Connect with us

Berita

Polres Magetan Kembalikan Emas Senilai 1 Miliar, Pascatangkap 5 Tersangka Pembobol Toko

Published

on

MAGETAN – Kurang dari 24 jam, jajaran kepolisian Resor Magetan Polda Jatim berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku pembobolan toko emas yang terjadi di wilayah Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan.

Kasus tersebut menimpa sebuah Toko Emas di Jalan Raya Bendo Kabupaten Magetan Jawa Timur.

Polres Magetan Polda Jatim melalui Unit Reskrim Polsek Bendo menerima laporan tindak pidana pencurian tersebut pada Rabu (14/1/2026).

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa saat Konferensi pers mengatakan, kejadian diketahui sekitar pukul 07.30 WIB, saat adik ipar korban bersama karyawan toko hendak membuka toko.

“Keduanya mendapati tembok bagian belakang toko dalam kondisi terbongkar serta beberapa laci meja berantakan,” ujar AKBP Erik, Kamis (15/1).

Mengetahui toko emas telah dibobol, saksi segera menghubungi pemilik toko.

Setelah tiba di lokasi, korban memastikan kondisi toko dalam keadaan rusak dan berantakan.

Saat dilakukan pengecekan, kunci brankas yang berisi uang dan perhiasan diketahui hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp.24 juta serta perhiasan emas senilai kurang lebih Rp1 miliar, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bendo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bendo bersama Satreskrim Polres Magetan dan Tim Inafis segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti.

Polisi juga mengamankan Tiga file rekaman CCTV dari dalam toko emas.

“Berdasarkan keterangan saksi, hasil olah TKP termasuk sidik jari, serta rekaman CCTV, petugas langsung bekerja mengidentifikasi para pelaku,”lanjut AKBP Erik.

Dari hasil pemantauan CCTV, aksi pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 22.57 WIB.

Diduga Tiga orang pelaku masuk ke dalam toko dengan cara menjebol tembok bagian belakang dan melakukan pencurian dengan pemberatan.

Berkat kerja sama Satreskrim Polres Magetan dan Satreskrim Polres Madiun, polisi berhasil mengamankan Lima tersangka di rumah kos mereka di wilayah Jiwan, Kabupaten Madiun.

Lima tersangka tersebut terdiri dari satu orang asal Madiun dan empat orang asal Nusa Tenggara yang diketahui merupakan spesialis pencurian dengan modus melubangi tembok lintas kota, dan telah beberapa kali melakukan aksi di wilayah Madiun dan Magetan.

“Para tersangka kami jerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas, khususnya pencurian.

Ia mengajak masyarakat untuk meningkatkan sistem keamanan berlapis, seperti menggunakan kunci pengaman yang lebih kuat serta memasang CCTV di rumah maupun tempat usaha.

Sementara itu, pemilik Toko Emas Senna Golden Star, Ibu Rina Noviana, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran kepolisian.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Magetan dan Polsek Bendo atas gerak cepatnya dalam mengungkap dan menangkap para pelaku. Ini sangat membantu dan memberi rasa aman bagi kami,” ujarnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polres

Polres Trenggalek Amankan Jambret Perhiasan, Tersangka Lima Kali Masuk Bui

Published

on

TRENGGALEK – Seorang residivis di Kabupaten Trenggalek kembali berurusan dengan pihak kepolisian.

Pemuda berusia 28 tahun ini ditangkap jajaran Polres Trenggalek Polda Jatim setelah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan di sejumlah tempat.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengungkapkan tersangka BF diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan di tiga lokasi yang berbeda.

“Yang pertama, di desa Pringapus, Dongko tanggal 3 Juni 2026 yang lalu. Korban peremupan berusia 78 tahun. Tersangka berpura-pura bertanya kemudian merebut kalung dan sempat memukul dan mencekik korban.” ungkap AKBP Ridwan.

Lokasi yang ke dua di desa Botoputih, Kecamatan Bendungan. Tersangka BF merampas kalung korban yang sudah berusia lanjut dan mendorong hingga jatuh tersungkur.

Tak berhenti disitu, tersangka BF juga melakukan aksinya di desa Senden, kecamatan Kampak.

Saat itu, korban yang masih berusia 5 tahun sedang bersepeda bersama temannya. Tiba-tiba didatangi tersangka dan merebut kalung yang dipakai korban.

Mendapati laporan tersebut, Satrekrim Polres Trenggalek bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengerucut pada satu nama tersangka BF.

Petugas kemudian melakukan penangkapan dan membawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.

“Sasarannya adalah perempuan yang lemah, orang tua dan anak-anak. Modusnya memanfaat situasi dan keadaan jalan yang sepi,” terang AKBP Ridwan.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas seperti 1 unit sepeda motor, helm, kaos, tas slempang, celana panjang, hoodie, sendal, masker, sebuah handphone, nota pembelian emas serta sejumlah rekaman CCTV.

Tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHPidana Subs. Pasal 476 KUHPidana jo Pasal 127 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Untuk diketahui, dari catatan Polres Trenggalek, tersangka BF sebelumnya diketahui pernah melakukan berbagai tindak pidana curas dan Lima kali masuk bui.

“Kepada masyarakat. jika mengetahui tindak pidana atau membutuhkan bantuan polisi, silahkan gunakan layanan gratis bebas pulsa melalui hotline 110. Kami akan tindak lanjuti secara cepat dan profesional.” Pungkasnya. (*)

Continue Reading

Polres

Polres Pelabuhan Tanjungperak Libatkan 696 Personel Kawal Pengesahan Warga Baru PSHT di Surabaya

Published

on

TANJUNG PERAK – Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim menyiagakan ratusan personel gabungan untuk mengawal jalannya kegiatan pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Surabaya Tahun 2026.

