Connect with us

Berita

Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 Terkait Jabatan ASN oleh Anggota Polri

Published

on

Jakarta – Guru Besar Fakultas Hukum, Prof. Dr. I Gede Panca Astawa, memberikan tanggapan atas terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang diputuskan pada Senin (19/1/2026). Putusan tersebut berkaitan dengan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam pernyataannya, Prof. Panca Astawa menjelaskan bahwa permohonan uji materi tersebut diajukan oleh dua orang pemohon, yakni seorang advokat sebagai pemohon pertama dan seorang mahasiswa Fakultas Hukum sebagai pemohon kedua.

“Dalam Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya karena pokok permohonannya dinilai tidak beralasan menurut hukum. Sedangkan terhadap Pemohon II, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonannya tidak dapat diterima karena tidak memiliki legal standing,” ujar Prof. Panca Astawa.

Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa pertimbangan hukum utama yang mendasari putusan MK tersebut. Salah satunya adalah keterkaitan antara Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Polri.

“Bahwa kedua undang-undang yang dimohonkan pengujiannya, khususnya Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang ASN dan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri beserta penjelasannya, berkelindan satu dengan yang lain.

Artinya, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan ASN tertentu pada instansi pusat berdasarkan sistem merit yang diatur dalam Undang-Undang ASN dan sejalan dengan tugas pokok Polri,” jelasnya.

Selain itu, MK juga mempertimbangkan keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Berdasarkan Pasal 147 PP Nomor 11 Tahun 2017, dinyatakan bahwa bukan hanya jabatan ASN tertentu saja yang dapat diisi oleh anggota kepolisian, namun jabatan ASN tertentu tersebut harus berada pada instansi pusat tertentu dan pengisiannya harus berdasarkan kompetensi serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengaturan pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri tidak berdiri sendiri, melainkan tetap mengacu pada Undang-Undang Polri sebagai aturan yang lebih khusus.

“Pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Polri dalam Undang-Undang ASN telah ternyata bukan merupakan pengaturan yang berdiri sendiri. Dalam hal substansi kelembagaan, Undang-Undang ASN tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Polri,” tambahnya.

Atas putusan tersebut, Prof. Panca Astawa menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Mahkamah Konstitusi.

“Terhadap putusan MK tersebut, saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya sekaligus menyatakan bahwa putusan ini memberikan legitimasi kepada anggota kepolisian aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun sebelumnya dari dinas kepolisian,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa pasca putusan ini, Polri tidak perlu lagi menunggu terbitnya peraturan pemerintah baru sebagai dasar pelaksanaan.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak perlu lagi menunggu terbitnya peraturan pemerintah yang baru pasca putusan MK tersebut, karena secara existing sudah ada PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020,” tutup Prof. Dr. I.G.D. Panca Astawa.

Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 tersebut dinilai memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan ASN tertentu di instansi pusat, sekaligus memperkuat sinergi kelembagaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Kapolda Jatim Cek Pos Terpadu dan Pos Pam di Surabaya Pastikan Layanan Mudik Berjalan Optimal

Published

on

SURABAYA,– Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto didampingi para pejabat utama Polda Jatim melakukan pengecekan langsung sejumlah pos Operasi Ketupat Semeru 2026 di Kota Surabaya,Senin (16/3/26).

Adapun tiga lokasi yang menjadi titik pengecekan yakni Pos Terpadu di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Pos Pengamanan (Pospam) di Stasiun Pasar Turi, serta Pos Pam di Kebun Binatang Surabaya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan pengecekan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan personel serta pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.

Selain itu Kapolda Jatim bersama rombongan juga memantau situasi arus mudik yang mulai meningkat di beberapa titik transportasi pada masa mudik lebaran 1447 H/2026.

“Pada kesempatan ini saya bersama pejabat utama melihat lokasi-lokasi kegiatan arus mudik yang sudah mulai dilaksanakan oleh seluruh masyarakat, baik yang datang dari Jakarta maupun dari luar pulau,” kata Irjen Nanang.

