejadian tersebut langsung menyelidiki.

Polisi mencari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan mengetahui ciri-ciri pelaku.

“Kami mencari ke rumahnya namun tersangka melarikan diri karena tahu sudah viral,” tuturnya.

Hingga akhirnya tersangka AJ kembali pulang ke rumahnya pada 16 April lalu. Saat itu juga Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkapnya. “Pengakuannya kangen rumah sehingga .emilih pulang,” jelasnya.

Hasil penyidikan, diketahui tersangka beraksi bersama temannya Sinyo yang saat ini sudah diamankan Polsek Dukuh Pakis karena perkara curanmor.

Ternyata tersangka merupakan residivis kasus penipuan di Polsek Cerme dan pernah mencuri sepeda motor di ruko Jalan Demak, Surabaya. “Kami masih mengembangkan TKP lain,” tuturnya.(*)

Continue Reading

Berita

Polres Bondowoso Amankan Dua Tersangka Penimbun 1 Ton BBM Bersubsidi

Published

on

BONDOWOSO – Polres Bondowoso Polda Jatim melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Bondowoso menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni MAM (54) dan M ( 63 ) yang merupakan warga Bondowoso.

Dari pengungkapan ini pula Polisi mengamankan BBM jenis Pertalite sebanyak 1,015 Ton yang akan dijual ke kios – kios dengan harga yang lebih mahal.

Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo melalui Kasatreskrim, Iptu Wawan Triono mengatakan kedua tersangka diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil penyelidikan mendalam sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Wawan, Sabtu (18/4/26).

Kasatreskrim Polres Bondowoso menyampaikan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius yang merugikan negara dan masyarakat.

“Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat distribusi BBM bagi masyarakat yang benar benar membutuhkan,” ujar Iptu Wawan.

Ia juga menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi.

“Kami berkomitmen menjaga hak masyarakat serta memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Menurutnya penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak luas.

Selain merugikan keuangan negara, praktik ini menyebabkan kelangkaan BBM di tingkat masyarakat, memicu antrean panjang di SPBU, serta berpotensi meningkatkan biaya operasional sektor usaha kecil dan transportasi.

Kondisi tersebut pada akhirnya berdampak pada stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya kelompok yang bergantung pada BBM bersubsidi untuk menunjang aktivitas sehari hari.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar,” pungkas Iptu Wawan. (*)

Continue Reading

Berita

ETLE Drone Patrol Presisi Temani Langkah Runners di Kemala Run 2026

Published

on

Bali — Ajang olahraga lari bertajuk Kemala Run 2026 sukses digelar pada Minggu, 19 April 2026 di Bali United Training Center, Gianyar, Bali. Kegiatan ini diikuti oleh ribuan peserta dari berbagai daerah serta mendapat perhatian luas di media sosial.

Dalam mendukung kelancaran dan keamanan acara, Korlantas Polri menghadirkan inovasi unggulan berupa ETLE Drone Patrol Presisi yang turut mengudara memantau jalannya kegiatan. Teknologi ini memungkinkan pemantauan secara real-time terhadap pergerakan para pelari (runners) serta kondisi lalu lintas di sekitar lokasi kegiatan.

Kehadiran drone tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan hukum berbasis elektronik, tetapi juga menjadi “pengawal udara” yang menemani para peserta sepanjang rute lomba. Selain memantau jalannya lomba, ETLE Drone Patrol Presisi juga berperan aktif dalam memantau arus lalu lintas di sepanjang venue secara live, sehingga petugas dapat memberikan informasi terkini (live update) terkait kondisi lalu lintas kepada masyarakat serta melakukan pengaturan secara cepat dan tepat.

Irjen. Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. selaku Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, menyampaikan bahwa pemanfaatan ETLE Drone Patrol Presisi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung kegiatan masyarakat dengan pendekatan modern dan humanis. Transformasi digital ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan serta menciptakan rasa aman bagi seluruh peserta.

Sementara itu, Brigjen. Pol. Faizal, S.I.K., M.H. selaku Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, menambahkan bahwa teknologi drone ETLE juga berperan penting dalam dokumentasi serta analisis situasi di lapangan. Dengan data yang diperoleh secara akurat, petugas dapat mengambil langkah cepat dan tepat apabila terjadi potensi gangguan.

Selama pelaksanaan Kemala Run 2026, arus lalu lintas di sekitar kawasan Gianyar terpantau aman dan lancar. Sinergi antara petugas di lapangan dengan operator drone berjalan optimal, sehingga kegiatan dapat berlangsung tertib, aman, dan penuh semangat kebersamaan.

Keberhasilan ini kembali menegaskan bahwa ETLE Drone Patrol Presisi tidak hanya menjadi simbol kemajuan teknologi Polri, tetapi juga wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, termasuk dalam mendukung event olahraga berskala nasional.

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.