Polda
Asah Fungsi Teknis Kepolisian dan Kepekaan Sosial, 247 Siswa Diktukba SPN Polda Jatim Mulai Latja

MOJOKERTO – Suasana khidmat menyelimuti Lapangan Catur Prasetya Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jatim, Minggu (2/11/2025) pagi.
Sebanyak 247 Siswa Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri T.A. 2025 mengikuti apel pemberangkatan Latihan Kerja (Latja) dan program Live In.
Apel pemberangkatan dipimpin langsung oleh Wakil Kepala SPN Polda Jatim, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K., M.H, didampingi Kepala Korp Siswa SPN Polda Jatim, AKBP Agung Setyono, S.S., M.H., beserta jajaran pengasuh siswa.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Dody Indra Eka Putra menyampaikan amanat dan pesan khusus dari Kepala SPN Polda Jatim, Kombes Pol Agus Wibowo, S.I.K.
Kepala SPN Polda Jatim menekankan bahwa Latja dan Live In adalah jembatan krusial yang menghubungkan antara teori di kelas dengan realitas sosial yang sesungguhnya di lapangan.
“Program ini bukan sekadar formalitas kurikulum, melainkan esensi dari pendidikan Polri,” kata AKBP Dody.
Ia mengatakan Latja dan Live In adalah ajang bagi siswa untuk mengaplikasikan fungsi teknis kepolisian secara langsung, sekaligus mengasah kepekaan dan nurani mereka terhadap denyut nadi kehidupan masyarakat.
Lebih lanjut, Waka SPN Polda Jatim memberikan penekanan yang sangat tegas dan tidak dapat ditawar.
Ia menginstruksikan seluruh siswa untuk menjaga marwah institusi dan almamater SPN Polda Jatim selama berada di wilayah hukum Polres.
“Kami titipkan nama baik almamater di pundak kalian. Jaga sikap, etika, dan perilaku. Kami tegaskan, tidak ada pelanggaran sekecil apapun. Tunjukkan bahwa Batalyon Satria Yana Anucasana Siswa Diktukba Polri T.A. 2025 SPN Polda Jatim adalah calon Bhayangkara yang profesional, humanis, dan berintegritas tinggi,” tegasnya.
Kegiatan latja dan live in merupakan implementasi konkret dari visi Lemdiklat Polri untuk menjadi “Pusat Keunggulan Pendidikan dan Pelatihan”.
AKBP Dody menjelaskan bahwa proses untuk mewujudkan personel Polri yang ideal tidak cukup hanya dengan menempa aspek akademik dan fisik.
Menurut AKBP Dody, pendidikan Polri modern harus menyentuh aspek sosial, emosional, dan spiritual.
“Pendekatan berbasis pengalaman nyata seperti ini sangat penting untuk menumbuhkan jiwa pengabdian dan kedekatan emosional peserta didik dengan masyarakat,” terangnya.
Nantinya, siswa diharapkan mampu mempraktikkan tugas fungsi teknis kepolisian (Latja), sekaligus tinggal dan berbaur secara langsung dengan warga (Live In).
Tujuannya jelas, agar mereka dapat memahami realitas sosial serta menginternalisasi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya secara kontekstual.
Program Live In secara khusus dirancang untuk memperkuat nilai-nilai empati, toleransi, tanggung jawab sosial, serta kepemimpinan yang humanis.
Siswa dituntut untuk menerapkan prinsip komunikasi efektif, kerja sama tim, serta pengambilan keputusan yang berbasis nilai moral dan etika profesi.
Kegiatan Latja dan Live In ini akan dilaksanakan mulai 3 hingga 8 November 2025.
Sebanyak 247 siswa Diktukba Polri tersebut akan disebar di Lima Polres jajaran Polda Jatim, yakni Polres Blitar Kota, Polres Kediri, Polres Nganjuk, Polres Lamongan, dan Polres Gresik. (*)
Polda
Polda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Dua Anak Dibawah Umur

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) melalui Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Timur, membongkar kasus kekerasan seksual yang menimpa dua anak perempuan kembar di bawah umur di Surabaya.
Tersangka berinisial WRS (39) diringkus Polisi setelah melakukan kekerasan seksual kedua anak tirinya secara berulang hingga salah satu korban hamil 5 bulan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang menyerang harkat, martabat, serta hak asasi manusia.
“Merujuk pada teori perlindungan hukum Satjipto Rahardjo, hukum harus hadir memberikan perlindungan bagi kelompok rentan,” ungkap Kombes Abast saat konferensi pers di Gedung Bidhunas Polda Jatim,Jumat (22/5/26).
