Connect with us

Berita

Prof. Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum

Published

on

Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai penetapan tersangka terhadap FA oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka tetap sah dan dapat dibenarkan menurut hukum.

Menurut Prof. Juanda, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara eksplisit bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan syarat mutlak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangka. Namun, dalam pertimbangan putusan tersebut juga terdapat pengecualian terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia).

“KUHAP tidak mengatur adanya keharusan bahwa penetapan tersangka wajib didahului pemeriksaan calon tersangka. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir demikian, tetapi pada saat yang sama juga memberikan pengecualian terhadap keadaan tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia),” kata Prof. Juanda dalam Keterangannya Rabu (15/07/2026.

Menurutnya, dalam perkara FA terdapat kondisi tertentu yang menurut penyidik tidak memungkinkan pemanggilan dilakukan melalui prosedur biasa. Apabila proses tersebut dipaksakan menunggu hingga kondisi memungkinkan, penyidikan justru berpotensi terhambat dan menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas.

“Dalam situasi tertentu, ketika penyidik memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa pemanggilan belum dapat dilakukan melalui mekanisme normal, maka penetapan tersangka tetap dapat dilakukan sepanjang seluruh syarat pembuktian telah terpenuhi. Hal tersebut sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Prof. Juanda menegaskan bahwa tujuan pemeriksaan calon tersangka pada dasarnya adalah memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menggunakan hak membela diri sebagai bagian dari prinsip due process of law. Namun, menurutnya, mekanisme tersebut bukan satu-satunya indikator sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Ia menjelaskan bahwa dalam sidang praperadilan, hakim akan menilai keseluruhan proses penyidikan, bukan semata-mata melihat apakah seseorang telah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi.

“Hakim praperadilan akan menilai secara menyeluruh apakah terdapat minimal dua alat bukti yang sah, apakah alat bukti diperoleh secara legal, apakah prosedur penyidikan dijalankan sesuai ketentuan, serta apakah penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak sewenang-wenang,” jelasnya.

Prof. Juanda mengatakan, seseorang yang telah diperiksa sebagai saksi belum tentu membuat penetapan tersangkanya otomatis sah apabila ditemukan cacat hukum dalam proses penyidikan. Sebaliknya, tidak dilakukannya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak serta-merta menjadikan penetapan tersangka batal demi hukum apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemeriksaan sebagai saksi bukan merupakan tameng yang menjadikan penetapan tersangka pasti sah. Sebaliknya, tidak adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi batal. Yang dinilai hakim adalah keseluruhan proses dan dasar hukumnya,” katanya.

Sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara sekaligus Senior Legal Advisor pada Law Firm Prof. Juanda Jakarta, ia berpendapat langkah penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka telah memenuhi koridor hukum acara pidana.

“Menurut saya, apa yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka tidak bertentangan dengan KUHAP maupun pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka tersebut sah secara hukum,” tegasnya.

Ia pun optimistis apabila perkara tersebut diuji melalui mekanisme praperadilan, hakim akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh aspek hukum yang melatarbelakangi tindakan penyidik.

“Apabila FA mengajukan praperadilan, hakim tentu akan menilai seluruh proses penyidikan secara utuh. Selama penyidik dapat membuktikan terpenuhinya syarat pembuktian dan alasan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan, maka menurut pandangan saya tidak terdapat alasan hukum yang kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut,” pungkas Prof. Juanda.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polres

Polres Malang Libatkan Tim Dokkes, Menjaga Napas Para Penjinak Api Karhutla di Lereng Bromo

Published

on

MALANG – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Polresta Malang Kota dan tim gabungan instansi terkait di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) tidak melulu soal menjinakkan api.

Di balik perjuangan tersebut, Tim Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polres Malang Polda Jatim turun langsung ke garis depan guna menjamin kondisi fisik para relawan dan petugas gabungan.

