Connect with us

Berita

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Penyelundupan Ribuan Burung Tanpa Dokumen Karantina di Sidoarjo, Dua WNA Vietnam Jadi Tersangka

Published

on

SIDOARJO – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana di bidang karantina terkait pemasukan 3.394 ekor burung asal luar negeri yang diduga tidak dilengkapi dokumen karantina sebagaimana dipersyaratkan.

Ribuan burung tersebut diamankan dari sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Pengungkapan dilakukan Satgas Penyelundupan Dittipidter Bareskrim Polri bersama tim gabungan lintas instansi yang melibatkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, serta Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kepatuhan terhadap ketentuan karantina merupakan bagian penting dalam melindungi sumber daya alam hayati sekaligus mencegah potensi masuk dan tersebarnya hama maupun penyakit melalui media pembawa dari luar negeri.

“Setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan maupun media pembawa lainnya dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi ketentuan karantina dan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Ia menambahkan, penegakan hukum di bidang karantina memerlukan sinergi lintas instansi, baik kepolisian, karantina, instansi konservasi sumber daya alam, imigrasi, bea dan cukai, maupun stakeholder terkait lainnya.

Sementara itu, Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Kusheriatno menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, ribuan burung tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan (health certificate) dari negara asal.

“Berdasarkan hasil penyidikan, satwa-satwa tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di tempat penyimpanan di Sidoarjo pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” terang Kombes Pol Setyo.

Dari total 3.394 ekor burung yang diamankan, terdapat tiga jenis burung non-endemik Indonesia.

Jenis pertama adalah Burung Hwamei/Chinese Hwamei (Garrulax canorus) sebanyak 444 ekor, terdiri atas 404 ekor dalam kondisi hidup dan 40 ekor mati.

Jenis kedua, Burung Jalak Hongkong/Black-collared Starling (Gracupica nigricollis) sebanyak 116 ekor, terdiri atas 107 ekor hidup dan sembilan ekor mati.

Sedangkan jenis ketiga, Burung Poksai Hongkong/Black-throated Laughingthrush (Pterorhinus chinensis) sebanyak 2.834 ekor, terdiri atas 2.722 ekor hidup dan 112 ekor mati.

Selain ribuan burung tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa 50 boks pengiriman berbahan kayu dan 10 boks berbahan besi.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 12 saksi dan gelar perkara, penyidik menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial LVT dan LN sebagai tersangka. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur untuk kepentingan proses penyidikan.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga berperan melakukan pengecekan pengiriman, menghitung jumlah burung yang hidup maupun mati saat tiba, serta melakukan perawatan terhadap satwa tersebut,” jelas Kombes Pol Setyo.

Dalam penyidikan juga diketahui bahwa LVT dan LN berangkat dari Ho Chi Minh, Vietnam, dan tiba di Jakarta pada 22 September 2026 menggunakan pesawat komersial. Keduanya kemudian menuju Sidoarjo sebelum kedatangan kendaraan yang mengangkut ribuan burung tersebut.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Dittipidter Bareskrim Polri memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan, jalur pemasukan, modus operandi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Polri juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi seluruh ketentuan karantina dalam setiap pemasukan maupun pengeluaran hewan, ikan, tumbuhan, dan media pembawa lainnya guna melindungi kesehatan masyarakat serta kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polres

Bhabinkamtibmas Desa Sungikulon Perkuat Sinergi Bersama Masyarakat, Wujudkan Harkamtibmas Kondusif

Published

on

 

 

Polresta Pasuruan – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan Polri melalui pendekatan humanis dan penguatan sinergi bersama warga. Bhabinkamtibmas Desa Sungikulon, Polsek Pohjentrek, melaksanakan kegiatan sambang dan komunikasi bersama masyarakat di Desa Sungikulon, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Senin (13/10/2026), sebagai langkah nyata dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) tetap aman dan kondusif.

 

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menjalin komunikasi secara langsung dengan masyarakat untuk menyerap informasi, mendengarkan aspirasi, serta mengetahui perkembangan situasi keamanan di lingkungan desa. Kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat diharapkan dapat mempererat hubungan kemitraan sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

 

Selain memperkuat komunikasi, masyarakat juga diajak untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, menjaga kerukunan antarwarga, serta berperan aktif dalam mencegah potensi gangguan keamanan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis.

 

Kapolsek Pohjentrek, AKP Sukrisno, menyampaikan bahwa pemeliharaan Harkamtibmas membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk terus menjaga kebersamaan, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, serta segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan. Dengan sinergi yang baik, situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dapat terus terpelihara,” ujarnya.

 

Polsek Pohjentrek mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian yang membutuhkan kehadiran kepolisian melalui Call Center Polri 110, layanan pengaduan dan bantuan kepolisian yang dapat diakses secara gratis. Melalui sinergi yang kuat, komunikasi yang terbuka, serta partisipasi aktif masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas di Desa Sungikulon senantiasa aman, tertib, dan kondusif.

