Connect with us

Berita

Hari Ketiga, KP Sanjaya-7017 Polri dan KN SAR Tetuka Terus Sisir Perairan Selat Sunda

Published

on

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengoptimalkan pencarian terhadap delapan orang yang masih dalam pencarian setelah kapal cepat KM Arupadatu 1 dilaporkan hilang kontak di perairan Selat Sunda, Banten. Memasuki hari ketiga operasi pencarian, Polri kembali mengerahkan kekuatan personel dan sarana untuk memperluas penyisiran di wilayah yang diduga menjadi lokasi keberadaan kapal tersebut.

Sedikitnya 59 personel Polri dilibatkan dalam operasi SAR gabungan. Kekuatan tersebut dipimpin langsung oleh Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Eko Hartanto, S.I.K., M.H., yang turut berada di tengah laut menggunakan KP Sanjaya-7017 untuk memimpin sekaligus memantau langsung proses pencarian.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pada hari ketiga pencarian, Polri terus memperkuat operasi dengan mengerahkan personel dan sarana yang dimiliki.

“Memasuki hari ketiga, Polri terus mengoptimalkan pencarian delapan orang yang masih dalam pencarian setelah KM Arupadatu 1 hilang kontak. Sedikitnya 59 personel Polri dikerahkan dan kekuatan di lapangan dipimpin langsung oleh Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Eko Hartanto yang turut berada di tengah laut bersama anggota menggunakan KP Sanjaya-7017. Personel Polri juga memperkuat KN SAR Tetuka milik Basarnas,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

KP Sanjaya-7017 telah terlibat dalam pencarian sejak hari kedua dan kembali dikerahkan pada hari ketiga. Kapal tersebut menjadi salah satu kekuatan utama Polri dalam menyisir wilayah perairan yang diduga menjadi lokasi keberadaan KM Arupadatu 1.

Pada Kamis pagi, personel KP Sanjaya-7017 terlebih dahulu melaksanakan briefing di atas kapal. Sekitar pukul 08.00 WIB, kapal kemudian bergerak bersama KN SAR Tetuka menuju wilayah perairan sekitar Gunung Anak Krakatau untuk melanjutkan pencarian.

Dalam pelaksanaan operasi, KP Sanjaya-7017 membawa 36 personel yang terdiri atas 27 awak kapal, 5 personel Ditpolairud Polda Banten, 2 personel Basarnas dan 2 awak media. Sementara itu, KN SAR Tetuka juga diperkuat tiga personel Ditpolairud Polda Banten untuk mendukung pelaksanaan pencarian di sektor yang telah ditentukan.

Keterlibatan personel Polri pada dua unsur tersebut dilakukan untuk memperluas jangkauan pencarian. Setiap unsur ditempatkan pada sektor operasi yang telah ditentukan sehingga penyisiran dapat dilakukan secara sistematis dan terpadu.

Pada hari ketiga, Basarnas Banten membagi wilayah operasi menjadi enam sektor pencarian dengan total luas mencapai 2.483 nautical mile square (NM²). KP Sanjaya-7017 melaksanakan pencarian pada sektor B yang dibagi menjadi delapan sub-sektor, yakni B1 hingga B8. Sementara KN SAR Tetuka melaksanakan pencarian pada sektor C yang juga dibagi menjadi delapan sub-sektor, C1 hingga C8.

Pembagian sektor tersebut dilakukan untuk memastikan wilayah pencarian dapat disisir secara sistematis dan mengurangi kemungkinan adanya area yang terlewat.

“Pencarian dilakukan secara sistematis berdasarkan sektor dan koordinat dengan mempertimbangkan posisi terakhir kapal, arah angin, arus, gelombang, cuaca dan perkembangan informasi di lapangan. Setiap unsur bekerja sesuai kemampuan masing-masing dan saling memperkuat dalam satu operasi SAR gabungan,” jelas Trunoyudo.

Dalam proses penyisiran, personel melakukan pengamatan terhadap berbagai kemungkinan petunjuk, termasuk keberadaan korban, benda atau bagian kapal, perlengkapan keselamatan maupun tanda-tanda lain yang dapat membantu menentukan posisi KM Arupadatu 1.