Aksi sigap ini menyasar Pos Jemplang, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Di lokasi, tim medis bergerak cepat memberikan pemeriksaan fisik, mengobati luka ringan, serta menyuplai obat-obatan bagi personel yang mulai didera kelelahan ekstrem.

Selain itu, ribuan masker dibagikan secara merata guna meminimalisasi risiko ISPA akibat paparan asap pekat dan debu vulkanik di area kebakaran.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri melalui Kasihumas Polres Malang, AKP M Budiono, menegaskan bahwa perlindungan terhadap para petugas merupakan prioritas utama. Mengingat, medan yang mereka hadapi tergolong ekstrem dan berisiko tinggi.

Menurut AKP Budiono, petugas di lapangan bekerja dengan beban yang cukup berat di bawah kepungan asap. Oleh karena itu, kondisi kesehatan mereka wajib dipantau secara berkala.

“Tim Dokkes Polres Malang hadir untuk memberikan pengobatan langsung bagi yang terluka atau mengeluh sakit, sekaligus membagikan masker,”terang AKP Budiono, Selasa (15/9/2026).

Ia menambahkan, posko medis keliling ini sengaja disiagakan agar setiap kendala kesehatan di lapangan dapat diintervensi sedini mungkin sebelum berdampak fatal.Jika ada yang kelelahan atau cedera saat bertugas, penanganan bisa langsung dilakukan di tempat.

“Kami juga terus mengingatkan seluruh personel untuk tidak memaksakan diri dan segera mengambil jeda istirahat jika tubuh sudah memberi sinyal kelelahan,”tambah AKP Budiono.

Seperti diketahui, hingga Minggu (13/9/2026) siang, pertempuran melawan api di kawasan TNBTS masih terus berkobar.

Di beberapa titik, petugas gabungan terpaksa mengandalkan pemadaman manual menggunakan water sprayer dan hydrant portable. Akses yang terjal membuat area tersebut hanya bisa ditembus dengan motor trail atau berjalan kaki.

Saat ini, fokus tim terbagi antara pemadaman aktif dan proses pendinginan (cooling down). Beberapa wilayah seperti Blok Batengan, Blok Painem, dan Blok Kentongan kini sedang dalam tahap pembasahan intensif.

Kendala terbesar berada di Blok Painem, di mana titik api masih menyala di lereng curam yang mustahil dijangkau lewat jalur darat.

Menutup keterangannya, AKP Budiono mengimbau baik petugas maupun masyarakat di sekitar kawasan terdampak untuk memperketat protokol kesehatan mandiri, terutama saat kabut asap mulai menebal.

“Jangan sepelekan gejala ringan. Jika mulai merasakan sesak napas, pusing, mual, atau kelelahan ekstrem, segera hentikan aktivitas, menepi, dan datangi posko medis kami untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Berita

Kapolda Jawa Timur Tekankan Semangat Jogo Jatim untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari Eksploitasi

Published

on

SURABAYA – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto mengajak masyarakat berani bersuara dan melaporkan segala bentuk kekerasan seksual, eksploitasi perempuan dan anak, serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penegasan ini disampaikan saat membuka kampanye Rise and Speak bertema “Berani Bicara Selamatkan Sesama” di Surabaya, Selasa (15/9/2026).

Menurut Irjen Nanang, tingginya mobilitas Jawa Timur sebagai pusat ekonomi dan pariwisata berbanding lurus dengan potensi kerawanan sosial. Oleh karena itu, filosofi “Jogo Jatim” harus bertransformasi dari sekadar menjaga keamanan fisik menjadi pelindung ruang publik yang aman dan inklusif.

“Jangan pernah menjadi penonton ketika melihat sesama kesulitan. Jangan diam saat menyaksikan ketidakadilan. Satu suara yang berani dapat menyelamatkan satu kehidupan,” tegas Irjen Nanang.

