Connect with us

Berita

Polres Ponorogo Amankan Pasutri Diduga Jual Senpi Rakitan

Published

on

PONOROGO – Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan penjualan senjata api ilegal.

Sepasang suami istri berinisial GY (45) dan MWW (41), warga Plalangan, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, berhasil diamankan petugas bersama barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan beserta 13 butir amunisi aktif.

Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Senin (10/11/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli senjata api.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MWW saat hendak menaiki bus di Terminal Seloaji Ponorogo.

“Dari hasil pemeriksaan, MWW mengaku akan menjual senjata api rakitan milik suami sirinya (GY) yang saat itu berada di Depok, Jawa Barat,” kata Kompol Ari.

Dari penangkapan MWW, Polisi kemudian langsung bergerak ke Depok dan berhasil mengamankan GY.

Lebih lanjut, Kompol Ari mengungkapkan bahwa senjata api beserta 13 butir amunisi tersebut dibeli pelaku dari seorang warga Ngawi dengan harga Rp. 35 juta.

Awalnya, pasangan tersebut mengaku hanya ingin memiliki senjata api tersebut.

Namun, dari hasil pendalaman, senjata api itu rencananya akan dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

“Kami masih terus mendalami motif dan jaringan yang terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal ini,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

“Ancaman hukuman dalam pasal tersebut sangat berat, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara hingga 20 tahun,” tutup Kompol Ari. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

BRAN dan Komnas HAM Perkuat Sinergi, Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM

Published

on

JAKARTA – Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjajaki kerja sama kelembagaan guna mempercepat penyelesaian konflik agraria. Langkah awal kolaborasi ini difokuskan pada penyusunan nota kesepahaman (MoU) sebagai landasan hukum penanganan konflik lahan yang berkeadilan dan mengedepankan prinsip HAM.

Komitmen tersebut disepakati dalam High Level Meeting bertema “Sinergi Mengoptimalkan Penegakan Hukum dalam Isu Hak Asasi Manusia” di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2026).

Pertemuan dihadiri Kepala BRAN Jenderal Polisi Prof. Dr. Dedi Prasetyo dan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah beserta jajaran komisioner.

Urgensi penanganan ini berkaca pada tingginya angka sengketa lahan. Anis Hidayah mengungkapkan, Komnas HAM menerima sekitar 2.700 pengaduan konflik agraria dalam tiga tahun terakhir.

Kasus-kasus tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat adat, korporasi, hingga sengketa terkait aset negara. Banyak di antaranya telah mandek lebih dari lima tahun tanpa kejelasan.

“BRAN merupakan lembaga negara strategis yang sudah lama ditunggu masyarakat. Selama bertahun-tahun, penyelesaian konflik agraria menemui jalan terjal dan penuh tantangan,” ujar Anis.

Ia menambahkan, Komnas HAM telah menyusun peta jalan penanganan konflik agraria berbasis HAM selama dua tahun terakhir. Dokumen ini memuat rekomendasi reformasi kelembagaan, perbaikan tata kelola, pembenahan regulasi, hingga strategi pencegahan.

Menanggapi hal itu, Kepala BRAN Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menegaskan, penyelarasan data dan pemetaan menyeluruh di lapangan menjadi kunci. BRAN berkomitmen mengkaji setiap kasus berdasarkan fakta sosiologis, aspek hukum, serta riwayat penguasaan tanah.

“Kami fokuskan pembentukan MoU agar koordinasi berjalan optimal. BRAN sepakat bekerja cepat menuntaskan beberapa kasus prioritas yang diusulkan oleh Komnas HAM,” kata Dedi.

Dedi juga memaparkan bahwa Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN saat ini sedang digodok intensif.

“Kami menargetkan SOTK rampung dalam 100 hari kerja agar pembagian tugas dan pelaksanaan fungsi lembaga bisa segera berjalan optimal,” tuturnya.

Sementara itu, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan HAM Komnas HAM Saurlin Siagian menilai, penetapan skala prioritas sangat krusial mengingat menumpuknya ribuan berkas aduan.

Sinergi ini juga diharapkan menekan dampak lanjutan, seperti intimidasi fisik yang kerap membutuhkan intervensi aparat penegak hukum.
Harapan senada disampaikan Wakil Ketua Internal Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo.

Ia berharap kehadiran BRAN mampu menghadirkan penyelesaian non-litigasi yang humanis.

“Penyelesaian tidak semata-mata bertumpu pada jalur hukum formal, melainkan harus mampu memulihkan hak dan rasa keadilan bagi para korban,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Berita

Tak Hanya Padamkan Api, Polri Selamatkan Anak Beruang Madu Terdampak Karhutla

Published

on

Jakarta – Seekor anak beruang madu yang terpisah dari induknya akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah berhasil diselamatkan tim gabungan Baharkam Polri, Polda Kalimantan Tengah, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Jumat (23/10/2026).

Anak beruang madu tersebut ditemukan di sekitar kawasan perkebunan dan hutan Desa Lampasan, Kabupaten Seruyan. Sebelum dievakuasi, satwa dilindungi itu sempat diamankan seorang warga bernama Sugiarto agar terhindar dari ancaman kebakaran dan gangguan di sekitarnya.

Direktur Polisi Satwa Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Tory Kristianto mengatakan, penyelamatan bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui keberadaan anak beruang madu tersebut.

“Begitu menerima informasi dari masyarakat, tim langsung berkoordinasi dengan BKSDA untuk melakukan penyelamatan. Prioritas kami memastikan satwa ini berada dalam kondisi aman dan mendapatkan penanganan yang tepat,” ujar Tory, Jumat (23/10/2026).

