Connect with us

Berita

Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Bekuk Pelaku Pengedar Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl

Published

on

whatsapp image 2025 05 28 at 16.42.42

Polresta Pasuruan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota Polda Jatim kembali menorehkan keberhasilan dalam menekan peredaran obat keras berbahaya di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 17.44 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian, sebagaimana diatur dalam UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Rabu (28/5/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi ilegal obat keras di wilayah Kota Pasuruan. Mendapat laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas menemukan aktivitas mencurigakan di dua lokasi berbeda, yaitu sebuah kamar kos di Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, dan kamar kos lainnya di Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Di kamar kos pertama, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR, bersama dengan seorang saksi berinisial S. Dari lokasi tersebut ditemukan barang bukti berupa 4 klip obat keras jenis Trihexyphenidyl, dengan masing-masing klip berisi 100 butir pil.

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap ponsel MR mengungkap adanya video dalam galeri ponsel yang menunjukkan kaleng berisi obat keras yang sama. Setelah diinterogasi, MR mengakui bahwa masih ada sisa pil Trihexyphenidyl yang disimpannya di lokasi kos kedua.

Petugas pun bergerak cepat menuju lokasi kos kedua yang berada di Kelurahan Pohjentrek. Di dalam lemari pakaian kamar tersebut, ditemukan 17 kaleng obat keras Trihexyphenidyl, dengan masing-masing kaleng berisi 1.000 butir pil. Total temuan mencapai 17.000 butir.

Dari hasil pemeriksaan, MR mengaku bahwa obat-obatan tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial R pada awal Mei 2025. Ia membeli satu karton berisi 32 kaleng dengan harga Rp350.000 per kaleng, dengan total transaksi senilai Rp12 juta. Dari jumlah tersebut, MR telah menjual sebanyak 15 kaleng, di antaranya satu kaleng kepada seseorang berinisial RI dan dua kaleng kepada teman dari saksi S. Harga jual yang dipatok MR mencapai Rp750.000 per kaleng, jauh di atas harga pembelian.

Kegiatan ilegal ini jelas melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda maksimum 5 Miliar Rupiah. Pelaku kini telah diamankan bersama saksi dan seluruh barang bukti ke Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

whatsapp image 2025 05 28 at 16.43.29

Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Yokbeth Wally, S.L.K. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari dukungan Polres Pasuruan Kota terhadap Program Prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam penanganan dan pemberantasan peredaran obat keras berbahaya yang dapat merusak generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran obat keras tanpa izin yang membahayakan masyarakat, terutama generasi muda. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan akan terus meningkatkan intensitas pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran hukum semacam ini,” tegasnya.

Dalam Konferensi Pers ini Satnarkoba Polres Pasuruan Kota turut mengundang LPA Dr. M. Tahajjudi Ghifari, M.PSDM, Lurah Pohjentrek Ibu Lailul Machuna, dan Lurah Krapyakrejo Ibu Alifah Nurma yang pada intinya mendukung penuh upaya Polres Pasuruan Kota dalam mencegah dan memberantas peredaran obat keras.

“Ini perlu kerjasama dari semua pihak agar penyalahgunaan dan peredaran narkotika ini bisa kita berantas dan kita perangi bersama, kita dari lembaga perlindungan anak siap bersinergi dengan Pemerintah Kota dan Polres Pasuruan Kota agar anak-anak yang ada di Kota Pasuruan ini terhindar dari bahaya narkotika.” Jelas Dr. M. Tahajjudi Ghifari, M.PSDM.

Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dan izin resmi. Bila menemukan aktivitas mencurigakan, warga diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polda Jatim Ungkap 4 Kasus, dari Satwa Dilindungi hingga Dugaan Penyelewengan BBM Jenis Solar

Published

on

SURABAYA – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur mengungkap empat perkara tindak pidana selama periode 15–23 Oktober 2026, yang mencakup satwa liar, bagian tubuh hiu, ribuan botol arak Bali, dan dugaan penyelewengan solar bersubsidi.

Pengungkapan yang dilakukan oleh Ditpolairud Polda Jatim melalui Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung Program 100 Hari Kapolri dan program Kapolda Jatim, Jogo Omah.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jatim, Senin ( 26/10/2026).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, melalui program Jogo Omah, Polda Jatim terus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus mendukung pengawasan distribusi barang, pencegahan penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan pelestarian sumber daya alam.

Ia menegaskan bahwa Polda Jatim akan terus berupaya melakukan penegakan hukum secara profesional, termasuk dalam pengawasan distribusi barang, pencegahan penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan perlindungan sumber daya alam.

“Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi tentang tindakkan yang melanggar hukum kepada kepolisian,” ujar Kombes Abast.

Pada kesempatan yang sama, Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Dr. Arman Asmara Syarifuddin, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan, penanganan setiap perkara dilakukan berdasarkan alat bukti, prosedur, dan ketentuan perundang-undangan.

“Setiap perkara kami tangani sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku. Kami melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum,” tegas Kombes Arman.

