Connect with us

Berita

Polres Pasuruan Kota Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 11 Paket Siap Edar

Published

on

img 20250729 wa0001

Polresta Pasuruan – Komitmen Polres Pasuruan Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan dengan keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dalam mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Lekok. Seorang pria berinisial AS (32), warga Dusun Krajan, Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, ditangkap pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 11.45 WIB, atas dugaan kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

AS yang sehari-hari bekerja sebagai penjual ampas tahu, diringkus di kediamannya setelah tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Warga sekitar melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu yang semakin marak di wilayah tersebut.

Bermodal laporan tersebut, Satresnarkoba langsung melakukan pengintaian dan penggerebekan di rumah pelaku. Hasilnya, ditemukan 11 paket sabu siap edar dengan total berat mencapai 2,86 gram, serta berbagai alat dan perlengkapan yang digunakan untuk transaksi maupun konsumsi narkoba.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain:
• 11 plastik klip berisi sabu dengan berat bervariasi (antara 0,14 gram hingga 0,31 gram)
• 1 alat hisap sabu (bong)
• 400 plastik klip kosong baru
• 2 unit Handy Talky (HT) merek Merodith
• 1 unit handphone Redmi A5
• Uang tunai sebesar Rp300.000
• 1 buah dompet warna ungu bertuliskan “ITALY”
• Beberapa barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas pengemasan dan distribusi

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka telah lama menjadi target penyelidikan setelah dicurigai terlibat dalam jaringan pengedar sabu di wilayah pesisir Kabupaten Pasuruan.

“Tersangka AS merupakan pemain lokal yang selama ini memanfaatkan profesinya sebagai pedagang untuk menyamarkan aktivitas ilegalnya. Dari pengakuan awal, sabu-sabu tersebut memang akan diedarkan kembali kepada pelanggan langganannya,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, AS diduga mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan luar kota dan telah menjalankan aktivitas ini selama beberapa bulan terakhir. Jumlah klip kosong yang disita mengindikasikan bahwa pelaku memiliki persiapan matang dalam menjalankan usaha ilegal tersebut.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pasuruan Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu di wilayah Kecamatan Lekok dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, serta denda miliaran rupiah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

img 20250729 wa0000

Kapolres Pasuruan Kota melalui Kasat Resnarkoba juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga terkait narkotika di lingkungan sekitarnya.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Informasi yang kami dapatkan dari warga menjadi kunci keberhasilan pengungkapan ini. Kami tidak akan kompromi terhadap peredaran narkoba dalam bentuk apapun di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” tegasnya.

Polres Pasuruan Kota menegaskan komitmennya untuk terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keselamatan generasi muda dan menciptakan lingkungan yang bersih dari zat terlarang.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polres Magetan Gelar Playon Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Published

on

MAGETAN – Mengusung tema “Playon Bersama Masyarakat Magetan”, event olahraga dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 yang digelar Polres Magetan Polda Jatim bekerja sama dengan Komunitas Playon Magetan berhasil menarik antusiasme masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung pada Minggu (14/6/2026) pagi dengan start dan finish di depan Pendopo Surya Graha, Alun-Alun Kabupaten Magetan itu diikuti sekitar 1.800 pelari yang datang dari berbagai daerah di Jawa Timur maupun luar daerah.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Magetan Hj. Nanik Endang Rusminiarti, M.Pd., Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro, Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., unsur Forkopimda, kepala OPD, komunitas lari, serta masyarakat umum.

Start atau flag off Bhayangkara Run 2026 dipimpin langsung oleh Bupati Magetan didampingi Forkopimda.

Para peserta menempuh rute sejauh 5 kilometer dengan lintasan mulai dari depan Pendopo Surya Graha Magetan menuju Jalan Imam Bonjol, Jalan Teuku Umar, Jalan Pattimura, Jalan Monginsidi, Jalan Hasanudin, Jalan Timor, Jalan Ahmad Yani, Jembatan Gandong 1, Jalan Basuki Rahmat Barat, Jalan Basuki Rahmat Selatan dan kembali finis di depan Pendopo Surya Graha Magetan.

Dalam sambutannya, Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan bahwa Bhayangkara Run 2026 merupakan salah satu rangkaian kegiatan Hari Bhayangkara ke-80.

“Selain sebagai sarana olahraga, kegiatan ini bertujuan mempererat tali persaudaraan, memperkuat semangat nasionalisme, serta mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat melalui aktivitas yang positif, menyenangkan, dan menyehatkan,” ujar AKBP Erik.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Magetan, komunitas Playon Magetan, seluruh panitia, sponsor, dan peserta yang telah mendukung suksesnya penyelenggaraan Bhayangkara Run 2026.

“Kami juga mengapresiasi seluruh peserta yang telah ikut menyemarakkan Hari Bhayangkara ke-80 di Kabupaten Magetan,” tambah AKBP Erik.

Kapolres juga mengingatkan seluruh peserta agar tetap menjaga keselamatan selama berlari mengingat rute yang dilalui merupakan jalan umum, serta menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan.

