Polres
Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Amankan Tiga Orang Tersangka

PASURUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Polda Jatim kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Polisi selama Lima hari tersebut membuahkan hasil dengan mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar beserta puluhan paket sabu siap edar.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno mengatakan pengungkapan kasus Narkoba ini dilakukan di wilayah Kecamatan Gempol dan Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
“Pengungkapan pertama dilakukan Tim 3 Unit 2 Satresnarkoba Polres Pasuruan di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol,” kata Iptu Joko, Senin (20/7/2026).
Polisi mengamankan seorang pria berinisial AMS (34) dan 13 paket sabu siap edar dengan berat bervariasi, satu unit telepon genggam, plastik klip kosong, serta alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan Lima orang yang berada di lokasi penangkapan tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kelimanya diketahui merupakan pengguna narkotika yang memperoleh sabu dari tersangka AMS.
Kelima orang tersebut kemudian menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi, sedangkan AMS ditahan untuk diproses hukum.
Pengungkapan kedua dilakukan di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. Di lokasi ini petugas mengamankan dua tersangka berinisial DSH (25) dan RA (43).
Dari kedua tersangka tersebut, Polisi juga menyita 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto 19,539 gram, tiga unit telepon genggam, satu timbangan digital, dua unit sepeda motor, plastik klip kosong, sedotan, tas, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga memperoleh sabu dari seorang pemasok yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Modus transaksi dilakukan dengan sistem ranjau, yakni penyerahan barang di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pemasok,” ujar Iptu Joko.
Hingga kini Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AMS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Penyesuaian Pidana.
“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ujar Iptu Joko.
Sedangkan tersangka DSH dan RA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Penyesuaian Pidana.
“Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Iptu Joko. (*)
Polres
Ditlantas Polda Jatim Sosialisasikan Aplikasi E-Turjawali Korlantas Polri 2026, Perkuat Pengawasan dan Pelayanan Lalu Lintas

PASURUAN KOTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi aplikasi E-Turjawali Korlantas Polri 2026 pada Kamis, 29 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman personel kepolisian terhadap pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung pelaksanaan tugas pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli lalu lintas.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh personel kepolisian, termasuk jajaran Satlantas Polres Pasuruan Kota. Melalui kegiatan ini, para peserta mendapatkan pemahaman mengenai penggunaan aplikasi E-Turjawali sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga kegiatan pemantauan dan pengendalian lalu lintas dapat dilaksanakan secara lebih terarah, efektif, dan sesuai prosedur.
Pemanfaatan teknologi digital dalam tugas kepolisian lalu lintas diharapkan mampu mendukung peningkatan kedisiplinan personel, optimalisasi pelaporan kegiatan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lapangan. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan lalu lintas yang semakin dinamis.

Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, AKP AMRULLAH SETIAWAN, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa sosialisasi aplikasi E-Turjawali Korlantas Polri 2026 merupakan langkah positif dalam mendukung modernisasi pelayanan kepolisian, khususnya di bidang lalu lintas.
“Pemanfaatan teknologi melalui aplikasi E-Turjawali diharapkan dapat membantu personel dalam melaksanakan tugas secara lebih terukur, tertib, dan profesional. Kami mendukung peningkatan kemampuan anggota dalam mengoperasikan sistem digital agar pelaksanaan tugas pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar AKP Amrullah Setiawan.
Ia juga menegaskan bahwa penguasaan teknologi harus diimbangi dengan kedisiplinan, tanggung jawab, dan sikap humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan tugas kepolisian tidak hanya ditentukan oleh penggunaan teknologi, tetapi juga oleh komitmen personel dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Melalui sosialisasi ini, Satlantas Polres Pasuruan Kota diharapkan semakin siap mengimplementasikan pemanfaatan aplikasi E-Turjawali sesuai arahan dan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan lalu lintas yang semakin modern, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Satlantas Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi personel serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam mendukung terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Polres
Polres Blitar Ungkap Kasus Dugaan Penimbunan 1.030 Liter BBM Bersubsidi

