Connect with us

Berita

Polsek Lekok Laksanakan Patroli Kamtibmas serta Sambang Nelayan, Sampaikan Imbauan Keamanan

Published

on

Polresta Pasuruan – Dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota Polda Jatim, melaksanakan kegiatan patroli kamtibmas yang dirangkaikan dengan sambang kepada para nelayan di wilayah pesisir.

Kegiatan ini merupakan upaya preventif Polsek Lekok untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat nelayan. Minggu (4/1/2026).

Patroli kamtibmas tersebut menyasar kawasan pesisir, tempat sandar perahu nelayan, serta lingkungan sekitar permukiman warga. Selain melakukan pemantauan situasi, personel Polsek Lekok juga berdialog langsung dengan para nelayan guna mengetahui kondisi keamanan serta aktivitas masyarakat di wilayah pesisir.

Kapolsek Lekok, AKP Mawan, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan patroli dan sambang nelayan ini bertujuan untuk menjalin komunikasi yang baik antara kepolisian dan masyarakat pesisir. Menurutnya, nelayan memiliki peran penting dalam menjaga keamanan lingkungan karena aktivitasnya yang berlangsung setiap hari di wilayah pesisir.

“Melalui patroli kamtibmas dan sambang nelayan ini, kami mengimbau kepada para nelayan agar selalu memperhatikan faktor keselamatan saat melaut, waspada terhadap perubahan cuaca, serta menjaga keamanan perahu dan alat tangkapnya. Kami juga mengajak masyarakat nelayan untuk ikut berperan aktif menjaga kamtibmas dan segera melaporkan apabila ada hal-hal yang mencurigakan,” ujar AKP Mawan, S.H.

Selain menyampaikan imbauan keselamatan, personel Polsek Lekok juga mengingatkan pentingnya menjaga kerukunan antarwarga serta mematuhi peraturan yang berlaku. Sinergi antara Polsek Lekok dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah pesisir.

Dengan dilaksanakannya patroli kamtibmas serta sambang nelayan secara rutin, Polsek Lekok berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya dapat terus terjaga, sehingga aktivitas nelayan dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

ETLE dan INCAR Catat 3.904 Pelanggaran Lalu Lintas di Pasuruan Kota, Terobos Lampu Merah Jadi Pelanggaran Tertinggi

Published

on

PASURUAN KOTA – Upaya meningkatkan kedisiplinan dan keselamatan berlalu lintas terus dilakukan Satlantas Polres Pasuruan Kota melalui pemanfaatan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR).

Berdasarkan rekapitulasi data pelanggaran ETLE dan INCAR per Selasa, 3 November 2026, tercatat sebanyak 3.904 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4).

Dari jumlah tersebut, pelanggaran kendaraan roda dua tercatat sebanyak 2.811 pelanggaran. Adapun jenis pelanggaran yang mendominasi adalah menerobos lampu merah sebanyak 1.449 pelanggaran, tidak menggunakan helm sebanyak 1.329 pelanggaran, melawan arus sebanyak 29 pelanggaran, serta membawa penumpang melebihi ketentuan sebanyak 4 pelanggaran.

Sementara itu, untuk kendaraan roda empat tercatat sebanyak 1.093 pelanggaran. Rinciannya meliputi tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 629 pelanggaran, menerobos lampu merah sebanyak 447 pelanggaran, parkir liar sebanyak 12 pelanggaran, menggunakan telepon genggam saat berkendara sebanyak 3 pelanggaran, serta melanggar jam operasional sebanyak 2 pelanggaran.

Data tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran menerobos lampu merah masih menjadi perhatian serius. Selain itu, rendahnya kesadaran sebagian pengendara dalam menggunakan perlengkapan keselamatan, seperti helm dan sabuk pengaman, juga menjadi hal yang perlu terus dievaluasi.

Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, AKP AMRULLAH SETIAWAN, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa pemanfaatan teknologi ETLE dan INCAR merupakan salah satu upaya kepolisian dalam meningkatkan pengawasan serta membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.

