Berita
Terbukti Langgar Kode Etik, Bripda MS Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Ambon – Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan komitmen institusi Polri dalam menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggotanya. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers usai pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Maluku.
Dadang menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi penuh agar proses penanganan perkara dilakukan secara tegas, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Bapak Kapolri telah memberikan atensi penuh kepada saya selaku Kapolda Maluku untuk menindak tegas, memproses secara tuntas, serta memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban. Seluruh proses hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Kapolda.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Kapolri menurunkan tim dari Divisi Propam Polri dan Itwasum Polri untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh. Polda Maluku juga mendapatkan asistensi dari Bidpropam serta melibatkan pengawas eksternal dalam pelaksanaan sidang.
Sidang Komisi Kode Etik Polri dilaksanakan pada Senin, 23 Februari 2026 dan berakhir pada Selasa dini hari, 24 Februari 2026. Persidangan berlangsung selama kurang lebih 13 jam 30 menit, dimulai pukul 14.00 WIT hingga 03.30 WIT, bertempat di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku.
Pengawas eksternal yang turut hadir dalam persidangan antara lain Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku Edy Sutichno, Kepala UPTD Balai Pemasyarakatan Provinsi Maluku Rizka M. Sanghaji, S.H., serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak Bayi Hj. Tualeka.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi menjelaskan, terduga pelanggar, oknum Bripda berinisial MS, didakwa melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, serta Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terduga pelanggar dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal yang dipersangkakan,” ujar Rositah.
Komisi Kode Etik Polri memutuskan menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela, menempatkan pelanggar pada tempat khusus selama empat hari terhitung sejak 21 Februari 2026 hingga 24 Februari 2026, serta menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Atas putusan tersebut, yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis.
Polda Maluku menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga profesionalitas, integritas, serta kepercayaan publik terhadap institusi.
Berita
Fernando Emas: Peningkatan Kepercayaan Publik terhadap Polri Layak Mendapat Apresiasi

Jakarta – Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menilai hasil Survei Litbang Kompas yang mencatat peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai perkembangan yang patut diapresiasi. Menurutnya, kenaikan tersebut menunjukkan bahwa berbagai upaya peningkatan pelayanan dan kehadiran Polri di tengah masyarakat mulai memperoleh respons positif dari publik.
Dalam Survei Litbang Kompas, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri tercatat mencapai 82,4 persen, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 76,2 persen. Selain itu, citra kelembagaan Polri juga mengalami peningkatan dari 64,4 persen menjadi 71,5 persen.
Fernando mengatakan, hasil survei tersebut tidak hanya menggambarkan tingkat kepercayaan masyarakat secara statistik, tetapi juga merefleksikan pengalaman masyarakat dalam berinteraksi dengan Polri di berbagai aspek pelayanan.
“Survei ini bukan sekadar angka. Di balik angka itu ada pengalaman masyarakat ketika mengurus pelayanan kepolisian, melihat polisi hadir mengatur lalu lintas, menangani gangguan keamanan, membantu korban bencana, hingga menjaga ketertiban dalam berbagai kegiatan masyarakat. Semua itu membentuk persepsi publik,” ujar Fernando Emas dalam keterangannya Jumat (26/6).
Ia menjelaskan, kepercayaan publik merupakan sesuatu yang dibangun melalui konsistensi pelayanan dan kinerja di lapangan, bukan sekadar melalui pencitraan. Karena itu, meningkatnya tingkat kepercayaan masyarakat menunjukkan adanya perubahan yang mulai dirasakan secara langsung oleh publik.
“Kalau masyarakat semakin percaya, artinya ada pelayanan yang dirasakan lebih baik. Tentu masih ada kekurangan yang harus diperbaiki, tetapi ketika ada capaian positif yang diakui melalui survei independen, sudah semestinya kita memberikan apresiasi. Apresiasi bukan berarti menutup mata terhadap kritik, melainkan bentuk penghargaan atas kerja keras yang telah dilakukan,” katanya.
Lebih lanjut, Fernando menegaskan bahwa menjaga keamanan merupakan tanggung jawab bersama antara Polri dan masyarakat. Menurutnya, tingginya tingkat kepercayaan publik akan menjadi modal penting bagi Polri untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat kemitraan dengan masyarakat.
Ia juga berharap masyarakat tetap aktif memberikan kritik dan masukan yang membangun agar reformasi di tubuh Polri terus berjalan seiring dengan meningkatnya kepercayaan publik.
