Berita
Pakar Hukum Tata Negara: KUHAP Baru Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Minimal Dua Alat Bukti Sah

Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional yang bertujuan memperkuat supremasi hukum serta memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan aparat penegak hukum.
Menurut Rullyandi, KUHAP baru hadir sebagai bentuk koreksi dan penyempurnaan terhadap aturan sebelumnya melalui proses harmonisasi dengan mempertimbangkan berbagai perkembangan hukum, termasuk sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Lahirnya KUHAP baru merupakan paradigma pembaharuan hukum yang telah melalui proses harmonisasi serta mempertimbangkan berbagai perubahan hukum, termasuk putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi bagian dari perkembangan hukum acara pidana,” ujar Muhammad Rullyandi di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengatur mengenai perlunya prosedur pemeriksaan calon tersangka sebelum dilakukan penetapan tersangka. Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari rezim KUHAP lama dan telah mengalami perubahan dengan berlakunya KUHAP baru.
“Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 harus dipahami dalam konteks keberlakuan KUHAP pada saat itu. Dengan adanya KUHAP baru, terdapat paradigma dan pengaturan baru yang menegaskan mekanisme penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti,” jelasnya.
Rullyandi menyebut, KUHAP baru telah mengatur secara tegas bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh paling sedikit dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 dan Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru.
“Ketentuan dalam KUHAP baru memberikan penegasan bahwa dasar utama penetapan tersangka adalah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah. Hal ini menjadi instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum sekaligus memperkuat profesionalitas aparat penegak hukum,” katanya.
Ia menambahkan, dengan adanya pengaturan baru tersebut, ketentuan mengenai pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka sebagaimana berkembang dalam praktik berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak lagi menjadi persyaratan mutlak sepanjang penyidik telah memenuhi standar pembuktian yang ditentukan dalam KUHAP baru.
“Sepanjang penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP baru, maka penetapan tersangka dapat dilakukan berdasarkan ketentuan tersebut tanpa harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai saksi,” tutur Rullyandi.
Lebih lanjut, ia menilai perubahan KUHAP ini harus dipahami sebagai upaya menyeimbangkan antara perlindungan hak warga negara dengan kebutuhan penegakan hukum yang efektif.
“KUHAP baru pada prinsipnya tetap menjunjung tinggi due process of law, namun di sisi lain memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan kewenangannya secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah,” pungkasnya.
Berita
Police Go To School, Satlantas Polres Pasuruan Kota Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas di SMPN 9

PASURUAN KOTA – Upaya menanamkan kesadaran tertib dan budaya keselamatan berlalu lintas terus dilakukan Satlantas Polres Pasuruan Kota. Kali ini, melalui kegiatan Mahameru Lantas dalam bentuk Ruwatan Lantas, personel Satlantas menggelar road show Police Go To School dan sosialisasi keselamatan berkendara di SMPN 9 Pasuruan, Sabtu (12/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB tersebut menyasar para siswa dengan memberikan edukasi mengenai pentingnya memahami dan menaati aturan lalu lintas sejak usia sekolah.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas menyampaikan sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, etika berlalu lintas, serta berbagai hal penting terkait keselamatan berkendara.
Edukasi dikemas secara komunikatif agar mudah dipahami para pelajar. Selain mendapatkan pengetahuan mengenai aturan lalu lintas, siswa juga diajak untuk memahami bahwa keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama dan harus dimulai dari perilaku disiplin setiap individu.
Sebagai bentuk apresiasi sekaligus pendekatan humanis kepada para pelajar, Satlantas Polres Pasuruan Kota juga membagikan sarana kontak serta menutup kegiatan dengan foto bersama.
Kasatlantas Polres Pasuruan Kota AKP AMRULLAH SETIAWAN, S.T.K., S.I.K., mengatakan kegiatan Police Go To School menjadi salah satu langkah preventif kepolisian untuk membangun kesadaran berlalu lintas sejak dini.
“Kami ingin memberikan pemahaman kepada para pelajar bahwa tertib berlalu lintas bukan semata-mata karena adanya aturan, tetapi merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar AKP Amrullah.
Ia menambahkan, edukasi kepada pelajar diharapkan mampu membentuk generasi muda yang memahami aturan, memiliki etika berlalu lintas, serta mampu menjadi contoh keselamatan berkendara di lingkungan keluarga dan masyarakat.