Lebih lanjut Kombes Abast mengatakan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memberikan penanganan, perlindungan, dan pemulihan terhadap korban secara komprehensif.
Kombes Pol Abast menegaskan, penanganan kasus ini menggunakan prinsip victim oriented approach atau pendekatan yang menempatkan korban sebagai subjek yang harus dipulihkan hak dan rasa keadilannya.
Ia juga mengajak insan pers untuk mengawal isu ini secara edukatif dan proporsional demi menjaga identitas korban.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengapresiasi keberanian korban dan dukungan masyarakat yang melaporkan kasus ini, sehingga kepolisian bisa langsung bergerak cepat melakukan percepatan penanganan.
“Kita melakukan upaya gelar perkara dan menaikkan ke penyidikan, penetapan tersangka serta mengamankannya,” ungkap Kombes Ganis.
Kedua korban berinisial RF dan RB sudah mengenal tersangka sejak tahun 2017 silam, tepatnya semenjak ibu kandung mereka menikah dengan WRS.
Aksi tak terpuji ini dilakukan tersangka di rumah mereka di kawasan Sukolilo, Surabaya.
Kombes Pol Ganis menjelaskan, modus operandi yang dilancarkan WRS adalah dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah.
Disitulah kesempatan pelaku untuk melakukan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban RF sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2026.
“Begitu juga dilakukan kepada RB, saudara kembar berikutnya, sejak tahun 2025 sampai 2026 dan ini juga dilakukan lebih dari satu kali,” jelas Kombes Ganis.
Lebih lanjut, Dirres PPA-PPO Polda Jatim menjelaskan, korban RF pertama kali dicabuli pada tahun 2023 saat masih duduk di kelas 2 SMP, sedangkan kembaran RF yakni RB juga mengalami hal sama sejak Juni 2025.
Agar aksinya mulus, WRS kerap mengancam akan membunuh kedua korban dan ibu kandung mereka jika berani melapor.
Untuk memulihkan kondisi psikologis korban, Polda Jatim tidak hanya berfokus pada penegakan hukum melainkan juga bersinergi dengan instansi terkait untuk memberikan trauma healing.
“Kami koordinasi dengan DP3APPKB Kota Surabaya untuk memberikan perlindungan terhadap korban, dan tentunya kita melakukan identifikasi kebutuhan-kebutuhan korban apa saja, baik itu kebutuhan kesehatan, psikologi, pendampingan rumah aman dan sebagainya,” kata Kombes Ganis.
Saat ini, tersangka WRS telah resmi diamankan ke dalam tahanan Rutan Mapolda Jawa Timur.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76D jo Pasal 81 dan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 473 ayat (2) dan Pasal 415 KUHP.
Karena status tersangka merupakan orang tua tiri atau wali yang seharusnya melindungi korban, hukuman pidananya akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok maksimal 15 tahun penjara. (*)
Polda
Polda Jatim Bongkar Komplotan Curat Lintas Provinsi, Beraksi di 13 TKP

SURABAYA – Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh komplotan spesialis rumah kosong lintas provinsi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat tersangka yang diketahui telah beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penanganan tindak pidana pencurian dengan pemberatan menjadi prioritas kami guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Kombes Abast dalam konferensi pers, Selasa (5/5/2026).
Ia menambahkan, kejahatan curat kerap memanfaatkan kelengahan serta celah keamanan di lingkungan permukiman. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem keamanan di lingkungan masing-masing.
Pada kesempatan yang sama, Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Umar, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari laporan pencurian yang terjadi di wilayah Porong, Sidoarjo, pada 6 April 2026.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui telah beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Timur, antara lain Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, dan Ngawi. Selain itu, komplotan ini juga melakukan aksi kejahatan di wilayah Jawa Tengah, yakni Solo (Surakarta) dan Sragen.
“Para tersangka ditangkap di wilayah Jawa Barat, tepatnya di Karawang dan Purwakarta, saat berada dalam pelarian dan diduga akan kembali melakukan aksi,” jelas AKBP Umar.
Adapun empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DJ, SWD alias Wardo (54), MS alias Sabta (30), dan GTP alias Hoget (38). Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial HEN masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengincar rumah kosong pada siang hingga sore hari, khususnya saat akhir pekan atau hari libur. Mereka terlebih dahulu mengamati kondisi rumah, seperti lampu yang menyala pada siang hari serta pagar yang terkunci dari luar.
Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk dengan cara melompati pagar dan merusak pintu belakang menggunakan alat berupa linggis.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil, sepeda motor, linggis, serta hasil curian seperti emas, jam tangan, dan barang berharga lainnya.