Operasi hari ketiga melibatkan lebih dari 280 personel gabungan dari berbagai unsur. Selain Polri dan Basarnas, pencarian juga melibatkan TNI, Bakamla, KSOP, BPBD, unsur kewilayahan, potensi SAR, nelayan, masyarakat, media serta keluarga korban.

Berbagai sarana pencarian dan pendukung turut dioptimalkan untuk memperluas jangkauan operasi, mulai dari kapal SAR, kapal patroli, RIB, dukungan udara, drone thermal, sarana medis, komunikasi hingga kendaraan pendukung di darat.

“Polri berkolaborasi dengan Basarnas, TNI, Bakamla, KSOP, BPBD dan seluruh potensi SAR lainnya. Lebih dari 280 personel gabungan serta berbagai sarana pencarian dan pendukung dikerahkan pada hari ketiga. Seluruh kekuatan tersebut dioptimalkan untuk memperbesar peluang menemukan delapan orang yang masih dalam pencarian,” kata Trunoyudo.

Operasi pencarian dilakukan dalam kondisi yang tidak mudah. Cuaca di wilayah operasi dilaporkan berawan tebal hingga berkabut, dengan angin sekitar 15 knot dan gelombang yang pada sejumlah wilayah operasi dapat mencapai 2,5–4 meter. Selain faktor cuaca, luasnya wilayah pencarian, perubahan arus dan kondisi laut juga menjadi tantangan bagi seluruh personel SAR.

Pencarian berlangsung di sekitar kawasan Gunung Anak Krakatau. Karena itu, keselamatan personel menjadi salah satu pertimbangan utama dalam setiap pergerakan unsur SAR. Kondisi aktivitas gunung api dan situasi perairan terus diperhatikan serta dikoordinasikan dengan instansi yang memiliki kewenangan.

“Kami memahami ada keluarga yang menunggu kepastian. Karena itu, pencarian akan terus dilakukan secara maksimal, terukur dan terpadu dengan tetap memperhatikan keselamatan seluruh personel yang berada di lapangan,” tegas Trunoyudo.

Selain operasi pencarian, Polri juga melakukan penyelidikan untuk mengetahui rangkaian kejadian sebelum KM Arupadatu 1 hilang kontak. Subditgakkum Ditpolairud Polda Banten pada Rabu malam telah melakukan pendalaman dan meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk pemilik kapal, pekerja galangan kapal serta pihak yang berkaitan dengan proses docking dan perbaikan kapal.

Penyelidikan tersebut dilakukan secara paralel dengan operasi SAR. Fokus utama Polri saat ini tetap pada upaya menemukan delapan orang yang masih dalam pencarian.

Polri juga mengimbau masyarakat, nelayan maupun pihak lain yang mengetahui informasi mengenai keberadaan KM Arupadatu 1 atau delapan orang yang dicari agar segera menyampaikannya kepada petugas. Masyarakat diharapkan tidak melakukan pencarian secara mandiri, khususnya dengan memasuki wilayah operasi atau perairan sekitar Gunung Anak Krakatau tanpa koordinasi dengan petugas SAR.

“Kami mengajak masyarakat untuk membantu melalui koordinasi dengan petugas. Jika memiliki informasi, segera sampaikan kepada Basarnas, Polri atau aparat berwenang. Jangan mengambil tindakan sendiri, karena kondisi laut dan kawasan Gunung Anak Krakatau memiliki risiko yang harus diperhitungkan,” pungkas Trunoyudo.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polres

Kapolres Kediri Ingatkan Sanksi Berat Bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Published

on

KEDIRI – Kapolres Kediri AKBP M. Wahyudin Latif kembali mengeluarkan larangan keras bagi seluruh lapisan masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak lainnya untuk tidak membuka, mengolah, atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk mencegah bencana kabut asap, kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, serta hambatan aktivitas warga akibat vegetasi yang mengering selama musim kemarau.

“Kami mengimbau sekaligus melarang keras masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar. Jangan sampai aktivitas yang dianggap sepele justru memicu kebakaran luas yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” tegas AKBP M. Wahyudin Latif, Jumat (11/9/2026).

