Berita
Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal, Polres Pasuruan Kota Amankan Dua Tersangka TPPO

Polresta Pasuruan – Upaya tegas dalam memberantas kejahatan lintas negara kembali ditunjukkan oleh jajaran Polres Pasuruan Kota. Melalui satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), aparat berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sekaligus upaya pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke Malaysia. Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka diamankan bersama empat CPMI yang hampir diberangkatkan melalui jalur udara dan laut ke negara tujuan.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP H. Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., menjelaskan pengungkapan kasus ini berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025 sekitar pukul 00.15 WIB, di Jalan Kabupaten, Desa Sudimulyo, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Petugas yang tengah melakukan patroli menghentikan sebuah kendaraan jenis Honda Brio bernopol L-1631-BBC yang dicurigai mengangkut CPMI secara ilegal.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, aparat mendapati tiga orang CPMI beserta empat paspor wisata yang diduga kuat sebagai alat untuk memuluskan rencana pemberangkatan ke luar negeri. Pengemudi kendaraan berinisial MS (50), warga Kecamatan Nguling, mengakui bahwa dirinya sedang dalam perjalanan untuk menyerahkan para CPMI kepada rekannya, MW (58), warga Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.” Ujar Kapolres.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menuju lokasi pertemuan di Rest Area SPBU 54.671.38 Grati – Pasuruan, tepatnya di Jalan Raya Panglima Sudirman, Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati. Di lokasi tersebut, MW berhasil diamankan bersama satu unit mobil travel jenis Toyota Calya yang rencananya akan digunakan untuk mengantar para CPMI ke Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, IPTU Choirul Mustofa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya praktik perekrutan tenaga kerja secara ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim melakukan patroli intensif dan berhasil menggagalkan pemberangkatan ilegal tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa perekrutan para CPMI dilakukan sejak awal Juni 2025. CPMI menghubungi MS untuk meminta bantuan agar bisa bekerja di Malaysia. MS kemudian berkoordinasi dengan MW yang sudah memiliki pengalaman dalam mengurus keberangkatan pekerja secara ilegal. MW menawarkan biaya pengurusan sebesar Rp10 juta per orang. MS menambahkan keuntungan pribadi sebesar Rp1 juta, sehingga para CPMI diminta membayar Rp11 juta per orang.” Ungkap Itpu Choirul.
Selanjutnya, paspor para CPMI diurus di Kantor Imigrasi Jember oleh MW. Dalam proses pengurusan, CPMI diarahkan untuk menyatakan bahwa pembuatan paspor bertujuan wisata agar tidak menimbulkan kecurigaan. Setelah paspor terbit, MW mengirimkan dokumen tersebut ke MS melalui paket ekspedisi.
Para CPMI dijadwalkan berangkat pada Kamis pagi, 26 Juni 2025 pukul 06.00 WIB melalui Bandara Juanda Surabaya menuju Batam, dan dari sana akan dilanjutkan dengan kapal feri ke Johor, Malaysia. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan aparat penegak hukum tepat waktu.
“Dari hasil interogasi, diketahui bahwa MW telah menjalankan aktivitas ilegal ini sejak tahun 2022 dan telah memberangkatkan sekitar 50 pekerja migran secara ilegal dari berbagai daerah seperti Pasuruan, Probolinggo, Jember, Lumajang, Pamekasan, hingga Bima (NTT). MW memperoleh keuntungan Rp3 juta per orang, sedangkan MS mendapatkan Rp1 juta. Total keuntungan MW diperkirakan mencapai Rp150 juta.” Jelas Kasat Reskrim.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa:
– 1 unit mobil Honda Brio,
– 1 unit mobil Toyota Calya,
– 4 paspor wisata,
– Tiket pesawat,
– Bukti transfer pembayaran dari CPMI,
– Serta ponsel milik tersangka untuk kepentingan digital forensik.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:
-Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp15 miliar.
-Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
-Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun dan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Arif Suprapto, SH., MM. dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan menyampaikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil oleh Polres Pasuruan Kota.
“Kami mewakili Kepala Dinas Ketenagakerjaan mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa proses bekerja di dalam maupun luar negeri hanya bisa dilakukan melalui Dinas Ketenagakerjaan, bukan perorangan. Semua proses ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mulai dari pelatihan, keberangkatan, hingga penempatan harus melalui lembaga resmi yang telah mendapat izin dari Kementerian Ketenagakerjaan. Semua proses ini tidak dipungut biaya sepersen pun.” Ucap Arif.
Hal senada juga disampaikan oleh Muhammad Kholid Habibi, SH pihak BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia). Dalam pernyataannya, BP3MI mengapresiasi kinerja Polres Pasuruan Kota yang berhasil menyelamatkan calon pekerja migran dari potensi eksploitasi.