Ia menjelaskan, sebelumnya pemantauan juga telah dilakukan di stasiun kereta api Gubeng bersama Kapolri, dan pada hari ini dilanjutkan di Stasiun Pasar Turi serta Pelabuhan Tanjung Perak untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan maksimal.

Menurutnya, seluruh personel pengamanan yang telah tergelar di berbagai titik dapat memberikan rasa aman serta pelayanan terbaik bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.

Kapolda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan selama perjalanan mudik, baik menggunakan moda transportasi darat, laut, maupun udara.

“Harapan kami, silakan seluruh masyarakat melaksanakan mudik dengan baik dan tetap saling menjaga, karena keselamatan adalah yang utama. Tujuan mudik adalah untuk bersilaturahmi dengan keluarga,” tuturnya.

Irjen Pol Nanang juga menyampaikan akan melakukan pengecekan di sejumlah wilayah lain, termasuk di Banyuwangi, mengingat adanya potensi peningkatan aktivitas penyeberangan yang bertepatan dengan momentum Hari Raya Nyepi di Bali.

“Pengaturan arus penyeberangan akan diprioritaskan agar tidak terjadi kepadatan, sekaligus tetap menghormati pelaksanaan ibadah Hari Raya Nyepi di Pulau Bali,” ucap Irjen Nanang.

Dengan berbagai langkah pengamanan yang bersinergi dengan lintas sektoral tersebut, diharapkan pelaksanaan arus mudik hingga perayaan Hari Raya Idul Fitri dapat berjalan aman, tertib, dan lancar, sehingga terwujud Mudik Aman Keluarga Bahagia.(*)

Continue Reading

Berita

Layanan Humanis Polwan Polresta Sidoarjo Bantu Lansia di Terminal Purabaya Saat Arus Mudik

Published

on

SIDOARJO – Aksi humanis ditunjukkan dua anggota Polisi Wanita (Polwan) dari Satuan Samapta Polresta Sidoarjo Polda Jatim saat bertugas di Pos Pelayanan Operasi Ketupat Semeru 2026 Terminal Purabaya, Bungurasih.

Dengan sigap dan penuh kepedulian, mereka membantu para pemudik yang hendak menaiki bus, Senin (16/3/2026).

Dua Polwan tersebut, Iptu Susmiati dan Iptu Deti Meivani, yang sedang melaksanakan piket pelayanan, melihat seorang ibu lanjut usia berjalan tertatih menuju bus tujuan Lumajang.

Tanpa ragu, Iptu Deti Meivani segera menghampiri dan membantu sang lansia hingga naik ke dalam bus dengan aman.

Aksi simpatik itu mendapat apresiasi dari penumpang dan masyarakat sekitar yang menyaksikan langsung kepedulian aparat kepolisian terhadap pemudik, khususnya kelompok rentan seperti lansia.

Iptu Deti Meivani mengatakan, pelayanan kepada masyarakat merupakan prioritas utama selama pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru, terutama di titik-titik keramaian arus mudik.

“Kami hadir untuk memastikan para pemudik merasa aman dan nyaman. Melihat ibu tersebut kesulitan berjalan, sudah menjadi kewajiban kami untuk membantu hingga beliau bisa naik bus dengan selamat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu meminta bantuan kepada petugas apabila mengalami kesulitan selama perjalanan mudik.

“Silakan hubungi atau datangi petugas di pos pelayanan. Kami siap membantu kapan pun dibutuhkan,” tambahnya.

Keberadaan Pos Pelayanan Operasi Ketupat Semeru 2026 di Terminal Purabaya memang difokuskan untuk memberikan rasa aman, pelayanan kesehatan, informasi perjalanan, serta bantuan langsung kepada para pemudik agar perjalanan menuju kampung halaman berlangsung lancar dan selamat.

