Connect with us

Berita

Minimalisir Laka Lantas, Polres Ponorogo Gelar Ramp Check Bus di Terminal Seloaji

Published

on

whatsapp image 2024 09 07 at 08.01.38 795a9845
whatsapp image 2024 09 07 at 08.01.38 795a9845

PONOROGO – Satlantas Polres Ponorogo menggelar ramcek dan pengecekan kesehatan bagi awak bus di Terminal Type A Seloaji Ponorogo, Jumat (6/9/2024).

Kegiatan yang melibatkan Dinas Perhubungan itu dilakukan untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas.

Menurut Kasat Lantas Polres Ponorogo AKP Bayu Pratama Sudirno pengecekan dilakukan secara menyeluruh mulai surat izin mengemudi sopir, STNK, buku kir, dan surat pengawasan.

“Sementara untuk pemeriksaan laik jalan kendaraan, meliputi kondisi fisik kendaraan hingga standar keselamatan yang bertujuan mengantisipasi terjadinya laka lantas dari faktor manusianya dan kendaraannya,” jelas AKP Bayu, Jumat (6/9).

Semua bus, lanjut Kasat AKP Bayu, harus diperiksa baik yang antar kota dalam provinsi (AKDP) hingga antar kota antar provinsi (AKAP).

Sementara untuk cek kesehatan bagi awak bus, lanjut Kasat AKP Bayu, dilakukan pada sopir, kernet maupun kondektur.

“Meliputi dicek tensi, psikologi hingga kondisi tubuhnya,”katanya.

Ditempat terpisah, Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo mengatakan bahwa kegiatan ini rutin digelar, untuk memastikan angkutan umum dari terminal Seloaji ini beroperasi dengan aman dan nyaman bagi penumpang.

“Keselamatan penumpang merupakan prioritas utama,”pungkasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polres Mojokerto Kota Amankan 21 Pemuda Diduga Serang Angkringan di Magersari

Published

on

KOTA MOJOKERTO – Satreskrim Polres Mojokerto Kota Polda Jatim mengamankan 21 orang yang diduga terlibat dalam penyerangan brutal di sejumlah angkringan di Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Dari puluhan pemuda tersebut, Polisi mengidentifikasi enam orang yang terlibat langsung dalam aksi kekerasan.

Enam pelaku utama tersebut terdiri dari empat orang pembawa senjata tajam dan dua orang pelaku pengeroyokan.

Sementara itu Tiga di antaranya diduga kuat menjadi otak penyerangan yang terjadi pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota Muhamad Kevin Ramadhan, S.Tr.K., S.I.K mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Mojokerto Kota berdasarkan fakta, petunjuk, serta alat bukti yang ditemukan.

Dari hasil pemeriksaan, pembuat rencana tersebut adalah tersangka TD (20), warga Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, serta dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), yakni MK (17), warga Kecamatan Kranggan, dan FR (16), warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

“Penetapan para terduga pelaku dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, serta kecocokan keterangan saksi dengan alat bukti di lapangan,” kata AKBP Dody saat konferensi pers di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Rabu (21/10/2026).

Kapolres Mojokerto Kota menerangkan, aksi anarkis ini menyasar Angkringan Mbak Vera dan Angkringan Mbak Michel di Lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan.

Akibat penyerangan acak ini, tiga orang pengunjung dan penjaga angkringan mengalami luka sabetan senjata tajam dan harus dilarikan ke RS Kamar Medika.

Selain itu, para pelaku merusak fasilitas warung, sepeda motor, serta merampas sebuah ponsel milik korban.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berdarah. Di antaranya tiga bilah celurit sepanjang 110 cm dan 75 cm, satu parang sepanjang 75 cm, satu ruyung perak, pecahan batu bata, selang, satu unit motor Yamaha NMAX tanpa pelat nomor, serta sebuah flashdisk.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lainnya,” ungkap AKBP Dody.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku belum pernah terlibat tindak pidana lain. Mereka melakukan aksinya tanpa sasaran pasti.

“Para tersangka mengaku hanya mengajak yang rekannya lalu melakukan perusakan dan pengeroyokan tanpa tujuan jelas,” tegas AKBP Dody.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (*)

Continue Reading

Polres

Satlantas Polres Pasuruan Kota Gencarkan Edukasi Tertib Berlalu Lintas, Pengendara Dihimbau Patuhi Aturan

Published

on

PASURUAN KOTA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan Kota terus mengintensifkan kegiatan edukasi dan penegakan ketertiban berlalu lintas kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendekatan humanis dengan memberikan imbauan secara langsung kepada pengendara sepeda motor di jalan raya.

Berdasarkan dokumentasi kegiatan pada Jumat, 23 Oktober 2026, petugas Satlantas Polres Pasuruan Kota terlihat berinteraksi dengan sejumlah pengendara di tepi jalan. Petugas memberikan arahan serta mengingatkan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat agar senantiasa melengkapi persyaratan berkendara, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta meningkatkan kewaspadaan saat berada di jalan raya.

Pendekatan humanis ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap aturan tidak hanya bertujuan menghindari pelanggaran, tetapi juga menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Salah seorang masyarakat yang menerima edukasi menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan tersebut.

“Menurut saya, kegiatan seperti ini sangat baik karena masyarakat bisa mendapatkan arahan secara langsung dari petugas. Kami menjadi lebih ingat untuk selalu tertib, melengkapi surat-surat kendaraan, dan mengutamakan keselamatan saat berkendara,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, AKP AMRULLAH SETIAWAN, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa edukasi dan pendekatan humanis kepada masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun budaya tertib berlalu lintas.

“Melalui kegiatan ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk semakin disiplin dalam berlalu lintas. Patuhi rambu-rambu, gunakan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor, lengkapi surat-surat kendaraan, serta selalu mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan aturan lalu lintas, meskipun menempuh perjalanan jarak dekat. Menurutnya, kedisiplinan dan kepedulian setiap pengguna jalan menjadi faktor penting dalam menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Satlantas Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan edukasi, imbauan, dan pelayanan kepolisian. Dengan sinergi antara petugas dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan berlalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

Ingat, keselamatan adalah kebutuhan bersama. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dan utamakan keselamatan sebagai kebutuhan utama dalam setiap perjalanan.

Continue Reading

Berita

Bareskrim Polri Naikkan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang ke Tahap Penyidikan

Published

on

Jakarta – Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait investasi tambang yang dilaporkan oleh warga negara Malaysia ke tahap penyidikan. Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 13 Oktober 2026.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, keputusan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Ia menjelaskan, perkara tersebut ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan itu disampaikan oleh Bagas Pangestu selaku kuasa hukum pelapor.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 19 orang saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya mengumpulkan informasi dan memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

“Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” jelas Johnny.

Polri menegaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana secara profesional dan berdasarkan fakta hukum. Penyidik akan terus mendalami perkara tersebut guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai hasil penyidikan.

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2026 Polres Pasuruan Kota - Presisi