Connect with us

Berita

Pakar Hukum: Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum

Published

on

Jakarta, 20 Juli 2026 – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., mengkritik keras pernyataan pengacara senior Hotman Paris Hutapea yang mempersoalkan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (eks Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka oleh penyidik Polri. Menurut Juanda, argumentasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menyesatkan pemahaman publik mengenai prinsip negara hukum.

Sebelumnya, Hotman Paris melalui rilis pers mempertanyakan langkah penyidik Polri yang menetapkan FA sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu meminta izin Presiden Prabowo Subianto. Hotman berpendapat FA merupakan sosok yang dipercaya Presiden sebagai anggota Satgas Penyelamatan Keuangan Negara (Satgas PKH) dan disebut telah berkontribusi mengembalikan uang negara hingga Rp430 triliun. Atas dasar itu, Hotman menilai tindakan penyidik sebagai bentuk kriminalisasi sekaligus tidak menghormati Presiden.

Menanggapi hal tersebut, Prof. Juanda menegaskan bahwa tidak ada satu pun norma dalam hukum positif Indonesia yang menyatakan seseorang tidak dapat diproses hukum hanya karena memiliki kedekatan dengan Presiden atau dianggap berjasa bagi negara.

“Sejak kapan ada asas dan norma hukum positif yang menentukan kalau orangnya Presiden, kebanggaan Presiden, dan dekat dengan Presiden, yang bersangkutan tidak bisa ditersangkakan?” ujar Juanda, yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR.

Ia menegaskan bahwa prestasi seseorang, termasuk apabila berhasil menyelamatkan keuangan negara, tidak menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti yang cukup. Menurutnya, pandangan yang mengaitkan kedekatan dengan Presiden sebagai alasan untuk menghindari proses hukum justru bertentangan dengan prinsip equality before the law.

“Jika pikiran demikian diikuti, secara tidak langsung kita sedang mempertontonkan praktik zaman monarki absolut. Artinya, bagi yang dekat dengan raja tidak boleh disentuh oleh hukum. Ini sangat keliru,” tegasnya.

Juanda juga mengoreksi penggunaan istilah “kriminalisasi” yang disampaikan Hotman Paris. Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana, kriminalisasi merupakan proses pembentukan undang-undang oleh DPR bersama Pemerintah untuk menjadikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana. Sementara penggunaan istilah tersebut untuk menggambarkan tindakan penyidik yang menetapkan seseorang sebagai tersangka merupakan pengertian yang berbeda.

Dalam perkara FA, Juanda meyakini penyidik Polri telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum dengan mengacu pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga tidak tepat jika langsung dikategorikan sebagai kriminalisasi.

Selain itu, Juanda mempertanyakan dasar hukum yang dijadikan alasan bahwa penyidik wajib memperoleh izin Presiden sebelum menetapkan seorang pejabat kejaksaan sebagai tersangka.

“Aturan mana yang mengatur hal itu? Saya belum membaca ada aturannya,” katanya.

Untuk menghindari berkembangnya persepsi yang keliru di tengah masyarakat, Juanda meminta Istana Kepresidenan atau Kantor Staf Presiden (KSP) memberikan penjelasan atas pernyataan tersebut. Menurutnya, apabila tidak segera diluruskan, publik dapat beranggapan bahwa narasi yang dibangun Hotman Paris merupakan pandangan yang benar dan bahwa tindakan Polri bertentangan dengan hukum.

Di sisi lain, Juanda menilai membawa nama Presiden dalam polemik tersebut justru bertolak belakang dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang selama ini menegaskan pentingnya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

“Pernyataan Hotman Paris jelas melukai hati nurani rakyat dan menjadi anomali terhadap sikap Presiden Prabowo Subianto, yang selalu menegaskan agar menindak tegas siapa saja yang diduga korupsi, tidak peduli seberapa dekat orang tersebut dengan Presiden,” pungkas Juanda.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Perkuat Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Sambangi Lahan Pertanian Desa Kebotohan

Published

on

Polresta Pasuruan – Dalam mendukung program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Desa Kebotohan Polsek Kraton Polres Pasuruan Kota Polda Jatim melaksanakan sambang dan monitoring kepada para petani yang memiliki lahan pertanian di Desa Kebotohan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Sabtu (10/10/2026).

Melalui kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas hadir langsung untuk menjalin komunikasi dengan para petani, memantau aktivitas pertanian, serta mengetahui perkembangan dan kendala yang dihadapi dalam mengelola lahan.

