Connect with us

Polres

Panen Jagung, Polresta Malang Kota Perkuat Ketahanan Pangan Bersama Petani Kedungkandang

Published

on

MALANG KOTA – Komitmen mendukung program ketahanan pangan nasional terus diperkuat Polresta Malang Kota Polda Jatim melalui sinergi bersama masyarakat.

Salah satunya diwujudkan lewat kegiatan Panen Jagung Kwartal II di lahan milik warga tani di Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Senin (25/05/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah preventif dan preemtif kepolisian dalam menjaga stabilitas sosial sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat berbasis sektor pertanian.

Panen dilakukan bersama unsur terkait, mulai dari jajaran Polsek Kedungkandang, Dinas Pertanian Kota Malang, hingga kelompok tani setempat.

Kanit Binmas Polsek Kedungkandang, Ipda Agus, selaku penanggung jawab program ketahanan pangan di wilayahnya, menjelaskan bahwa lahan yang dikelola memiliki luas sekitar 3.000 meter persegi dengan jenis bibit unggulan Pertiwi 6.

Ipda Agus mengatakan, penanaman jagung ini berlangsung selama kurang lebih empat bulan.

“Alhamdulillah, hasil panen pada kwartal kedua ini mencapai sekitar 23 kwintal,” ujarnya.

Menurut Ipda Agus, hal ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara kepolisian, pemerintah, dan kelompok tani mampu menghasilkan produktivitas yang optimal.

Ia menambahkan, kegiatan ini tidak hanya berorientasi pada hasil panen semata, tetapi juga sebagai bentuk pendampingan berkelanjutan kepada para petani.

Melalui komunikasi aktif dan koordinasi rutin, Polri hadir untuk memberikan motivasi, pendampingan, serta memastikan distribusi hasil pertanian berjalan lancar.

Di lokasi terpisah, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan bahwa Polresta Malang Kota konsisten mendukung ketahanan pangan nasional dengan membangun kedekatan bersama petani.

“Kami tetap konsisten mendukung ketahanan pangan nasional dengan membangun kedekatan bersama petani,” ujar Kombes Putu Kholis.

Ia menegaskan, kehadiran anggota Binmas di tengah masyarakat juga diharapkan mampu menciptakan rasa aman, meningkatkan kesejahteraan warga serta menjaga kondusivitas kamtibmas.

Kegiatan panen ini turut melibatkan anggota Binmas Polsek Kedungkandang, perwakilan Dinas Pertanian Kota Malang, serta kelompok tani Kelurahan Lesanpuro yang selama ini menjadi mitra aktif dalam pengelolaan lahan pertanian.

Dengan adanya sinergi dan soliditas antarinstansi serta masyarakat, diharapkan program ketahanan pangan dapat terus berkembang dan memberikan dampak nyata bagi perekonomian warga.

Selain itu, stabilitas keamanan di wilayah Kedungkandang juga tetap terjaga seiring meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

“Kami akan terus mengawal program-program berbasis pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari strategi menjaga kamtibmas yang berkelanjutan, sekaligus mendukung agenda nasional dalam mewujudkan kemandirian pangan,” pungkas Kombes Putu Kholis. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polres

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebonagung Dampingi Petani Jagung, Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

Published

on

Polresta Pasuruan – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional dan mewujudkan swasembada pangan sebagaimana Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan melaksanakan pengawasan dan pengecekan lahan pertanian jagung milik kelompok tani binaan Polri yang berada di Kelurahan Kebonagung, Sabtu (30/5/2026).

 

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Karo SDM Polda Jawa Timur Kombes Pol Sih Harno, S.H., M.H. serta Kabagbinkar Ro SDM Polda Jatim AKBP Jazuli Dani Irianto, S.I.K., M.Tr.Opsla selaku Ketua Satgas Ketahanan Pangan Polda Jatim. Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di lapangan, Polri terus berupaya mendukung dan mengawal program pemerintah di sektor pertanian guna meningkatkan produktivitas pangan masyarakat.

 

Pada kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas melakukan monitoring kondisi tanaman jagung, berdialog dengan para petani, serta memberikan motivasi agar terus menjaga dan merawat tanaman dengan baik. Selain sebagai bentuk pendampingan, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mengetahui berbagai kendala yang dihadapi petani sehingga dapat dicarikan solusi bersama melalui sinergi antara Polri, pemerintah, dan kelompok tani.

 

Kapolsek Purworejo Kompol Made Patera Negara, S.H., M.H. menyampaikan bahwa keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam pendampingan sektor pertanian merupakan komitmen Polri dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

 

“Polri melalui Bhabinkamtibmas akan terus hadir di tengah masyarakat, termasuk mendampingi para petani dalam mengelola lahan pertanian. Kami berharap upaya ini dapat meningkatkan hasil panen, memperkuat ketahanan pangan daerah, serta mendukung terwujudnya swasembada pangan nasional sebagaimana program pemerintah,” ungkapnya.

