Connect with us

Berita

Oknum Kepala Desa Ditahan Polres Pasuruan Kota Terkait Dugaan Penipuan 3 Unit Mobil Rental

Published

on

img 2641

Polresta Pasuruan – Satreskrim Polres Pasuruan Kota resmi menahan seorang oknum Kepala Desa (Kades) Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan tiga unit mobil rental. Penahanan ini dilakukan setelah aparat kepolisian mendapatkan cukup bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum pejabat desa tersebut. Rabu(5/8/2025)

Kepala Kepolisian Resor Pasuruan Kota melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota IPTU Choirul Mustofa SH.,M.H menyampaikan bahwa tersangka berinisial A.Y (48 tahun), yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Karangpandan Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan telah diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif atas laporan dari dua orang pemilik rental mobil yang merasa dirugikan.

Menurut Kasat Reskrim, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Tanggal 17 Juli 2025 di mana para korban mengaku mobil mereka yang disewa oleh tersangka tidak dikembalikan sesuai kesepakatan.

Tiga unit mobil tersebut masing-masing adalah Toyota Agya tahun 2014 Warna Silver, Toyota Avanza Tahun 2023 Warna Putih, dan Toyota Avanza tahun 2013 Warna Putih.
Ketiga kendaraan tersebut disewa dalam waktu terpisah, namun hingga waktu sewa berakhir tiga kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan.

Ketika para pemilik mencoba menghubungi yang bersangkutan komunikasi pun terputus.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka dan tiga unit kendaraan tersebut. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kendaraan-kendaraan itu telah digadaikan oleh tersangka kepada pihak lain, dengan nilai berkisar antara Rp.10 juta hingga Rp. 40 juta per unit.” Jelas Kasat Reskrim Polres.

Pihak kepolisian saat ini telah berhasil mengamankan tersangka dan tiga unit mobil tersebut.

Motif dari tindakan penipuan ini diduga terkait dengan masalah ekonomi tersangka, meski menjabat sebagai kepala desa aktif, tersangka mengaku mengalami kesulitan keuangan yang membuatnya nekat melakukan aksi tersebut.

img 2642

Namun demikian, polisi masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain atau motif tambahan di balik kasus ini.

“Kami tidak hanya fokus pada pengungkapan kasus penggelapan mobil, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses penggadaian kendaraan tersebut. Apakah ini modus tunggal atau bagian dari sindikat, akan kami ungkap melalui proses penyidikan lanjutan.” Tambah Iptu Choirul.

Saat ini tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Pasuruan Kota dan dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 (1) KUHP dan atau pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang Penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, mengingat tersangka adalah seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi panutan.

Sementara itu, MAM salah satu korban penggelapan mengucapkan terimah kasih dan berharap agar kasus ini bisa segera dituntaskan dan kerugian mereka bisa dipulihkan.

“Kami ucapkan terima kasih dan Apresiasi kepada Satreskrim Polres Pasuruan Kota atas kerja kerasnya dalam melakukan pengungkapan perkara penipuan dan penggelapan yang kami alami.” Ujar MAM.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan, bila memang terlanjur menjadi korban tindak pidana agar segera melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polres Pasuruan Kota.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polres

Prestasi Memukau, Tim Berkuda Den Turangga Baharkam Polri Borong Juara di Arthayasa Open 2026

Published

on

DEPOK – Tim berkuda Detasemen Turangga Subditcakkal Ditpolsatwa Korps Sabhara Baharkam Polri sukses mengukir prestasi gemilang dalam ajang bergengsi “Arthayasa Open 2026”. Kompetisi berkuda tingkat nasional ini berlangsung selama dua hari, Sabtu hingga Minggu (9-10 Mei 2026), bertempat di Lapangan Arthayasa, Limo, Kota Depok, Jawa Barat.

Dalam laga yang berlangsung ketat sejak pukul 07.00 WIB hingga 16.00 WIB setiap harinya, para kesatria Turangga Polri berhasil menembus papan atas dan membawa pulang sejumlah trofi juara pada berbagai kelas jumping (lompat rintangan).

Aksi memukau langsung ditunjukkan pada hari pertama, Sabtu (9/5). Bripda Zidane Okta Ramadhona sukses merebut podium tertinggi sebagai Juara 1 pada kelas Jumping 50-60 cm Open. Tren positif berlanjut di kelas Jumping 100 cm, di mana Bripda M. Raynoso berhasil mengamankan posisi Juara 3. Sementara itu, Briptu Galih Aditya Rahman Sagala juga tampil impresif dengan menembus Peringkat 9 di kelas Jumping 50-70 cm.

