Connect with us

Berita

Satlantas Polres Pasuruan Kota Gelar Road Show “Pondok Pesantren Road Safety” untuk Edukasi Etika Berlalu Lintas kepada Para Santri

Published

on

whatsapp image 2025 05 06 at 14.35.00

Polresta Pasuruan – Satlantas Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) menggelar kegiatan edukatif bertajuk Road Show “Pondok Pesantren Road Safety” yang menyasar para santri di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Kegiatan ini merupakan upaya nyata dalam membangun kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas sejak dini di kalangan generasi muda, khususnya para santri yang kelak menjadi pelopor keselamatan di jalan raya. Senin (5/5/2025).

Bertempat di Pondok Pesantren Salafiyah Pasuruan, kegiatan berlangsung dengan penuh semangat dan antusiasme dari para peserta. Hadir dalam kegiatan ini Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP Julian Putra Prasviawan, S.T.K., S.I.K., KBO Lantas Ipda Arnowo, Ps. Kanit Kamsel Aipda Setyo Budi U., S.H., Banit Kamsel Aipda Agus, Ba Uji Praktek Aipda Agung Novi, Banit Kamsel Bripda Eko, serta KBO Binmas Ipda Fitria. Turut hadir pula para pengurus pondok pesantren dan perwakilan santri sebanyak 30 orang.

Kegiatan ini diawali dengan penyampaian materi sosialisasi tentang perkembangan lalu lintas sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam sesi tersebut, para santri diberikan pengetahuan mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, memahami rambu-rambu, serta mengenali potensi risiko berkendara yang bisa berujung pada kecelakaan.

“Kesadaran berlalu lintas harus dimulai sejak dini. Kami hadir untuk memberikan pemahaman kepada adik-adik santri bahwa keselamatan bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi juga tanggung jawab bersama. Dengan memahami etika berkendara, kita bisa menyelamatkan diri sendiri dan orang lain,” ujar AKP Julian dalam sambutannya.

Selain teori, kegiatan juga diisi dengan sesi praktek berkendara roda dua (R2) yang bertujuan agar para santri dapat memahami teknik dasar berkendara dengan aman. Sesi ini dipandu oleh tim uji praktik Satlantas yang menjelaskan cara menggunakan helm dengan benar, teknik pengereman, serta posisi tubuh saat berkendara yang stabil dan aman.

Tidak hanya itu, dalam sesi tanya jawab, para santri dengan antusias mengajukan pertanyaan seputar prosedur pembuatan SIM, pelanggaran lalu lintas, hingga penanganan kecelakaan. Petugas pun menjawab dengan jelas dan penuh edukasi, menjadikan suasana kegiatan semakin interaktif dan menyenangkan.

Sebagai bentuk apresiasi dan dukungan, Satlantas Polres Pasuruan Kota juga memberikan sarana kontak berupa brosur keselamatan dan alat keselamatan berlalu lintas kepada peserta kegiatan. Di akhir acara, seluruh peserta dan petugas berfoto bersama sebagai simbol kolaborasi antara Polres Pasuruan Kota dan pondok pesantren Salafiyah dalam menciptakan generasi santri yang sadar hukum dan tertib lalu lintas.

Maulana salah satu santri, mengaku terbantu dengan adanya sesi praktik dan penjelasan langsung dari anggota Satlantas Polres Pasuruan Kota.

“Biasanya kami cuma dengar aturan lalu lintas dari guru atau orang tua, tapi hari ini kami bisa belajar langsung dari polisi. Semoga kegiatan seperti ini bisa terus dilaksanakan di pondok-pondok lain,” tuturnya.

whatsapp image 2025 05 06 at 14.35.00(1)

AKP Julian Putra Prasviawan, berharap kegiatan ini dapat membekas dan menjadi bekal positif bagi para santri, khususnya saat mereka mulai menggunakan kendaraan bermotor dalam keseharian.

“Santri adalah aset bangsa. Dengan memahami etika berlalu lintas, kita berharap ke depan angka kecelakaan dapat ditekan dan generasi muda kita menjadi pelopor keselamatan di jalan raya,” pungkasnya.