Tim gabungan kemudian melakukan evakuasi sekaligus pemeriksaan kesehatan awal. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak ada luka fisik maupun gangguan pernapasan akibat paparan kabut asap.
Beruntung, anak beruang madu tersebut berhasil diselamatkan dalam kondisi hidup dan tanpa cedera serius.

Tory kemudian memberikan nama Meli kepada satwa tersebut, yang merupakan singkatan dari “Menyelamatkan Yang Liar”.

Nama itu menjadi simbol kepedulian terhadap satwa liar yang kehidupannya semakin terancam ketika kebakaran melanda kawasan hutan.

“Meli mengingatkan kita bahwa di balik kebakaran hutan, ada kehidupan lain yang juga harus diselamatkan. Satwa-satwa ini tidak bisa meminta pertolongan, sehingga menjadi tanggung jawab kita bersama untuk melindunginya,” katanya.

Setelah menjalani pemeriksaan awal, Meli dievakuasi menuju fasilitas konservasi BKSDA di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, untuk mendapatkan penanganan dan pemulihan lebih lanjut.

Menurut Tory, penyelamatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan SAR satwa liar yang dilaksanakan Baharkam Polri di Kalimantan Tengah atas arahan Kabaharkam Polri Komjen Herry Heryawan.

Sehari sebelumnya, tim Baharkam Polri telah berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Tengah dan meninjau Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS) untuk melihat kondisi orangutan serta kesiapan penanganan satwa yang berisiko terdampak kabut asap.

Tim juga mengevaluasi kesiapan personel dan peralatan SAR bersama jajaran Satbrimob Polda Kalimantan Tengah sebelum melanjutkan pemantauan ke wilayah yang berpotensi terdampak karhutla.

Ia menegaskan, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Perlindungan habitat dan keselamatan satwa liar juga harus menjadi perhatian bersama.

Ia pun mengapresiasi kepedulian masyarakat, khususnya Sugiarto, yang telah mengamankan Meli sebelum tim penyelamat tiba.

“Peran masyarakat sangat penting. Penyelamatan Meli menjadi contoh bagaimana kepedulian warga dan kesiapan petugas dapat berjalan bersama untuk melindungi satwa liar,” ujarnya.

Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, Tory berharap kerja sama antara kepolisian, lembaga konservasi, dan masyarakat terus diperkuat untuk menjaga kelestarian hutan beserta kehidupan di dalamnya.

“Apa yang kita selamatkan hari ini adalah bagian dari kekayaan alam yang harus tetap terjaga untuk generasi mendatang,” pungkasnya.

Continue Reading

Berita

Kapolri: Tim Gabungan Sita Hampir 1,2 Ton Sabu dari Laboratorium Gelap di Aceh

Published

on

PIDIE – Kepolisian bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai mengungkap laboratorium gelap pembuatan sabu yang diduga menjadi bagian dari jaringan narkotika internasional di Kabupaten Pidie, Aceh. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita hampir 1,2 ton bruto narkotika, menjadikannya pengungkapan laboratorium gelap dengan barang bukti terbesar di Indonesia.

Penindakan dilakukan secara serentak pada 21 Oktober 2026 di lima lokasi yang tersebar di Kabupaten Pidie, Bireuen, Aceh Utara, dan Kota Lhokseumawe. Pengungkapan ini berawal dari pengembangan informasi intelijen serta pemantauan pergerakan jaringan dan logistik yang diduga digunakan untuk memproduksi sabu.

Di sebuah ruko di Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, petugas menemukan laboratorium gelap yang diduga digunakan untuk mengolah meth oil atau sabu cair menjadi sabu kristal. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 20 drum berisi meth oil, sekitar 500 kilogram sabu kristal, serta sejumlah peralatan produksi.

Secara keseluruhan, barang bukti yang disita dalam operasi tersebut mencapai hampir 1,2 ton bruto. Sebanyak 11 orang yang diamankan terdiri atas dua WNA dan sembilan WNI. Penyidik masih mendalami peran masing-masing serta kemungkinan keterkaitan mereka dengan jaringan narkotika internasional.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, bahan narkotika cair tersebut diduga bergerak dari kawasan Asia Tenggara sebelum tiba di Aceh. Tim gabungan kemudian memantau pergerakan sejumlah orang yang diduga terlibat hingga menemukan lokasi yang digunakan sebagai laboratorium gelap.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengapresiasi kerja sama lintas lembaga dan dukungan masyarakat dalam pengungkapan tersebut.

“Saya ucapkan selamat atas pengungkapan dalam rangka menyelamatkan anak bangsa ini. Polisi dan masyarakat kita berhasil mengungkap jaringan narkoba skala besar,” kata Suyudi di Pidie, Jumat (23/10/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik ruko, kontrakan, dan rumah sewa, untuk memastikan identitas serta aktivitas penyewa dapat dipertanggungjawabkan.

“ Saya berpesan kepada seluruh masyarakat, khususnya pemilik ruko, kontrakan, atau rumah sewa, agar senantiasa selektif dan memastikan identitas serta aktivitas penyewa dapat dipertanggungjawabkan. Jangan apatis dengan lingkungan sekitar,” ujarnya.

Penyidik masih mendalami jaringan yang terlibat, mengejar sejumlah pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), serta menelusuri dugaan aliran dana hasil kejahatan. Polri bersama instansi terkait juga akan berkoordinasi dengan otoritas luar negeri untuk mengungkap keterkaitan jaringan tersebut.

Kapolri turut mengapresiasi personel Polri, BNN, Bea Cukai, dan National Narcotics Control Commission (NNCC) Tiongkok yang terlibat dalam pengungkapan tersebut. Kerja sama lintas negara dinilai penting untuk memutus rantai pasokan narkotika dan mencegah Indonesia digunakan sebagai lokasi produksi maupun jalur distribusi jaringan internasional.

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2026 Polres Pasuruan Kota - Presisi