Berita
Rembug Kamtibmas dan Analisa Evaluasi Keamanan Wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota Tahun 2024-2025

Polresta Pasuruan – Polres Pasuruan Kota menggelar kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Rembug Kamtibmas Wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota Tahun 2024-2025. Acara ini berlangsung di Gedung Gradika Praja Bhakti, dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan daerah sebagai narasumber, di antaranya Wali Kota Pasuruan H. Adi Wibowo, S.TP., M.Si, Ketua DPRD Kota Pasuruan Haji Toyib, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom., serta Feby Rudi S.H Kasi Barang Bukti Kejari Kota Pasuruan dan Kapten Inf Kariono Danramil Gadingrejo 0819 Pasuruan. Senin(3/2/2025)
Acara ini bertujuan untuk mengevaluasi kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama tahun 2024 serta menyusun strategi pengamanan yang lebih efektif untuk tahun 2025.
Dalam sambutannya, Wali Kota Pasuruan H. Adi Wibowo, S.TP., M.Si menyampaikan apresiasi kepada Polri dan TNI yang telah bersinergi menjaga keamanan di wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan.
“Kegiatan Rembug Kamtibmas tahun 2024-2025 ini bukan hanya fenomena lokal, tetapi juga bagian dari fenomena global yang menuntut kita untuk lebih waspada terhadap berbagai ancaman.” Ujar Wali Kota.
Beliau juga menyoroti fenomena hoaks dan disinformasi yang kerap muncul di era digital, yang sering kali mempengaruhi opini publik dan menyebabkan keresahan masyarakat. Selain itu, beliau menekankan bahwa evaluasi dan analisa keamanan adalah bagian penting dalam merancang kebijakan keamanan untuk tahun-tahun mendatang, terutama dalam mengantisipasi ancaman seperti narkoba dan tindak kriminalitas lainnya.
“Rembug Kamtibmas ini menjadi awal yang baik untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan di tahun 2025. Keamanan yang baik akan berdampak pada stabilitas ekonomi yang lebih baik.” Ucap Adi Wibowo.

Kapolres Pasuruan Kota dalam paparannya menyampaikan bahwa tingkat kriminalitas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota sepanjang tahun 2024 relatif menurun, meskipun masih terdapat beberapa kasus menonjol yang perlu mendapatkan perhatian khusus.
Berdasarkan laporan kepolisian (LP), tren kriminalitas sepanjang Januari – Desember 2024 menunjukkan penurunan secara keseluruhan. Namun, ada lonjakan laporan kejahatan pada bulan Maret (47 LP) dan penurunan terendah pada bulan Juni (28 LP).
“Bahwa tren kejahatan paling tinggi terjadi pada bulan Maret 2024, yang bertepatan dengan menjelang bulan Ramadan. Ini menjadi catatan penting agar ke depan dapat dilakukan antisipasi lebih awal menjelang momen-momen rawan kriminalitas.” Ucap AKBP Davis.
Selain itu, terdapat peningkatan kasus kriminalitas pada bulan Juni dan Juli, yang bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara. Kapolres menyarankan agar di tahun berikutnya, kegiatan seremonial Polri lebih difokuskan pada kegiatan patroli dan pengamanan untuk meminimalisir gangguan Kamtibmas.
Dalam Anev ini juga dibahas kasus penipuan berkedok Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berhasil diungkap oleh Polres Pasuruan Kota bekerja sama dengan Kodim 0819 Pasuruan.
“Kami mengapresiasi Kodim 0819 Pasuruan yang telah membantu dalam pengungkapan kasus penipuan ini. Kejahatan yang mengeksploitasi program pemerintah seperti ini harus kita tindak tegas agar tidak ada lagi korban di masa depan.” Ujar Kapolres.

