Berita
Hari ke -10 Tim DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi 15 Jenazah Korban KMP Tunu Pratama
img 20250712 wa0020
BANYUWANGI — Proses identifikasi korban tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya terus berlangsung.
Pada hari ke -10 sejak tragedi Rabu (2/7) hingga Sabtu (12/7/2025) Tim DVI Polda Jatim bersama instansi terkait telah berhasil mengidentifikasi 15 dari total 17 jenazah yang ditemukan.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikomfirmasi, Sabtu (12/7).
“Berdasarkan data dari DVI Polda Jatim sudah ada 15 jenazah korban KMP Tunu Pratama Jaya yang berhasil diidentifikasi dan 2 jenazah masih proses,” kata Kombes Abast.
Adapun 2 jenazah yang masih proses identifikasi oleh Tim DVI Polda Jawa Timur (Jatim) adalah Jenazah Nomor PM: DOKKES/PLENGKUNG/014 Tiba pada 10 Juli 2025 pukul 09.31 WIB dan telah diperiksa sejak 10 hingga 12 Juli 2025.
Jenazah kedua Nomor PM: DOKKES/BLIMBINGSARI/017
Diterima pada 11 Juli 2025 pukul 13.00 WIB dan telah diperiksa sejak 11 hingga 12 Juli 2025.
Kombes Pol Abast menegaskan,proses identifikasi terhadap Dua jenazah tersebut terus dilakukan melalui pencocokan data medis dan data properti antemortem dari keluarga.
“Hingga kini, jenazah tersebut masih proses identifikasi,” kata Kombes Pol Abast.
Sementara itu Jenazah Nomor PM: DOKKES/MUNCAR/016 yang ditemukan pada 11 Juli 2025 pukul 10.44 WIB telah berhasil diidentifikasi atas nama Muhlason, laki-laki, kelahiran Pasuruan, 12 Agustus 1975.
Korban tercatat warga Dusun Brambang RT 1 RW 1, Desa Brambang, Gondangwetan, Pasuruan.
“Untuk korban meninggal yang ditemukan dan berhasil diidentifikasi, sudah diserahkan kepada keluarga masing – masing,” pungkas Kombes Abast.
Di tempat terpisah, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan mengatakan, tim DVI Polda Jatim terus bekerja secara teliti dan mengutamakan ketepatan dalam proses identifikasi.
Hal itu agar seluruh korban dapat dipastikan identitasnya dan segera diserahkan kepada pihak keluarga.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan proses ini sebaik mungkin, demi memberikan kepastian dan penghormatan bagi para korban maupun keluarga yang ditinggalkan,” ujar Kombes Pol. Rama Samtama Putra.
Sementara itu Ketua Tim DVI Polda Jawa Timur, AKBP dr. Adam menambahkan bahwa proses identifikasi masih terus dilakukan oleh dr Forensik dan Inafis.
“Proses identifikasi ini tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Kami mengutamakan ketelitian agar identitas korban benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar AKBP dr.Adam di Banyuwangi.
Ia juga mengimbau keluarga korban yang belum mendapatkan kepastian untuk tetap bersabar dan aktif berkoordinasi dengan posko antemortem yang telah disiapkan oleh tim DVI atau menghubungi call center DVI 085190447911
“Harapan kami, dalam waktu dekat dua jenazah yang belum teridentifikasi ini dapat segera kami pastikan identitasnya dan diserahkan kepada pihak keluarga,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya,telah terjadi kapal tenggelam yaitu KMP Tunu Pratama Jaya pada saat melakukan pelayaran dari Ketapang menuju Gilimanuk Bali di perairan Selat Bali,Rabu (2/7).
KMP Tunu Pratama Jaya berangkat dari Dermaga LCM Ketapang menuju Pelabuhan Gilimanuk Bali sekira pukul 22.56 WIB.