BLITAR – Satreskrim Polres Blitar Polda Jatim berhasil membongkar dugaan praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di Desa Sumberjati, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Selasa (27/10/2026) yang lalu.
Dalam pengungkapan ini, Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MSS beserta barang bukti total 1.030 liter BBM subsidi.
Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal distribusi BBM di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) langsung bergerak melakukan penggerebekan.
“Petugas mendapati terlapor sedang menyiapkan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite untuk dijual kembali di atas harga resmi kepada para pelanggan,” ujar AKBP Ardhy didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ajdie Sudarmono.
Modus operandi yang digunakan MSS tergolong rapi. Ia membeli Pertalite dan Bio Solar secara berulang kali di sejumlah SPBU wilayah Kademangan menggunakan barcode MyPertamina.
Untuk mengelabui petugas SPBU, pelaku menggunakan dua kendaraan berbeda secara bergantian, yaitu Isuzu Panther biru dongker dan Toyota Kijang hijau muda.
Sesampainya di rumah, BBM di dalam tangki mobil disedot menggunakan mesin pompa, lalu dipindahkan ke dalam drum dan jeriken.
Total barang bukti yang disita meliputi 530 liter Solar dan 500 liter Pertalite yang dikemas dalam berbagai ukuran wadah, tiga unit kendaraan, serta satu mesin penyedot.
Kini MSS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Blitar Polda Jatim. Ia dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Tersangka MSS terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda paling banyak Rp.6 miliar.
Kapolres Blitar mengimbau masyarakat agar tidak tergiur melakukan keuntungan sesaat dengan menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Ia meminta masyarakat untuk ikut mengawasi dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan bisa melalui layanan call center 110 bebas pulsa.
“Penegakan hukum ini adalah komitmen kami untuk memastikan subsidi negara tepat sasaran serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegas AKBP Ardhy. (*)
Polres
Polresta Sidoarjo Ungkap Penipuan Online Libatkan WNA Vietnam

SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online yang diduga melibatkan jaringan internasional. Dalam perkara ini, Polisi mengamankan delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari koordinasi antara petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan Satreskrim Polresta Sidoarjo terkait aktivitas WNA di wilayah Jawa Timur.
Para tersangka diduga menggunakan identitas sebagai petugas departemen registrasi untuk menawarkan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor, sebelum meminta korban mentransfer sejumlah uang.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (28/10/2026).
“Salah satu lokasi yang menjadi perhatian penyidik berada di Perumahan Citra Garden, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Aktivitas yang berkaitan dengan perkara tersebut diduga berlangsung sejak Maret hingga Juli 2026,” terang AKBP Bobby.
Dari hasil penindakan dan pengembangan penyelidikan, selain mengamankan delapan pria WNA Vietnam, Polisi juga mendapatkan Barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.
Barang bukti tersebut meliputi 20 unit telepon seluler dari berbagai merek, tujuh unit laptop, tiga unit CCTV, dua unit monitor, kartu identitas dan kartu izin mengemudi milik salah satu pihak, serta dokumen perjanjian sewa rumah.
Sementara itu Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Mujali menjelaskan, penyidik berkoordinasi dengan pihak Vietnam melalui jalur kerja sama antarlembaga. Pendalaman bersama itu mengarah pada dugaan penipuan yang menyasar korban di Vietnam.
“Korban dihubungi oleh para pelaku yang merupakan warga negara Vietnam dan berada di Indonesia, dengan berpura-pura menjadi petugas departemen registrasi. Kemudian, para pelaku menjanjikan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor di Vietnam dengan meminta sejumlah uang,” ungkap AKP Imam Mujali.
Modus tersebut diduga memanfaatkan kepercayaan korban terhadap pihak yang mengaku sebagai petugas resmi. Setelah menawarkan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor, para tersangka meminta korban mengirimkan uang melalui transfer.
Korban kemudian mentransfer uang sesuai permintaan tersebut. Peristiwa itu dilaporkan kepada pihak berwenang di Vietnam dan menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan bersama petugas berwenang di Indonesia.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak kategori V atau Rp 500 juta. (*)
-
Polres1 minggu agoPolisi Bersama Masyarakat: Kapolres Madiun Kota Ngopi Bareng Warga,Serap Aspirasi Perkuat Kamtibmas
-
Berita1 minggu agoSatlantas Polres Pasuruan Kota Tingkatkan Keselamatan Pengendara, Petugas Berikan Edukasi Langsung di Jalan
-
Polda1 minggu agoPolda Jatim dan Insan Pers Gelar Donor Darah, Wujud Sinergi Kemanusiaan di Hari Jadi ke-75 Humas Polri
-
Polres6 hari agoSatlantas Polres Pasuruan Kota Gencarkan Edukasi Tertib Berlalu Lintas, Pengendara Dihimbau Patuhi Aturan
-
Polda1 minggu agoPolda Jatim Tegaskan Proses Hukum Kasus Penganiayaan Anak Berjalan Profesional, Pastikan Keadilan bagi Korban
-
Polda1 minggu agoPolda Jatim Luncurkan Polisi Jogo Sekolah, Perkuat Perlindungan Pelajar Menuju Indonesia Emas 2045
-
Berita1 minggu agoPatroli Paskot SAE Polsek Pohjentrek, Cegah Kriminalitas di Jam Rawan Malam hingga Dini Hari
-
Berita7 hari agoBareskrim Ungkap Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Sidoarjo, Sita 1.820 Tabung dan Tetapkan Dua Tersangka