Menurutnya, penegakan hukum melalui sistem elektronik diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dan bertanggung jawab saat berkendara.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas. Jangan menunggu adanya penindakan untuk tertib di jalan. Keselamatan harus menjadi kebutuhan dan tanggung jawab bersama. Patuhi rambu-rambu, gunakan helm berstandar SNI, kenakan sabuk pengaman, serta hindari penggunaan telepon genggam saat berkendara,” pesan AKP Amrullah Setiawan.

Salah seorang masyarakat pengguna jalan juga menyampaikan apresiasinya terhadap penerapan ETLE dan INCAR. Menurutnya, sistem pengawasan tersebut dapat membantu meningkatkan kedisiplinan pengendara karena masyarakat semakin sadar bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan hal yang penting.

“Kami mendukung adanya pengawasan melalui ETLE dan INCAR. Dengan adanya sistem ini, diharapkan pengendara semakin tertib, tidak menerobos lampu merah, dan lebih mengutamakan keselamatan saat berada di jalan raya,” ungkapnya.

Satlantas Polres Pasuruan Kota berharap melalui optimalisasi ETLE dan INCAR, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat. Penegakan hukum bukan semata-mata bertujuan memberikan sanksi, melainkan sebagai langkah edukasi dan pencegahan untuk meminimalkan potensi kecelakaan lalu lintas.

Dengan demikian, terciptanya situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota dapat terwujud melalui sinergi antara kepolisian dan seluruh pengguna jalan.

Ingat, tertib berlalu lintas bukan karena takut ditilang, tetapi karena peduli terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Continue Reading

Berita

Polri Tertibkan Debt Collector, Dorong Legalitas Profesi dan Cegah Praktik Premanisme

Published

on

Jakarta – Polri mendorong penataan profesi penagih utang atau debt collector menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset yang memiliki legalitas, standar kompetensi, serta mekanisme pengawasan yang jelas dalam menjalankan tugas di lapangan.

Langkah tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Korps Pembinaan Masyarakat (Korbinmas) Baharkam Polri bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), serta sejumlah praktisi di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Direktur Pembinaan Potensi Masyarakat (Dirbinpotmas) Korbinmas Baharkam Polri Brigjen M. Rudy Safirudin mengatakan, Polri mendukung perubahan nomenklatur debt collector menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset sebagai bagian dari upaya membangun profesi yang lebih tertib, profesional, dan memiliki kepastian hukum.

“Harapannya, profesi ini memiliki legalitas yang jelas sehingga pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan secara profesional, tertib, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Rudy.

Menurut Rudy, perubahan tersebut tidak boleh berhenti pada pergantian nama. Diperlukan regulasi yang mengatur kelembagaan, standar kompetensi, sertifikasi, kode etik, hingga mekanisme pengawasan agar setiap petugas dapat mempertanggungjawabkan tindakannya.

Selama ini, praktik penagihan kerap diwarnai persoalan, mulai dari intimidasi, kekerasan, penarikan kendaraan secara paksa, hingga keterlibatan kelompok tertentu yang justru memicu konflik di tengah masyarakat.

Kondisi tersebut dinilai merugikan masyarakat sekaligus menciptakan ketidakpastian bagi pelaku industri pembiayaan.

“Kita ingin memfasilitasi agar profesi ini memiliki wadah yang jelas. Petugasnya harus terlatih, memiliki identitas resmi, memahami aturan, dan bekerja berdasarkan kode etik. Dengan begitu, masyarakat terlindungi dan kegiatan pembiayaan tetap berjalan dengan baik,” kata Rudy.

Salah satu gagasan yang mengemuka dalam FGD tersebut adalah pembentukan Satuan Jasa Penagihan sebagai wadah profesi yang memiliki sistem pembinaan dan pengawasan terintegrasi.