 

Melalui kegiatan pendampingan dan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Polsek Purworejo berharap terjalin sinergi yang semakin kuat antara Polri dan masyarakat.

 

Kehadiran Bhabinkamtibmas di lahan pertanian diharapkan mampu memberikan semangat dan rasa aman bagi para petani dalam mengelola lahan jagung sehingga dapat memberikan hasil yang optimal demi kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan bangsa.

 

#astacita

#polrespasuruankota

#birosdmpoldajatim

#ketahananpanganpoldajatim

#polripresisi

#swasembadapangan

#swassembadajagung

#polisicintapetani

#astacitapresiden

 

Continue Reading

Polres

Polres Pasuruan Kota Amankan 4 Tersangka Pengeroyokan Remaja di GOR Untung Suropati

Published

on

KOTA PASURUAN – Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim mengamankan Empat pemuda yang diduga terlibat aksi kekerasan terhadap Dua remaja di kawasan Barat GOR Untung Suropati, Kota Pasuruan.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MDM (14), MM (22), MSR (17), dan MRK (20), yang sebagian pelaku diketahui berasal dari wilayah Grati dan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya sejumlah senjata tajam jenis celurit yang diduga dipakai saat kejadian.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, peristiwa yang menimpa korban berinisial FA (14) tersebut terjadi pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

“Kasus ini diduga dipicu pengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang,” kata AKBP Titus saat konferensi pers, Jumat (29/5/26).

Para terduga pelaku nekat menganiaya korban secara acak karena siapa pun yang menatap mereka (para pelaku) dianggap sebagai musuh.

Kapolres Pasuruan Kota mengungkapkan, pihaknya bergerak cepat setelah mendapat laporan dari orang tua korban yang anaknya dirawat di RSUD dr R Soedarsono.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota melakukan olah tempat kejadian perkara dan menganalisis rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.

“Dari hasil analisis, Polisi berhasil mengidentifikasi empat terduga pelaku yang kini sudah kami amankan dan kami proses hukum,” terang AKBP Titus.

Saat akan ditangkap, ada salah satu tersangka yaitu MM sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal pengeroyokan dalam KUHP.

Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak terjebak dalam pergaulan bebas, minuman keras, maupun narkotika yang dapat memicu tindakan kriminalitas. (*)

Continue Reading

Polres

Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Pemalsuan STNK Lintas Wilayah 5 Tersangka Diamankan

Published

on

SURABAYA – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan praktik penadahan kendaraan hasil kejahatan, pemalsuan surat kendaraan, serta penipuan yang beroperasi di wilayah Surabaya dan Pasuruan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan Lima orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran kendaraan bermotor dengan dokumen palsu.

Kelima tersangka masing-masing berinisial W.I.S. (30) warga Banyuwangi, A.Y.H. (26) asal Pasuruan, A. (57) warga Pasuruan, A.R. (45) asal Kabupaten Pasuruan, serta M.A. (53) warga Kota Pasuruan.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasatreskrim AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi kendaraan bermotor menggunakan dokumen tidak sah.

“Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta perannya masing-masing,” ujar AKBP Edy Herwiyanto, Rabu (27/5).

Dari hasil penyelidikan, tersangka W.I.S. diduga menjual satu unit mobil Honda CRV tahun 2002 yang dilengkapi STNK palsu.

Dokumen kendaraan tersebut diketahui diperoleh dari tersangka A.Y.H. yang diduga menjalankan praktik jual beli kendaraan dengan surat tidak resmi.

“Dari hasil pemeriksaan, kendaraan dipasarkan menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan agar terlihat legal saat diperjualbelikan,” terang AKBP Edy.

Dalam menjalankan aktivitasnya, tersangka A.Y.H. disebut dibantu tersangka A. yang bertugas mengantarkan kendaraan kepada calon pembeli.

Sementara itu, proses pembuatan STNK palsu dilakukan oleh tersangka A.R. di kediamannya di wilayah Pasuruan.

Kasatreskrim menjelaskan, tersangka A.R. diduga memproduksi dokumen menyerupai STNK asli menggunakan seperangkat alat cetak dan bahan khusus.

Dokumen tersebut dikenal dengan istilah STNK “aspal” atau asli tapi palsu.

Bahan baku untuk pembuatan dokumen palsu tersebut diduga diperoleh dari tersangka M.A. yang turut diamankan dalam pengembangan perkara.

“Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegas AKBP Edy.

Dalam perkara tersebut, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 318 lembar surat pajak kendaraan, 22 STNK, tujuh KTP, dua SIM, printer, stempel, alat pemotong, alat tulis, hingga bahan khusus pencetak identitas dan surat kendaraan.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang berkaitan dengan kasus tersebut, di antaranya sepeda motor PCX, Nex, Fino, CS1, mobil XL7, dan Honda CRV yang menggunakan dokumen palsu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana persekongkolan jahat, penadahan barang hasil kejahatan, pemalsuan surat, serta penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP, dan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasatreskrim menyatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen kendaraan dan peredaran kendaraan bodong di wilayah Jawa Timur. (*)

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.