Polres
Humanis Dan Responsif, Polsek Nguling Sosialisasikan Layanan 110 Kepada Sopir di Jalur Pantura
Polresta Pasuruan – Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat, Polsek Nguling jajaran Polres Pasuruan Kota melaksanakan kegiatan patroli presisi pada Sabtu dini hari (18/4/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Raya Sedarum, Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan dengan menyasar para sopir truk dan pengguna jalan di jalur Pantura.
Patroli yang dilaksanakan secara humanis ini diisi dengan kegiatan dialogis bersama para sopir yang tengah beristirahat maupun melintas. Petugas memberikan imbauan kamtibmas serta mengingatkan pentingnya menjaga keselamatan dalam berkendara, terutama pada jam rawan di malam hingga dini hari.
Selain itu, petugas juga mensosialisasikan layanan Call Center 110 sebagai bentuk layanan quick response Polri kepada masyarakat. Para sopir diedukasi bahwa layanan tersebut dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan kejadian darurat, gangguan kamtibmas, maupun hal lain yang membutuhkan kehadiran pihak kepolisian.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergitas antara Polri dan masyarakat, khususnya para sopir sebagai pengguna jalan, dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung tugas kepolisian di lapangan.
Kapolsek Nguling AKP Kukuh Eko P menegaskan bahwa patroli presisi akan terus ditingkatkan sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para sopir, untuk tidak ragu memanfaatkan layanan 110 sebagai sarana pelaporan cepat guna mendukung respon cepat kepolisian,” tegasnya.
Polres
Polres Blitar Kota Amankan Tiga Tersangka Perampasan Modus Jebak Korban Lewat Aplikasi Kencan

KOTA BLITAR – Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus perampasan disertai kekerasan yang dilakukan dengan modus jebakan melalui aplikasi kencan.
Dalam kasus ini, Tiga pelaku berhasil diamankan oleh Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Satreskrim Polres Blitar Kota setelah menerima laporan dari korban.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Kuswoyo menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal saat korban berinisial GNS (17), warga Kecamatan Sanankulon, berkenalan dengan seorang perempuan berinisial AG (16) melalui aplikasi kencan online OMI.
Korban kemudian mengajak AG untuk bertemu. Namun ajakan tersebut justru dimanfaatkan oleh AG bersama dua rekannya, ARD (19) dan RZQ (16), untuk menjalankan aksi perampasan.
“Ketiganya sepakat menjebak korban dengan skenario penggerebekan palsu di sebuah gubuk di kawasan Jalan Kalpataru, Kota Blitar,” kata AKP Rudi, Selasa (17/6/2026).
Saat korban dan AG berada di lokasi, ARD dan RZQ datang sambil berpura-pura melakukan penggerebekan.
Korban didorong hingga terjatuh dan mengalami pemukulan. Pelaku kemudian meminta uang, namun karena korban hanya memiliki Rp10 ribu, pelaku mengambil telepon genggam milik korban beserta PIN-nya.
Tidak hanya itu, korban juga diancam dan dipaksa mengikuti kemauan para pelaku. Selanjutnya pelaku meminta uang tebusan agar telepon genggam tersebut dapat dikembalikan kepada korban.
Merasa menjadi korban tindak pidana, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar Kota.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Satreskrim Polres Blitar Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan ketiga pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan satu unit telepon genggam iPhone warna putih milik korban,” ujar AKP Rudi Kuswoyo.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polres Blitar Kota menghimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi perkenalan maupun aplikasi kencan daring serta segera melapor ke kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana. (*)
Polres
Pelayanan Publik Jadi Prioritas, Kapolres Bondowoso Monitoring Kesiapan Polsek Jajaran

