Connect with us

Polda

Sepekan Gangguan Kamtibmas di Jatim Alami Penurunan 15 Persen

Published

on

gambar whatsapp 2024 12 06 pukul 15.47.51 8722b577
gambar whatsapp 2024 12 06 pukul 15.47.51 8722b577

SURABAYA – Bidang Humas Polda Jatim, menggelar Analisa dan Evaluasi (Anev) mingguan meliputi beberapa kasus yang menjadi gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polda Jawa Timur, Jumat (6/12).

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto melalui AKBP Soegijoto, Pamen Bidhumas Polda Jatim mengatakan, ada lima yang menjadi kasus atensi diantaranya pembunuhan, membahayakan keamanan umum, Curat, narkoba dan judi.

Disebutkan AKBP Soegijoto Anev mingguan ini terhitung mulai tanggal 25 November – 1 Desember 2024.

“Dari data yang masuk selama sepekan angka gangguan Kamtibmas di Jatim alami penurunan, sebelumnya 1.083 kasus turun menjadi 919 kasus,” kata AKBP Soegijoto di Gedung Bidhumas Polda Jatim.

Sementara untuk kasus Curat, dari data yang masuk di Aplikasi Dors Polri yang dimiliki Biro Ops, ada di Lima Polres terbesar yakni, Polresta Malang Kota sebanyak 13 kasus, Polrestabes Surabaya 7 kasus, Polres Lamongan 4 kasus, Polres Probolinggo 4 kasus dan Polres Malang 3 kasus.

“Untuk kasus Curas di Lima Polres tersebut total ada 3 kasus dan Curanmor 15 kasus,” ujar AKBP Soegijoto.

Dijelaskan oleh AKBP Soegijoto untuk 15 kasus curanmor tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjungperak sebanyak 5 kasus.

Sedangkan di Polresta Malang Kota ada 4 kasus, Polrestabes Surabaya dan Lamongan masing – masing ada 2 kasus dan Polres Probolinggo 1 kasus

Sedangkan kasus narkoba sebanyak 45 kasus dengan rincian, Polrestabes Surabaya ada 11 kasus, Polres Kediri 3 kasus, Polres Jember 3 kasus, Polres Pasuruan 6 kasus dan Polres Tanjungperak 6 kasus.

Untuk kasus penganiayaan total ada 38 kasus dan ada Tiga wilayah yang terbanyak yaitu Polresta Sidoarjo, Polres Jember dan Polres Situbondo masing – masing ada 4 kasus.

Sedangkan di Polresta Banyuwangi, Polres Ngawi, Polres Gresik, Polres Pelabuhan Tanjungperak masing – masing 3 kasus.

Sementara untuk laka lantas yang terjadi di wilayah Polres jajaran Polda Jatim, total ada 533 kejadian dengan jumlah korban meninggal dunia 15, luka berat 29 dan luka ringan 633.

Laka lantas yang paling banyak terjadi di 5 Polres diantaranya, Polres Sidoarjo 41 kejadian, Bojonegoro 30 kejadian, Polrestabes Surabaya 27 kejadian, Polres Pasuruan 26 kejadian dan Polres Mojokerto 26 kejadian.

Sementara untuk jenis kendaraan yang terlibat laka lantas di urutan pertama sepeda motor, kemudian mobil barang, bis dan mobil penumpang.

“Sedangkan laka lantas didominasi berbagai profesi yang paling banyak yakni karyawan, pedagang, pelajar dan mahasiswa, buruh, dan juga PNS,” tambah AKBP Soegijoto.

Masih kata AKBP Soegijoto, untuk usia yang sering terlibat laka lantas, didominasi usia 17-21 tahun, kemudian 40-49 tahun dan 22-29 tahun.

Sedangkan kasus judi paling banyak terjadi di Polrestabes Surabaya dengan 16 kasus, untuk Polres KP3 ada 4 kasus, Polres Jombang 2 kasus dan Bojonegoro 1 kasus.

“Dari rincian data tersebut, angka gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polda Jatim secara umum menurun 15 persen dari minggu sebelumnya,” kata AKBP Soegijoto.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat Jawa Timur untuk senantiasa waspada terhadap potensi terjadinya tindak kejahatan. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polda

Polda Jatim Tekan Angka Kecelakaan melalui Operasi Patuh Semeru 2026

Published

on

SURABAYA – Polda Jawa Timur bersiap menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Operasi kewilayahan ini menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan. Pada pekan kedua atau awal November, kepolisian dijadwalkan mulai menerapkan sistem tilang manual.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pelaksanaan operasi ini tetap mengedepankan langkah preemtif, preventif, serta pendekatan persuasif dan humanis. Namun penegakan hukum tegas tetap diberlakukan bagi pelanggaran yang membahayakan keselamatan.

“Penindakan melalui sistem tilang manual direncanakan pada pekan kedua sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat. Pelaksanaannya akan dilakukan oleh personel bersertifikasi di bawah pengawasan perwira,” ujar Kombes Abast, Jumat (23/10/2026).

Kabid Humas Polda Jatim merinci sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran utama, di antaranya penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, serta tidak mengenakan sabuk keselamatan.

Petugas juga membidik pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, melebihi batas kecepatan, berboncengan lebih dari satu orang, berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba, hingga pengendara di bawah umur yang belum memiliki SIM.

