Connect with us

Berita

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

Published

on

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian.

Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi.

“Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Karena itu, setiap norma yang membuka ruang penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian harus dirumuskan secara tegas dan tidak menimbulkan ambiguitas kewenangan.

“MK ingin memastikan status kepegawaian anggota Polri tetap pasti, rantai komandonya tidak bercabang, dan fungsi penegakan hukumnya tidak bercampur dengan fungsi lain di luar mandat konstitusional,” jelas Rano.

Terkait Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025, Rano menilai regulasi tersebut tidak bertentangan dengan Putusan MK. Justru, Perpol itu dapat dipahami sebagai instrumen penataan administratif untuk menjawab pesan Mahkamah Konstitusi.

Ia menjelaskan, Perpol 10/2025 mengatur mekanisme penugasan secara lebih tertib, mulai dari adanya permintaan resmi dari instansi pengguna, pembatasan pada instansi yang relevan dengan fungsi kepolisian, hingga kewajiban seleksi dan uji kompetensi.

“Kalau dibaca secara utuh dan sistematis, Perpol ini justru sejalan dengan putusan MK. Intinya menutup celah-celah yang sebelumnya belum diatur secara rapi,” kata Rano.

Selain itu, anggota Polri yang ditugaskan juga diwajibkan melepaskan jabatan struktural di internal Polri serta tunduk pada mekanisme evaluasi dan pengakhiran penugasan.

“Supaya penugasan Polri itu transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rano menegaskan bahwa kebutuhan perbantuan Polri oleh lembaga negara bersifat kontekstual dan tidak dapat diseragamkan. Selama didasarkan pada kebutuhan institusional yang sah, memiliki dasar hukum yang jelas, serta berada dalam pengawasan ketat, perbantuan tersebut tetap berada dalam koridor konstitusional.

“Negara hukum itu bukan berarti menutup diri dari pemanfaatan keahlian aparat negara. Yang dituntut adalah pembatasan yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rano juga menyinggung mekanisme pengangkatan Kapolri sebagai bagian dari agenda reformasi kepolisian. Ia menegaskan bahwa Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri secara tegas mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

“Persetujuan DPR itu bukan untuk mengurangi hak prerogatif Presiden. Justru merupakan mekanisme konstitusional agar kekuasaan dalam institusi penegak hukum tetap terjaga akuntabilitasnya,” tegas Rano.

Sebagai Ketua Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Rano menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk terus mengawal implementasi Putusan MK, Perpol 10/2025, serta tata kelola kepemimpinan Polri agar tetap berada dalam koridor konstitusi dan prinsip negara hukum.

“Reformasi kepolisian bukan soal memperluas atau meniadakan peran Polri secara ekstrem, tetapi menjaga batas kewenangan dan mengelola kekuasaan secara bertanggung jawab,” pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polres

Satlantas Polres Pasuruan Kota Gelar Rampcheck Bus Pariwisata, Pastikan Perjalanan Outbond HIMAPAUDI Aman dan Selamat

Published

on

PASURUAN KOTA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan Kota melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan (rampcheck) bus pariwisata sekaligus sosialisasi terkait Over Dimension Over Loading (ODOL) pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 06.00 WIB hingga selesai, bertempat di depan Stadion Untung Suropati, Kota Pasuruan.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung keamanan dan keselamatan perjalanan rombongan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang tergabung dalam HIMAPAUDI menuju Kota Batu untuk mengikuti kegiatan outbound.

Dalam pelaksanaannya, anggota Satlantas Polres Pasuruan Kota melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bus yang akan digunakan untuk perjalanan. Pemeriksaan ini merupakan salah satu langkah preventif guna memastikan kendaraan memenuhi persyaratan keselamatan dan layak digunakan sebelum menempuh perjalanan.

Selain pemeriksaan kendaraan, petugas juga memberikan sosialisasi mengenai bahaya kendaraan yang mengalami kelebihan dimensi maupun muatan. Edukasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pengemudi dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi ketentuan kendaraan demi keselamatan bersama.

Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Pasuruan Kota berupaya mengedepankan langkah pencegahan terhadap potensi kecelakaan lalu lintas, khususnya pada kendaraan angkutan penumpang yang digunakan untuk kegiatan perjalanan rombongan.

Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, AKP AMRULLAH SETIAWAN, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa pemeriksaan kendaraan sebelum perjalanan merupakan bagian penting dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

“Keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam setiap perjalanan. Melalui kegiatan rampcheck ini, kami ingin memastikan kendaraan yang digunakan telah memenuhi persyaratan keselamatan serta mengingatkan pengemudi agar selalu mematuhi aturan lalu lintas. Kami juga mengimbau agar tidak mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis maupun membawa muatan melebihi ketentuan,” tegasnya.