Lebih lanjut Kombes Arman menerangkan kasus pertama terungkap di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo, pada 15 Oktober 2026. Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman satwa dari Kepulauan Aru menuju Probolinggo, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan tujuh ekor burung.

Burung tersebut terdiri atas dua cenderawasih kuning besar, tiga kakatua jambul kuning, satu kakatua jambul putih, dan satu nuri kepala hitam.

Penanganan perkara telah dilimpahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Provinsi Jawa Timur serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Timur.

Kasus kedua terungkap pada 16 Oktober 2026 saat petugas memeriksa truk Fuso di atas KM Dharma Rucitra VII, Pelabuhan Jamrud, Surabaya. Kendaraan yang melakukan perjalanan dari Maumere menuju Surabaya itu mengangkut empat kardus, terdiri atas tiga kardus berisi sirip hiu kering dan satu kardus berisi insang hiu.

Saat pemeriksaan, sopir berinisial BJ tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan yang dipersyaratkan. Petugas mengamankan muatan tersebut beserta satu unit truk.

Perkara ini kemudian dilimpahkan kepada BKHIT Provinsi Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap pemenuhan ketentuan karantina dan dokumen yang diperlukan.

Selanjutnya, pada 22 Oktober 2026, petugas Ditpolairud Polda Jatim memeriksa sebuah truk boks di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 107 kardus berisi 10.600 botol arak Bali.

Pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian dokumen pengangkutan. Penyidik masih perlu memastikan bentuk ketidaksesuaian tersebut serta ketentuan hukum yang relevan sebelum menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran.

Kasus keempat berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi yang ditemukan di Jalan Perak Timur, Surabaya, pada 23 Oktober 2026.

Petugas memeriksa sebuah truk Fuso yang dilengkapi tangki kendaraan yang telah dimodifikasi. Berdasarkan uraian awal perkara, jumlah BBM tersebut diperkirakan mencapai 1.140 liter.

Solar itu diduga diperoleh dari SPBU di wilayah Sidoarjo dan akan dibawa ke Banjarmasin untuk dijual dengan harga Rp 15.000 per liter. Dalam perkara ini Polisi telah mengamankan Sopir berinisial RA untuk dilakukan pemeriksaan.

Selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit truk, lebih kurang 1.000 liter BBM, dan satu unit telepon genggam.

Penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Penentuan penerapan pasal tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan terpenuhinya unsur hukum yang berlaku.

Seluruh perkara tersebut masih dalam penanganan sesuai tahapan hukum masing-masing. Penetapan adanya pelanggaran dan pertanggungjawaban pidana para pihak harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta proses pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)

Continue Reading

Berita

Tak Sekadar Jaga Keamanan, Polri Ajak Pelajar Peduli Pendidikan dan Lingkungan

Published

on

Depok – Korps Sabhara Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menggelar kegiatan Polisi Peduli Pendidikan dan Cinta Lingkungan di SD Negeri Cilangkap 8, Depok, Jawa Barat, Senin (26/10/2026). Kegiatan ini diisi dengan pembagian 550 paket makanan bergizi kepada siswa serta penanaman pohon untuk menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan sejak dini.

Kegiatan tersebut merupakan implementasi arahan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, yang diwujudkan melalui kepedulian terhadap pendidikan, kesehatan anak, dan pelestarian lingkungan dalam program Green Policing.

Direktur Samapta Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol. Mokhamad Ngajib mengatakan, kehadiran Polri di lingkungan sekolah tidak hanya berkaitan dengan edukasi keamanan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kedekatan dengan masyarakat dan menanamkan nilai-nilai positif kepada generasi muda.

“Anak-anak adalah masa depan bangsa. Karena itu, kehadiran polisi di sekolah bukan hanya untuk memberikan edukasi tentang keamanan, tetapi juga menumbuhkan kepedulian, kedisiplinan, dan kecintaan terhadap lingkungan,” ujar Ngajib.

Kegiatan diawali dengan upacara pagi yang dipimpin AKBP Helminingsih, kemudian dilanjutkan dengan edukasi mengenai tugas dan fungsi kepolisian, khususnya Korps Sabhara, yang disampaikan oleh Iptu Dian Anggraini dan Iptu Lis Irmayanti.

Dalam kegiatan tersebut, para siswa menerima makanan bergizi berupa bubur kacang hijau dan telur rebus. Suasana semakin interaktif melalui sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengenal lebih dekat tugas dan peran kepolisian.

Selain edukasi dan pembagian makanan, personel Korsabhara bersama siswa, guru, serta pengurus RW setempat juga menanam bibit pohon mangga di lingkungan sekolah. Para siswa diajak memahami pentingnya merawat pohon agar dapat tumbuh dengan baik dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar.

Ngajib menegaskan, perhatian terhadap pendidikan perlu berjalan beriringan dengan upaya mendukung kesehatan, membentuk karakter, serta menanamkan kesadaran menjaga lingkungan kepada anak-anak sejak usia sekolah.

“Kami ingin anak-anak tumbuh menjadi generasi yang sehat, cerdas, dan memiliki karakter yang baik. Pendidikan bukan hanya soal pengetahuan, tetapi juga bagaimana membentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial sejak usia sekolah,” katanya.

