Connect with us

Polres

Polresta Sumenep Luncurkan “HALO KAPOLRESTA” Layanan Cepat Dekat Masyarakat

Published

on

SUMENEP – Polresta Sumenep Polda Jatim secara resmi meluncurkan layanan “HALO KAPOLRESTA” melalui sambungan selular di nomor 0817-6767-110.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan HALO KAPOLRESTA adalah sebuah inovasi pelayanan publik yang bertujuan memperkuat komunikasi dan mempercepat penyampaian informasi.

Selain itu melalui layanan HALO KAPOLRESTA, juga membuka akses yang lebih mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, laporan, saran, maupun informasi terkait situasi kamtibmas secara langsung kepada Polresta Sumenep Polda Jatim.

“Kehadiran layanan “HALO KAPOLRESTA” ini merupakan komitmen Polresta Sumenep Polda Jatim dalam menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin cepat, terbuka, responsif, dan dekat dengan masyarakat,” ujar Kombes Ariek saat memimpin patroli KRYD, Sabtu malam (18/7/2026).

Kombes Ariek mengajak seluruh warga Kabupaten Sumenep untuk tidak ragu menyampaikan informasi, pengaduan maupun masukan terkait situasi kamtibmas.

“Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan bertanggung jawab,” tegas Kombes Ariek.

Menurut Kombes Ariek, keamanan bukan hanya tugas kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui sinergi antara Polri dan masyarakat.

Ia berharap layanan tersebut mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep.

Kombes Ariek juga menegaskan, melalui pelaksanaan KRYD yang dilaksanakan secara berkesinambungan serta didukung inovasi pelayanan publik seperti “HALO KAPOLRESTA”, Polresta Sumenep Polda jatim berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi terwujudnya keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polres

Gelar Operasi KRYD, Polrestabes Surabaya Sita 5.385 Botol Miras Ilegal

Published

on

SURABAYA – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Polda Jatim memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras).

Lewat operasi serentak Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Satuan Samapta bersama Polsek jajaran sukses menyita 5.385 botol minuman beralkohol tanpa izin dari berbagai wilayah di Kota Surabaya pada Senin (26/10/2026) yang lalu.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menjelaskan, razia massal yang digelar menyasar tempat usaha dan penjual yang nekat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Langkah tegas ini diambil sebagai tindakan preventif untuk menekan angka kriminalitas.

“Razia ini kami laksanakan untuk meminimalkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Kami mengantisipasi aktivitas pesta miras yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” ujar Kombes Pol Luthfi, Rabu (28/10/2026).

Operasi penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor STR/215/10/PAM.3./2026 tertanggal 19 Oktober 2026. Secara hukum, tindakan ini merujuk pada Perpres Nomor 74 Tahun 2013 serta Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Dalam operasi kali ini, Polsek Rungkut jajaran Polrestabes Surabaya mencatatkan tangkapan terbesar dengan menyita 2.000 botol miras. Disusul oleh personel Sat Samapta Polrestabes Surabaya yang mengamankan 663 botol.

Hasil penindakan signifikan lainnya dilaporkan oleh Polsek Tegalsari (344 botol), Polsek Genteng (300 botol), Polsek Sawahan (260 botol), dan Polsek Karang Pilang (230 botol).

Sementara itu, puluhan hingga ratusan botol miras lainnya disita dari belasan Polsek seluruh jajaran Polrestabes Surabaya, Polda Jatim.

Seluruh barang bukti kini telah disita, dan para pelanggar langsung diproses hukum menggunakan mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Sesuai Pasal 108 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023, para penjual miras ilegal ini terancam hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda maksimal sebesar Rp.50 juta.

