Berita
Unit Kamsel Satlantas Polres Pasuruan Kota dan Dinas Perhubungan Kota Pasuruan Laksanakan Pemasangan Rambu Larangan Demi Mewujudkan Keamanan Lalu Lintas

Polresta Pasuruan – Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan Kota bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Pasuruan melaksanakan kegiatan pemasangan rambu larangan. Kamis(16/1/2025)
Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Pasuruan Kota Aipda Setyo Budi SH., menyampaikan pemasangan rambu larangan ini bertujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar (kamseltibcarlantas), serta mengurangi potensi pelanggaran dan kecelakaan di beberapa titik rawan kemacetan dan kecelakaan di Kota Pasuruan.
“Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penambahan dan pemasangan rambu larangan di antaranya pemasangan rambu larangan Truk dan Bus masuk di simpang 4 Niaga Raya, rambu larangan ini dipasang di Simpang 4 Niaga Raya menuju arah selatan ke Alun-Alun Kota Pasuruan. Pemasangan ini bertujuan membatasi akses kendaraan berat seperti truk dan bus agar tidak memasuki kawasan pusat kota yang padat, guna mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan bagi pengguna jalan lainnya.” Ucap Aipda Setyo Budi.
Pemasangan rambu larangan Truk masuk di Simpang 3 Airlangga (Simpang PDAM), rambu ini dipasang di Simpang 3 Airlangga atau lebih dikenal dengan Simpang PDAM menuju arah selatan ke Jalan Panglima Sudirman. Dengan pemasangan rambu ini, diharapkan truk-truk besar tidak melintasi jalur tersebut yang sering dilalui oleh kendaraan pribadi dan angkutan umum, sehingga risiko kecelakaan dapat diminimalisir.
“Dan pemasangan rambu larangan putar balik di Simpang 4 Kebonagung rambu larangan putar balik dipasang di Simpang 4 Kebonagung dari arah selatan ke utara di Jalan Panglima Sudirman. Pemasangan ini bertujuan mencegah pengendara melakukan putar balik di lokasi yang rawan kecelakaan, sekaligus memperlancar arus lalu lintas di jalur utama tersebut.” Ujar Kanit Kamsel.

Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP Yulian Putra Prasviawan S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mendukung program keselamatan berlalu lintas di Kota Pasuruan.
“Kami berharap dengan adanya pemasangan rambu-rambu larangan ini, masyarakat dapat lebih disiplin dalam berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan Bersama.” Tambah AKP Yulian.
“Selain itu, sinergi antara Polres Pasuruan Kota dan Dinas Perhubungan Kota Pasuruan diharapkan dapat terus berlanjut untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman. Pihak kepolisian juga akan melakukan sosialisasi dan pengawasan terkait penerapan rambu-rambu baru ini agar dapat dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan.” Pungkas Kasat Lantas.
Dengan adanya langkah preventif ini, diharapkan Kota Pasuruan dapat menjadi kota yang lebih nyaman dan aman bagi seluruh masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada, mematuhi rambu lalu lintas, serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.
Polres
Polres Madiun Kota Ungkap Dua Kasus Curanmor Amankan 2 Tersangka

KOTA MADIUN – Polres Madiun Kota Polda Jatim melalui Satuan Reserse Kriminal, berhasil mengungkap Dua kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Kota Madiun.
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto SIK mengatakan, dari hasil ungkap tersebut, Polisi mengamankan Dua tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kasus pertama merupakan pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Taman Bantaran, Jalan A. Yani, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil mengamankan tersangka berinisial IA (22), warga Kota Madiun yang bekerja sebagai karyawan swasta di sebuah toko.
Pelaku diduga telah merencanakan aksi pencurian karena ingin memiliki sepeda motor Honda Vario namun tidak memiliki cukup uang untuk membeli kendaraan tersebut.
“Saat situasi ramai, tersangka AI datang menggunakan sepeda motor miliknya dan memarkirkan di area taman sebelum kemudian mencuri motor Vario Hitam milik korban,” kata AKBP Wiwin, Senin (11/5/26).
Tersangka AI lanjut AKBP Wiwin, nekat mengambil motor tersebut dengan cara mendorong kendaraan keluar area taman sebelum dibawa ke rumah kosnya dengan bantuan seorang teman.
Sementara itu, kasus kedua merupakan pencurian mobil Nissan Grand Livina milik korban berinisial YY (48), warga Kota Madiun, yang terjadi di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Dalam kasus ini Polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial GG (32), warga Kabupaten Ponorogo.
“Tersangka nekat membawa kabur mobil korban setelah melihat kunci kontak kendaraan berada di atas meja rumah korban,” kata AKBP Wiwin.
Setelah berhasil melarikan kendaraan, pelaku menuju wilayah Balaraja, Tangerang Barat.
Petugas Satreskrim Polres Madiun Kota akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankan satu unit mobil Nissan Grand Livina beserta STNK, kunci kontak, dan BPKB kendaraan.
Kapolres Madiun Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, tidak meninggalkan kunci kendaraan sembarangan, serta menggunakan pengaman tambahan guna meminimalisir tindak kejahatan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal Lima tahun penjara. (*)
Polres
Polri Untuk Masyarakat : Kapolres Pasuruan Blusukan Salurkan Bansos untuk Warga