Ia menjelaskan, penanaman pohon tersebut merupakan bagian dari implementasi Green Policing, yakni pendekatan yang mendorong kepedulian terhadap kelestarian lingkungan menjadi bagian dari pelaksanaan tugas kepolisian di tengah masyarakat.

Menurut Ngajib, pendekatan tersebut diharapkan dapat diterapkan secara berkelanjutan oleh jajaran kepolisian di berbagai daerah. Dengan demikian, kegiatan pelayanan dan pengabdian Polri tidak hanya memberikan manfaat sosial, tetapi juga berkontribusi terhadap pelestarian lingkungan.

“Kami ingin semangat Polisi Bersama Masyarakat benar-benar dirasakan melalui tindakan nyata. Polisi hadir bukan hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga ikut membangun masa depan generasi muda dan lingkungan yang lebih baik,” pungkas Ngajib.

Continue Reading

Berita

Korlantas Polri Jadikan Operasi Patuh 2026 Momentum Perilaku Keselamatan Dalam Berkendara Paling Utama

Published

on

JAKARTA – Masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun budaya keselamatan berlalu lintas melalui Operasi Patuh 2026. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mendorong kesadaran pengguna jalan agar Kebiasaan dalam perilaku aman berkendara menjadi kebutuhan sehari-hari, sehingga dapat mencegah kecelakaan dan meniadakan fatalitas di jalan raya.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pelaksanaan Operasi Patuh 2026 hanya berorientasi pada membentuk ekosistem berlalu lintas yang semakin sadar terhadap keselamatan yang paling utama.

“Operasi Patuh 2026 merupakan upaya untuk membangun litetasi dan edukasi kesadaran pengetahuan masyarakat bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Dengan semakin baiknya pengetahuan dan kepatuhan pengguna jalan, potensi kecelakaan maupun fatalitasnya dapat ditekan sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat terlindungi dalam aktivitasnya,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Operasi yang berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026 ini dilaksanakan di seluruh wilayah, Sasaran operasi mencakup berbagai potensi gangguan keamanan dan keselamatan, yang dapat memicu kecelakaan lalu lintas akibat di dahuluinya suatu perilaku pelanggaran.

Dalam pelaksanaannya, Korlantas Polri mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi dengan penyuluhan kepada masyarakat. Sosialisasi safety riding dilakukan kepada pengguna jalan, komunitas, maupun kelompok masyarakat agar memahami cara berkendara yang aman, tertib dan mengenali berbagai risiko dari perilaku yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Penegakan hukum juga dilakukan sebagai langkah akhir, secara terukur dengan mengutamakan pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun mobile.
Sementara terhadap pelanggaran tertentu, petugas memberikan edukasi secara simpatik dan mengedepankan komunikasi dua arah tentang pengetahuan keselamatan berlalu lintas, sehingga setiap interaksi di lapangan dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat.

“Penegakan hukum meruoakan bagian dari edukasi. Ketika masyarakat diberikan pemahaman dan diingatkan secara humanis mengenai risiko pelanggaran yang dapat beresiko kecelakaan dan fatalitas, yang diharapkan bukan hanya kepatuhan selama kegiatan, tetapi terbentuknya kebiasaan tertib, selamat dan aman berlalu lintas yang terus dilakukan dalam keseharian beraktifitas berlalu lintas,” jelasnya.

Sejumlah perilaku yang berpotensi menimbulkan kecelakaan menjadi perhatian dalam pelaksanaan kegiatan kepolisian. Karena itu, masyarakat diimbau untuk menggunakan perlengkapan keselamatan, mematuhi rambu dan marka, menjaga kecepatan, tidak melawan arus, tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara, serta memastikan kondisi kendaraan dan pengemudi tetap layak sebelum melakukan perjalanan.

Menurut Trunoyudo, keberhasilan bukan semata-mata dilihat dari jumlah pelanggaran yang ditemukan maupun tindakan hukum yang diberikan. Orientasi utamanya adalah perubahan perilaku dan meningkatnya kesadaran masyarakat patuh dalam berlalu lintas serta keselamatan menjadi kebutuhan utama.

“Budaya tertib berlalu lintas harus tumbuh menjadi bagian dari keseharian masyarakat. Untuk itu dibutuhkan awareness atau kepedulian dalam pemgetahuan keselamatan berlalu lintas paling utama, karena setiap aktifitas di jalan dapat potensi berdampak kepada keselamatan orang lain. Mari bersama-sama menjadikan keselamatan sebagai kebiasaan, keluarga tetap setia menunggu dirumah untuk setiap perjalanan,” tutupnya.

Polri mengajak masyarakat menjadi bagian dari terciptanya lalu lintas yang aman dengan saling menghormati sesama pengguna jalan, mematuhi aturan, dan mengutamakan keselamatan. Polisi bersama masyarakat membangun budaya tertib berlalu lintas untuk keselamatan bersama.

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2026 Polres Pasuruan Kota - Presisi