Melalui ketegasan ini, Polrestabes Surabaya Polda Jatimberkomitmen memastikan situasi Kota Pahlawan tetap aman dan kondusif. (*)

Continue Reading

Polres

Ditlantas Polda Jatim Sosialisasikan Aplikasi E-Turjawali Korlantas Polri 2026, Perkuat Pengawasan dan Pelayanan Lalu Lintas

Published

on

PASURUAN KOTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi aplikasi E-Turjawali Korlantas Polri 2026 pada Kamis, 29 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman personel kepolisian terhadap pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung pelaksanaan tugas pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli lalu lintas.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh personel kepolisian, termasuk jajaran Satlantas Polres Pasuruan Kota. Melalui kegiatan ini, para peserta mendapatkan pemahaman mengenai penggunaan aplikasi E-Turjawali sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga kegiatan pemantauan dan pengendalian lalu lintas dapat dilaksanakan secara lebih terarah, efektif, dan sesuai prosedur.

Pemanfaatan teknologi digital dalam tugas kepolisian lalu lintas diharapkan mampu mendukung peningkatan kedisiplinan personel, optimalisasi pelaporan kegiatan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lapangan. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan lalu lintas yang semakin dinamis.

Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, AKP AMRULLAH SETIAWAN, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa sosialisasi aplikasi E-Turjawali Korlantas Polri 2026 merupakan langkah positif dalam mendukung modernisasi pelayanan kepolisian, khususnya di bidang lalu lintas.

“Pemanfaatan teknologi melalui aplikasi E-Turjawali diharapkan dapat membantu personel dalam melaksanakan tugas secara lebih terukur, tertib, dan profesional. Kami mendukung peningkatan kemampuan anggota dalam mengoperasikan sistem digital agar pelaksanaan tugas pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar AKP Amrullah Setiawan.

Ia juga menegaskan bahwa penguasaan teknologi harus diimbangi dengan kedisiplinan, tanggung jawab, dan sikap humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan tugas kepolisian tidak hanya ditentukan oleh penggunaan teknologi, tetapi juga oleh komitmen personel dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Melalui sosialisasi ini, Satlantas Polres Pasuruan Kota diharapkan semakin siap mengimplementasikan pemanfaatan aplikasi E-Turjawali sesuai arahan dan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan lalu lintas yang semakin modern, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Satlantas Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi personel serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam mendukung terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Continue Reading

Polres

Polres Blitar Ungkap Kasus Dugaan Penimbunan 1.030 Liter BBM Bersubsidi

Published

on

BLITAR – Satreskrim Polres Blitar Polda Jatim berhasil membongkar dugaan praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di Desa Sumberjati, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Selasa (27/10/2026) yang lalu.

Dalam pengungkapan ini, Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MSS beserta barang bukti total 1.030 liter BBM subsidi.

Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal distribusi BBM di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) langsung bergerak melakukan penggerebekan.

“Petugas mendapati terlapor sedang menyiapkan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite untuk dijual kembali di atas harga resmi kepada para pelanggan,” ujar AKBP Ardhy didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ajdie Sudarmono.

Modus operandi yang digunakan MSS tergolong rapi. Ia membeli Pertalite dan Bio Solar secara berulang kali di sejumlah SPBU wilayah Kademangan menggunakan barcode MyPertamina.

Untuk mengelabui petugas SPBU, pelaku menggunakan dua kendaraan berbeda secara bergantian, yaitu Isuzu Panther biru dongker dan Toyota Kijang hijau muda.

Sesampainya di rumah, BBM di dalam tangki mobil disedot menggunakan mesin pompa, lalu dipindahkan ke dalam drum dan jeriken.

Total barang bukti yang disita meliputi 530 liter Solar dan 500 liter Pertalite yang dikemas dalam berbagai ukuran wadah, tiga unit kendaraan, serta satu mesin penyedot.

Kini MSS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Blitar Polda Jatim. Ia dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Tersangka MSS terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda paling banyak Rp.6 miliar.

Kapolres Blitar mengimbau masyarakat agar tidak tergiur melakukan keuntungan sesaat dengan menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Ia meminta masyarakat untuk ikut mengawasi dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan bisa melalui layanan call center 110 bebas pulsa.

“Penegakan hukum ini adalah komitmen kami untuk memastikan subsidi negara tepat sasaran serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegas AKBP Ardhy. (*)

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2026 Polres Pasuruan Kota - Presisi