Salah seorang siswa SMPN 9 Pasuruan mengaku senang mengikuti kegiatan tersebut karena materi yang diberikan tidak hanya menjelaskan aturan, tetapi juga mengingatkan pentingnya menjaga keselamatan saat berada di jalan.
“Kegiatannya menarik dan kami jadi lebih memahami pentingnya tertib lalu lintas. Setelah mendapat sosialisasi ini, kami jadi lebih sadar bahwa keselamatan harus menjadi yang utama,” ungkapnya.
Apresiasi juga disampaikan salah seorang masyarakat yang menilai edukasi lalu lintas kepada pelajar sangat penting dilakukan secara berkelanjutan.
“Anak-anak perlu mendapatkan pemahaman sejak sekolah. Dengan adanya sosialisasi seperti ini, mereka bisa mengetahui aturan lalu lintas dan membiasakan diri untuk mengutamakan keselamatan,” tuturnya.
Melalui Mahameru Lantas dan Ruwatan Lantas, Satlantas Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus memperkuat upaya edukasi dan pencegahan melalui kegiatan yang menyentuh langsung berbagai lapisan masyarakat, khususnya generasi muda.
Polres
Antisipasi Karhutla, Polres Gresik Gencarkan Sosialisasi di Hutan Panceng

GRESIK – Jajaran Polres Gresik Polda Jawa Timur bersama Perhutani dan elemen masyarakat memperketat pengawasan kawasan hutan melalui sosialisasi preventif di Petak 88 RPH Panceng, Dusun Larangan, Desa Prupuh, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, melalui Kasi Humas Polres Gresik, Iptu Hepi Muslih Riza mengatakan, langkah ini diambil sebagai strategi mitigasi dini menekan risiko Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Agenda edukasi yang berlangsung di kawasan wengkon LMDH Sumber Lestari ini melibatkan instansi lintas sektor. Mulai dari Ps. Kanit Binmas Polsek Panceng, Bripka Ahmad Wahyu Afrian, perwakilan RPH Panceng BKPH Kranji KPH Tuban Edi Purwono, tokoh agama K.H. Kholili, hingga puluhan warga pesisir hutan serta anggota Paguyuban Warung Magersari.
Iptu Hepi mengatakan, dalam kegiatan tersebut petugas mengibgatkan kepada masyarakat bahwa kondisi vegetasi yang mengering sangat rentan terhadap percikan api sekecil apa pun.
“Diimbau kepada masyarakat agar tidak membakar sampah sembarangan di area perimeter dan tidak membuang puntung rokok sembarangan, karaena cuaca panas dan angin kencang bisa membuat api kecil merembet menjadi kebakaran besar dalam hitungan menit,” ujar Iptu Hepi.
Ia menegaskan bahwa perlindungan Hutan Panceng merupakan tanggung jawab kolektif, bukan hanya bertumpu pada pundak kepolisian atau Perhutani. Warga diminta segera mengaktivasi sistem pelaporan cepat jika melihat adanya titik api (hotspot).
“Polres Gresik menyediakan kanal darurat 24 jam untuk penanganan cepat. Masyarakat dapat melapor melalui Call Center 110 atau hotline Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006,” pungkas Iptu Hepi. (*)
Berita
Kapolri Dorong Keseimbangan Keberlangsungan Usaha dan Kesejahteraan Buruh