PASURUAN – Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Pasuruan menyalurkan bantuan sosial (Bansos) kepada warga kurang mampu di Desa Ngantungan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan pada Jumat (8/5/2026) pekan lalu.
Kegiatan bakti sosial tersebut dilakukan dengan mendatangi langsung rumah-rumah warga penerima bantuan di wilayah desa setempat.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan.
“Kami berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban warga serta mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat,” ujar AKBP Harto.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Pasuruan dan rombongan disambut Kepala Desa Ngantungan, Samsul Arifin, yang kemudian menunjukkan sejumlah warga kurang mampu yang dinilai layak menerima bantuan sosial.
Selain menyalurkan bantuan, Kapolres Pasuruan bersama jajaran juga melaksanakan salat Jumat di Masjid Al Huda Desa Mangguan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Jumat Berkah berupa pembagian nasi bungkus kepada jamaah salat Jumat.
Pada kesempatan itu pula, Kapolres Pasuruan juga menyampaikan himbauan Kamtibmas dan mengajak warga masyarakat untuk pro aktif dalam menjaga lingkungan masing – masing.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif,” ungkap AKBP Harto.
Sementara itu Kepala Desa Ngantungan, Samsul Arifin, menyampaikan apresiasi atas kegiatan bakti sosial yang dilakukan Polres Pasuruan di wilayahnya.
Menurutnya, bantuan tersebut sangat membantu masyarakat, khususnya warga kurang mampu di Desa Ngantungan.
“Atas nama warga Desa Ngantungan, kami mengucapkan terimakasih atas kepedulian Bapak Kapolres Pasuruan beserta jajarannya terhadap warga kami,” ungkap Samsul Arifin. (*)
Berita
321 WNA Pelaku Judi Online Akan Dipindahkan ke Sejumlah Kantor Imigrasi untuk Pemeriksaan Lanjutan

Jakarta – Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian online jaringan internasional di Jakarta Barat dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi pada Minggu (10/05/2026) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemindahan dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman dan koordinasi lintas instansi dalam penanganan perkara tersebut.
“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.
Adapun rinciannya, sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), kemudian 150 orang ke Direktorat Imigrasi Pusat, serta 21 orang lainnya ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Menurut Trunoyudo, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara simultan dan terintegrasi bersama stakeholder terkait.
“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat dan mengamankan total 321 WNA dari berbagai negara saat tengah menjalankan aktivitas perjudian online.
-
Polres1 minggu agoPolres Ngawi Gelorakan Swasembada Pangan, Dampingi Warga Budidaya Ikan Lele
-
Polres1 minggu agoPolres Magetan Maksimalkan Satkamling, Ronda Malam Jaga Lingkungan
-
Berita7 hari agoCiptakan Rasa Aman, Satsamapta Polres Pasuruan Kota Intensifkan Patroli di Area Perbankan
-
Berita7 hari agoPolsek Keboncandi Intensifkan Patroli, Hadirkan Rasa Aman di Tengah Masyarakat
-
Berita7 hari agoPelayanan Pagi Polsek Pohjentrek, Hadirkan Rasa Aman bagi Pengguna Jalan
-
Berita1 minggu agoDesk Ketenagakerjaan Polri Tunjukkan Kinerja Nyata, Sejalan dengan Arahan Presiden pada May Day 2026
-
Polsek1 minggu ago
Humanis dan Edukatif, Polsek Kraton Gelar Patroli Sambang ke Pemukiman Warga
-
Berita6 hari agoGedung Baru Kompolnas Diresmikan, Kapolri Tegaskan Penguatan Pengawasan dan Respons Keluhan Masyarakat