Kehadiran Polri di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan motivasi kepada petani agar terus semangat mengembangkan sektor pertanian.

Kapolsek Kraton AKP Mohamad Soleh menyampaikan bahwa kegiatan sambang yang dilakukan Bhabinkamtibmas merupakan bentuk dukungan Polri terhadap para petani sekaligus upaya memperkuat kemitraan dengan masyarakat.

“Kami mendorong Bhabinkamtibmas untuk terus hadir di tengah masyarakat, menjalin komunikasi dengan para petani, serta memberikan dukungan dan motivasi dalam mengelola lahan pertanian. Harapannya, sinergi ini dapat membantu meningkatkan produktivitas pertanian dan mendukung terwujudnya swasembada pangan nasional,” ungkapnya.

Melalui pendampingan secara berkelanjutan, Polsek Kraton berkomitmen mendukung program ketahanan pangan sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat demi mewujudkan pertanian yang produktif dan kesejahteraan petani.

#astacita
#polrespasuruankota
#birosdmpoldajatim
#ketahananpanganpoldajatim
#polripresisi
#swasembadapangan
#swassembadajagung
#polisicintapetani
#astacitapresiden

Continue Reading

Berita

Cegah Kejahatan 3C, Polsek Keboncandi Gencarkan Patroli Kamtibmas di Lingkungan Masyarakat

Published

on

Polresta Pasuruan – Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, personel Polsek Keboncandi Polres Pasuruan Kota Polda Jatim rutin melaksanakan patroli kamtibmas guna mengantisipasi tindak kriminalitas 3C, yaitu pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sabtu (10/10/2026).

Kegiatan patroli dilakukan dengan menyusuri sejumlah titik di wilayah hukum Polsek Keboncandi, termasuk kawasan permukiman dan lokasi yang berpotensi menjadi sasaran tindak kejahatan.

Selain melakukan pemantauan situasi, personel juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan turut menjaga keamanan lingkungan.

Petugas mengimbau warga untuk memastikan kendaraan terkunci dengan aman, tidak meninggalkan barang berharga sembarangan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

Kapolsek Keboncandi AKP Topo Utomo, S.H., menyampaikan bahwa patroli rutin merupakan salah satu langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami terus mengintensifkan patroli di wilayah hukum Polsek Keboncandi sebagai upaya mengantisipasi tindak kejahatan 3C. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, meningkatkan kewaspadaan, dan segera melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” ungkapnya.

Melalui patroli yang dilaksanakan secara rutin, Polsek Keboncandi berharap situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang nyaman serta mencegah terjadinya tindak kriminalitas.

Continue Reading

Berita

Patroli Paskot SAE Ditingkatkan, Polsek Pohjentrek Sisir Jalur Rawan 3C demi Keamanan Warga

Published

on

Polresta Pasuruan – Dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Pohjentrek Polres Pasuruan Kota Polda Jatim terus meningkatkan kegiatan patroli Paskot SAE di lingkungan masyarakat serta sejumlah jalur yang berpotensi menjadi lokasi terjadinya tindak kriminalitas 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sabtu (10/10/2026).

Melalui patroli tersebut, personel Polsek Pohjentrek menyusuri kawasan permukiman, jalur lalu lintas, serta titik-titik yang dinilai rawan gangguan kamtibmas.

Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah potensi tindak kejahatan sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang sedang beraktivitas.

Selain melakukan pemantauan wilayah, personel juga melaksanakan patroli dialogis dengan masyarakat untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas.

Warga diimbau agar selalu waspada, menjaga keamanan kendaraan dan barang berharga, serta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Kapolsek Pohjentrek AKP Sukresna, S.H., menyampaikan bahwa peningkatan patroli Paskot SAE merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah dan mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas.

“Patroli Paskot SAE terus kami tingkatkan, khususnya di lingkungan masyarakat dan jalur yang berpotensi rawan kriminalitas 3C. Kami berharap kehadiran anggota di lapangan dapat mencegah niat pelaku kejahatan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan segera melaporkan apabila menemukan hal yang mencurigakan,” ungkapnya.

Dengan patroli yang dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, Polsek Pohjentrek berupaya memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Polsek Pohjentrek hadir melalui Paskot SAE untuk menjaga keamanan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2026 Polres Pasuruan Kota - Presisi