“Para pelaku tergolong berpengalaman, bahkan salah satu tersangka merupakan residivis yang telah beraksi sejak lama,” ungkap AKBP Umar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Polda Jatim kembali mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat meninggalkan rumah serta memastikan sistem keamanan lingkungan berjalan dengan baik guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
Polda
Polda Jatim Musnahkan 22,226 Kg Kokain, Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

SURABAYA,– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis kokain di depan Lobby Tribrata Mapolda Jatim, Senin (4/5/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, serta dihadiri unsur Forkopimda, BNN, Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya.
Kapolda Jatim menyampaikan, sejak awal tahun 2026, jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim telah berhasil mengungkap sebanyak 2.231 kasus narkoba dengan total 2.851 tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil menyita berbagai jenis barang bukti, di antaranya sabu seberat 72,77 kilogram, ganja 37,9 kilogram, kokain 22,22 kilogram, ekstasi 2.737 butir, serta ratusan ribu butir obat keras.
“Untuk kokain sendiri, jumlahnya mencapai 22,22 kilogram. Ini merupakan temuan yang sangat jarang dan menjadi perhatian serius, karena jenis ini tergolong mahal dan tidak umum beredar di wilayah kita,” kata Irjen Pol Nanang.
Kapolda Jatim juga memaparkan peta kerawanan narkoba di Jawa Timur, di mana Kota Surabaya menjadi zona hitam atau kategori sangat tinggi dengan kontribusi 25,09 persen dari total kasus.
Disusul wilayah Malang dan Sidoarjo dalam kategori tinggi, sementara sejumlah daerah lain masuk kategori sedang hingga rendah.
Namun demikian, Kapolda Jatim menyoroti adanya fenomena baru, yakni ditemukannya kokain dalam jumlah besar di wilayah pesisir Kabupaten Sumenep yang sebelumnya masuk kategori rendah.
Hal ini menunjukkan bahwa wilayah pesisir berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur transit jaringan narkoba internasional.
“Temuan ini menjadi peringatan bagi kita semua, bahwa daerah yang terlihat rendah kasus justru bisa dimanfaatkan sebagai jalur masuk narkoba dari luar negeri,” ujar Irjen Nanang.
Lebih lanjut, Kapolda Jatim menjelaskan bahwa barang bukti kokain tersebut sebelumnya ditemukan di pesisir pantai wilayah Sumenep dengan berat kotor 27,83 kilogram, yang setelah dilakukan pembersihan menjadi 22,226 kilogram berat bersih.
“Hasil uji laboratorium forensik memastikan seluruh sampel positif mengandung kokain,” ungkap Irjen Nanang.
Sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan, barang bukti tersebut langsung dimusnahkan usai dilakukan uji laboratorium oleh Bidlabfor Polda Jatim dan disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir.
Kapolda Jatim juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus narkoba.
Ia mengapresiasi respons cepat warga yang melaporkan temuan mencurigakan sehingga barang bukti dapat segera diamankan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus waspada. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada aparat terdekat. Ini adalah bentuk sinergi kita bersama dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” ujar Irjen Nanang.
Kapolda Jatim juga menegaskan komitmen Polda Jatim bersama seluruh instansi terkait untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur.
“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Jawa Timur. Bersama-sama kita lawan narkoba demi masa depan generasi muda,” pungkasnya. (*)
-
Berita1 minggu agoUMKM Binaan Polres Gresik Olah Limbah Pertanian Tembus Pasar Mancanegara
-
Polres1 minggu ago
Patroli Akhir Pekan, Polsek Pohjentrek Jaga Keamanan dan Kondusifitas Wilayah
-
Berita1 minggu agoPresiden Prabowo Akan Resmikan Museum Ibu Marsinah serta Panen Raya Jagung Nasional
-
Polres1 minggu ago
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Di Siang Hari, Polsek Keboncandi Intensifkan Patroli Harkamtibmas
-
Berita1 minggu agoTiba di Jawa Timur, Presiden Prabowo Akan Resmikan 166 SPPG Polri, Museum Ibu Marsinah hingga Panen Raya Jagung
-
Polres1 minggu agoKapolres Pasuruan Kota Ikuti Zoom Meeting dan Panen Raya Jagung Kuartal II Tahun 2026
-
Berita1 minggu agoPolri Target Bangun 1.500 SPPG di Indonesia pada Tahun 2026
-
Berita1 minggu agoPolri Miliki 28 Gudang Ketahanan Pangan, Maksimalkan Hasil Panen