“Ketika masyarakat memberikan kepercayaan, Polri akan semakin termotivasi untuk meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan kualitas pelayanan. Sebaliknya, masyarakat juga diharapkan terus memberikan masukan yang konstruktif agar institusi ini semakin baik. Kritik dan apresiasi harus berjalan beriringan karena keduanya sama-sama diperlukan untuk membangun institusi yang semakin dipercaya publik,” tutup Fernando Emas.
Berita
Polri Tangkap Buronan Interpol Beijing, Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Transnasional

Jakarta – Polri melalui Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia berhasil menangkap buronan Interpol Beijing, Zheng Rongjing, yang merupakan subjek pencarian atas dugaan keterlibatan dalam jaringan online scam internasional. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas negara dan pemberantasan kejahatan transnasional terorganisir.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perjudian online jaringan internasional yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin, Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/6).
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo menegaskan bahwa sebagai negara yang berdaulat, Indonesia memiliki kepentingan nasional untuk melindungi masyarakat melalui penegakan hukum, termasuk terhadap kejahatan lintas negara yang memanfaatkan perkembangan teknologi.
“Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat, maka memiliki kepentingan nasional sebagaimana dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Polri diamanahkan sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat melalui pendekatan hukum,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.
Ia menambahkan bahwa dalam menghadapi perkembangan modernisasi dan digitalisasi, sinergi Polri bersama berbagai stakeholder menjadi bagian penting dalam menangani kejahatan internasional.
“Dalam kancah internasional ini, sebagai wujud negara yang berdaulat, Polri dan beberapa stakeholder menunjukkan bahwasanya pendekatan hukum sangat perlu dalam keniscayaan perkembangan modernisasi dan digitalisasi,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko menyampaikan bahwa Sekretariat NCB Interpol Indonesia berhasil menangkap Zheng Rongjing, yang merupakan salah satu buronan most wanted NCB Interpol Beijing dan diduga sebagai pemain besar dalam jaringan online scam yang beroperasi di salah satu compound terbesar di Kamboja.
Menurut Brigjen Pol. Untung, permintaan pencarian dan penangkapan terhadap Zheng Rongjing diterima dari NCB Interpol Beijing pada 5 Maret 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan koordinasi, diketahui bahwa Zheng Rongjing memasuki wilayah Indonesia pada Rabu, 24 Juni 2026 pukul 23.50 WIB menggunakan maskapai AirAsia QZ-475 dan mendarat di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Sesaat setelah mendarat, kami bersama rekan-rekan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Imigrasi langsung melakukan penangkapan dan mengamankan yang bersangkutan,” ujar Brigjen Pol. Untung.
Setelah diamankan, Zheng Rongjing dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pendalaman sebelum diserahkan kepada pihak NCB Interpol Beijing.
Menurut Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan guna mengetahui maksud dan tujuan kedatangannya ke Indonesia.
“Tentunya kalau seorang pemain besar dari online scam datang ke Indonesia, di sini tentunya sudah ada yang siap untuk menampung, di sini tentunya sudah siap infrastrukturnya.”
Ia menegaskan bahwa sebelum proses handing over kepada otoritas China dilakukan, Polri akan menggali seluruh informasi yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan jaringan.
“Sebelum kami handing over kepada pihak NCB Interpol Beijing, tentunya kami lakukan pendalaman terlebih dahulu. Kami lakukan pengambilan keterangan terhadap yang bersangkutan tentang maksud dan tujuannya datang ke Indonesia.”
Ia menambahkan, keberhasilan penangkapan Zheng Rongjing menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama internasional untuk memerangi kejahatan transnasional.
“Keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas negara, khususnya dalam penanganan kejahatan transnasional terorganisir serta pemberantasan jaringan scam internasional yang merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia,” tegas Brigjen Pol. Untung.
Berita
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Tetapkan 287 WNA dan 4 WNI sebagai Tersangka

Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian online berskala internasional yang beroperasi di Indonesia. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Jakarta Barat.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam melindungi masyarakat melalui penegakan hukum, termasuk terhadap kejahatan transnasional yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital.
“Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat. Polri bersama para stakeholder menunjukkan bahwa pendekatan hukum sangat diperlukan dalam menghadapi perkembangan modernisasi dan digitalisasi, termasuk dalam pengungkapan kasus perjudian online lintas negara,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta (26/6).
Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower. Setelah dilakukan penyelidikan dan penindakan di lantai 20 dan 21 gedung tersebut, penyidik berhasil mengamankan sebanyak 322 warga negara asing.
