Connect with us

Polres

Sat Narkoba Ungkap Kasus 24 Tersangka Termasuk Bandar dan Residivis

Published

on

2659a856 1601 4f1a a49d 66072da68f35

Polresta Pasuruan – Sat Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap rangkaian kasus narkoba dalam periode Juli hingga September 2024. Dalam konferensi pers yang digelar di mako Polres Pasuruan Kota. Senin(30/9/2024)

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom., mengumumkan keberhasilan Sat Narkoba dalam menangkap 24 tersangka yang terlibat dalam jaringan narkoba serta minuman keras (miras) ilegal. Pada operasi tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 55,45 gram sabu, 17.847 butir obat keras jenis Trihexiphenidyl, serta 985 botol minuman keras berbagai merek.

“Dari bulan Juli hingga September, kami telah melakukan serangkaian operasi untuk menekan peredaran narkotika dan minuman keras di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Berkat kerja keras seluruh jajaran sat narkoba, kami berhasil menangkap 24 orang tersangka, termasuk beberapa residivis yang kembali melakukan tindak kejahatan serupa.” Ucap Kapolres.

Kapolres menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari upaya intensif Polres Pasuruan Kota dalam memetakan wilayah rawan peredaran narkoba. Sat ResNarkoba berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka-tersangka dari berbagai latar belakang. Dari 24 tersangka yang ditangkap ada sebagai pemakai, kurir, bandar, serta tujuh di antaranya diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah dihukum dalam kasus serupa.

“Residivis yang kami tangkap ini memang sudah menjadi target operasi kami. Mereka kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dengan modus yang lebih canggih, namun berkat pengawasan dan penyelidikan yang ketat, mereka akhirnya berhasil kami amankan.” Ujar AKBP Davis.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo SH menyatakan dalam operasi ini, sat narkoba berhasil menyita berbagai jenis barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu seberat 55,45 gram yang siap diedarkan di kalangan pengguna. Sabu ini disita dari beberapa pengedar yang berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba.

“Kami menemukan sabu ini dalam paket-paket kecil yang sudah siap untuk didistribusikan. Tersangka mencoba menyembunyikan barang bukti ini di beberapa lokasi berbeda untuk menghindari kecurigaan petugas, namun kami berhasil mengidentifikasi setiap titik penyimpanan.” Kata Kasat Narkoba.

Selain itu, polisi juga menyita 17.847 butir obat keras jenis Trihexiphenidyl, yang selama ini disalahgunakan oleh pengguna sebagai alternatif narkoba. Trihexiphenidyl adalah obat yang seharusnya hanya digunakan dengan resep dokter, namun sering kali diperdagangkan secara ilegal di kalangan anak muda.

“Tak hanya itu, dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita 985 botol miras dari berbagai merek yang dijual tanpa izin resmi. Miras-miras ini dijual secara sembunyi-sembunyi di berbagai lokasi, termasuk warung-warung kecil dan kios tak berizin. Penjualan miras ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sering kali menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan kamtibmas.” Tambah Iptu Arief.

e577aa0d 28cb 49b2 b5c1 c6d13e902b32

Kasat Narkoba juga menjelaskan bahwa seluruh tersangka yang ditangkap akan dikenai pasal-pasal berat sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Tersangka pengedar narkotika akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun atau bahkan seumur hidup.

“Untuk pelaku yang terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya tanpa izin, mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, yang juga mengatur tentang pengendalian obat-obatan berbahaya. Sedangkan para pelaku yang terlibat dalam penjualan miras ilegal akan diproses sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengendalian peredaran minuman beralkohol.” Ucap Iptu Arief.

“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada para pelaku peredaran narkoba dan miras. Ini adalah kejahatan serius yang merusak tatanan sosial dan masa depan generasi muda kita. Oleh karena itu, kami akan memastikan bahwa mereka mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.” Tegas Kasat Narkoba.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pasuruan Lucky Danardono menyampaikan komitmen pencegahan peredaran narkoba. Pihaknya akan melakukan upaya pencegahan dan sosialisasi di kalangan pelajar.

“Kami dinas pendidikan sangat berkepentingan dengan pencegahan, jangan sampai bahaya narkoba ini mempengaruhi anak-anak kita. Kita akan berusaha membuat program pencegahan terhadap peredaran narkoba di pelajar. Kita akan sosialisasi agar bahaya narkoba bisa dimitigasi bersama.” Ucap Lucky Danardono.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan ikut serta dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan masing-masing. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, menurutnya, adalah kunci utama dalam memerangi peredaran narkoba dan minuman keras ilegal. Dia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkoba atau miras kepada pihak kepolisian.

“Kami akan terus melakukan operasi seperti ini secara berkala. Namun, kami juga memerlukan dukungan dari masyarakat. Jika ada informasi atau kecurigaan terkait peredaran narkoba, kami harap segera dilaporkan. Kami pastikan identitas pelapor akan dirahasiakan demi keamanan.” Ujar Kapolres.

Konferensi pers ini ditutup dengan pernyataan bahwa Polres Pasuruan Kota akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba dan miras hingga tuntas, guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Pasuruan Kota.

Pihak kepolisian juga berjanji akan memperketat pengawasan terhadap daerah-daerah yang dianggap rawan serta menjalin kerjasama lebih erat dengan berbagai pihak untuk menekan angka peredaran barang-barang terlarang tersebut.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polres

Sinergi Cegah Karhutla, Polres Bojonegoro Sisir Kawasan Rawan di Kedungadem

Published

on

BOJONEGORO – Memasuki musim kemarau, potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi perhatian serius Polres Bojonegoro Polda Jawa Timur beserta jajarannya.