Polres Kediri Polda Jatim juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dan segera melapor jika menemukan titik api, baik di lahan milik negara, korporasi, maupun pribadi.

Laporan dapat disampaikan secara cepat melalui Call Center Polri 110 (bebas pulsa), pemerintah desa, atau posko kebencanaan terdekat.

Selain upaya preventif, AKBP M. Wahyudin Latif memastikan pihak kepolisian akan mengambil tindakan hukum yang sangat tegas bagi siapa saja yang terbukti sengaja membakar lahan, terutama di kawasan hutan.

“Pelaku pembakaran dapat dijerat dengan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pasal terkait dalam KUHP,” terang mantan Kapolres Probolinggo tersebut.

Sanksi pidana yang mengancam pelaku pun tidak main-main. Untuk pembakaran hutan secara sengaja, pelaku diancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara untuk pembukaan lahan dengan cara membakar, ancaman hukumannya adalah pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

“Kami akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Kami juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengolah lahan yang diduga sengaja dibakar,” tambah AKBP Latif.

Melalui instruksi ini, Kapolres Kediri berharap masyarakat dapat mematuhi aturan demi kelestarian lingkungan serta keamanan bersama.

“Mari bersama-sama menjaga Kabupaten Kediri tetap aman, sehat, dan lestari. Mencegah jauh lebih baik daripada menanggulangi kebakaran yang sudah meluas,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Polres

Polres Mojokerto Intensifkan Patroli Mitigasi Karhutla Jaga Ribuan Hektare Kawasan Hijau di Pacet

Published

on

MOJOKERTO – Menghadapi risiko tinggi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah cuaca ekstrem, Polres Mojokerto Polda Jawa Timur memperketat pengawasan di kawasan hijau.

Kali ini melalui Polsek Pacet bersama petugas Tahura ( Taman Hutan Raya) mengintensifkan patroli terpadu menyisir area rawan di lereng perbukitan Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jumat (11/9/2026).

Kapolres Mojokerto AKBP Dr. (C) Andy Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pacet, AKP Mohammad Khoirul Umam, S.E. M.H. mengatakan, langkah preventif ini diambil sebagai bentuk deteksi dini terhadap titik api (hotspot) serta meminimalisir kelalaian manusia yang kerap menjadi pemicu utama kebakaran di musim kemarau.

Menurut AKP Umam, petugas memfokuskan pengawasan pada kawasan sabuk hijau lereng gunung di wilayah Pacet yang mencakup luas wilayah hutan negara dan area vegetasi rawan di sekitarnya.

“Wilayah kerja pemantauan ini menjadi krusial mengingat vegetasi semak dan ranting kering di lereng gunung sangat rentan tersulut api saat suhu udara melonjak tinggi,” ujar AKP Umam saat memimpin patroli, Jumat (11/9/2026).

Kapolsek Pacet menyatakan bahwa patroli ini merupakan komitmen nyata Kepolisian dalam melindungi kelestarian alam dan ekosistem di kawasan Pacet.

Pengawasan difokuskan pada titik-titik rawan, pemetaan sumber air darurat, hingga pemantauan jalur aktivitas masyarakat di perbatasan hutan lindung.

“Kami tidak hanya fokus pada pemantauan fisik hutan, tetapi juga pada pendekatan persuasif kepada masyarakat desa hutan (LMDH) dan para pendaki atau wisatawan agar tidak melakukan aktivitas memicu api, seperti membuang puntung rokok sembarangan atau membuat perapian yang ditinggalkan begitu saja,” ujar AKP Umam

Selain memberikan edukasi, AKP Mohammad Khoirul Umam juga memberikan peringatan keras terkait regulasi hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, Kepolisian memastikan tidak akan segan mengambil tindakan hukum tegas terhadap siapapun yang terbukti sengaja maupun lalai hingga menyebabkan kebakaran hutan.

AKP Umam mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda hingga miliaran rupiah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Sanksi hukumnya sangat berat. Oleh karena itu, kami meminta kerja sama dari seluruh elemen masyarakat. Jika melihat ada kepulan asap atau aktivitas mencurigakan di dalam hutan, segera laporkan ke Polsek Pacet atau melalui call center 110 bebas pulsa agar bisa langsung ditangani sebelum meluas,” pungkas AKP Umam.