Sementara itu, Wadir Lantas Polda Jatim AKBP Wawan Andi Susanto menegaskan, penindakan hukum merupakan upaya terakhir setelah edukasi dilakukan. Perhatian khusus akan diberikan pada pelanggaran fatal seperti melawan arus.

AKBP Wawan juga menyoroti maraknya anak usia sekolah yang mengendarai sepeda motor meski belum memiliki SIM. Menurutnya, orang tua memegang peran krusial dalam membatasi akses kendaraan bagi anak yang belum cukup umur.

“Kami mengimbau orang tua agar tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang belum memenuhi syarat. Ditlantas Polda Jatim akan menggandeng Bhabinkamtibmas untuk mengoptimalkan edukasi kepada orang tua dan sosialisasi ke sekolah-sekolah,” tegas AKBP Wawan.

Melalui Operasi Patuh Semeru 2026, Polda Jatim berharap kesadaran berlalu lintas masyarakat meningkat, sehingga mampu menekan angka kecelakaan fatalitas di wilayah Jawa Timur secara signifikan. (*)

Continue Reading

Polda

Polda Jatim Amankan 11 Orang Terkait Dugaan Upaya Memicu Kericuhan di Tengah Aksi Mahasiswa Surabaya

Published

on

SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengamankan 11 orang terkait dugaan upaya memicu kericuhan di tengah kegiatan penyampaian aspirasi mahasiswa di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (22/10/2026).

Dalam pengamanan tersebut, Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang ditemukan, antara lain cairan tiner, minuman keras jenis arak, senjata keling (knuckle), serta sejumlah telepon seluler. Keterkaitan barang-barang tersebut dengan dugaan perbuatan yang sedang didalami masih dalam proses pemeriksaan.

Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan, 11 orang tersebut diamankan petugas di beberapa titik terpisah di sekitar lokasi kegiatan.

Lokasi pengamanan antara lain kawasan Taman Apsari, Gang Setan, depan Hotel Ina Simpang, hingga area air mancur Alun-Alun Surabaya.

“Saat ini seluruhnya masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya. Dua di antaranya berstatus mahasiswa, sedangkan sembilan lainnya anak putus sekolah,” kata Irjen Pol Dekananto dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Kamis malam (22/10/2026).

Dari pemeriksaan terhadap perangkat komunikasi yang diamankan, Polisi menemukan sejumlah percakapan yang mengarah pada dugaan adanya ajakan untuk melakukan tindakan yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban.

Temuan tersebut saat ini masih terus didalami, termasuk keterkaitan antara percakapan yang ditemukan, barang yang diamankan, serta peran masing-masing dari 11 orang tersebut.

Polda Jatim juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang terlibat maupun memiliki keterkaitan dengan dugaan perbuatan tersebut.

“Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan alat bukti yang cukup dan terpenuhi unsur pidananya, tentunya akan kami proses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Irjen Pol Dekananto.

Kapolda Jatim menegaskan bahwa penanganan terhadap 11 orang tersebut harus dibedakan dengan kegiatan penyampaian aspirasi mahasiswa yang secara umum berlangsung aman dan tertib.

Para mahasiswa dapat menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan membubarkan diri sesuai dengan ketentuan waktu pelaksanaan kegiatan.

Irjen Pol Dekananto mengapresiasi mahasiswa, koordinator lapangan, serta seluruh peserta yang telah menjaga ketertiban selama berlangsungnya penyampaian aspirasi.

Menurutnya, Polda Jatim menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi akan kami layani dan kami amankan dengan baik. Kami menghormati penyampaian pendapat yang dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan,” ujar Irjen Pol Dekananto.

“Namun terhadap setiap perbuatan yang terbukti melanggar hukum, tentunya Polri akan melakukan tindakan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Polda

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolda Jatim Gelar Courtesy Call ke Kajati

Published

on

SURABAYA – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono melaksanakan kunjungan kehormatan (courtesy call) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Abdul Qohar di Kantor Kejati Jatim, Rabu (21/10/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Jatim didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim dan disambut langsung oleh Kajati Jatim beserta jajaran.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat tersebut menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat komunikasi dan koordinasi kelembagaan antara Polda Jatim dan Kejati Jatim.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB itu juga mencerminkan komitmen kedua institusi untuk terus membangun sinergi dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing.

Kepolisian dan kejaksaan memiliki fungsi dan kewenangan masing-masing yang saling berkaitan dalam sistem peradilan pidana. Karena itu, komunikasi dan koordinasi yang efektif menjadi bagian penting dalam mendukung proses penegakan hukum yang profesional, cermat, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hubungan kelembagaan yang harmonis juga diharapkan dapat menunjang kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan sekaligus memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.

Sebagai wilayah dengan dinamika masyarakat yang tinggi, Jawa Timur membutuhkan soliditas dan sinergi seluruh unsur penegak hukum dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Melalui courtesy call tersebut, Polda Jatim dan Kejati Jatim berkomitmen untuk terus membangun komunikasi kelembagaan yang terbuka, konstruktif, dan profesional.

Sinergi antarlembaga tersebut tetap dilaksanakan dengan menghormati fungsi, kewenangan, dan independensi masing-masing institusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan komunikasi dan koordinasi yang semakin kuat, berbagai pelaksanaan tugas yang membutuhkan sinergi antarlembaga diharapkan dapat berjalan semakin efektif serta mendukung terwujudnya penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan di Jawa Timur. (*)

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2026 Polres Pasuruan Kota - Presisi