Connect with us

Berita

Perkokoh Sinergitas Dan Soliditas, Kapolres Pasuruan Kota Silaturahmi Dengan Unsur Forkopimda Kabupaten Pasuruan

Published

on

 

Polresta Pasuruan – Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah Prasetya, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Waka Polres Pasuruan Kota dan Pejabat Utama Polres Pasuruan Kota, melaksanakan silaturahmi dengan sejumlah unsur Forkopimda Kabupaten Pasuruan, Rabu (7/10/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergitas dan soliditas antarinstansi dalam menjaga kondusivitas wilayah serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

 

Rangkaian silaturahmi diawali dengan kunjungan Kapolres Pasuruan Kota ke Kantor Kejaksaan Negeri Pasuruan, Jalan Raya Raci Nomor 5, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Kedatangan Kapolres beserta rombongan disambut hangat oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan Rustandi Gustawirya, S.H., M.H.

 

Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Kapolres Pasuruan Kota bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan memperkuat komunikasi dan koordinasi antarlembaga, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing.

 

Usai dari Kejaksaan Negeri Pasuruan, Kapolres Pasuruan Kota melanjutkan kunjungan ke Kantor Wakil Bupati Pasuruan di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jalan Raya Raci, Kecamatan Bangil. Kedatangan Kapolres disambut langsung oleh Wakil Bupati Pasuruan M. Shobih Asrori.

 

Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Silaturahmi menjadi ruang untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus memperkuat komunikasi antara Polri dan pemerintah daerah dalam mendukung keamanan, ketertiban, serta pelayanan kepada masyarakat.

Wakil Bupati Pasuruan M. Shobih Asrori menyambut baik silaturahmi yang dilakukan Kapolres Pasuruan Kota. Menurutnya, komunikasi dan koordinasi yang terjalin secara berkesinambungan menjadi bagian penting dalam membangun sinergitas antarlembaga.

 

“Silaturahmi seperti ini sangat penting untuk memperkuat komunikasi dan sinergitas. Pemerintah daerah tentu menyambut baik kolaborasi dengan Polri dan seluruh unsur terkait dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar M. Shobih Asrori.

 

Selanjutnya, Kapolres Pasuruan Kota beserta rombongan melanjutkan kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri Pasuruan di Jalan Raya Dr. Soetomo Nomor 25, Bangil, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Kedatangan Kapolres disambut hangat oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan Wahyu Iswari, S.H., M.Kn.

 

Dalam pertemuan tersebut, Kapolres Pasuruan Kota dan Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan membangun komunikasi dalam suasana penuh keakraban. Silaturahmi ini sekaligus menjadi momentum memperkuat hubungan kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan tugas masing-masing.

 

Kapolres Pasuruan Kota menyampaikan bahwa sinergitas dan soliditas antarinstansi merupakan bagian penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Menurutnya, setiap lembaga memiliki tugas dan kewenangan masing-masing, namun komunikasi yang baik akan memperkuat langkah bersama dalam menghadapi berbagai dinamika di masyarakat.

 

“Silaturahmi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan sinergitas. Masing-masing instansi memiliki tugas dan kewenangan, namun dengan koordinasi yang baik, kita dapat bersama-sama memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar AKBP Arief Ardiansyah Prasetya.

 

Kapolres menambahkan, Polres Pasuruan Kota akan terus membangun komunikasi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, kejaksaan, pengadilan, serta seluruh pemangku kepentingan. Hal tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk hadir dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

 

Melalui silaturahmi tersebut, diharapkan hubungan yang harmonis dan koordinasi antarinstansi semakin kuat. Dengan sinergitas dan soliditas yang terjaga, seluruh unsur Forkopimda dapat bersama-sama menciptakan wilayah Pasuruan yang aman, tertib, kondusif, serta memberikan rasa nyaman bagi masyarakat.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polres

Kapolresta Sidoarjo Gelar Silaturahmi Kamtibmas, Perkuat Sinergi dan Semangat Polisi Bersama Masyarakat

Published

on

SIDOARJO – Untuk mewujudkan kehadiran langsung Polri di tengah masyarakat, Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra menggelar tatap muka dan silaturahmi bersama warga Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo, pada Rabu (21/10/2026).

Pertemuan yang dihadiri oleh Forkopimka setempat tersebut menjadi momentum penting untuk memperkenalkan diri sekaligus mempererat komunikasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Bobby A. Condroputra menyampaikan sejumlah imbauan strategis kepada warga.

Beberapa poin penting yang ditekankan antara lain urgensi menjaga ruang publik agar tetap aman dan nyaman, mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba, serta berkomitmen bersama dalam mencegah perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya.

Kapolresta Sidoarjo juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dan kemudahan bagi masyarakat untuk melapor ke pihak berwajib.

“Partisipasi aktif warga adalah kunci utama dalam mendukung upaya pencegahan gangguan keamanan di lingkungan masing-masing,” ujar AKBP Bobby.

Sebagai langkah konkret, kepolisian kembali menyosialisasikan layanan hotline 110. Fasilitas bebas pulsa ini dapat dimanfaatkan masyarakat kapan saja untuk melaporkan gangguan kamtibmas atau saat membutuhkan bantuan darurat dari kepolisian.