“Bekerja ke luar negeri adalah hak setiap warga negara, namun negara telah menetapkan tahapan dan lembaga resmi yang berwenang untuk memproses hal tersebut. Dalam kasus ini, pelaku adalah perorangan tanpa izin. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu mencari informasi yang akurat dengan datang langsung ke Disnaker atau BP3MI.” Ujar Muhammad Kholid.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP H. Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk perdagangan orang dan pengiriman pekerja migran secara ilegal.
“Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan dan masa depan pekerja migran karena mereka diberangkatkan tanpa pelatihan kerja, perlindungan hukum, maupun dokumen sah. Kami akan terus menelusuri jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam sindikat ini.” Tegas AKBP Davis.
Kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan perdagangan orang masih menjadi ancaman serius yang harus diberantas secara menyeluruh. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan sinergi kuat antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mencegah kejahatan kemanusiaan yang merugikan banyak pihak, terutama calon pekerja migran.
Polres
Tanggap Kemarau Panjang, Polres Sampang Distribusikan 120 Ribu Liter Air Bersih

SAMPANG – Krisis air bersih dampak kemarau panjang di Kabupaten Sampang, Madura menjadi perhatian serius oleh jajaran Polres Sampang Polda Jatim.
Hal itu dibuktikan melalui kegiatan Bakti Sosial oleh Polres Sampang Polda Jatim, dengan menyaluurkan bantuan air bersih sebanyak 120.000 liter pada Kamis (22/10/2026) yang lalu.
Kapolres Sampang Polda Jatim, AKBP Anang Hardiyanto, S.IK mengatakan, penyaluran bantuan air bersih yang dipusatkan di Pondok Pesantren Al-Mubarok Lanbulan, Desa Barorasang, Kecamatan Tambelangan saat itu adalah upaya Kepolisian membersamai masyarakat dalam kondisi sulit.
Puluhan truk tangki serta mobil pick-up yang membawa air bersih langsung bergerak menyebar ke titik-titik distribusi yang telah ditentukan oleh pengasuh pondok.
Tak ketinggalan, mobil AWC (Water Cannon) milik Polres Sampang Polda Jatim juga dikerahkan untuk langsung menyuplai air bersih ke dalam lingkungan Pondok Pesantren Lanbulan.
“Aksi sosial ini merupakan salah satu wujud nyata kepedulian dan kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan,” kata AKBP Anang.
Ia menegaskan, Polisi Bersama Masyarakat bukan hanya hadir untuk menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga aktif memberikan solusi langsung saat masyarakat menghadapi kesulitan ataupun bencana.
Sementara itu, KH. Ahmad Ghozali Mf bersama para pengasuh pondok pesantren lainnya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada Kapolres Sampang beserta jajaran atas bantuan air bersih yang diberikan.
Bantuan ini dinilai sangat berguna untuk memenuhi kebutuhan harian ribuan santri dan santriwati yang menimba ilmu di pondok tersebut.
“Saya atas nama pribadi dan mewakili para pengasuh pondok pesantren yang lain sangat berterimaksih dan mengapresiasi kepedulian Polres Sampang dan jajarannya kepada masyarakat termasuk di lingkungan pondok ini, ” ungkap KH. Ahmad Ghozali. (*)
Polres
Polres Magetan Siaga 24 Jam di Cemoro Sewu, Antisipasi Rembetan Karhutla Tawangmangu

MAGETAN – Polres Magetan Polda Jatim terus memperkuat kesiapsiagaan personel gabungan di Posko Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Cemoro Sewu, Desa Ngancar, Kecamatan Plaosan.
Kapolres Magetan AKBP Bagas Sancoyoning Aji mengatakan, langkah tersebut untuk mengantisipasi rembetan kebakaran hutan Gunung Lawu yang masih terjadi di wilayah Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah.
“Polres Magetan bersama tim gabungan lintas sektor dan relawan telah memetakan titik-titik rawan serta memastikan sarana prasarana siap memotong api Karhutla agar tidak menyeberang ke wilayah Magetan,” ujar AKBP Bagas, Minggu (25/10/2026).
Menurut AKBP Bagas kondisi di sisi barat Gunung Lawu memang sempat kritis. Kebakaran yang bermula sejak 15 Oktober 2026 di kawasan hutan lindung Gondosuli, Tawangmangu, dilaporkan terus meluas akibat tiupan angin kencang hingga melahap ratusan hektare vegetasi.
“Kesiapsiagaan di perbatasan Cemoro Sewu ini mutlak dilakukan. Angin kencang dan cuaca ekstrem sangat berpotensi mengarahkan lidah api ke timur atau masuk wilayah Kabupaten Magetan,” terang AKBP Bagas.
Hingga saat ini Polres Magetan Polda Jatim bersama tim gabungan bersiaga 24 jam untuk mengantisipasi pergerakan api di Gunung Lawu yang merupakan perbatasan dua wilayah provinsi yaitu Jawa Tengah dan Jawa Timur tersebut.
“Personel harus standby 24 jam dan sekat bakar harus dipastikan efektif agar potensi kebakaran bisa diredam sedini mungkin sebelum memasuki wilayah kita,” tegas AKBP Bagas.