Berdasarkan Manifest, kapal tersebut berpenumpang 53 Orang dan ABK Kapal 12 Orang serta 22 Unit Kendaraan.
Hingga berita ini ditulis proses identifikasi masih berlangsung di Posko DVI Polda Jatim bertempat di RSUD Blambangan, Banyuwangi (*)
Berita
Polda Jatim Ungkap Dugaan Pembunuhan Berencana Dua Korban di Madiun, Satu Tersangka Diamankan

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang perempuan dan seorang anak berusia empat tahun di Kota Madiun.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan seorang pria berinisial DBM (40), warga Kota Madiun, sebagai tersangka. Tersangka diketahui memiliki hubungan pernikahan siri dengan korban perempuan.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, pengungkapan perkara berawal dari laporan orang hilang yang disampaikan keluarga korban kepada Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan korban.
“Kasus ini berawal dari adanya laporan orang hilang pada 5 Oktober 2026 yang dilaporkan ke Polres Madiun Kota. Berdasarkan laporan tersebut, dilakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan korban,” ujar Kombes Pol Roy H.M. Sihombing saat memberikan keterangan pers, Selasa (27/10/2026).
Dalam proses penyelidikan, petugas melakukan penelusuran terhadap sejumlah informasi, termasuk rekaman CCTV, jejak digital, serta lokasi yang diketahui pernah didatangi korban.
Dari hasil pendalaman tersebut, penyidik memperoleh petunjuk yang kemudian mengarah pada dugaan terjadinya tindak pidana.
“Dari hasil pengembangan dan alat bukti yang diperoleh, ditemukan fakta yang mengarah bahwa korban yang sebelumnya dilaporkan hilang diduga telah meninggal dunia. Selanjutnya, perkara tersebut kami dalami sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan,” jelas Kombes Roy.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua korban diduga meninggal dunia pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Madiun.
Korban perempuan diduga meninggal dunia di salah satu hotel di Kota Madiun, sedangkan korban anak diduga meninggal dunia di dalam kendaraan di wilayah Kota Madiun.
Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti hingga menetapkan DBM sebagai tersangka.
Terkait motif, Kombes Roy mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat dugaan perselisihan dalam hubungan pribadi antara tersangka dan korban perempuan yang menjadi salah satu latar belakang peristiwa tersebut.
“Motif sementara yang kami peroleh berkaitan dengan adanya perselisihan antara tersangka dengan korban perempuan. Namun, motif secara keseluruhan masih terus kami dalami berdasarkan keterangan, alat bukti, serta hasil pemeriksaan lainnya,” ungkap Kombes Roy.
Sementara terkait meninggalnya korban anak, penyidik juga masih mendalami rangkaian peristiwa dan motif tersangka.
“Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, terdapat kekhawatiran bahwa korban anak mengetahui peristiwa yang terjadi terhadap korban perempuan. Keterangan tersebut masih terus kami dalami dan akan disesuaikan dengan alat bukti lainnya,” jelas Kombes Roy.
Setelah kedua korban meninggal dunia, tersangka diduga melakukan serangkaian tindakan untuk menyembunyikan keberadaan jenazah sekaligus menghilangkan jejak perbuatannya.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi dan menemukan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyidik telah menemukan sejumlah material yang diduga berkaitan dengan korban. Material tersebut telah diserahkan untuk pemeriksaan forensik, termasuk pemeriksaan DNA. Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan untuk memastikan keterkaitannya dengan kedua korban,” terang Kombes Roy.
Selain melakukan pemeriksaan forensik, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan, telepon seluler, peralatan, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Seluruh barang bukti tersebut saat ini masih diperiksa dan didalami untuk memperkuat pembuktian serta merekonstruksi rangkaian peristiwa secara utuh.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan ketentuan pidana terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia serta tindak pidana pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana.
Penerapan pasal dilakukan berdasarkan konstruksi hukum, fakta serta alat bukti yang diperoleh penyidik dalam proses penyidikan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat maupun insan media untuk menghormati privasi korban dan keluarganya, terutama korban anak yang masih di bawah umur.