Ia menambahkan, keberanian warga untuk melapor sangat krusial guna memutus rantai intimidasi dan trauma yang dialami korban. Untuk itu, Irjen Nanang merangkul institusi keluarga, sekolah, pelaku usaha, hingga komunitas digital untuk membangun ekosistem yang saling peduli.

Sebagai komitmen nyata perlindungan korban, Polda Jatim kini memaksimalkan fungsi Direktorat Reserse PPA dan PPO sebagai garda terdepan pengaduan masyarakat.

“Jadilah generasi yang berani bersuara tetapi tetap santun, berani bertindak bijaksana, dan membela kebenaran dengan menjunjung nilai kemanusiaan,” pungkas Irjen Nanang. (*)

Continue Reading

Berita

Perkuat Operasi SAR, Polri Evakuasi Dua Jenazah KM Virgo dengan Helikopter

Published

on

JAKARTA – Polri kembali memperkuat penanganan kecelakaan KM Virgo Transport 8 dengan mengevakuasi dua jenazah korban menggunakan Helikopter Polri Dauphin AS 365 N3/P-3103 dari perairan selatan Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (15/9/2026).

Evakuasi dilakukan setelah tim SAR gabungan menemukan dua jenazah yang berada di atas kapal tongkang yang ditarik Tugboat TCP 205. Helikopter Polri diberangkatkan dari Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin menuju lokasi yang berjarak sekitar 80 nautical mile (NM) dari Banjarmasin.

Setibanya di lokasi, proses pengangkatan dua jenazah dilakukan menggunakan metode hoist dengan Basket Life dari kapal tongkang menuju helikopter. Proses tersebut dilakukan dengan memperhatikan kondisi cuaca dan keselamatan penerbangan maupun personel.

Kedua jenazah kemudian dibawa menuju Bandara Syamsudin Noor untuk selanjutnya diserahkan kepada Tim DVI Polri dan pihak terkait guna proses penanganan serta identifikasi lebih lanjut.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dukungan Polri dalam operasi SAR dilakukan secara terpadu, mulai dari pencarian di laut hingga evakuasi korban yang ditemukan.

“Polri terus memberikan dukungan penuh dalam operasi pencarian dan pertolongan KM Virgo Transport 8. Ketika korban ditemukan, Polri juga menyiapkan kemampuan evakuasi, termasuk melalui dukungan helikopter, agar korban dapat segera dibawa untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Berdasarkan data perkembangan operasi SAR terakhir hingga Pukul 09.00 WITA Hari Selasa (15/9/2026), sebanyak 114 orang dari total 243 orang yang berada di dalam KM Virgo Transport 8 telah ditemukan, terdiri dari 108 orang dalam kondisi selamat dan enam orang meninggal dunia. Sementara itu, sebanyak 129 orang lainnya masih dalam pencarian.

Trunoyudo menegaskan, Polri bersama Basarnas dan seluruh unsur SAR terus melakukan pencarian dengan mengoptimalkan dukungan kapal maupun udara.

“Operasi SAR masih terus berlangsung. Polri bersama Basarnas dan seluruh potensi SAR terus melakukan penyisiran untuk menemukan korban yang masih dalam pencarian. Setiap korban yang ditemukan akan segera ditangani dan dievakuasi sesuai kondisi di lapangan,” katanya.

Selain dukungan udara, Korpolairud Baharkam Polri juga mengerahkan KP Laksmana-7012, KP Manyar-5003 dan KP Ibis-6001 untuk memperkuat penyisiran di wilayah perairan sekitar lokasi kejadian. Dukungan udara dan laut tersebut dilakukan bersama unsur SAR lainnya dengan tetap memperhatikan kondisi gelombang dan keselamatan personel.

Polri memastikan dukungan terhadap operasi SAR KM Virgo Transport 8 akan terus dilakukan hingga seluruh proses pencarian dan penanganan korban dapat dioptimalkan.

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2026 Polres Pasuruan Kota - Presisi