Prosesi sakral ini dijadwalkan berlangsung di kawasan Kenjeran Park (Kenpark) sejak Selasa (16/6/2026) siang hingga Rabu (17/6/2026) dini hari.

Rangkaian pengamanan diawali dengan pelaksanaan apel gelar pasukan yang digelar sekitar pukul 13.00 WIB di depan gerbang Kenpark Surabaya, guna memastikan kesiapan seluruh unsur di lapangan.

Untuk menjamin kondusivitas Kota Surabaya selama acara berlangsung, pihak kepolisian menerapkan skema pengamanan ketat yang dibagi ke dalam tiga ring wilayah.

Skema ini melibatkan sedikitnya 696 personel gabungan Polres Pelabuhan Tanjungperak bersama Polsek jajaran dan instansi lintas sektor.

Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Dwi Basuki, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, menjelaskan bahwa pembagian ring ini ditujukan untuk memetakan fokus pengamanan secara efektif.

“Pengamanan kami bagi menjadi tiga ring. Baik di lokasi utama kegiatan, maupun pada jalur-jalur rawan yang akan dilalui oleh massa,” ujar Iptu Suroto, Selasa (16/6).

Penyekatan dan pengamanan dilakukan ring 1 yang berlokasi di seputaran Pagoda Kenpark (lokasi acara), ring 2 sejumlah 7 titik meliputi depan area Kenpark, Taman Suroboyo, Jembatan Suroboyo, simpang 3 Jalan Jambangan, Pos Polisi Suramadu, Simpang 4 Jalan Tempurejo, dan Simpang 3 Jalan Wiranto.

Untuk penyekatan dan pengamanan ring 3 berjumlah 6 titik diantaranya simpang 4 Jalan Dukuh, Kya-Kya Jalan Kembang Jepun, Pos Polisi Mbah Ratu, dan Pos Polisi Dupak.

“Tercatat sebanyak 866 warga baru PSHT yang akan disahkan dalam agenda tahunan ini,” ujar Iptu Suroto.

Guna mengantisipasi adanya gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), pihak kepolisian memberlakukan aturan ketat terkait mobilisasi peserta.

Iptu Suroto menegaskan, seluruh calon warga baru wajib berangkat secara kolektif menggunakan kendaraan yang telah disediakan dari masing-masing titik kumpul.

“Tidak diizinkan ada peserta yang berangkat secara mandiri atau menggunakan roda dua,” tegas Iptu Suroto.

Calon warga baru juga dilakukan pengawalan ketat secara melekat, mulai dari titik kumpul awal hingga tiba di lokasi pengesahan di Kenpark Kenjeran.

“Aturan ini juga berlaku sama saat kegiatan telah selesai, mereka akan dikawal kembali pulang,” tambah Iptu Suroto.

Menurutnya langkah tersebut diambil sebagai bentuk deteksi dini pencegahan pergerakan massa penggembira yang kerap memicu konvoi liar di jalanan protokol.

Melalui sinergi ketat antara aparat keamanan, pemerintah kota, dan pengurus cabang perguruan pencak silat, diharapkan prosesi pengesahan warga baru PSHT tahun ini dapat berjalan dengan aman, khidmat, dan tetap menjaga kenyamanan warga Kota Surabaya. (*)

Continue Reading

Polres

Komitmen Bersih Narkoba, Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine bersama PJU dan Kapolsek Jajaran

Published

on

SITUBONDO – Polres Situbondo Polda Jatim menggelar tes urine mendadak terhadap Pejabat Utama (PJU) dan Kapolsek jajaran sebagai langkah mitigasi serta pengawasan internal untuk memastikan seluruh personel bebas dari penyalahgunaan narkoba, Kamis (11/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Tantya Sudhirajati Polres Situbondo itu dilaksanakan oleh Sidokkes Polres Situbondo bersama Seksi Propam sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie turut menjalani tes urine bersama para pejabat utama dan Kapolsek jajaran sebagai bentuk keteladanan sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan berlaku untuk seluruh personel tanpa terkecuali.

“Kami ingin memberikan contoh bahwa pengawasan dan pemeriksaan berlaku bagi seluruh anggota, termasuk pimpinan. Tidak ada yang dikecualikan dalam upaya menjaga institusi Polri tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Bayu.

Menurutnya, pengecekan urine narkoba dilakukan sebagai bagian dari tes urine mendadak dan langkah mitigasi untuk memastikan seluruh jajaran kepolisian benar-benar bebas dari penyalahgunaan narkoba.

“Tes urine ini merupakan bentuk pengawasan internal yang rutin dilakukan. Tujuannya memastikan seluruh personel tetap disiplin, profesional, dan tidak terlibat penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Pemeriksaan dilakukan melalui sampel urine dengan parameter Methamphetamine, Amphetamine, THC, Morphine, Cocaine, dan Benzodiazepine.

Sebelum pelaksanaan tes, seluruh peserta terlebih dahulu melakukan registrasi dan pengisian daftar hadir. Pemeriksaan kemudian dilakukan sesuai prosedur oleh petugas Sidokkes Polres Situbondo.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 40 personel yang terdiri dari PJU, Kapolsek jajaran, dan anggota yang mengikuti kegiatan tersebut, seluruhnya dinyatakan negatif narkoba.

AKBP Bayu menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara mendadak dan acak sebagai bentuk komitmen Polres Situbondo dalam mewujudkan personel yang sehat, profesional, dan berintegritas.

“Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara berkala maupun insidentil untuk memastikan seluruh anggota tetap menjaga disiplin dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Polres Situbondo berharap dapat terus menjaga kepercayaan publik serta memperkuat komitmen dalam pemberantasan narkoba, baik di lingkungan internal maupun di tengah masyarakat. (*)

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.