“Kami mengingatkan seluruh masyarakat dan rekan-rekan media untuk tetap menghormati privasi korban. Jangan menyebarluaskan identitas, foto, alamat, maupun informasi pribadi lainnya yang dapat mengungkap identitas korban anak,” ujar Kombes Pol Abast.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi dalam proses penegakan hukum tetap harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap korban dan keluarganya.
“Kami berharap semua pihak membantu menjaga privasi korban dan keluarganya. Mari mengedepankan empati serta tidak menyebarluaskan dokumentasi maupun informasi mengenai korban secara berlebihan yang dapat menambah beban maupun menimbulkan trauma bagi keluarga,” tegasnya.
Polda Jatim memastikan proses penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk melalui pemeriksaan forensik, pendalaman keterangan para saksi dan tersangka, serta pemeriksaan alat bukti lainnya.
Penyidik juga terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui ataupun berkaitan dengan perkara tersebut.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kombes Pol Abast. (*)
Berita
Polri Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Saring Informasi Sebelum Membagikan

JAKARTA – Polri mengajak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan bertanggung jawab, sekaligus bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dari demokrasi yang harus dihormati, dengan tetap memperhatikan hak orang lain dan ketertiban umum.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, pelaksanaannya juga disertai kewajiban untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain, menaati hukum, serta menjaga ketertiban umum.
“Polri menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi. Kami mengajak masyarakat menggunakan hak tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi, dan dapat disampaikan secara tegas tanpa harus mengabaikan hak orang lain maupun ketertiban bersama,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital. Informasi yang tidak utuh, potongan video tanpa konteks, maupun narasi yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman apabila langsung dipercaya dan disebarluaskan.
Menurutnya, masyarakat perlu membiasakan diri memeriksa sumber informasi, memahami konteks, serta merujuk pada sumber tepercaya sebelum menarik kesimpulan. Media sosial seharusnya menjadi ruang untuk bertukar gagasan dan menyampaikan kritik secara konstruktif, bukan menjadi sarana penyebaran provokasi.
“Pastikan informasi yang kita terima benar sebelum membagikannya. Mari gunakan media sosial secara bertanggung jawab, tetap kritis, dan tidak mudah terprovokasi. Menjaga ruang digital yang sehat merupakan bagian dari tanggung jawab kita bersama,” jelasnya.
Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga ruang demokrasi yang terbuka, damai, dan saling menghormati. Dengan memahami hak dan kewajiban dalam menyampaikan pendapat serta bijak menggunakan media sosial, masyarakat dapat berkontribusi menjaga persatuan dan menciptakan kehidupan bermasyarakat yang aman dan kondusif.
Berita
Kapolri Terima Audiensi Menkomdigi, Bahas Kolaborasi Polri dan Komdigi

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menerima audiensi Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Viada Hafid di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan kolaborasi dalam menjaga keamanan ruang digital, termasuk penanganan penipuan daring, judi online, penyebaran hoaks, hingga berbagai kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Kapolri mengatakan, perkembangan teknologi yang semakin pesat perlu diimbangi dengan penguatan literasi digital masyarakat serta langkah penanganan kejahatan yang cepat dan tepat. Menurutnya, sinergi antara Polri dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjadi penting untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat.
“Era digitalisasi ini perlu kita sikapi dengan baik, sementara literasi masyarakat mungkin masih perlu diperkuat lagi, sehingga kejahatan-kejahatan di ruang digital dapat kita eliminasi dan dapat kita lakukan upaya-upaya penanganan secara cepat,” ujar Kapolri.
Kapolri menegaskan, sejumlah kejahatan digital, seperti penipuan daring, judi online, dan love scam, menjadi persoalan yang harus ditangani secara serius. Selain itu, penyebaran berita bohong atau hoaks juga memerlukan langkah penanganan yang kuat, termasuk melalui penguatan regulasi dan kerja sama antarlembaga.