Sementara itu Kepala RKW 07 Mojokerto Timur Ni Luh Novyanthi,S.Hut mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi dalam rangka pencegahan karhutla di kawasan Tahura Raden Soerjo wilayah Mojokerto
seluas 3.892 ha.(*)

Continue Reading

Berita

Kapolri ke Pengusaha: Jadikan Buruh Aset, Mitra, dan Keluarga Perusahaan

Published

on

Bekasi- Kapolri mendorong perusahaan mengubah cara pandang terhadap buruh. Pekerja tidak semestinya hanya diposisikan sebagai tenaga kerja, tetapi harus menjadi *aset, mitra, sekaligus bagian dari keluarga perusahaan.*

Pesan itu disampaikan Kapolri saat menghadiri *Konsolidasi Akbar Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)* di Kawasan Industri MM2100, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/9/2026). Acara tersebut mengusung tema *“Hubungan Industrial, Berkeadilan dan Kondusivitas Investasi”.*

“*Jadikan buruh sebagai aset, mitra, dan bagian dari keluarga perusahaan,*” ujar Kapolri.

Cara pandang tersebut dinilai penting untuk membangun hubungan industrial yang sehat. Sebab, keberlangsungan perusahaan dan kesejahteraan buruh bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan, melainkan perlu berjalan beriringan.

Perusahaan membutuhkan pekerja yang produktif dan berkualitas agar mampu bertahan dan berkembang. Sebaliknya, buruh membutuhkan perusahaan yang sehat untuk memperoleh kepastian kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan.

Keseimbangan itu semakin dibutuhkan di tengah dinamika geopolitik dan ekonomi global yang turut memberi tekanan terhadap dunia usaha dan sektor ketenagakerjaan. Kondisi tersebut menuntut pemerintah, pengusaha, investor, dan pekerja semakin memperkuat komunikasi dan kolaborasi.

Kapolri pun mengapresiasi perjuangan FSPMI yang semakin mengedepankan silaturahmi serta dialog dengan pemerintah dan kalangan pengusaha. Perbedaan kepentingan dalam hubungan industrial diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah, bukan dengan langkah yang justru merugikan pekerja maupun perusahaan.

Pendekatan serupa juga terlihat dalam pembahasan Cipta Kerja yang diawali melalui pertemuan antara serikat buruh dan asosiasi pengusaha. Langkah tersebut diapresiasi sebagai upaya mencari titik temu dengan tetap berpegang pada regulasi dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

Konsolidasi Akbar FSPMI tersebut dihadiri sekitar *2.000 pekerja dari sekitar 1.200 perusahaan* di Kawasan Industri MM2100. Sejumlah unsur serikat pekerja, pengusaha, APINDO, pemerintah daerah, pengelola kawasan industri, hingga jajaran Polri turut hadir.

Di tengah upaya memperkuat hubungan industrial, pemerintah juga terus mendorong hilirisasi dan investasi untuk menciptakan lapangan kerja baru. Kekayaan sumber daya alam dan besarnya pasar domestik Indonesia menjadi modal penting untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi sekaligus memperluas kesempatan kerja.

Namun, investasi membutuhkan iklim yang aman dan kondusif. Karena itu, Kapolri meminta *praktik pungutan liar, premanisme, maupun gangguan kamtibmas lainnya* yang menghambat aktivitas dunia usaha segera dilaporkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Peningkatan investasi juga perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pekerja. Kapolri mengapresiasi keberadaan *SMK Mitra Industri MM2100* sebagai bagian dari upaya menyiapkan sumber daya manusia yang semakin kompetitif dan memiliki kesempatan untuk menduduki posisi manajerial maupun strategis di perusahaan.

Sinergi pemerintah, dunia usaha, investor, dan buruh pada akhirnya menjadi kunci agar investasi terus tumbuh, lapangan kerja semakin luas, dan kesejahteraan pekerja meningkat menuju *Indonesia Emas 2045.*

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2026 Polres Pasuruan Kota - Presisi