BONDOWOSO – Komitmen menghadirkan pelayanan kepolisian yang profesional dan responsif terus diperkuat Polres Bondowoso Polda Jawa Timur.
Salah satu langkah nyata dilakukan melalui kunjungan kerja Kapolres Bondowoso, AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo ke wilayah Polsek jajaran guna memastikan kesiapan personel, optimalisasi pelayanan publik, serta kondisi sarana pendukung operasional tetap berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo mengatakan, kunjungan dilakukan sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap satuan kewilayahan.
“Kami berdialog langsung dengan anggota dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas, kesiapan personel, serta kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” ujar AKBP Aryo, Rabu (18/6/2026).
Dalam peninjauannya, Kapolres Bondowoso mencermati berbagai aspek penting, mulai dari kondisi mako, kebersihan dan kerapian lingkungan kerja, ruang pelayanan publik, ruang tahanan, hingga kesiapan sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan tugas kepolisian sehari hari.
Di hadapan para Kapolsek dan seluruh personel, AKBP Aryo Dwi Wibowo menegaskan bahwa disiplin, integritas, dan profesionalisme merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Kami ingin setiap masyarakat yang datang ke kantor Polisi memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, humanis, dan memberikan rasa nyaman,” tegas AKBP Aryo.
Lebih lanjut, Kapolres Bondowoso mengingatkan seluruh jajaran agar terus meningkatkan kewaspadaan dan kemampuan deteksi dini terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum masing – masing.
Menurutnya, langkah preventif yang dilakukan secara konsisten akan menjadi kunci dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Ia juga memberikan motivasi kepada seluruh personel agar senantiasa menjaga soliditas, loyalitas, dan semangat pengabdian dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sekaligus mendukung berbagai program dan kebijakan institusi secara optimal.
Dengan pengawasan dan pembinaan yang berkelanjutan, Polres Bondowoso optimistis mampu menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin berkualitas, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. (*)
Polres
Polres Trenggalek Amankan Jambret Perhiasan, Tersangka Lima Kali Masuk Bui

TRENGGALEK – Seorang residivis di Kabupaten Trenggalek kembali berurusan dengan pihak kepolisian.
Pemuda berusia 28 tahun ini ditangkap jajaran Polres Trenggalek Polda Jatim setelah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan di sejumlah tempat.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengungkapkan tersangka BF diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan di tiga lokasi yang berbeda.
“Yang pertama, di desa Pringapus, Dongko tanggal 3 Juni 2026 yang lalu. Korban peremupan berusia 78 tahun. Tersangka berpura-pura bertanya kemudian merebut kalung dan sempat memukul dan mencekik korban.” ungkap AKBP Ridwan.
Lokasi yang ke dua di desa Botoputih, Kecamatan Bendungan. Tersangka BF merampas kalung korban yang sudah berusia lanjut dan mendorong hingga jatuh tersungkur.
Tak berhenti disitu, tersangka BF juga melakukan aksinya di desa Senden, kecamatan Kampak.
Saat itu, korban yang masih berusia 5 tahun sedang bersepeda bersama temannya. Tiba-tiba didatangi tersangka dan merebut kalung yang dipakai korban.
Mendapati laporan tersebut, Satrekrim Polres Trenggalek bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengerucut pada satu nama tersangka BF.
Petugas kemudian melakukan penangkapan dan membawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.
“Sasarannya adalah perempuan yang lemah, orang tua dan anak-anak. Modusnya memanfaat situasi dan keadaan jalan yang sepi,” terang AKBP Ridwan.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas seperti 1 unit sepeda motor, helm, kaos, tas slempang, celana panjang, hoodie, sendal, masker, sebuah handphone, nota pembelian emas serta sejumlah rekaman CCTV.
Tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHPidana Subs. Pasal 476 KUHPidana jo Pasal 127 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
Untuk diketahui, dari catatan Polres Trenggalek, tersangka BF sebelumnya diketahui pernah melakukan berbagai tindak pidana curas dan Lima kali masuk bui.
“Kepada masyarakat. jika mengetahui tindak pidana atau membutuhkan bantuan polisi, silahkan gunakan layanan gratis bebas pulsa melalui hotline 110. Kami akan tindak lanjuti secara cepat dan profesional.” Pungkasnya. (*)
-
Berita6 hari agoBhabinkamtibmas Polsek Pohjentrek Rutin Cek Lahan Jagung Binaan, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
-
Berita4 hari ago
Dukung Asta Cita Presiden, Bhabinkamtibmas Desa Sanganom Aktif Dampingi Petani Jagung
-
Berita2 hari agoDukung Ketahanan Pangan, Polsek Keboncandi Dampingi Kelompok Tani di Gondangwetan
-
Polda1 minggu ago
Dukung Asta Cita Presiden, Bhabinkamtibmas Desa Mulyorejo Kawal Program Ketahanan Pangan Melalui Monitoring Lahan Jagung
-
Polsek5 hari ago
Wujud Nyata Kepedulian Polri, Bhabinkamtibmas Kelurahan Purworejo Cek Perkembangan Tanaman Jagung
-
Polsek1 minggu agoDukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Krapyakrejo Rutin Cek Lahan Binaan Polri
-
Polres1 minggu agoPolres Ngawi Tingkatkan Patroli Malam, Tindak Balap Liar dan Kendaraan Tak Sesuai Spektek
-
Polres5 hari agoSambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Mojokerto Kota Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