“Dari 322 WNA yang diamankan, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 76 WNA China, 3 WNA Laos, 2 WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam. Selain itu, kami juga mengamankan 4 warga negara Indonesia yang berperan memfasilitasi operasional jaringan tersebut, sementara 35 WNA lainnya masih menjalani pendalaman,” kata Irjen Pol. Nunung.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut menyita berbagai barang bukti berupa 594 unit telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, router, perangkat digital lainnya, 155 paspor, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp8,7 miliar.
Irjen Pol. Nunung menjelaskan jaringan tersebut mengoperasikan lebih dari 145 situs perjudian online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Seluruh server dan hosting diketahui berada di luar negeri.
“Berdasarkan analisis digital terhadap salah satu platform milik tersangka, ditemukan total nilai deposit sekitar Rp13,9 triliun yang saat ini masih didalami bersama PPATK dan OJK,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irjen Pol. Nunung menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada para pelaku yang telah diamankan.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini guna melacak aliran dana, aset hasil kejahatan, peran perusahaan penjamin warga negara asing, hingga kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra memaparkan modus operandi jaringan tersebut. Para pelaku mengelola ratusan situs perjudian online dengan memanfaatkan promosi melalui media sosial, penggunaan rekening nominee, aset digital, hingga transaksi menggunakan USDT maupun token kripto untuk menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital.
Menurutnya, para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan operasional jaringan tersebut, mulai dari customer service sebanyak 175 orang, programmer atau IT sebanyak 10 orang, admin marketing sebanyak 27 orang, admin keuangan sebanyak 22 orang, peserta pelatihan sebanyak 9 orang, serta 44 orang sebagai pendukung operasional.
Selain menangkap ratusan WNA, penyidik juga mengamankan empat warga negara Indonesia yang memiliki peran penting dalam operasional jaringan tersebut, yakni membantu penyewaan gedung, menyediakan rekening bank dan kartu ATM, membantu transaksi kripto, hingga mengurus dokumen keimigrasian para WNA.
Brigjen Pol. Wira juga mengungkapkan hasil analisis digital forensik menemukan 145 domain atau situs perjudian online yang dioperasikan secara bergantian. Server dan hosting situs tersebut diketahui berada di Brasil, Filipina, China, dan Vietnam.
Selain itu, penyidik menemukan data berupa Google Sheet yang memuat catatan transaksi pada salah satu platform perjudian.
“Berdasarkan data tersebut, diketahui terdapat nilai deposit mencapai Rp13,9 triliun dengan keuntungan yang telah tercatat sekitar Rp1,69 triliun,” jelasnya.
Penyidik juga telah mengidentifikasi 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor atau penjamin masuknya para WNA ke Indonesia. Saat ini proses pendalaman terus dilakukan bersama Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam pengembangan perkara, penyidik bersama PPATK turut menelusuri transaksi keuangan empat WNI yang terlibat. Dari hasil analisis tersebut, berhasil dilakukan penyitaan dana sekitar Rp8,5 miliar, ditambah uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp245 juta.
Brigjen Pol. Wira menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar seluruh jaringan hingga kepada pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan tersebut.
“Polri berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap seluruh jaringannya, termasuk aliran dana, aset hasil kejahatan, pihak yang berperan sebagai penjamin, serta akan menerapkan tindak pidana pencucian uang terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan internasional beserta aliran dana dan aset hasil kejahatan yang beroperasi di wilayah Indonesia.
-
Berita6 hari agoBhabinkamtibmas Polsek Lekok Dampingi Petani, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
-
Polsek1 minggu ago
Melalui Pendampingan Petani, Bhabinkamtibmas Desa Tidu Dukung Ketahanan Pangan Nasional
-
Polres7 hari agoPolres Pelabuhan Tanjungperak Salurkan Bantuan Alat Pertanian Dukung Ketahanan Pangan Nasional
-
Berita5 hari agoPolres Pacitan Genjot Produktivitas Jagung di Bandar, Dampingi Petani dan Evaluasi Kualitas Benih
-
Polres7 hari agoPolres Malang Amankan Dua Pemuda Bawa Sajam Saat Penyekatan Malam 1 Suro
-
Polsek5 hari ago
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Grati Rutin Laksanakan Patroli Presisi Siang Hari
-
Polsek5 hari ago
Bhabinkamtibmas Desa Gejugjati Dampingi Petani Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
-
Polres5 hari agoSambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Malang Bersih-Bersih Vihara di Lawang