Kegiatan ini mendapat respons positif dari masyarakat yang mengikuti perjalanan outbound HIMAPAUDI. Salah seorang peserta menyampaikan bahwa pemeriksaan kendaraan memberikan rasa tenang sebelum rombongan berangkat menuju Kota Batu.

“Kami merasa lebih tenang dengan adanya pemeriksaan dari petugas kepolisian sebelum keberangkatan. Kegiatan ini mengingatkan kami bahwa keselamatan perjalanan harus diperhatikan sejak awal, sehingga seluruh peserta dapat berangkat dengan lebih nyaman,” ungkap salah seorang peserta.

Satlantas Polres Pasuruan Kota berharap kegiatan rampcheck dan sosialisasi ODOL dapat meningkatkan kesadaran pengemudi, penyelenggara perjalanan, serta masyarakat akan pentingnya memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan sebelum digunakan.

Dengan sinergi antara kepolisian, pengemudi, dan masyarakat, diharapkan tercipta budaya tertib berlalu lintas serta perjalanan yang aman dan selamat bagi seluruh pengguna jalan.

Satlantas Polres Pasuruan Kota — Utamakan Keselamatan, Jadikan Keselamatan sebagai Kebutuhan.

Continue Reading

Berita

Dukung Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Semedusari Turun Langsung Dampingi Petani

Published

on

Polresta Pasuruan – Mendukung terwujudnya ketahanan pangan nasional tidak hanya dilakukan melalui program pemerintah, tetapi juga dengan kehadiran dan pendampingan langsung kepada masyarakat. Hal inilah yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Semedusari, Polsek Lekok, Polres Pasuruan Kota, Polda Jatim, melalui kegiatan sambang dan monitoring kepada para petani di Desa Semedusari, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (24/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menjalin komunikasi dengan para petani sekaligus memantau kondisi lahan pertanian di wilayah binaan.

Melalui pendekatan yang humanis, petani diajak untuk terus semangat mengelola lahan pertanian dan menjaga produktivitas sebagai bagian dari upaya mendukung swasembada pangan nasional.

Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah para petani juga menjadi wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat. Tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban, Polri turut mendorong sinergi dengan warga dalam mendukung program strategis pemerintah, termasuk di sektor pertanian.

Kapolsek Lekok AKP Mawan, S.H., menyampaikan bahwa keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan sambang dan monitoring merupakan salah satu upaya untuk memperkuat kedekatan Polri dengan masyarakat sekaligus mendukung keberhasilan program ketahanan pangan.

“Kami ingin Bhabinkamtibmas selalu hadir di tengah masyarakat, termasuk mendampingi dan memberikan semangat kepada para petani. Kami berharap para petani terus produktif dalam mengelola lahan pertanian. Dengan kerja sama dan dukungan semua pihak, upaya mewujudkan ketahanan pangan serta swasembada pangan nasional dapat berjalan dengan baik,” ungkap AKP Mawan.

Melalui kegiatan ini, Polsek Lekok menegaskan komitmennya untuk terus membangun kemitraan dengan masyarakat dan mendukung berbagai program pemerintah.

Diharapkan, sinergi antara Polri dan para petani dapat semakin kuat sehingga sektor pertanian terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

#astacita
#polrespasuruankota
#birosdmpoldajatim
#ketahananpanganpoldajatim
#polribersamamasyarakat
#swasembadapangan
#swassembadajagung
#polisicintapetani
#astacitapresiden

Continue Reading

Berita

Cegah Aksi 3C, Polsek Grati Intensifkan Patroli Dialogis dan Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Published

on

Polresta Pasuruan – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Grati, Polres Pasuruan Kota, Polda Jatim, meningkatkan kegiatan patroli kamtibmas sekaligus melaksanakan dialogis bersama masyarakat. Sabtu (24/10/2026).

Kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi tindak kriminalitas 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam patroli tersebut, personel menyambangi masyarakat dan menyampaikan imbauan agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan.

Warga juga diajak untuk peduli terhadap situasi lingkungan serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan.

Kapolsek Grati AKP H. Prasetyo Budiarto, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa patroli dan dialogis merupakan langkah preventif untuk mencegah tindak kriminalitas sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

“Melalui patroli dialogis ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Tetap waspada, pastikan kendaraan terkunci dengan baik, dan jangan ragu melapor kepada kepolisian apabila menemukan hal yang mencurigakan. Keamanan akan lebih mudah terwujud apabila ada kepedulian dan kerja sama dari semua pihak,” ungkap Kapolsek.

Polsek Grati berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli secara rutin dan membangun komunikasi dengan masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kecamatan Grati.

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2026 Polres Pasuruan Kota - Presisi