Bekasi – Kapolri menegaskan pentingnya membangun titik keseimbangan antara harapan pengusaha agar perusahaan dapat terus beroperasi dan menghasilkan keuntungan, dengan hak buruh untuk memperoleh kehidupan yang layak dan sejahtera. Keseimbangan tersebut dinilai menjadi fondasi utama bagi hubungan industrial yang berkeadilan sekaligus terciptanya iklim investasi yang kondusif.
Pesan itu disampaikan Kapolri dalam Konsolidasi Akbar Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Kawasan Industri MM2100, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/9/2026). Kegiatan bertema “Hubungan Industrial, Berkeadilan dan Kondusivitas Investasi” ini dihadiri sekitar 2.000 pekerja dari kurang lebih 1.200 perusahaan di kawasan tersebut, serta unsur pemerintah, serikat buruh, asosiasi pengusaha, dan pengelola kawasan industri.
Kapolri mengapresiasi konsolidasi yang diselenggarakan FSPMI, terutama semangat perjuangan buruh yang semakin mengedepankan silaturahmi dan dialog dengan pengusaha maupun pemerintah. Menurutnya, perbedaan kepentingan dalam hubungan industrial merupakan dinamika yang wajar, namun harus diselesaikan melalui musyawarah, kepatuhan pada regulasi, dan komitmen bersama menjaga ketertiban.
“Perlu diperoleh titik keseimbangan antara harapan pengusaha agar perusahaan terus beroperasi dan menghasilkan keuntungan, serta harapan buruh untuk hidup sejahtera,” tegas Kapolri.
Ia menilai buruh tidak semata-mata dipandang sebagai faktor produksi, melainkan aset, mitra, dan bagian dari keluarga besar perusahaan. Karena itu, keberlangsungan usaha dan pemenuhan hak-hak pekerja seharusnya ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling menguatkan. Perusahaan yang sehat akan membuka ruang bagi penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan, sementara tenaga kerja yang terlindungi, terampil, dan produktif akan memperkuat daya saing dunia usaha.
Dalam konteks yang lebih luas, Kapolri mengingatkan bahwa dinamika geopolitik dan ekonomi global turut memberi tekanan terhadap dunia usaha serta ketenagakerjaan. Situasi tersebut menuntut kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah, pengusaha, investor, dan pekerja untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, memperluas kesempatan kerja, serta menghindari konflik hubungan industrial yang justru merugikan semua pihak.
Kapolri juga mengapresiasi pembahasan regulasi ketenagakerjaan yang diawali pertemuan antara serikat buruh dan asosiasi pengusaha. Langkah tersebut dipandang sebagai contoh positif pencarian titik temu secara konstruktif, dengan tetap menjunjung kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan perlindungan hak-hak buruh.
Pemerintah juga terus mendorong hilirisasi dan investasi dengan mengoptimalkan kekayaan sumber daya alam serta besarnya pasar domestik Indonesia. Kebijakan tersebut diharapkan menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional. Upaya itu perlu ditopang oleh peningkatan kualitas sumber daya manusia, termasuk melalui pendidikan vokasi seperti SMK Mitra Industri, agar pekerja Indonesia semakin kompetitif dan mampu mengisi posisi manajerial maupun strategis.
Di sisi lain, Kapolri mengajak seluruh pihak menjaga stabilitas keamanan dan kondusivitas investasi. Praktik pungutan liar, premanisme, serta gangguan kamtibmas lainnya diminta segera dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti Polri. Dengan sinergi yang kuat, keseimbangan antara keberlangsungan perusahaan dan kesejahteraan buruh diyakini dapat menjadi jalan bersama menuju Indonesia Emas 2045.
-
Polres1 minggu ago
SATLANTAS POLRES PASURUAN KOTA IMBAU MASYARAKAT ANTISIPASI KETERLAMBATAN PENYEBERANGAN KETAPANG–GILIMANUK
-
Polda3 hari agoBrimob Polda Jatim Bangun Mako Kompi di Pasuruan, Perkuat Kesiapan Pelayanan dan Pengamanan Masyarakat
-
Polda5 hari agoSatgas Pangan Polda Jatim Sidak Pasar Pucang, Usut Beras Premium di Atas HET
-
Berita5 hari agoSatgas Pangan Polres Pasuruan Kota Turun ke Pasar, Pastikan Harga dan Pasokan Beras Tetap Stabil
-
Berita4 hari agoPolres Pasuruan Kota Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Jagung di Desa Gejugjati
-
Berita1 minggu agoCegah Aksi 3C, Polsek Rejoso Tingkatkan Patroli Kamtibmas
-
Polres6 hari agoIkrar Komunitas Game Online Pasuruan Kota, Tim Turnamen Mobile Legends Komitmen Jaga Kamtibmas
-
Polres5 hari ago
Kolaborasi Polres Ponorogo bersama Lintas Sektor Cegah Karhutla Sisir Kawasan Rawan Kebakaran
