Connect with us

Polres

Bhabinkamtibmas Curahdukuh Tingkatkan Sinergitas Kamtibmas Di Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M Bersama Perangkat Desa

Published

on

Polresta Pasuruan – Bhabinkamtibmas Desa Curahdukuh melaksanakan kegiatan koordinasi kamtibmas bersama perangkat desa dalam rangka meningkatkan sinergitas menjaga kondusifitas wilayah selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M. Kegiatan berlangsung pada hari Rabu, 25 Februari 2026 di kantor Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, dan dihadiri perangkat desa serta unsur masyarakat setempat.

Pada kesempatan itu, Bhabinkamtibmas menegaskan pentingnya respons cepat terhadap setiap informasi potensi kerawanan. Di tengah penyampaiannya, Aiptu Moch Ali menyebutkan bahwa, “Kami berharap seluruh perangkat desa dan masyarakat dapat bersama-sama menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan. Sinergitas antara kepolisian dan pemerintah desa sangat dibutuhkan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan warga dalam beribadah.” Pernyataan tersebut menjadi penekanan utama dalam upaya meningkatkan kewaspadaan bersama.

Perangkat Desa Curahdukuh menyambut baik koordinasi yang dilakukan, dan menyampaikan komitmen untuk memperkuat komunikasi dua arah dengan Bhabinkamtibmas. Mereka menilai sinergi ini efektif dalam mencegah berbagai bentuk gangguan kamtibmas, terutama pada malam hari saat aktivitas masyarakat meningkat selama Ramadan.

Selain itu, Bhabinkamtibmas mengajak perangkat desa untuk terus mengedukasi masyarakat terkait pentingnya menjaga kerukunan, menghindari tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan konvensional. Langkah-langkah preventif ini dinilai menjadi kunci dalam menjaga keamanan lingkungan.

Kegiatan koordinasi tersebut diakhiri dengan kesepakatan bersama untuk terus meningkatkan kerja sama dalam menjaga stabilitas kamtibmas. Dengan sinergitas yang terbangun antara kepolisian dan perangkat desa, situasi di Desa Curahdukuh diharapkan tetap aman, tertib, dan kondusif sepanjang bulan suci Ramadan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polres

Polresta Sidoarjo Gelar Curhat Kamtibmas Perkuat Sinergi dan Serap Aspirasi Warga

Published

on

 

SIDOARJO – Polresta Sidoarjo Polda Jatim terus memperkuat sinergitas dengan masyarakat melalui kegiatan Curhat Kamtibmas.

Kali ini kegiatan yang juga untuk menyerap aspirasi warga masyarakat itu digelar di Balai Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (16/4/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh KBO Satbinmas Polresta Sidoarjo Iptu I Ketut Suwardika, Ps. Kanit Binpolmas Iptu M. Lukman, perangkat desa, anggota Satbinmas Polresta Sidoarjo, Bhabinkamtibmas, personel Polsek Wonoayu, Linmas, serta kader PKK Desa Lambangan.

Dalam sambutannya, Iptu I Ketut Suwardika menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

Ia mengatakan kegiatan Curhat Kamtibmas ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk selalu hadir di tengah masyarakat.

“Kami ingin mendengar langsung keluhan, masukan, maupun permasalahan yang ada, sehingga dapat bersama-sama menjaga kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung program Asta Cita Presiden serta berperan aktif dalam menjaga keamanan di lingkungannya masing-masing,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Lambangan Muliyanto dalam kesempatan tersebut mengimbau warganya agar turut menjaga ketertiban, khususnya menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades).

“Kami berharap seluruh warga dapat menjaga suasana tetap kondusif, sehingga pelaksanaan pilkades nantinya dapat berjalan aman, nyaman, dan tertib,” kata Muliyanto.

Dalam sesi dialog, warga juga menyampaikan berbagai pertanyaan dan keluhan diantaranya terkait tindakan debt collector yang dinilai arogan.

Selain itu juga disampaikan oleh warga terkait rencana pembangunan pos kamling di desa.