Berdasarkan hasil evaluasi, Polres Pasuruan Kota mengajukan beberapa rekomendasi strategis untuk meningkatkan keamanan di wilayah hukumnya
“Memasang lebih banyak CCTV di lokasi-lokasi rawan kriminalitas, meningkatkan jumlah portal pembatas untuk mencegah kejahatan 3C, melakukan assessment lintas stakeholder untuk memperkuat sistem keamanan lingkungan (Siskamling) di tingkat RT/RW, meluncurkan Gerakan Budaya Tertib Lalu Lintas, dengan slogan: “Pakai Helm, Supaya Dirimu Selamat di Jalan”, dan mengaktifkan layanan pengaduan Kamtibmas 24 jam untuk masyarakat.” Ujar Kapolres.
Rembug Kamtibmas ini diakhiri dengan harapan agar sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat semakin kuat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Dengan adanya kegiatan Anev ini, kita berharap tahun 2025 bisa menjadi tahun yang lebih baik dalam hal keamanan dan ketertiban. Keamanan yang stabil akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat
Polres
Kurang dari 24 Jam, Polres Lumajang Tangkap Tersangka Pencuri Baterai Tower Antar-Kota

LUMAJANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jatim bergerak cepat mengungkap kasus pencurian baterai lithium milik tower seluler di Dusun Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.
Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, petugas berhasil membekuk salah satu anggota komplotan spesialis tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata mengatakan,aksi kriminal ini terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Polisi langsung bergerak melakukan pengejaran di lapangan setelah menerima laporan dari seorang saksi berinisial D, warga asal Kabupaten Nganjuk yang memergoki tindakan para pelaku.
“Alhamdulillah, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial PT warga Tuban,” ujar AKP Pras, Selasa (26/5/26).
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih untuk mencari target secara acak.
Tersangka PT bertindak sebagai pengemudi, sedangkan rekannya berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi bertindak sebagai eksekutor yang merusak gembok tempat penyimpanan baterai.
Saat mencoba melarikan diri karena aksinya terendus, tersangka PT berhasil dihadang dan diamankan petugas tidak jauh dari lokasi kejadian beserta barang bukti uang senilai Rp10 juta.
“Kepada penyidik, PT mengaku mendapat upah Rp.600.000 dari S, yang saat ini statusnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas AKP Pras.
Polisi kini tengah melakukan pendalaman intensif karena komplotan ini diduga kuat merupakan jaringan spesialis yang kerap beroperasi lintas daerah.
Atas perbuatannya, PT dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp.500 juta.
“Ini masih dalam pendalaman. Informasi yang kami terima, ada beberapa TKP lain di wilayah Kabupaten Jember, dan tim Resmob Polres Lumajang masih terus memburu pelaku S yang buron.” pungkasnya. (*)
Berita
Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Curanmor Amankan Tersangka Residivis Narkoba

TANJUNG PERAK – Unit Reaksi Cepat Pemburu Begal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Ikan Gurami, Surabaya.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo mengatakan, tersangka diketahui merupakan tetangga korban.
“Tersangka berinisial MS (48) ini adalah tetangga korban,”kata AKP Prasetyo, Senin (25/5/26).
MS diamankan beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban yang sebelumnya sempat dicuri dan sempat mengganti nomor Polisi kendaraan agar tidak diketahui oleh korban.
Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur pada tersangka karena dianggap membahayakan petugas saat upaya penangkapan.
“Hasil penyidikan ternyata tersangka ini merupakan seorang residivis kasus narkoba dan sudah menjalani masa hukuman,”terang AKP Prasetyo.
Ia menegaskan Polres Pelabuhan Tanjungperak tetap komitmen, tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.
“Kami tidak akan ragu-ragu melakukan tindakan tegas terukur pada pelaku begal maupun kejahatan jalanan lainnya,” tegasnya.
Hal itu lanjut AKP Prasetyo demi untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat, untuk segera melaporkan ke Polisi jika melihat ataupun mengalami tindak kejahatan.
“Segera laporkan ke Polisi jika melihat ataupun mengalami tindak kejahatan, bisa dengan datang ke kantor atau lewat layanan call center 24 jam bebas pulsa 110, kami akan segera tindaklanjuti,” pungkasnya. (*)
Berita
Waka BGN Siap Bersihkan Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, Koordinasi dengan Polri Diperkuat

