Polres
Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pengedar Narkoba, Sita 42,9 Gram Sabu

SURABAYA- Peredaran barang haram narkotika jenis sabu-sabu (SS) di Surabaya Utara terendus oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya usai menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Hasil penyelidikan anggota pada, Jumat 10 April 2026 sekira pukul 13.30 WIB, Polisi mengamankan terduga pelaku inisial IM (24) di kamar kos Kec.Semampir, Surabaya utara.
Dari tangan pria asal Omben, Sampang tersebut Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan sabu dengan total berat 42,924 gram.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama S.I.K mengatakan kronologi penangkapan terhadap pengedar sabu itu berawal dari informasi masyarakat terkait jual beli Sabu.
“Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku ditemukan barang bukti 76 kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 42,924 gram,” ungkapnya, Kamis (21/5/26).
Kepada penyidik, IM mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli dari pria inisial IS.
“Dia mendapatkan dari IS didaerah Simolawang Surabaya dengan harga Rp.950.000, pergram,” imbuh AKBP Dodi.
Tersangka juga menerangkan mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan bertemu langsung dengan IS, yang juga mengantarkan setiap pesanan tersebut di kamar kosnya.
Sementara, untuk pembayarannya dilakukan dengan cara sistim setor setelah narkotika jenis sabu yang dibeli tersebut laku terjual.
“IM ini mengedarkan sabu kembali dengan harga Rp.100.000 per poket, dan sudah mengedarkan narkotika sejak bulan Februari 2026,” imbuh AKBP Dodi.
Penjualan yang dilakukan IM ini terbilang lancar, dimana seminggu sekali membeli narkotika jenis sabu dari IS sebanyak 20 hingga 50 gram dengan cara stanby di Jalan Hangtuah GG.VI Surabaya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UURI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UURI No.1 tahun 2023 tentang KUHP, UURI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain sabu sebarat 42,924 gram, disita juga dompet kecil, warna hitam, timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip transparan, 2 sekrop dari sedotan plastik besar, Uang tunai Rp.250.000 dan HP.(*)
Polres
Polresta Sidoarjo Ajak Pelajar Disiplin dan Peduli Kamtibmas

SIDOARJO – Satuan Binmas Polresta Sidoarjo Polda Jatim memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada siswa-siswi baru pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMKN 1 Sidoarjo, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan ini bertujuan membentuk karakter pelajar yang taat hukum, disiplin, serta peduli terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Penyuluhan diisi materi seputar etika berlalu lintas, bahaya penyalahgunaan narkoba, pencegahan kenakalan remaja, hingga upaya mencegah perundungan (bullying) di lingkungan sekolah.
Kasat Binmas Polresta Sidoarjo, Kompol Inggit Prasetiyanto, mengatakan bahwa kegiatan edukasi kepada pelajar menjadi langkah preventif untuk membangun kesadaran hukum sejak dini sekaligus menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.
Kompol Inggit mengungkapkan, melalui kegiatan MPLS ini Polresta Sidoarjo Polda Jatim ingin menanamkan pemahaman kepada para siswa baru mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas, menjauhi narkoba, menghindari kenakalan remaja, serta tidak melakukan maupun menjadi korban bullying.
“Harapannya, para pelajar dapat menjadi generasi yang berkarakter, taat hukum, dan ikut menjaga situasi kamtibmas yang aman serta kondusif,” ujar Kompol Inggit Prasetiyanto.
Selama kegiatan berlangsung, para siswa tampak antusias mengikuti seluruh materi yang disampaikan.
Mereka aktif berinteraksi dengan pemateri dan menyatakan kesiapan untuk mendukung upaya Polri dalam menjaga keamanan lingkungan, meningkatkan kesadaran hukum, serta menjadi mitra dalam memberikan informasi apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas.
Selain memberikan bekal pengetahuan hukum dan kepolisian kepada para pelajar, kegiatan ini juga semakin mempererat sinergi antara Polri dengan dunia pendidikan dalam menciptakan generasi muda yang disiplin, bertanggung jawab, dan berperan aktif menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Sidoarjo. (*)
Polres
Polres Lumajang Amankan Tersangka Spesialis Jambret Sasar Perempuan dan Anak

LUMAJANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di wilayah perbatasan Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh, dengan Kecamatan Sumbersuko.
Seorang pria berinisial GIP (28) ditangkap setelah identitasnya terungkap melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) milik desa.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, aksi penjambretan tersebut terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Sementara tersangka berhasil diamankan di rumahnya di Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Berbekal rekaman kamera CCTV, petugas melakukan profiling hingga mengarah kepada identitas pelaku. Setelah itu anggota bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di kediamannya,” kata Ipda Suprapto, Rabu (15/7/2026).
Ipda Suprapto menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menyembunyikan barang hasil kejahatan di sebuah rumah kosong yang berada di dekat waduk di Desa Kunir Kidul guna menghindari kecurigaan warga.
“Selanjutnya petugas mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti milik korban untuk dibawa ke Polres Lumajang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Suprapto.
Dari hasil interogasi, Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan spesialis penjambretan yang kerap menyasar perempuan dan anak-anak. Barang hasil kejahatan kemudian dijual secara daring.
“Tersangka mengaku hasil kejahatannya dijual secara online. Sasaran utamanya perempuan dan anak-anak yang dinilai lengah saat berkendara,” ungkap Ipda Suprapto.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler milik korban, tas korban, serta sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Ipda Suprapto mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendara, terutama tidak meletakkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku kejahatan.
“Keberadaan CCTV sangat membantu proses pengungkapan perkara. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui tindak kejahatan,” pungkasnya. (*)
Polres
Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi Diamankan

SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur kembali berhasil membongkar peredaran Narkoba jenis Sabu.
Dari pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak mengamankan diduga kurir Sabu berinisial TWS (29) warga Surabaya.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, m kurir sabu ini menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar atasnya.
“Jaringan ini menggunakan aplikasi Zangi untuk melancarkan aksinya dengan maksud agar tidak terlacak,” kata AKP Adik, Selasa (14/7/2026).
Tersangka diketahui mendapat sabu tersebut dari seseorang yang disapanya dengan sebutan King (DPO).
“Ia mendapat sabu tersebut dengan cara dihubungi King melalui aplikasi Zangi ini untuk mengambil ranjauan di daerah Bratang, Surabaya,” terang AKP Adik.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi juga mengamankan 12 poket sabu yang belum sempat diambil pemesan dengan berat total 12,18 gram.
Sabu tersebut ditemukan di tempat berbeda yaitu Jalan Jemursari, Margorejo, Pulang, dan Deltasari, Sidoarjo.
Dikatakan AKP Adik bahwa tersangka mengambil 12 poket sabu tersebut dan menunggu arahan bandar yang masih buron ini.
Tersangka diminta meranjau 10 poket di Jalan Jemursari, Margorejo, Pulang, dan Deltasari, Sidoarjo. Setelah itu, tersangka kembali pulang ke rumahnya.
“Pengakuannya, ia mendapat upah Rp 20 ribu per poket yang sukses diranjau. Ia juga mendapat sabu secara gratis untuk digunakan sendiri,” terangnya.
Tersangka diketahui merupakan residivis kasus yang sama. Ia pernah divonis 2,5 tahun atas kasus peredaran narkoba.
“Tersangka pernah ditahan di Lapas Madiun,” pungkasnya. (*)
-
Berita1 minggu ago
Bhabinkamtibmas Desa Pandanrejo Laksanakan Pengawasan Lahan Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
-
Berita1 minggu ago
Bhabinkamtibmas Kelurahan Blandongan Laksanakan Pengawasan Lahan Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
-
Berita1 minggu agoBhabinkamtibmas Polsek Grati Turun ke Lahan, Dampingi Petani Wujudkan Swasembada Pangan
-
Berita1 minggu agoHadiri Penutupan Diklatsarnas Brigade Persis, Kapolri Serukan Jaga Persatuan-Kesatuan
-
Polres1 minggu agoPolres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Kurir Sabu Baru Dua Pekan Beraksi di Kenjeran
-
Polres7 hari agoPolantas Menyapa : Polres Gresik Gandeng Guru Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
-
Berita5 hari agoTutup Pendidikan 282 Capaja Polri, Wakapolri Sampaikan Pesan Kapolri
-
Berita1 minggu agoPatroli Rutin Satpolair Polres Pasuruan Kota Perkuat Keamanan Perairan dan Lindungi Kemunculan Hiu Tutul