Sebagai langkah preventif, seluruh jalur pendakian menuju puncak Lawu, termasuk gerbang pendakian Pos Cemoro Sewu Magetan, kini resmi ditutup total untuk umum demi keselamatan masyarakat.
Kapolres Magetan juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat lereng gunung untuk tidak memicu kepulan asap baru melalui aktivitas pembakaran lahan.
“Masyarakat wajib waspada dan dilarang keras membakar lahan dalam kondisi apa pun. Jika melihat kepulan asap atau indikasi titik api baru di sekitar perbatasan hutan, segera laporkan ke aparat terdekat atau hubungi Call Center 110 Polri,” pungkasnya. (*)
Berita
Wakapolda Jatim Gelar Minggu Kasih di GKJW Waru Sidoarjo, Ingatkan Bahaya Hoaks dan Bullying

SIDOARJO – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggelar kegiatan Minggu Kasih di Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) Jemaat Waru, Sidoarjo, Minggu (25/10/2026) malam.
Kegiatan yang dimulai pukul 18.00 WIB ini merupakan implementasi Program Prioritas Kapolri, yaitu “Polisi Bersama Masyarakat”, guna mempererat sinergi antara kepolisian dan warga.
Acara dipimpin langsung oleh Wakapolda Jatim Kombes Pol Feri Handoko Soenarso, S.H., S.I.K. didampingi Dirreskrimum Polda Jatim,Kombes Pol Roy Sihombing, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, serta Kapolresta Sidoarjo, AKBP Bobby A. Condro Putra.
Dalam sambutannya, Wakapolda Jatim menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan arahan langsung dari Kapolda Jatim untuk menindaklanjuti program prioritas Kapolri.
Pada kesempatan tersebut, Wakapolda Jatim juga memperkenalkan Salam Polisi terbaru, yaitu “Polisi Bersama Masyarakat”. Secara khusus, Wakapolda Jatim memberikan atensi besar terhadap bahaya penyebaran berita bohong (hoaks) dan tindakan bullying (perundungan).
Ia mengingatkan jemaat untuk tidak menganggap remeh hoaks karena dampaknya dapat menggiring opini negatif, memicu emosi, hingga mengganggu situasi kamtibmas.
“Jangan mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya. Biasakan membaca informasi secara utuh,” tegas Kombes Pol Feri Handoko.
Ia menambahkan, Presiden sangat menaruh perhatian pada isu hoaks ini karena perang dan fitnah bisa terjadi akibat hoaks. Saat ini, Polri terus bergerak mengantisipasi ajakan maupun pemberitaan hoaks di media sosial.
Terkait perundungan, Wakapolda Jatim menegaskan bahwa bullying merupakan tindakan destruktif yang dapat merusak mental serta masa depan generasi muda.
Ia pun mengajak jemaat untuk merefleksikan nilai-nilai keagamaan, seperti yang tertuang dalam kitab Amsal 14:15 dan Efesus 4:29, agar selalu mengikuti tuntunan Tuhan demi menjadi umat yang bermanfaat bagi sesama.
Di akhir sambutannya, Wakapolda Jatim turut menyosialisasikan program dan slogan dari Kapolda Jatim, yaitu Jogo Omah, Jogo Lingkungan, Jogo Jawa Timur.
Para orang tua juga diimbau untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama dalam menggunakan media sosial.
“Mari bersama-sama menjaga dari lingkup terkecil kita, mulai dari rumah dan lingkungan sekitar, sehingga kerukunan di Jawa Timur dapat tetap terjaga dengan baik,”pungkas Wakapolda Jatim. (*)
-
Berita1 minggu ago
Patroli Akhir Pekan Polsek Keboncandi, Tingkatkan Kamtibmas Aman dan Kondusif
-
Berita1 minggu ago
Bhabinkamtibmas Kawisrejo Dampingi Petani Jagung, Dukung Ketahanan Pangan
-
Berita1 minggu agoKapolres Pasuruan Kota Hadiri Anniversary Paguyuban Ojol, Perkuat Sinergitas dan Kebersamaan
-
Berita1 minggu agoPolres Pasuruan Kota Gelar Bimtek, Tingkatkan Kompetensi Pelayanan Publik Ramah Bagi Kelompok Rentan
-
Polres7 hari agoPolisi Bersama Masyarakat: Kapolres Madiun Kota Ngopi Bareng Warga,Serap Aspirasi Perkuat Kamtibmas
-
Berita1 minggu agoPolri: Imbau Masyarakat Waspadai Risiko Judi Online, Tingkatkan Kesadaran Diri Jaga Keluarga
-
Polres1 minggu agoPerkuat Semangat Polisi Bersama Masyarakat, Polresta Malang Kota Gelar Minggu Kasih
-
Polsek1 minggu ago
Antisipasi Kerawanan di Tengah Kelangkaan Solar, Polsek Pohjentrek Intensifkan Patroli SPBU