Untuk mengantisipasi hal itu,Polres Bojonegoro melalui Polsek Kedungadem bersama petugas Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tondomulo rutin menggelar patroli terpadu, menyisir area hutan yang dinilai rawan guna memastikan situasi tetap aman.

Tak hanya memantau pepohonan, petugas gabungan juga menyambangi warga yang beraktivitas di sekitar hutan. Pendekatan langsung ini dinilai lebih efektif untuk mengetuk kesadaran masyarakat.

Kapolsek Kedungadem, AKP Mat Suiswanto, mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain berbahaya, tindakan itu jelas melanggar aturan hukum.

“Membakar lahan secara serampangan bisa merusak ekosistem dan habitat satwa. Kami juga minta warga tidak buang puntung rokok sembarangan. Kalau lihat ada asap atau titik api, tolong segera laporkan,” kata AKP Mat Suiswanto, Senin (14/9/2026).

Di tempat terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian dan pengelola hutan dalam menjaga paru-paru bumi di wilayah Bojonegoro.

AKBP Yenni menambahkan, Polisi di lapangan sengaja mengedepankan cara-cara yang humanis saat berdialog dengan warga sekitar hutan.

“Kami ingin pesan-pesan pencegahan Karhutla ini benar-benar dipahami dan dijalankan atas kesadaran sendiri oleh masyarakat,” pungkas AKBP Yenni.

Namun demikian, Kapolres Bojonegoro mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sengaja ataupun lalai akan ada sanksi hukum.

Hal itu lanjut AKBP Yenni merujuk pada Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyatakan bahwa pelaku pembakaran hutan dengan sengaja diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, pelaku pembakaran hutan juga dapat dijerat Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dengan ancaman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. (*)

Continue Reading

Polres

Kawal Kebijakan Bapanas, Satgas Pangan Polres Blitar Kota Sidak Rantai Pasok Beras

Published

on

BLITAR — Polres Blitar Kota Polda Jatim bersama instansi lintas sektor memperketat pengawasan harga dan mutu beras dari tingkat produsen hingga pedagang pasar tradisional.

Langkah preventif ini diambil untuk menjaga stabilitas pasokan pangan sekaligus memastikan harga jual di tingkat konsumen tidak melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, melalui Kasihumas AKP Sjamsul Anwar, menyatakan bahwa inspeksi mendadak ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 369 Tahun 2026 terkait Pembentukan Satuan Pengawasan Harga dan Mutu Beras.

“Kami ingin memastikan intervensi kebijakan pemerintah di sektor pangan berjalan efektif di lapangan,” ujar AKP Sjamsul Anwar, Senin (14/9/2026).

Pelaksanaan pemantauan di lapangan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo, bersama personel Unit II Satreskrim, dengan melibatkan staf Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar.

Berdasarkan hasil pantauan di sejumlah penggilingan padi diketahui sempat terhenti selama sepekan akibat lonjakan harga bahan baku pecah kulit (PK).

Kendati demikian, stok beras premium yang diproduksi tetap tersalurkan ke pedagang kecil di wilayah Kabupaten Blitar dengan harga Rp14.800 per kilogram.

Dari keseluruhan titik inspeksi, petugas memastikan harga jual beras di wilayah Kota Blitar masih berada di bawah ambang batas HET.

Selain kepatuhan harga, komoditas yang beredar juga dipastikan memenuhi standar mutu konsumsi dan tidak ditemukan adanya indikasi penimbunan.

“Pihak kepolisian bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan berkala demi menjaga iklim pasar tetap kondusif,” pungkas AKP Sjamsul Anwar. (*)

Continue Reading

Polres

Sinergi Polri Dan Petani, PS. Kanit Binmas Polsek Lekok Kawal Produktivitas Lahan Jagung

Published

on

Polres Pasuruan – Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan pangan, Kanit Binmas Polsek Lekok melaksanakan pemantauan dan pengecekan lahan pertanian jagung pada Senin, 14 September 2026, di lahan jagung yang terletak di Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

 

Dalam kegiatan tersebut, Ps.Kanit Binmas melakukan pengecekan kondisi dan pertumbuhan tanaman jagung sekaligus berdialog dengan petani untuk mengetahui perkembangan tanaman serta kendala yang dihadapi dalam proses budidaya. Kehadiran personel Polri di tengah petani menjadi bagian dari upaya pendampingan guna mendorong pengelolaan lahan pertanian secara optimal.

 

Ps. Kanit Binmas juga memberikan imbauan kepada para petani agar memperhatikan perawatan tanaman, pemupukan, pengairan, serta melakukan langkah antisipasi terhadap serangan hama dan penyakit tanaman. Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan produktivitas lahan dan hasil panen jagung.

 

Kapolsek Lekok AKP Mawan Budi P mengatakan bahwa Polri akan terus mendukung para petani melalui kegiatan pendampingan dan pemantauan secara berkelanjutan.

 

“Kehadiran personel Polri di tengah para petani merupakan bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan. Kami akan terus bersinergi dengan masyarakat, khususnya para petani, agar produktivitas pertanian dapat meningkat dan hasilnya mampu mendukung kesejahteraan masyarakat serta ketahanan pangan nasional,” ujar AKP Mawan Budi P.

 

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Lekok berkomitmen untuk terus hadir dan memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam mendukung program ketahanan pangan. Sinergi antara Polri dan petani diharapkan mampu menciptakan pertanian yang produktif, berkelanjutan, serta turut memperkuat upaya mewujudkan swasembada pangan di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2026 Polres Pasuruan Kota - Presisi