Jakarta — Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengawal penanganan dugaan praktik ilegal jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dilaporkan terjadi di sejumlah daerah.
Wakil Kepala BGN menyampaikan, beberapa laporan telah diterima dan ditangani aparat kepolisian di daerah, di antaranya di Polda Jawa Barat, Polresta Barelang, dan Polres Lombok Timur. Bahkan, menurutnya, informasi mengenai korban dugaan penipuan terus bertambah.
“Pada beberapa laporan polisi yang sekarang sedang ditangani, yang pertama di Polda Jawa Barat, kemudian saya juga koordinasi dengan Polresta Barelang dan juga dengan Polres Lombok Timur. Bahkan semakin hari banyak informasi yang saya dapatkan tentang korban-korban oknum tersebut,” ujar Wakil Kepala BGN di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, dugaan penyimpangan dilakukan dengan berbagai modus, antara lain pelaku mengaku sebagai pejabat BGN atau memiliki kedekatan dengan pejabat BGN dan menawarkan jasa memperoleh titik SPPG dengan meminta sejumlah uang kepada calon mitra.
Menurutnya, BGN akan terus berkoordinasi dengan Polri untuk memastikan laporan masyarakat diproses dan praktik-praktik yang mencoreng Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat diungkap.
“Oleh karena itu, saya perlu mengambil langkah berkoordinasi dengan Satgas MBG Polri. Diharapkan mampu menginformasikan dan meminta kepada jajaran Polres membantu menerima laporan-laporan tersebut, kemudian memproses, dan mudah-mudahan juga bisa mengungkap siapa sebetulnya di balik mereka yang memanfaatkan dan mencoreng program ini,” katanya.
Kasatgas MBG Polri Irjen Pol. Nurworo Danang, S.I.K. menegaskan Polri mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan Program MBG untuk kepentingan pribadi.
“Satgas MBG dalam hal ini mewakili Polri mendukung penuh dalam rangka penegakan hukum bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan program MBG ini, mengambil keuntungan dengan cara-cara yang menyimpang ataupun melanggar hukum,” ujar Nurworo.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan penyimpangan terkait jual beli titik SPPG agar dapat segera ditindaklanjuti.
BGN menegaskan proses pendaftaran titik SPPG dilakukan secara resmi melalui sistem dan tahapan verifikasi yang berlaku. BGN tidak bekerja sama dengan pihak, organisasi, maupun kelompok tertentu dalam proses pendaftaran titik SPPG.
Koordinasi antara BGN dan Polri diharapkan dapat memperkuat pengawasan, mempercepat penanganan laporan di daerah, serta memastikan dugaan praktik ilegal terkait titik SPPG ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
-
Berita1 minggu agoUMKM Binaan Polres Gresik Olah Limbah Pertanian Tembus Pasar Mancanegara
-
Berita1 minggu agoPolri Miliki 28 Gudang Ketahanan Pangan, Maksimalkan Hasil Panen
-
Berita1 minggu agoPanen Raya di Tuban, Presiden Prabowo Apresiasi Peran Polri Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
-
Polres1 minggu ago
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Di Siang Hari, Polsek Keboncandi Intensifkan Patroli Harkamtibmas
-
Polres1 minggu agoKapolres Pasuruan Kota Ikuti Zoom Meeting dan Panen Raya Jagung Kuartal II Tahun 2026
-
Berita1 minggu agoKapolri Sampaikan Aspirasi Petani ke Presiden Prabowo
-
Berita1 minggu agoPolri Target Bangun 1.500 SPPG di Indonesia pada Tahun 2026
-
Berita1 minggu agoPresiden Prabowo dan Kapolri Panen Raya Jagung Nasional di Tuban Perkuat Ketahanan Pangan