Kegiatan ini juga mendapat apresiasi dari pengurus Pondok Pesantren Salafiyah yang mengaku sangat mendukung kegiatan serupa dilakukan secara berkala. Dengan pendekatan yang edukatif dan menyentuh langsung komunitas, kegiatan ini diharapkan mampu membentuk karakter santri yang tidak hanya berakhlak baik, tetapi juga patuh aturan dan peduli terhadap keselamatan di jalan raya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polres

Polresta Sidoarjo Gandeng Dispendukcapil Bekali Bhabinkamtibmas Mekanisme IKD, Dukung Perlinsos

Published

on

SIDOARJO – Satuan Binmas Polresta Sidoarjo Polda Jatim menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sidoarjo untuk menggelar sosialisasi mekanisme pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi personel Bhabinkamtibmas pada Jumat (2/10/2026).

Langkah strategis ini dilakukan untuk memperkuat peran Bhabinkamtibmas sebagai agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Melalui pembekalan ini, para personel diharapkan mampu turun langsung membantu masyarakat khususnya kelompok rentan yang mengalami kendala dalam mengakses layanan digital pemerintah.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing melalui Kasat Binmas, Kompol Inggit Prasetyanto menjelaskan bahwa Bhabinkamtibmas memiliki posisi krusial di garda terdepan untuk mendampingi warga desa atau daerah yang memiliki keterbatasan akses terhadap teknologi.

Kompol Inggit mengatakan Bhabinkamtibmas sebagai agen Perlinsos hadir untuk membantu masyarakat yang kesulitan mengakses layanan digital.

“Tugas mereka meliputi pendampingan proses registrasi hingga verifikasi data agar warga bisa memperoleh layanan maupun bantuan sosial dari pemerintah,” ujar Kompol Inggit.

Ia menambahkan, prioritas pendampingan digital ini ditujukan bagi warga lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, serta masyarakat yang belum memiliki atau gagap dalam mengoperasikan perangkat smartphone.

Tak hanya sebatas pendaftaran IKD, personel di lapangan juga dibekali kemampuan untuk membantu warga mengecek dan memperbarui data.

Mereka bahkan dapat menjembatani penyampaian sanggahan apabila ditemukan kendala data pada sistem Perlinsos Digital.

“Polri hadir memberikan pelayanan secara humanis, transparan, dan responsif. Ini merupakan bagian dari upaya preemtif dan preventif kami demi mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” imbuh Kompol Inggit.

Kendati demikian, Kompol Inggit menegaskan bahwa keterlibatan Bhabinkamtibmas sebagai agen Perlinsos memiliki batasan kewenangan yang ketat.

Personel Polri sama sekali tidak memiliki hak untuk menentukan atau meloloskan seseorang sebagai penerima bantuan sosial (bansos).

“Penentuan penerima bantuan tetap menjadi otoritas sistem melalui proses verifikasi dan penilaian kelayakan lewat DTSEN. Peran Bhabinkamtibmas murni hanya membantu warga dalam proses akses, registrasi, verifikasi, maupun pembaruan data,” tegasnya.

Kompol Inggit menekankan kepada seluruh jajaran agar menjalankan misi sosial ini dengan tulus dan tanpa pamrih. Ia melarang keras adanya segala bentuk pungutan biaya atau imbalan dari masyarakat.

“Pelayanan ini adalah wujud nyata kedekatan Polisi dengan masyarakat, jadi harus dilakukan secara sukarela. Jangan sampai ada warga yang dibebani biaya sepeser pun saat mendapatkan pendampingan dari kami,” pungkas Kompol Inggit. (*)

Continue Reading

Berita

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Penyelundupan Ribuan Burung Tanpa Dokumen Karantina di Sidoarjo, Dua WNA Vietnam Jadi Tersangka

Published

on

SIDOARJO – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana di bidang karantina terkait pemasukan 3.394 ekor burung asal luar negeri yang diduga tidak dilengkapi dokumen karantina sebagaimana dipersyaratkan.

Ribuan burung tersebut diamankan dari sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Pengungkapan dilakukan Satgas Penyelundupan Dittipidter Bareskrim Polri bersama tim gabungan lintas instansi yang melibatkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, serta Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kepatuhan terhadap ketentuan karantina merupakan bagian penting dalam melindungi sumber daya alam hayati sekaligus mencegah potensi masuk dan tersebarnya hama maupun penyakit melalui media pembawa dari luar negeri.

“Setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan maupun media pembawa lainnya dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi ketentuan karantina dan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Ia menambahkan, penegakan hukum di bidang karantina memerlukan sinergi lintas instansi, baik kepolisian, karantina, instansi konservasi sumber daya alam, imigrasi, bea dan cukai, maupun stakeholder terkait lainnya.

Sementara itu, Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Kusheriatno menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, ribuan burung tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan (health certificate) dari negara asal.

“Berdasarkan hasil penyidikan, satwa-satwa tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di tempat penyimpanan di Sidoarjo pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” terang Kombes Pol Setyo.

Dari total 3.394 ekor burung yang diamankan, terdapat tiga jenis burung non-endemik Indonesia.

Jenis pertama adalah Burung Hwamei/Chinese Hwamei (Garrulax canorus) sebanyak 444 ekor, terdiri atas 404 ekor dalam kondisi hidup dan 40 ekor mati.

Jenis kedua, Burung Jalak Hongkong/Black-collared Starling (Gracupica nigricollis) sebanyak 116 ekor, terdiri atas 107 ekor hidup dan sembilan ekor mati.

Sedangkan jenis ketiga, Burung Poksai Hongkong/Black-throated Laughingthrush (Pterorhinus chinensis) sebanyak 2.834 ekor, terdiri atas 2.722 ekor hidup dan 112 ekor mati.

Selain ribuan burung tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa 50 boks pengiriman berbahan kayu dan 10 boks berbahan besi.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 12 saksi dan gelar perkara, penyidik menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial LVT dan LN sebagai tersangka. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur untuk kepentingan proses penyidikan.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga berperan melakukan pengecekan pengiriman, menghitung jumlah burung yang hidup maupun mati saat tiba, serta melakukan perawatan terhadap satwa tersebut,” jelas Kombes Pol Setyo.

Dalam penyidikan juga diketahui bahwa LVT dan LN berangkat dari Ho Chi Minh, Vietnam, dan tiba di Jakarta pada 22 September 2026 menggunakan pesawat komersial. Keduanya kemudian menuju Sidoarjo sebelum kedatangan kendaraan yang mengangkut ribuan burung tersebut.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Dittipidter Bareskrim Polri memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan, jalur pemasukan, modus operandi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Polri juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi seluruh ketentuan karantina dalam setiap pemasukan maupun pengeluaran hewan, ikan, tumbuhan, dan media pembawa lainnya guna melindungi kesehatan masyarakat serta kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia. (*)

Continue Reading

Polres

Dialogis Kamtibmas Bersama Jamaah Masjid Al Istikhomah, Polsek Keboncandi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas

Published

on

 

Polresta Pasuruan – Seusai pelaksanaan Sholat Jumat, personel Polsek Keboncandi melaksanakan kegiatan dialogis Kamtibmas bersama jamaah Masjid Al Istikhomah, Desa Gayam, Kecamatan Keboncandi, Kabupaten Pasuruan, Jumat (02/10/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya mempererat komunikasi dan silaturahmi antara Polri dengan masyarakat.

 

Dalam dialog tersebut, personel Polsek Keboncandi menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas sekaligus mengajak para jamaah untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam menciptakan suasana yang aman, nyaman dan kondusif.

 

Personel juga mengingatkan pentingnya menjaga kerukunan antarwarga, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan Kamtibmas serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Setiap permasalahan yang berpotensi mengganggu keamanan diharapkan dapat segera dikomunikasikan dengan pihak kepolisian.

 

Kapolsek Keboncandi AKP Topo Utomo mengatakan bahwa kegiatan dialogis tersebut merupakan salah satu bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat. “Kami mengajak seluruh jamaah dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas. Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, tetapi membutuhkan kepedulian dan peran aktif seluruh masyarakat,” ungkapnya.

 

Melalui kegiatan dialogis tersebut, Polsek Keboncandi berharap terjalin komunikasi yang semakin baik dengan masyarakat sehingga berbagai potensi gangguan Kamtibmas dapat diantisipasi bersama. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2026 Polres Pasuruan Kota - Presisi