“Melalui ruang dialog langsung seperti ini, kami berharap sinergi antara Polri dan masyarakat semakin solid. Dengan begitu, setiap potensi gangguan keamanan dapat diantisipasi dan diselesaikan bersama demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Sidoarjo,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Berita

Matangkan Program POLIRAN, Polda Jatim Siapkan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Ketahanan Pangan dan Bank Sampah

Published

on

SURABAYA – Polda Jawa Timur terus mematangkan program Polisi Peduli Pengangguran (POLIRAN) sebagai salah satu upaya mendorong pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan produktif yang memanfaatkan potensi lingkungan dan ekonomi lokal.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono bersama sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim meninjau langsung persiapan program tersebut di Kampung Wisata Ondomohen, kawasan Ondomohen Magersari Gang V, Kelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Kamis (22/10/2026).

Peninjauan dilakukan untuk melihat potensi wilayah sekaligus mematangkan konsep pelaksanaan program sebelum nantinya diimplementasikan.

Kampung Wisata Ondomohen dipilih sebagai salah satu lokasi karena memiliki potensi pengembangan kegiatan produktif masyarakat yang dapat dipadukan dengan pengelolaan lingkungan dan ekonomi kreatif.

Melalui POLIRAN, Polda Jatim merancang kolaborasi pemberdayaan masyarakat yang memadukan sejumlah sektor, antara lain ketahanan pangan melalui pertanian perkotaan (urban farming) serta pengelolaan sampah yang memiliki nilai ekonomi melalui bank sampah.

Program tersebut diarahkan untuk memberikan ruang produktif sekaligus membekali masyarakat, khususnya warga yang belum memiliki pekerjaan tetap, dengan keterampilan yang dapat dikembangkan menjadi aktivitas ekonomi secara berkelanjutan.

Selain mendukung ketahanan pangan, pengembangan bank sampah juga diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi dari pengelolaan sampah.

Polda Jatim berharap POLIRAN tidak berhenti pada kegiatan yang bersifat seremonial, tetapi dapat berkembang menjadi model pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak terkait sesuai bidang dan kewenangannya.

Dalam peninjauan tersebut, Kapolda Jatim dan jajaran juga berinteraksi dengan masyarakat setempat untuk melihat secara langsung potensi yang dapat dikembangkan serta menyerap masukan warga sebagai bagian dari pematangan program.

Melalui POLIRAN, Polda Jatim berupaya mendorong kehadiran Polri yang tidak hanya berorientasi pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga membangun kemitraan serta mendukung tumbuhnya kegiatan produktif di tengah masyarakat. (*)

Continue Reading

Berita

Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Sidoarjo, Sita 1.820 Tabung dan Tetapkan Dua Tersangka

Published

on

SIDOARJO – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi melalui pemindahan isi tabung secara ilegal di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (22/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menyita sebanyak 1.820 tabung LPG berbagai ukuran dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, AKBP Wahyu Norman H., menjelaskan, petugas awalnya mengamankan tujuh orang yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menetapkan dua orang berinisial EPPS dan SO sebagai tersangka.

“Petugas mengamankan 1.820 tabung LPG, terdiri atas 1.187 tabung ukuran 3 kilogram, 583 tabung ukuran 12 kilogram, dan 50 tabung ukuran 50 kilogram, baik dalam kondisi berisi maupun kosong,” ujar AKBP Wahyu.

Selain ribuan tabung LPG, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa empat unit kendaraan roda empat, 53 selang regulator, dua timbangan digital, serta satu kardus segel tabung LPG berbagai ukuran.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung sejak Juni hingga Oktober 2026.

Dari lokasi tersebut, para pelaku diperkirakan mampu memproduksi rata-rata 2.400 tabung LPG ukuran 12 kilogram dan 40 tabung ukuran 50 kilogram setiap bulan.

LPG hasil pemindahan isi tabung secara ilegal tersebut diduga dipasarkan di sejumlah wilayah di Jawa Timur hingga luar Pulau Jawa, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, dengan asumsi aktivitas tersebut telah berlangsung selama empat bulan penuh, potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi diperkirakan mencapai Rp2.149.440.000 atau sekitar Rp2,1 miliar.

Nilai tersebut masih berupa estimasi dan akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menegaskan bahwa pengungkapan kasus di Sidoarjo tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan LPG bersubsidi agar distribusinya tepat sasaran dan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyampaikan, secara nasional Dittipidter Bareskrim Polri telah menangani sekitar 777 kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan jumlah tersangka sekitar 600 orang.

“Gas LPG bersubsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu untuk meringankan beban ekonomi. Seharusnya subsidi ini tepat sasaran, tetapi faktanya masih ada oknum yang menyalahgunakannya demi keuntungan pribadi,” kata Brigjen Irhamni.

Ia menambahkan, penyidik juga akan mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang mendukung.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menegaskan Polda Jatim mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan Dittipidter Bareskrim Polri terhadap penyalahgunaan LPG bersubsidi.

“Pengawasan terhadap distribusi barang bersubsidi sangat penting karena LPG bersubsidi merupakan hak masyarakat yang memenuhi kriteria penerima. Penyalahgunaan distribusi dapat merugikan masyarakat dan mengganggu ketepatan sasaran program pemerintah,” ujar Kombes Pol. Abast.

Ia juga mengajak masyarakat turut berperan dalam mengawasi distribusi LPG bersubsidi di lingkungannya.

“Kami mengimbau masyarakat membeli LPG melalui pangkalan resmi dan segera melaporkan kepada kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun distribusi yang tidak sesuai ketentuan,” pungkas Kombes Pol. Abast.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka, asal-usul pasokan LPG, mekanisme pemindahan isi tabung, aliran hasil kejahatan, serta jaringan distribusi yang berkaitan dengan perkara tersebut. (*)

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2026 Polres Pasuruan Kota - Presisi