Continue Reading

Polres

Polri Hadir, Masyarakat Terayomi: Polsek Rejoso Bangun Kemitraan Kamtibmas

Published

on

 

Polresta Pasuruan – Kehadiran Polri di tengah masyarakat bukan sekadar menjaga keamanan, tetapi juga membangun kedekatan, kepercayaan, dan kemitraan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Melalui pendekatan humanis, Polsek Rejoso terus memperkuat sinergi bersama masyarakat sebagai bagian dari upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

 

Pada Selasa, 13 Oktober 2026, Polsek Rejoso melaksanakan kegiatan sambang dan dialog bersama masyarakat di Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Kegiatan ini menjadi sarana untuk menjalin komunikasi secara langsung, menyerap informasi dari warga, sekaligus mengetahui perkembangan situasi keamanan di lingkungan setempat.

 

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Rejoso mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan, menjaga kerukunan, serta menghidupkan kembali semangat gotong royong. Partisipasi aktif masyarakat dinilai penting untuk mendeteksi potensi gangguan keamanan sejak dini dan mencegah terjadinya tindak kriminalitas.

 

Kapolsek Rejoso, AKP Bambang Pamungkas, menegaskan bahwa keberhasilan menjaga keamanan membutuhkan kerja sama yang kuat antara kepolisian dan masyarakat.

 

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas. Dengan komunikasi yang baik dan kepedulian bersama, situasi yang aman dan kondusif dapat terus kita wujudkan,” ujarnya.

 

Polsek Rejoso berkomitmen untuk terus hadir melalui pelayanan yang humanis, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Warga juga diimbau segera melaporkan gangguan keamanan atau membutuhkan bantuan kepolisian melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis. Melalui kemitraan yang berkelanjutan, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Continue Reading

Polres

Polisi Bersama Masyarakat, Waka Polres Pasuruan Kota Tekankan Pelayanan Humanis, Respons Cepat, Dan Disiplin Anggota

Published

on

Polresta Pasuruan – Sinergitas antara Polri dan masyarakat merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik. Mengusung semangat “Polisi Bersama Masyarakat,” Polres Pasuruan Kota berkomitmen mengedepankan pelayanan humanis, respons cepat, serta disiplin dalam pelaksanaan tugas guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Komitmen tersebut ditegaskan Waka Polres Pasuruan Kota, Kompol Yochbeth Wally, S.I.K., saat memberikan arahan dalam apel jam pimpinan di Lapangan Wicaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota, Jalan Gajah Mada Nomor 19, Kota Pasuruan, Selasa (13/10/2026). Kegiatan tersebut diikuti seluruh pejabat utama, personel Polres Pasuruan Kota, serta aparatur sipil negara (ASN).

 

Dalam arahannya, Kompol Yochbeth Wally meminta seluruh personel memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan sikap ramah, santun, dan humanis. Setiap anggota diharapkan mampu memberikan pelayanan terbaik serta menunjukkan kepedulian terhadap kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi masyarakat.

 

Ia juga menekankan agar setiap laporan masyarakat segera ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. Personel diminta segera mendatangi lokasi kejadian serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sesuai prosedur, sehingga setiap laporan mendapatkan penanganan secara profesional dan bertanggung jawab.

 

Menurutnya, kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat harus mampu memberikan manfaat dan rasa aman. Respons cepat, sikap santun, serta kesungguhan dalam menangani pengaduan menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Selain meningkatkan kualitas pelayanan, Waka Polres mengingatkan seluruh personel agar menjaga disiplin kerja dan menghindari segala bentuk pelanggaran. Setiap anggota harus mematuhi aturan, menjaga integritas, serta melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Ia turut menekankan pentingnya menjaga etika dan perilaku saat berinteraksi dengan masyarakat. Seluruh personel diminta menghindari sikap arogan dan tindakan yang dapat menyakiti hati masyarakat, serta senantiasa mengedepankan empati, kesabaran, dan penghormatan terhadap sesama.

 

“Layani masyarakat dengan baik dan humanis. Segera tindak lanjuti laporan masyarakat dengan mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP sesuai prosedur. Tingkatkan disiplin kerja, hindari segala bentuk pelanggaran, dan jangan sekali-kali menyakiti hati masyarakat,” tegas Kompol Yochbeth Wally.

 

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan seluruh personel untuk senantiasa menyayangi keluarga dan menjadikan keluarga sebagai motivasi dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Setiap anggota diharapkan mampu menjaga nama baik diri sendiri, keluarga, dan institusi Polri melalui perilaku yang baik serta kepatuhan terhadap aturan.

 

Melalui apel jam pimpinan ini, Polres Pasuruan Kota menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan yang profesional, humanis, dan responsif. Seluruh personel diharapkan mengimplementasikan arahan pimpinan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sejalan dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat,” guna mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif.

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2026 Polres Pasuruan Kota - Presisi