Konsep ini mengadopsi pola pembinaan pengamanan swakarsa yang selama ini dilaksanakan Polri, namun dengan kedudukan, fungsi, dan kewenangan yang berbeda dari satuan pengamanan atau satpam.

Dalam rancangan yang dibahas, petugas pengamanan dan penyelamatan aset nantinya diarahkan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, memperoleh sertifikasi kompetensi, serta memiliki kartu identitas resmi yang dapat diverifikasi.

Selain itu, setiap kegiatan penagihan wajib mematuhi ketentuan perlindungan konsumen, termasuk larangan melakukan intimidasi, kekerasan, maupun tindakan yang mempermalukan debitur.

Rudy menegaskan, legalisasi profesi tersebut bukan berarti memberikan kewenangan kepada petugas untuk melakukan tindakan paksa atau mengambil alih fungsi aparat penegak hukum.

“Yang kita bangun adalah sistem penagihan yang profesional dan berlandaskan hukum, bukan memberikan ruang bagi praktik premanisme. Petugas harus memahami batas kewenangannya, sementara hak masyarakat tetap menjadi prioritas perlindungan,” tegasnya.

Menurutnya, upaya ini merupakan bagian dari pendekatan Polisi Bersama Masyarakat yang mengedepankan pencegahan gangguan keamanan melalui pembinaan, kolaborasi, dan penguatan kepatuhan hukum.

“Melalui penataan tersebut, kami berharap praktik penagihan yang selama ini kerap menimbulkan keresahan dapat bertransformasi menjadi kegiatan profesional yang memiliki kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, dan mendukung iklim industri pembiayaan yang sehat,” demikian Rudy.

Continue Reading

Berita

Polri Periksa Empat Personel Terkait Keluhan Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

Published

on

JAKARTA – Polri menyampaikan penyesalan mendalam atas keluhan dan trauma yang dialami para santriwati serta pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Sukoharjo, Jawa Tengah, menyusul proses penggeledahan dalam pengembangan perkara pembakaran dan perusakan di Kabupaten Sukoharjo. Polri memastikan proses pemeriksaan terhadap personel yang diduga terlibat masih berjalan.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polri telah mendengarkan berbagai keluhan dan kritik, termasuk secara langsung dari pihak-pihak yang terdampak. Ia menegaskan, Polri menghormati pondok pesantren sebagai lembaga yang berperan dalam pembinaan akhlak dan keilmuan umat Muslim.

“Pertama-tama kami menyampaikan penyesalan yang mendalam, keprihatinan, dan tentunya mendasari atas keluhan serta trauma yang didapatkan oleh anak-anak santriwati dan juga para pengasuh, khususnya bagi kaum rentan, baik anak-anak maupun perempuan,” ujar Trunoyudo di Lobby Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Sebagai tindak lanjut atas keluhan tersebut, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel, yakni AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, IPTU AS selaku Kasat Reserse, IPDA FA selaku Kanit Pidum, dan IPDA RAP selaku Kanit PPA. Keempatnya telah dinonaktifkan dan saat ini menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri.

Trunoyudo menjelaskan, terdapat dua proses yang masih berjalan terkait peristiwa tersebut. Pertama, proses penegakan hukum atas perkara yang ditangani Polda Jawa Tengah. Kedua, pendalaman dugaan pelanggaran etik oleh Propam Mabes Polri terhadap personel yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

“Dalam proses penegakan hukum, Polri tetap menghormati transparansi dan keadilan dengan menjunjung tinggi profesionalisme, prosedural, dan proporsional,” jelasnya.

Ia menambahkan, langkah pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara adil, terbuka terhadap pengawasan, serta tetap mengedepankan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Polri juga kembali menyampaikan penyesalan atas dampak yang dirasakan para santriwati dan pengasuh ponpes. Trunoyudo menegaskan bahwa keluhan dari pihak yang terdampak menjadi perhatian dalam proses evaluasi dan pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2026 Polres Pasuruan Kota - Presisi