“Ini juga untuk mewujudkan Mudik Aman Keluarga Bahagia,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Berita

Hari Keempat Operasi Ketupat Semeru Polda Jatim Pastikan Jalur Tol dan Arteri Lancar

Published

on

SURABAYA – Memasuki hari keempat pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026, situasi arus lalu lintas di wilayah hukum Polda Jawa Timur secara umum terpantau lancar dan terkendali.

Pada Minggu (15/3/2026) malam hingga Senin (16/3/2026) pagi, belum terlihat adanya peningkatan signifikan jumlah kendaraan baik di jalur tol maupun jalur arteri.

Kasatgas Humas Operasi Ketupat Semeru 2026, Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui Kasubsatgas Penmas, AKP Muchamad Saifudin mengatakan, berdasarkan laporan situasi lalu lintas selama 1×12 jam, mulai pukul 18.00 hingga 06.00 WIB, arus kendaraan di berbagai titik perbatasan dan jalur utama masih relatif stabil.

“Hingga saat ini juga belum terjadi peningkatan jumlah kendaraan yang signifikan,” kata AKP Muchamad Saifudin, Senin (16/3/26).

Di jalur tol, volume kendaraan di sejumlah gerbang tol mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya.

Di Gerbang Tol Ngawi misalnya, kendaraan yang keluar dari Jawa Timur menuju Jawa Tengah tercatat sebanyak 1.535 unit atau turun 26 persen dari sebelumnya.

Sementara kendaraan yang masuk dari Jawa Tengah menuju Jawa Timur sebanyak 959 unit atau turun 83 persen.

Hal serupa juga terjadi di Gerbang Tol Malang. Kendaraan yang keluar dari arah Surabaya menuju Malang tercatat 2.317 unit atau turun 54 persen, sedangkan kendaraan dari Malang menuju Surabaya sebanyak 1.795 unit atau turun 57 persen.

Sementara itu di Gerbang Tol Probolinggo, kendaraan yang keluar dari Surabaya menuju Probolinggo tercatat sebanyak 5.258 unit atau turun 16 persen, dan kendaraan yang masuk menuju Surabaya tercatat 4.786 unit atau turun 17 persen.

“Rata-rata kecepatan kendaraan di jalur tol berada pada kisaran 70 hingga 80 kilometer per jam,” kata AKP Saifudin.

Sementara itu pada jalur arteri di perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah, kondisi lalu lintas juga relatif lancar dengan kecepatan kendaraan berkisar 50 hingga 70 kilometer per jam.

Di jalur Tuban misalnya, kendaraan yang masuk ke Jawa Timur tercatat sebanyak 1.902 unit, sementara kendaraan yang keluar menuju Jawa Tengah sebanyak 1.531 unit.

Di jalur arteri Ngawi tercatat 3.198 kendaraan masuk Jawa Timur dan 3.042 kendaraan keluar menuju Jawa Tengah.

Sedangkan di jalur Bojonegoro terdapat 1.684 kendaraan masuk dan 1.323 kendaraan keluar.

Untuk jalur arteri Magetan tercatat 135 kendaraan masuk dan 140 kendaraan keluar.

Di jalur Pacitan terdapat 254 kendaraan masuk dan 284 kendaraan keluar.

Sedangkan di jalur Ponorogo tercatat 279 kendaraan masuk dan 272 kendaraan keluar wilayah Jawa Timur.

AKP Muchamad Saifudin juga menyampaikan bahwa hingga laporan tersebut dibuat, tidak terdapat kejadian kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Jawa Timur.

“Untuk kejadian kecelakaan lalu lintas berdasarkan data DORS hingga saat ini nihil. Begitu juga dengan bencana alam, rekayasa lalu lintas, maupun pelanggaran kendaraan sumbu tiga ke atas tidak ditemukan,” tuturnya.

Polda Jawa Timur memastikan akan terus melakukan pemantauan dan pengamanan secara intensif selama pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026 guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat sehingga Mudik Aman Keluarga Bahagia dapat terwujud. (*)

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.