Ia berharap, penguatan kerja sama yang telah dituangkan dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) pada April 2026 dapat semakin meningkatkan efektivitas upaya menjaga keamanan digital nasional.
“Semoga kolaborasi kita, dengan penguatan MoU yang baru saja kita lakukan pada bulan April lalu, dapat semakin mewujudkan apa yang diharapkan oleh masyarakat, khususnya dalam mewujudkan keamanan digital nasional di Indonesia,” ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Polri diperlukan untuk mempercepat pelaksanaan kerja sama, terutama dalam merespons berbagai persoalan digital yang dilaporkan masyarakat.
Meutya menyebut, sejumlah permasalahan yang menjadi perhatian meliputi jual beli data, penipuan daring, scam online, judi online, pornografi, perundungan, misinformasi, dan hoaks. Menurutnya, kompleksitas persoalan tersebut membutuhkan penanganan bersama melalui langkah pencegahan dan penegakan hukum.
“Permasalahan ini cakupannya sangat luas apabila hanya dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital sendiri. Karena itu, kolaborasi dengan Polri menjadi amat penting dalam kerangka gabungan antara langkah preventif dan langkah penegakan hukum (enforcement),” kata Meutya.
Meutya juga mengapresiasi langkah Polri dalam mengungkap jaringan judi online yang tidak hanya beroperasi di dalam negeri, tetapi juga memiliki keterkaitan lintas negara. Ia berharap, penguatan kolaborasi ke depan dapat menekan praktik perjudian daring sekaligus menjawab keresahan masyarakat terhadap maraknya penipuan online.
Selain penanganan kejahatan digital, pertemuan tersebut turut membahas perlindungan infrastruktur digital. Meutya menyoroti pencurian kabel dan perangkat telekomunikasi yang dapat mengganggu layanan internet serta berdampak langsung pada aktivitas masyarakat di berbagai wilayah.
Ia mengapresiasi langkah penegakan hukum terhadap pencurian perangkat infrastruktur telekomunikasi, termasuk perangkat Base Transceiver Station (BTS), yang berpotensi menyebabkan terganggunya layanan komunikasi.
Pada kesempatan tersebut, Meutya menegaskan kesiapan Komdigi untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan Polri dalam menangani berbagai persoalan di ruang digital.
Melalui sinergi tersebut, Polri dan Komdigi diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan digital. Upaya ini sejalan dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” dalam merespons keresahan publik dan mewujudkan ruang digital yang aman di Indonesia.
-
Berita1 minggu ago
Patroli Akhir Pekan Polsek Keboncandi, Tingkatkan Kamtibmas Aman dan Kondusif
-
Berita1 minggu ago
Bhabinkamtibmas Kawisrejo Dampingi Petani Jagung, Dukung Ketahanan Pangan
-
Berita1 minggu agoKapolres Pasuruan Kota Hadiri Anniversary Paguyuban Ojol, Perkuat Sinergitas dan Kebersamaan
-
Berita1 minggu agoPolres Pasuruan Kota Gelar Bimtek, Tingkatkan Kompetensi Pelayanan Publik Ramah Bagi Kelompok Rentan
-
Polres1 minggu agoPolisi Bersama Masyarakat: Kapolres Madiun Kota Ngopi Bareng Warga,Serap Aspirasi Perkuat Kamtibmas
-
Polres1 minggu agoPerkuat Semangat Polisi Bersama Masyarakat, Polresta Malang Kota Gelar Minggu Kasih
-
Polres1 minggu agoGerak Cepat Jajaran Polres Ponorogo dan Tim Gabungan Berhasil Kendalikan Karhutla di Pohgading
-
Polsek1 minggu ago
Antisipasi Kerawanan di Tengah Kelangkaan Solar, Polsek Pohjentrek Intensifkan Patroli SPBU