Memasuki hari kedua, Minggu (10/5), persaingan semakin memanas. Anggota kemitraan dari Polda Jabar, Bripda Rizal Maulana, berhasil menduduki Peringkat 4 pada kelas Jumping 80-90 cm. Menutup rangkaian pertandingan, Bripda Ashila Anugerah Dewangga sukses mengunci Peringkat 8 pada kelas Jumping 30-50 cm.

Direktur Polisi Satwa (Dirpolsatwa) Korps Sabhara Baharkam Polri menyatakan bahwa hasil positif ini merupakan buah dari latihan disiplin keras dan konsistensi seluruh personel beserta satwa Turangga. Prestasi ini sekaligus membuktikan kesiapan serta ketangkasan tinggi personel Ditpolsatwa dalam menguasai kemahiran berkuda, yang bermanfaat langsung bagi pelaksanaan tugas-tugas kepolisian di lapangan.

Continue Reading

Polres

Polres Madiun Kota Ungkap Dua Kasus Curanmor Amankan 2 Tersangka

Published

on

KOTA MADIUN – Polres Madiun Kota Polda Jatim melalui Satuan Reserse Kriminal, berhasil mengungkap Dua kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Kota Madiun.

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto SIK mengatakan, dari hasil ungkap tersebut, Polisi mengamankan Dua tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kasus pertama merupakan pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Taman Bantaran, Jalan A. Yani, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil mengamankan tersangka berinisial IA (22), warga Kota Madiun yang bekerja sebagai karyawan swasta di sebuah toko.

Pelaku diduga telah merencanakan aksi pencurian karena ingin memiliki sepeda motor Honda Vario namun tidak memiliki cukup uang untuk membeli kendaraan tersebut.

“Saat situasi ramai, tersangka AI datang menggunakan sepeda motor miliknya dan memarkirkan di area taman sebelum kemudian mencuri motor Vario Hitam milik korban,” kata AKBP Wiwin, Senin (11/5/26).

Tersangka AI lanjut AKBP Wiwin, nekat mengambil motor tersebut dengan cara mendorong kendaraan keluar area taman sebelum dibawa ke rumah kosnya dengan bantuan seorang teman.

Sementara itu, kasus kedua merupakan pencurian mobil Nissan Grand Livina milik korban berinisial YY (48), warga Kota Madiun, yang terjadi di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Dalam kasus ini Polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial GG (32), warga Kabupaten Ponorogo.

“Tersangka nekat membawa kabur mobil korban setelah melihat kunci kontak kendaraan berada di atas meja rumah korban,” kata AKBP Wiwin.

Setelah berhasil melarikan kendaraan, pelaku menuju wilayah Balaraja, Tangerang Barat.

Petugas Satreskrim Polres Madiun Kota akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankan satu unit mobil Nissan Grand Livina beserta STNK, kunci kontak, dan BPKB kendaraan.

Kapolres Madiun Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, tidak meninggalkan kunci kendaraan sembarangan, serta menggunakan pengaman tambahan guna meminimalisir tindak kejahatan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal Lima tahun penjara. (*)

Continue Reading

Polres

Polri Untuk Masyarakat : Kapolres Pasuruan Blusukan Salurkan Bansos untuk Warga

Published

on

PASURUAN – Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Pasuruan menyalurkan bantuan sosial (Bansos) kepada warga kurang mampu di Desa Ngantungan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan pada Jumat (8/5/2026) pekan lalu.

Kegiatan bakti sosial tersebut dilakukan dengan mendatangi langsung rumah-rumah warga penerima bantuan di wilayah desa setempat.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan.

“Kami berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban warga serta mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat,” ujar AKBP Harto.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Pasuruan dan rombongan disambut Kepala Desa Ngantungan, Samsul Arifin, yang kemudian menunjukkan sejumlah warga kurang mampu yang dinilai layak menerima bantuan sosial.

Selain menyalurkan bantuan, Kapolres Pasuruan bersama jajaran juga melaksanakan salat Jumat di Masjid Al Huda Desa Mangguan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Jumat Berkah berupa pembagian nasi bungkus kepada jamaah salat Jumat.

Pada kesempatan itu pula, Kapolres Pasuruan juga menyampaikan himbauan Kamtibmas dan mengajak warga masyarakat untuk pro aktif dalam menjaga lingkungan masing – masing.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif,” ungkap AKBP Harto.

Sementara itu Kepala Desa Ngantungan, Samsul Arifin, menyampaikan apresiasi atas kegiatan bakti sosial yang dilakukan Polres Pasuruan di wilayahnya.

Menurutnya, bantuan tersebut sangat membantu masyarakat, khususnya warga kurang mampu di Desa Ngantungan.

“Atas nama warga Desa Ngantungan, kami mengucapkan terimakasih atas kepedulian Bapak Kapolres Pasuruan beserta jajarannya terhadap warga kami,” ungkap Samsul Arifin. (*)

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.