Menjawab hal itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Terkait debt collector, masyarakat tidak boleh melakukan tindakan sendiri atau main hakim sendiri. Jika ada pelanggaran, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu I Ketut Suwardika.

Terkait pembangunan pos kamling, dijelaskan bahwa saat ini belum terdapat anggaran dari pemerintah, sehingga diharapkan dapat dilakukan secara swadaya oleh masyarakat.

Secara keseluruhan, kegiatan Curhat Kamtibmas berlangsung aman, tertib, dan penuh keakraban. Warga Desa Lambangan juga menyatakan kesiapan mereka untuk mendukung Polri dalam menjaga keamanan serta menciptakan lingkungan yang kondusif.

Melalui kegiatan ini, diharapkan hubungan harmonis antara Polri dan masyarakat semakin erat, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum dan partisipasi aktif warga dalam menjaga kamtibmas di wilayah Kabupaten Sidoarjo. (*)

Continue Reading

Polres

Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Tersangka Diamankan

Published

on

BOJONEGORO– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua lokasi berbeda.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan Dua orang tersangka, masing-masing berinisial MHA (53), warga Desa Bendo, Kecamatan Kapas, dan W (21), warga Desa Bobol, Kecamatan Sekar, Bojonegoro.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi didampingi Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana dan Kasi Humas AKP Karyoto dalam konferensi pers di lobi Mapolres Bojonegoro, Rabu (15/4/2026).

AKBP Agrian menjelaskan, Dua tempat kejadian perkara (TKP) berada di garasi rumah korban di Desa Jatigede, Kecamatan Sumberejo dan di teras rumah korban di Desa Bareng, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro.

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni dengan cara berkeliling (hunting) mencari sasaran,” terang AKBP Afrian.

Saat menemukan kondisi lingkungan yang sepi dan kendaraan terparkir dengan kunci masih menempel, pelaku langsung melancarkan aksinya.

Dalam pengungkapan tersebut, Sat Reskrim Polres Bojonegoro juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yakni Yamaha N-Max dengan nomor Polisi S 3175 BE dan Honda Astrea dengan nomor Polisi AE 2538 BM.

“Saat ini kedua tersangka diamankan di Rutan Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya kami sangkakan Pasal 477 ayat 1 huruf e KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara,”kata AKBP Afrian.

Kapolres Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan.

Ia menegaskan agar warga tidak meninggalkan kunci yang masih terpasang serta dianjurkan menggunakan kunci ganda guna meminimalisir risiko pencurian.

Dalam kesempatan yang sama, Polres Bojonegoro Polda Jatim menyerahkan kembali kendaraan milik korban yang sempat dicuri.

Para korban mengaku bersyukur dan berterima kasih karena kendaraan mereka berhasil ditemukan tanpa dipungut biaya dalam proses pengembaliannya. (*)

Continue Reading

Polres

Polsek Kartoharjo Amankan Tersangka Spesialis Pencuri Pompa Air Sawah di Magetan

Published

on

MAGETAN – Jajaran Polres Magetan Polda Jatim melalui Polsek Kartoharjo berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku spesialis pencurian pompa air di area persawahan.

Pelaku berinisial RSC (33), warga Kecamatan Kwadungan, Ngawi, ditangkap setelah Polisi melakukan penyelidikan intensif.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di area sawah Bengkok Semayang Lor Tol, termasuk wilayah Desa Gunungan, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan.

Kronologis kejadian bermula saat korban berada di sawah dan mendapati mesin alkon pompa air miliknya telah hilang.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 1.200.000 dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Kartoharjo.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kartoharjo, akhirnya Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan RSC beserta barang bukti berupa satu unit mesin alkon pompa air.

Kapolsek Kartoharjo, AKP Eko Supriyanto, S.H., menjelaskan bahwa pelaku ditangkap melalui strategi penyamaran.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kartoharjo.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan spesialis pencurian mesin pompa air di area persawahan dan sudah beraksi lebih dari sekali,”kata AKP Eko, Rabu (15/4/26).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda paling banyak kategori V, yakni hingga Rp500 juta.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kartoharjo guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Eko. (*)

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.