Kegiatan semakin semarak dengan adanya pentas hiburan rakyat dan pembagian berbagai doorprize menarik yang disiapkan panitia.

Tidak hanya memberikan hadiah kepada para juara lomba lari, Kapolres Magetan juga memberikan penghargaan khusus kepada peserta dengan kostum paling unik dan kreatif yang menjadi daya tarik tersendiri dalam event tersebut.

Melalui kegiatan ini, Polres Magetan berharap dapat terus membangun kedekatan dengan masyarakat sekaligus mengajak warga untuk menerapkan pola hidup sehat, mempererat persatuan, dan menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Magetan. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Malang Resmikan Ruang Pemeriksaan Digital, Proses BAP Kini Terekam Audio Visual

Published

on

MALANG – Polres Malang Polda Jatim meresmikan ruang pemeriksaan digital “Prawira Hirya” yang dilengkapi sistem perekaman audio visual untuk mendukung proses penyidikan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Peresmian dilakukan langsung oleh Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi pada Jumat (12/6/2026) tersebut, menjadi fasilitas baru Satreskrim Polres Malang mendokumentasikan proses pemeriksaan saksi maupun tersangka secara utuh melalui rekaman suara dan gambar.

Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, keberadaan ruang pemeriksaan digital diharapkan mampu memperkuat pembuktian dalam proses penegakan hukum.

“Harapannya dapat membantu membuat terang suatu perkara karena seluruh proses pemeriksaan terdokumentasi dengan baik,” kata AKBP Taat, Senin (15/6/26).

Menurutnya, selama ini pemeriksaan masih sering dilakukan di ruang kerja penyidik karena keterbatasan fasilitas khusus.

Dengan hadirnya ruang pemeriksaan digital, seluruh proses pemeriksaan dapat dilakukan dalam ruangan yang lebih representatif dan terdokumentasi secara lengkap.

AKBP Taat menjelaskan, rekaman audio visual tersebut dapat menjadi dokumen pendukung apabila di kemudian hari terdapat perbedaan keterangan dalam proses hukum yang berjalan.

Polres Malang Polda Jatim juga menyiapkan sistem penyimpanan data untuk memastikan rekaman pemeriksaan dapat tersimpan dalam jangka waktu tertentu dan digunakan apabila diperlukan dalam proses hukum.

Kapolres Malang menginstruksikan agar ruang pemeriksaan Prawira Hirya digunakan secara optimal untuk seluruh proses pemeriksaan perkara yang ditangani Satreskrim Polres Malang.

“Ini menjadi standar kerja baru yang harus dijalankan. Semoga semakin memperkuat profesionalisme anggota dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat,” tegas AKBP Taat. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Pasuruan Kota Amankan 4 orang Debt Collector Diduga Lakukan Pemerasan

Published

on

KOTA PASURUAN – Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Melalui kegiatan patroli rutin, petugas berhasil menemukan adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban sebelumnya diberhentikan oleh beberapa orang tidak dikenal di wilayah Jalan Slamet Riadi, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

“Para pelaku yang diduga sebagai debt collector (penagih utang) ini kemudian menyampaikan bahwa sepeda motor yang dikendarai korban bermasalah,” terang AKP Dhecky, Senin (15/6/26).

Dengan alasan akan menyelesaikan permasalahan tersebut, korban kemudian dibawa menuju salah satu warung di kawasan Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Di lokasi tersebut, korban diduga diminta menyerahkan sejumlah uang agar permasalahan kendaraannya dapat diselesaikan.

“Korban juga sempat merasa tertekan karena apabila tidak memberikan uang, korban diancam akan dibawa ke Polres,” ujar AKP Dhecky.

Korban kemudian menghubungi rekannya untuk membawa uang tunai. Tidak lama kemudian, saksi datang membawa uang sebesar Rp3.000.000,- yang selanjutnya dimasukkan ke dalam amplop.

Namun setelah uang tersebut disiapkan, pelaku justru mengulur waktu dan tidak segera menyelesaikan persoalan sebagaimana yang disampaikan sebelumnya.

Pada saat bersamaan, Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang sedang melaksanakan patroli mencurigai adanya aktivitas tersebut.

“Petugas kemudian melakukan pengecekan dan mendapati adanya dugaan tindak pidana pemerasan,” terang AKP Dhecky.

Dari kejadian tersebut, petugas mengamankan 4 orang yang diduga debt collector berinisial L, C, Y dan SH beserta barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3.000.000,- serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa nomor Polisi.

“Saat ini perkara tersebut masih dalam proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Dhecky.

Ia menegaskan bahwa Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk menindak segala bentuk aksi premanisme, pemerasan, maupun tindakan yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme di Kota Pasuruan. Siapa pun yang mencoba menakut-nakuti, memeras, atau mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan darurat Kepolisian 110 apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas di sekitarnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi premanisme. Jangan ragu melapor kepada kepolisian,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.